- Kalau kamu punya karyawan atau sudah jadi PKP, ada kewajiban bulanan yang menanti: memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat (2), dan PPN.
- Tenggat setornya tanggal 15 bulan berikutnya, tenggat lapor tanggal 20 atau akhir bulan berikutnya, tergantung jenis pajaknya. Terlambat sedikit pun tetap kena denda per masa, bahkan kalau nihil.
- tax.co.id bantu carikan kamu konsultan pajak berizin yang menghitung, menyiapkan ID billing, menerbitkan bukti potong, dan melaporkan semuanya tiap bulan. Kamu tinggal menyetor sendiri, langsung ke kas negara.
- Harganya per bulan, tetap, dan terpampang di halaman harga.
Kewajiban bulanan yang terlewat jarang terasa saat itu juga. Akumulasinya baru datang belakangan, biasanya dalam bentuk surat yang tidak kamu duga.
Begitu kamu menggaji karyawan, membayar jasa pihak lain, menyewa bangunan, atau dikukuhkan sebagai PKP, kalender pajak kamu berubah dari setahun sekali menjadi setiap bulan. Sayangnya tidak ada yang memberi tahu perubahan itu, sampai Surat Tagihan Pajak datang beberapa bulan kemudian untuk masa yang sudah terlewat.
Kalender bulanan yang harus kamu pegang
| Jenis pajak | Siapa yang wajib | Tenggat setor | Tenggat lapor | Denda telat lapor |
|---|---|---|---|---|
| PPh 21 | pemberi kerja | tanggal 15 bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya | Rp100.000 per masa |
| PPh 23 | pembayar jasa, sewa, royalti | tanggal 15 | tanggal 20 | Rp100.000 per masa |
| PPh 4 ayat (2) | penyewa bangunan, pengguna jasa konstruksi | tanggal 15 | tanggal 20 | Rp100.000 per masa |
| PPh 25 | wajib pajak yang mengangsur | tanggal 15 | dianggap lapor saat setor | bunga atas keterlambatan |
| PPN | PKP | akhir bulan berikutnya, sebelum lapor | akhir bulan berikutnya | Rp500.000 per masa |
| PPh final UMKM 0,5% | yang memilih tarif final | tanggal 15 | dianggap lapor saat setor | bunga atas keterlambatan |
Denda tetap mengikuti Pasal 7 UU KUP; bunga keterlambatan setor tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan tiap bulan dan tidak dimuat di sini. Tenggat yang jatuh di hari libur bergeser ke hari kerja berikutnya.
Tabel di atas berlaku umum untuk semua orang. Kalender yang sudah disaring khusus menurut kewajiban kamu sendiri, lengkap dengan tanggal tahun ini, bisa langsung kamu unduh ke kalender ponsel.
Kapan kamu membutuhkannya
- Baru merekrut karyawan pertama dan belum pernah menghitung PPh 21 dengan skema TER.
- Baru dikukuhkan PKP dan SPT Masa PPN pertama jatuh tempo bulan depan.
- Staf yang biasa mengurus pajak keluar dan tidak ada yang tahu kata sandi apalagi caranya.
- Sudah beberapa masa terlewat dan kamu ingin membereskannya sebelum STP-nya menumpuk.
- Transaksi dengan pemotongan bertambah: sewa kantor baru, kontraktor, konsultan, dan tiap pembayaran harus dipotong dan dibuatkan bukti potong.
Yang dikerjakan tiap bulan
- PPh 21 karyawan: penghitungan dengan tarif efektif rata-rata, penyetoran, dan pelaporan
- PPh 23 dan PPh 4 ayat (2) atas transaksi yang wajib dipotong
- PPN keluaran dan masukan kalau kamu sudah PKP, termasuk pencocokan faktur
- Penerbitan bukti potong lewat e-Bupot di Coretax
- Pembuatan ID billing dan pengingat sebelum jatuh tempo
- Ringkasan bulanan: apa yang disetor, apa yang dilaporkan, dan apa yang perlu diperhatikan bulan depan
Cara kerjanya
- Kirim data sekali sebulanRekap gaji, faktur, dan bukti transaksi. Formatnya apa pun yang sudah kamu pakai; konsultan yang menyesuaikan.
- Konsultan menghitung dan menyiapkanBerikut ID billing-nya, jadi kamu tinggal membayar.
- Kamu setorUangnya masuk langsung ke kas negara atas nama kamu, tidak pernah lewat rekening platform maupun konsultan.
- Konsultan melaporkanBukti Penerimaan Elektronik dikirimkan sebagai arsip kamu.
Contoh kasus berangka
Toko bangunan menggaji lima karyawan, gaji tertinggi Rp9 juta. Pemiliknya menghitung PPh 21 dengan tarif progresif tahunan dibagi dua belas seperti sebelum 2024, padahal sejak 2024 pemotongan bulanan memakai tarif efektif rata-rata.
- Gaji bulanan karyawan tertinggi, status K/1
- Rp9.000.000
- PPh 21 bulanan dengan TER yang berlaku
- dihitung di kalkulator PPh 21
- Akibat cara lama
- potongan tiap bulan berbeda dari yang seharusnya; di masa Desember selisihnya harus dibereskan sekaligus, dan karyawan protes
- Yang dikerjakan konsultan
- menghitung ulang dua belas masa, membetulkan SPT Masa yang keliru, dan menyusun perhitungan Desember yang benar
CV percetakan dikukuhkan PKP di bulan Februari. Tidak ada yang memberi tahu bahwa SPT Masa PPN Februari jatuh tempo akhir Maret. Baru di bulan Juni pemiliknya sadar.
- Masa yang terlambat
- Februari, Maret, April
- Denda telat lapor, 3 × Rp500.000
- Rp1.500.000
- PPN yang terlambat disetor tiga masa
- Rp24.000.000, ditambah bunga per bulan
- Biaya layanan bulanan yang seharusnya
- jauh di bawah denda dan bunganya
- Pelajarannya
- kewajiban PKP dimulai di bulan pengukuhan, meski transaksi pertama baru terjadi kemudian
Yang sering keliru
- Tidak melapor di bulan tanpa transaksi karena “tidak ada yang dilaporkan”
- Membayar jasa pihak lain tanpa memotong PPh 23 karena “mereka minta dibayar penuh”
- Menunda bukti potong sampai lawan transaksi menagih
- Menyetor lewat kode billing bulan sebelumnya
- Melaporkan nihil; dendanya sama dengan yang tidak nihil
- Memotong sesuai tarif; yang tidak dipotong tetap menjadi tanggungan pemotong saat pemeriksaan
- Menerbitkan bukti potong saat pelaporan masa; lawan transaksi membutuhkannya untuk SPT mereka
- Membuat ID billing baru tiap masa dengan kode jenis setoran yang benar; salah kode berarti setoran tidak tercatat di masa yang tepat
Harga
- Dormant
- Rp299.000/bulan
- Mulai
- Rp750.000/bulan
- Tumbuh
- Rp2.500.000/bulan
- Skala
- Rp4.500.000/bulan
- Korporat
- Rp7.500.000/bulan
- EnterpriseKami hitung setelah melihat volume transaksi dan struktur usahanya.
- Menyesuaikan ruang lingkup
Layanan bulanan ini bagian dari paket berlangganan; rincian paketnya ada di halaman harga. Kalau kamu pemberi kerja tanpa PKP dengan karyawan sedikit, ada tingkat paling ringan yang cocok buat kamu.
Dasar hukum
UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Tenggat penyetoran diatur PMK 242/2014 beserta perubahannya; sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa diatur Pasal 7; tarif efektif PPh 21 diatur PMK 168/2023.Pertanyaan yang sering diajukan
Bulan ini tidak ada transaksi. Tetap lapor?
Tetap, sebagai SPT nihil. Tidak melapor karena merasa tidak ada yang perlu dilaporkan justru salah satu penyebab denda yang paling sering ditemui konsultan.
Kalau saya telat setor, dendanya berapa?
Bunga keterlambatan dihitung per bulan dan tarifnya ditetapkan berkala oleh Menteri Keuangan, jadi angkanya berubah. Konsultan menghitungkan yang berlaku saat kasusnya terjadi. Denda telat lapor terpisah dan tetap: Rp100.000 atau Rp500.000 per masa.
SPT Masa apa saja yang harus saya laporkan?
Tergantung kegiatannya: PPh 21 kalau menggaji, PPh Unifikasi kalau membayar jasa atau sewa, PPN kalau PKP. Konsultan memetakannya di bulan pertama dan kalendernya dikirim ke kamu.
Apakah uang pajak saya ditransfer ke konsultan?
Tidak pernah. Konsultan hanya menyiapkan ID billing; kamu yang menyetor sendiri ke kas negara lewat bank atau aplikasi. Kalau ada pihak yang minta uang pajak kamu ditransfer ke rekening pribadinya, hentikan saat itu juga.
Bisa mulai di tengah tahun?
Bisa. Masa yang sudah terlewat dibereskan lebih dulu (dihitung terpisah), lalu langganan bulanan berjalan dari masa berikutnya.
Bagaimana kalau data dari saya terlambat?
Konsultan mengingatkan sebelum tenggat. Kalau data tetap tidak ada, SPT nihil atau perkiraan tidak dilaporkan tanpa persetujuan kamu; risiko keterlambatannya disampaikan tertulis.
