- Surat Keterangan Bebas, atau SKB, adalah surat dari DJP yang menyatakan kamu dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak tertentu.
- Berguna kalau pemotongan itu cuma bakal menciptakan lebih bayar: penghasilan di bawah batas, dikenai PPh final, atau kamu sedang rugi fiskal.
- Tidak berlaku surut. Pemotongan sebelum SKB terbit tetap sah dan menjadi kredit pajak kamu.
- Seller marketplace memakai mekanisme lain, yaitu surat pernyataan omzet.
Surat Keterangan Bebas, disingkat SKB, adalah surat dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan kamu dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak tertentu. Cara pakainya sederhana saja. Kamu serahkan surat itu ke pihak yang seharusnya memotong, lalu mereka berhenti memotong.
SKB tidak mengurangi pajak yang terutang. SKB cuma mengubah kapan pajak itu kamu bayar. Tanpa SKB, pajak dipotong di muka lalu harus diminta kembali lewat restitusi yang memicu pemeriksaan. Dengan SKB, kamu membayar sendiri di akhir tahun sesuai hitungan sebenarnya. Untuk usaha yang arus kasnya ketat, selisih waktu itu terasa sekali.
Jenis SKB dan siapa yang berhak
| SKB atas | Siapa yang bisa mengajukan | Syarat pokok |
|---|---|---|
| PPh 22 dan 23 | wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal, berhak kompensasi kerugian, atau PPh-nya diperkirakan lebih besar dibayar dari terutang | SPT tahun lalu sudah disampaikan dan ada perhitungan proyeksi |
| PPh 22 dan 23 | wajib pajak yang penghasilannya dikenai PPh final | menunjukkan penghasilan itu objek PPh final |
| PPh 4 ayat (2) pengalihan tanah dan bangunan | orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP dengan nilai pengalihan kecil, atau pengalihan karena warisan dan hibah tertentu | dokumen pengalihan dan bukti penghasilan |
| PPh final UMKM 0,5% (untuk pemotong) | wajib pajak yang memilih tarif final PP 55/2022 saat bertransaksi dengan pemotong | memakai surat keterangan tersendiri dari DJP |
Kapan SKB berguna
- Penghasilan kamu di bawah batas tertentu, sehingga pemotongan justru cuma menciptakan lebih bayar yang harus direstitusi.
- Kamu dikenai PPh final atas penghasilan itu, sehingga pemotongan lain sebetulnya tidak perlu terjadi.
- Kamu sedang mengalami kerugian fiskal, sehingga tidak akan ada pajak terutang tahun ini.
- Kamu punya kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya yang belum habis terpakai.
Contoh kasus berangka
PT jasa logistik merugi dua tahun berturut-turut karena investasi armada. Klien-kliennya tetap memotong PPh 23 dari tiap tagihan, dan setiap tahun PT ini lebih bayar lalu harus restitusi.
- Omzet jasa setahun
- Rp3.000.000.000
- PPh 23 dipotong klien (2%)
- Rp60.000.000
- Laba fiskal
- rugi; pajak terutang Rp0
- Tanpa SKB
- lebih bayar Rp60.000.000 tiap tahun, restitusi, diperiksa tiap tahun
- Dengan SKB PPh 23
- klien tidak memotong; kas Rp60.000.000 tetap di perusahaan sepanjang tahun
Tiga bersaudara mewarisi rumah dan sepakat menjualnya. Ada dua pengalihan di sini: balik nama dari almarhum ke ahli waris, lalu penjualan ke pembeli. Notaris meminta bukti pelunasan atau pengecualian PPh final untuk keduanya sebelum akta dibuat.
- Nilai pengalihan
- Rp1.200.000.000
- PPh final pengalihan tanah dan bangunan (2,5%) kalau tanpa fasilitas
- Rp30.000.000
- Yang berlaku
- pengalihan karena warisan kepada ahli waris dikecualikan, sedangkan penjualan ke pembeli tetap kena
- Peran SKB
- untuk pengalihan warisan ke nama ahli waris, SKB membuktikan pengecualiannya ke notaris dan BPN
Tarif 2,5% dan 2% di contoh adalah tarif umum yang berlaku saat halaman ini ditulis. Untuk kasus kamu sendiri, kalkulator PPh 4 ayat (2) dan kalkulator PPh 23 memakai tarif yang tercatat sumbernya.
Yang perlu disiapkan
- Pastikan kamu memang berhakMengajukan tanpa memenuhi syarat hanya menghasilkan penolakan, dan sementara itu pemotongan tetap berjalan.
- Siapkan bukti pendukungnyaUmumnya laporan keuangan, SPT tahun sebelumnya, atau perhitungan proyeksi penghasilan dan pajak tahun berjalan.
- Ajukan lewat Coretax ke KPP tempat kamu terdaftarSertakan alasannya dan sebutkan jenis pemotongan mana yang dimintakan pembebasan.
- Serahkan SKB ke pemotongSKB tidak berlaku surut. Pemotongan yang sudah terjadi sebelum SKB terbit tetap sah dan diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Yang sering keliru
- Mengajukan SKB untuk semua pemotongan sekaligus tanpa menyebut jenisnya
- Menganggap SKB berlaku selamanya
- Meminta klien berhenti memotong sebelum SKB terbit
- Mengira seller marketplace beromzet kecil butuh SKB
- Menyebut jenis pajak dan dasar hukumnya, karena SKB terbit per jenis pemotongan
- SKB berlaku sampai akhir tahun pajak, jadi perlu diajukan ulang tiap tahun
- Sebelum SKB terbit, klien memang wajib memotong, dan yang dipotong tetap jadi kredit kamu
- Yang dibutuhkan surat pernyataan omzet sesuai PMK 37/2025, dan templatenya ada di halaman unduhan
Istilah yang berkaitan
- Bukti potong: yang kamu terima kalau tidak memegang SKB, dan menjadi dasar kredit pajak.
- Restitusi: jalan yang bisa dihindari dengan SKB, karena restitusi memicu pemeriksaan.
- PPh 22 dan PPh 23: dua jenis pemotongan yang paling sering dimintakan SKB.
- Surat Keterangan PP 55: surat untuk wajib pajak UMKM bertarif final, fungsinya mirip SKB terhadap pemotong.
Dasar hukum
Ketentuan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan PPh 22 dan 23 diatur PER-1/PJ/2011 beserta perubahannya; SKB pengalihan hak atas tanah dan bangunan diatur PP 34/2016 dan peraturan pelaksananya. Syaratnya berbeda-beda menurut jenis pajaknya.Pertanyaan yang sering diajukan
Surat keterangan bebas pajak adalah apa?
Surat resmi DJP yang menyatakan pihak lain tidak perlu memotong atau memungut pajak tertentu dari pembayaran kepada kamu, karena pemotongan itu cuma akan berujung lebih bayar.
Berapa lama SKB berlaku?
Umumnya berlaku sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan, dan perlu kamu ajukan ulang untuk tahun berikutnya.
Kalau pemotong menolak menerima SKB?
SKB yang sah wajib dihormati pemotong. Kalau ditolak, minta saja alasan tertulisnya. Sering kali persoalannya cuma administratif dan bisa diselesaikan.
Sudah terlanjur dipotong padahal berhak SKB.
Potongan yang sudah terjadi tetap jadi kredit pajak kamu dan diperhitungkan di SPT Tahunan, jadi tidak hilang. Pastikan saja bukti potongnya tersimpan baik-baik.
Berapa lama SKB terbit?
DJP memutuskan dalam jangka waktu yang ditetapkan peraturannya, umumnya beberapa hari kerja sejak permohonan lengkap. Untuk SKB PPh 22 dan 23, ketentuannya menyebut permohonan yang lewat jangka waktu tanpa keputusan dianggap diterima. Periksa ketentuan yang berlaku untuk jenis SKB kamu.
Surat keterangan bebas pajak untuk Shopee itu apa?
Yang dimaksud biasanya surat pernyataan penjual beromzet sampai Rp500 juta setahun supaya tidak dipungut PPh 22 oleh marketplace sesuai PMK 37/2025. Surat ini beda dari SKB yang diterbitkan DJP. Cukup surat pernyataan yang diunggah ke marketplace. Templatenya tersedia di sini.
