Konstantanya ditarik dari PMK 168 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2026, dan dihitung ulang terhadap sepuluh contoh penghitungan resmi DJP. Yang belum: penegasan bahwa tarif ini berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
Lihat rincian perhitungannya
- PPh Pasal 23 dipotong oleh pihak yang membayar jasa, sewa (selain tanah dan bangunan), dividen, bunga, atau royalti kepada wajib pajak dalam negeri.
- Ada dua kelompok tarif: 15% untuk dividen, bunga, royalti, hadiah; 2% untuk sewa dan jasa. Tanpa NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi.
- Sifatnya tidak final: penerima mengkreditkannya di SPT Tahunan dengan bukti potong.
- Kalau usaha kamu yang membayar, kamulah yang wajib memotong, menyetor tanggal 10, dan melapor tanggal 20.
Siapa yang memotong, siapa yang dipotong
Pihak yang membayar itulah yang memotong PPh Pasal 23, bukan pihak yang menerima. Jadi kalau usaha kamu memakai jasa konsultan, servis mesin, atau menyewa peralatan, kamu yang wajib memotong, menyetor, dan melaporkannya.
Kewajiban ini paling sering terlewat oleh usaha yang baru tumbuh, dan akibatnya bisa berlapis. Pajaknya tetap terutang, ada sanksi keterlambatan, dan biayanya berpotensi dikoreksi saat pemeriksaan karena tidak dipotong. Yang wajib memotong adalah badan usaha dan orang pribadi tertentu yang ditunjuk; orang pribadi biasa yang membayar jasa tidak wajib memotong.
Objek dan tarifnya
| Objek | Tarif | Dasar pengenaan | Contoh |
|---|---|---|---|
| Dividen (kepada badan dalam negeri) | 15% | jumlah bruto | pembagian laba PT kepada PT pemegang saham |
| Bunga, termasuk premium dan diskonto | 15% | jumlah bruto | bunga pinjaman antar perusahaan |
| Royalti | 15% | jumlah bruto | lisensi merek, hak cipta, paten |
| Hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21 | 15% | jumlah bruto | hadiah lomba untuk badan |
| Sewa harta selain tanah dan bangunan | 2% | jumlah bruto | sewa kendaraan, mesin, alat berat |
| Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain yang ditetapkan | 2% | jumlah bruto, tidak termasuk PPN | jasa kebersihan, katering, IT, iklan, akuntansi |
| Semua objek di atas, penerima tanpa NPWP | lebih tinggi 100% | jumlah bruto | jasa menjadi 4%, dividen menjadi 30% |
Daftar jasa lain yang menjadi objek pemotongan diatur PMK 141/2015 dan cukup panjang. Kalkulator ini memuat kelompok yang paling sering kamu temui. Sewa tanah dan bangunan serta jasa konstruksi masuk PPh 4 ayat (2) yang bersifat final, dengan tarif dan mekanisme yang berbeda.
Contoh perhitungan manual
- Dasar pemotongan
- Rp50.000.000 (PPN tidak termasuk)
- PPh 23 jasa (2%)
- Rp1.000.000
- Yang ditransfer ke konsultan
- Rp49.000.000 ditambah PPN kalau ia PKP
- Yang disetor pemotong ke negara
- Rp1.000.000 sebelum tanggal 10 bulan berikutnya
Sebuah PT menyewa alat berat dari usaha perorangan yang tidak punya NPWP, sewa Rp30.000.000.
- Tarif sewa harta selain tanah bangunan
- 2%
- Karena tanpa NPWP, tarif menjadi
- 4%
- PPh 23 yang dipotong
- Rp1.200.000, dua kali lipat dari Rp600.000 kalau vendor punya NPWP
- Yang biasanya terjadi
- vendor menolak dipotong 4%, harga dinegosiasikan ulang, tetapi pemotongannya tetap berjalan
- Cara menghindarinya
- minta NPWP vendor sebelum kontrak. Mereka hemat 2%, dan administrasi kamu lebih sederhana
Yang wajib kamu lakukan setelah memotong
- Terbitkan bukti potongLewat e-Bupot Unifikasi di Coretax. Penerima membutuhkannya untuk mengkreditkan pajak itu di SPT Tahunannya. Tanpa bukti potong, mereka membayar pajak yang sama dua kali.
- Setor sebelum tanggal 10 bulan berikutnyaMemakai ID billing atas nama kamu sebagai pemotong.
- Laporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sebelum tanggal 20Meski nihil. Banyak yang terkena denda Rp100.000 per masa hanya karena merasa tidak ada yang perlu dilaporkan.
Dari sisi penerima: jangan sampai dipotong dua kali
- Menerima pembayaran bersih tanpa meminta bukti potong
- Mencatat penerimaan bersih sebagai omzet
- Mengabaikan potongan 2% karena “kecil”
- Tidak memberi NPWP ke klien karena ribet
- Meminta bukti potong tiap pembayaran, karena itu kredit pajak kamu
- Mencatat bruto sebagai omzet, dan PPh 23 sebagai pajak dibayar di muka
- Dari omzet Rp1 miliar, 2% berarti Rp20 juta kredit pajak yang hilang tanpa bukti potong
- Memberi NPWP, karena tanpa itu tarifnya dua kali lipat dan tetap sulit dikreditkan
Kapan hasil kalkulator ini tidak berlaku
- Penerima adalah wajib pajak luar negeri. Pembayaran ke mereka dikenai PPh 26 dengan tarif 20% atau tarif perjanjian pajak.
- Penerima UMKM bertarif final 0,5% yang bisa menunjukkan surat keterangan PP 55. Mereka tidak dipotong PPh 23.
- Penerima punya SKB. Surat Keterangan Bebas membebaskan dari pemotongan.
- Dividen ke orang pribadi yang diinvestasikan kembali di Indonesia: dikecualikan dari objek.
- Jasa yang tidak ada di daftar PMK 141/2015. Tidak semua jenis jasa jadi objek PPh 23, dan kalau kamu tidak yakin jasamu termasuk yang mana, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin untuk memastikannya.
Dasar hukum
UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana diubah UU 7/2021. Daftar jenis jasa lain yang menjadi objek pemotongan diatur PMK 141/PMK.03/2015. Tarif di halaman ini dibaca dari sumber resmi DJP yang tercatat URL dan tanggalnya.Pertanyaan yang sering diajukan
PPh 23 itu berapa persen?
15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah; 2% untuk sewa harta selain tanah dan bangunan serta imbalan jasa. Kalau penerimanya tidak punya NPWP, tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif normal.
PPh 23 itu sebenarnya pajak siapa?
Pajak milik penerima penghasilan, tapi pembayarlah yang memotong dan menyetorkannya. Penerima nanti mengkreditkannya di SPT Tahunan. Bagi pembayar, ini kewajiban administratif, dan sanksinya ditanggung sendiri kalau sampai lalai.
Rekanan saya menolak dipotong, harus bagaimana?
Pemotongan tetap wajib jalan, dan risikonya ditanggung kamu sebagai pemotong. Harganya boleh dinegosiasikan ulang, tapi kewajiban memotongnya sendiri tidak bisa ditawar.
Bagaimana kalau saya lupa memotong kemarin?
Pajaknya tetap terutang dan jadi tanggungan kamu. Menyetor terlambat atas kemauan sendiri jauh lebih ringan sanksinya daripada menunggu sampai ditemukan saat pemeriksaan.
Apakah semua jenis jasa kena PPh 23?
Tidak semua. Hanya jenis jasa yang disebut dalam peraturan. Jasa yang sudah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) dikecualikan, dan sebagian jasa lain memang tidak termasuk objek pemotongan.
PPh 23 dihitung dari harga yang sudah termasuk PPN?
Tidak. Dasar pemotongannya jumlah bruto di luar PPN. Kalau tagihan kamu mencantumkan PPN, pisahkan dulu sebelum dihitung; kalkulator di atas mengasumsikan angka sebelum PPN.
