Konstantanya dibaca dari PP 20 Tahun 2026, PMK 168 Tahun 2023, UU PPh Pasal 17 dan Pasal 31E, dirangkum halaman resmi DJP pada 28 Agustus 2026. Yang belum: penegasan bahwa ketentuan itu berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
Lihat rincian perhitungannya
- Untuk omzet dan laba yang sama, orang pribadi, PT Perorangan, CV, dan PT tetap membayar pajak yang berbeda, karena dasar dan tarifnya memang berbeda.
- Sebagai orang pribadi, kamu bisa memilih tarif final dari omzet (dengan Rp500.000.000 pertama bebas) atau tarif progresif Pasal 17 dari laba setelah PTKP.
- PT Perorangan membayar tarif final tanpa bagian bebas; CV dan PT membayar tarif badan atas laba, dengan fasilitas Pasal 31E.
- Kalkulator ini menghitung keempatnya sekaligus dan menunjukkan yang paling murah buat kamu. Tapi pajak cuma satu pertimbangan; tanggung jawab hukum dan biaya pendirian belum dihitung di sini.
Empat skenario yang dibandingkan
Masukkan omzet setahun, laba setahun, dan status PTKP pemiliknya. Kalkulator ini menghitung empat cara membayar pajak atas usaha yang sama, lalu mengurutkannya dari yang paling ringan buat kamu.
| Skenario | Dasar pengenaan | Tarif |
|---|---|---|
| Orang pribadi, tarif final | omzet dikurangi Rp500.000.000 | 0,5% |
| Orang pribadi, tarif umum | laba dikurangi PTKP | progresif Pasal 17, 5% sampai 35% |
| PT Perorangan, tarif final | seluruh omzet | 0,5% |
| CV atau PT, tarif umum | laba fiskal | 22%, efektif 11% sampai omzet Rp4.800.000.000 |
Dua skenario tarif final hanya tersedia selama omzet kamu tidak melewati Rp4.800.000.000 setahun. Di atas itu, kalkulator menandainya tidak tersedia, dan tinggal membandingkan dua skenario tarif umum saja.
Contoh: omzet Rp2.000.000.000, laba Rp300.000.000
Pemiliknya berstatus K/1, PTKP Rp63.000.000 setahun.
- Orang pribadi, tarif final: 0,5% × (Rp2.000.000.000 − Rp500.000.000)
- Rp7.500.000
- Orang pribadi, tarif umum: Pasal 17 atas Rp237.000.000
- Rp29.550.000
- PT Perorangan, tarif final: 0,5% × Rp2.000.000.000
- Rp10.000.000
- CV atau PT, tarif umum: 11% × Rp300.000.000
- Rp33.000.000
- Paling ringan
- Orang pribadi, tarif final, Rp7.500.000
- Selisih dengan yang termahal
- Rp25.500.000
Rincian tarif progresif untuk skenario kedua: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000; 15% × Rp177.000.000 = Rp26.550.000. Lapisan Pasal 17 yang dipakai ada di tabel berikut.
| Lapisan penghasilan kena pajak | Tarif |
|---|---|
| Rp0 sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.001 sampai Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.001 sampai Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.001 sampai Rp5.000.000.000 | 30% |
| di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Kenapa jawabannya berubah begitu angkanya berubah
Tarif final memajaki omzet, jadi ringan untuk usaha bermargin tebal dan berat untuk usaha bermargin tipis. Tarif umum memajaki laba, jadi kebalikannya. Pada contoh di atas, margin lima belas persen membuat tarif final orang pribadi paling murah. Coba turunkan labanya jadi lima persen dari omzet, dan skenario tarif umum, baik orang pribadi maupun badan, mulai mengejar.
Kalkulator hanya menghitung pajak penghasilan atas usaha untuk satu tahun. Yang berikut ini tidak dihitung, dan masing-masing bisa membalik pilihan.
- Dividen PT
- Laba PT yang dibagikan ke pemegang saham orang pribadi bisa dikenai PPh lagi, kecuali diinvestasikan kembali sesuai ketentuan. Untuk pemilik yang mengambil seluruh laba, beban PT bertambah satu lapis.
- Bagian laba CV
- Bagian laba yang diterima sekutu CV bukan objek pajak, jadi CV tidak punya lapis kedua seperti PT.
- Bagian bebas orang pribadi
- Selisih skenario orang pribadi dan PT Perorangan pada tarif final sepenuhnya berasal dari Rp500.000.000 omzet pertama yang bebas. Untuk omzet mendekati batas, selisihnya kecil.
Yang bukan urusan pajak, tetapi menentukan
- Tanggung jawab pribadi pemilik atas utang usaha, yang tidak terbatas pada orang pribadi dan sekutu aktif CV
- Biaya pendirian dan kewajiban administrasi tahunan, yang paling ringan untuk orang pribadi
- Kemudahan menerima investor atau pinjaman bank, yang paling terbuka untuk PT
- Pembukuan, yang wajib untuk badan dan untuk orang pribadi bertarif umum
- Sesi Diagnosa membahas keempatnya sekaligus dengan pajaknya, dalam 60 menit
- Pilihan bentuk badan bisa diubah, tetapi tidak gratis dan tidak cepat; menghitung dulu lebih murah daripada mendirikan lalu membubarkan
- Konsultan rekanan yang menangani badan usaha memegang tingkat izin B atau C
Dasar hukum
UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a (tarif progresif orang pribadi) dan huruf b beserta Pasal 31E (tarif badan dan fasilitas pengurangan); PMK 101/PMK.010/2016 (PTKP); PP 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah PP 20 Tahun 2026 (tarif final 0,5%, wajib pajak yang berhak, dan bagian omzet orang pribadi yang tidak dikenai pajak).Pertanyaan yang sering diajukan
Pajak PT Perorangan itu berapa persen?
0,5% dari seluruh omzet, selama omzet setahun kamu tidak melewati Rp4.800.000.000, tanpa batas waktu sejak PP 20/2026. Bedanya dari orang pribadi, PT Perorangan tidak mendapat bagian Rp500.000.000 yang bebas. Kalau kamu memilih tarif umum, berlaku tarif badan dengan Pasal 31E.
Lebih untung PT Perorangan atau usaha atas nama pribadi saya sendiri?
Dari sisi pajak saja, usaha atas nama pribadi hampir selalu lebih ringan karena ada bagian omzet yang bebas. PT Perorangan biasanya dipilih karena alasan lain: pemisahan harta, kredibilitas ke mitra, dan kemudahan berubah menjadi PT biasa nantinya.
Kapan tarif umum lebih murah daripada tarif final?
Ketika laba kamu tipis dibanding omzet. Pada tarif efektif badan 11%, titik impasnya kira-kira saat laba fiskal sekitar 4,5% dari omzet; di bawah itu tarif umum lebih ringan buat kamu, dengan syarat pembukuannya rapi.
Apakah CV saya masih bisa memilih tarif final?
Hanya kalau CV kamu terdaftar sebelum 2026 dan jangka waktu 4 tahun pajaknya belum habis. Kalkulator ini menganggap CV memakai tarif umum, karena itulah yang berlaku untuk CV baru.
Saya sudah punya CV, perlu diubah jadi PT?
Bukan karena alasan pajak. Keduanya sekarang membayar tarif badan yang sama. Alasan mengubahnya biasanya soal tanggung jawab terbatas dan kebutuhan investor, dan itu keputusan hukum korporasi, bukan keputusan pajak.
Status PTKP saya memengaruhi apa di sini?
Hanya skenario orang pribadi dengan tarif umum: laba dikurangi PTKP dulu sebelum dikenai tarif progresif. Tiga skenario lain tidak memakai PTKP sama sekali.
Langkah berikutnya
Kalau usaha kamu belum didirikan, bawa hasil ini ke Sesi Diagnosa; konsultan rekanan yang tax.co.id carikan bisa menambahkan pertimbangan yang tidak ada di kalkulator. Kalau usaha kamu sudah berjalan sebagai CV atau PT atau sebagai orang pribadi, halaman segmennya memuat kewajiban setahun penuh untuk bentuk yang kamu pakai sekarang.
