- Bukti potong adalah dokumen dari pemotong yang membuktikan pajak atas penghasilan kamu sudah dipotong dan disetorkan.
- Fungsinya menentukan banget. Tanpa bukti potong, pajak yang sudah dipotong dari kamu tidak bisa dikreditkan, dan kamu jadi membayar dua kali.
- Karyawan menerima 1721-A1 setahun sekali, sedangkan penerima jasa menerima bukti potong PPh 23 tiap kali dibayar.
- Sejak Coretax, bukti potong terbit elektronik dan bisa kamu lihat langsung di akunmu.
Bukti potong adalah dokumen yang diberikan pemotong kepada kamu, sebagai bukti bahwa pajak atas penghasilan kamu sudah dipotong dan disetorkan. Fungsinya menentukan banget: tanpa bukti potong, pajak yang sudah dipotong dari kamu tidak bisa dikreditkan.
Coba bayangkan pajak yang dipotong pihak lain itu sebagai uang kamu yang dititipkan ke negara lewat tangan mereka, dan bukti potong sebagai tanda titipnya. Di akhir tahun kamu menghitung pajak yang sebenarnya, lalu menguranginya dengan seluruh titipan yang ada tanda buktinya. Titipan yang tidak ada tanda buktinya, bagi DJP, dianggap tidak pernah ada.
Jenis bukti potong yang akan kamu temui
| Formulir | Untuk | Diterbitkan | Dipakai di |
|---|---|---|---|
| 1721-A1 | karyawan swasta | setahun sekali oleh pemberi kerja, paling lambat akhir Januari | SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS |
| 1721-A2 | PNS, TNI, Polri, pensiunan | setahun sekali oleh bendahara | SPT Tahunan |
| Bukti potong PPh 21 untuk bukan pegawai | honor, komisi, tenaga ahli | tiap pembayaran | SPT Tahunan 1770 |
| Bukti potong PPh 23 | jasa, sewa, royalti, dividen | tiap pembayaran, lewat e-Bupot Unifikasi | SPT Tahunan sebagai kredit pajak |
| Bukti potong PPh 4 ayat (2) | sewa tanah bangunan, jasa konstruksi | tiap pembayaran | SPT Tahunan bagian penghasilan final (tidak dikreditkan) |
| Bukti pungut PPh 22 | impor, penjualan ke pemerintah | tiap transaksi | SPT Tahunan sebagai kredit pajak |
Contoh kasus berangka
- Penghasilan jasa setahun
- Rp300.000.000
- PPh 23 yang sudah dipotong klien
- Rp6.000.000
- Pajak terutang menurut SPT kamu
- Rp20.000.000
- Dengan bukti potong, yang disetor
- Rp14.000.000
- Tanpa bukti potong, yang disetor
- Rp20.000.000, membayar dua kali
Sari pindah kerja di bulan Agustus. Kantor lama sudah memotong PPh 21 tujuh bulan, tapi Sari tidak pernah meminta 1721-A1 karena “sudah keluar”. Di bulan Maret ia hanya memegang bukti potong kantor baru.
- PPh 21 dipotong kantor lama, Januari sampai Juli
- Rp4.200.000
- PPh 21 dipotong kantor baru, Agustus sampai Desember
- Rp3.500.000
- Pajak terutang setahun setelah digabung
- Rp9.000.000
- Kredit yang bisa diklaim dengan dua bukti potong
- Rp7.700.000 → kurang bayar Rp1.300.000
- Kredit yang bisa diklaim dengan satu bukti potong
- Rp3.500.000 → kurang bayar Rp5.500.000
- Selisih karena satu dokumen
- Rp4.200.000, padahal uangnya sudah disetor kantor lama
Contoh kedua ini termasuk kasus yang paling sering muncul menjelang Maret, padahal hampir selalu bisa dicegah dengan satu pesan saja ke bagian personalia kantor lama. Sejak bukti potong terbit lewat sistem DJP, salinannya juga bisa kamu lihat di akun Coretax tanpa perlu meminta lagi.
Yang harus kamu lakukan
- Minta bukti potong setiap kali dipotongIni hak kamu, dan kewajiban pemotong. Menundanya sampai akhir tahun membuat sebagiannya sulit ditagih, apalagi kalau lawan transaksinya sudah tutup.
- Cocokkan dengan catatan kamuNilai bruto dan jumlah yang dipotong harus sesuai. Selisih di sini akan terbawa ke SPT kamu, dan selisih di SPT sering berujung SP2DK.
- Periksa di akun CoretaxBukti potong yang diterbitkan lewat sistem muncul di akun kamu. Kalau ada yang tidak muncul, pemotong belum melaporkannya. Tagih sebelum Maret.
- Simpan sampai lewat masa daluwarsaMenyimpannya hanya sampai SPT dilaporkan tidak cukup. Kalau kemudian diperiksa, bukti potong yang hilang tidak bisa diganti dengan pernyataan.
Yang sering keliru
- Mengkreditkan bukti potong PPh final (4 ayat 2) seolah PPh 23
- Mengklaim kredit pajak dari pemotongan yang tidak ada bukti potongnya
- Menganggap slip gaji sama dengan bukti potong
- Membuang bukti potong setelah SPT dilaporkan
- PPh final dilaporkan di bagiannya sendiri, tidak mengurangi pajak terutang
- Menagih bukti potongnya dulu, karena kredit tanpa bukti ditolak saat pencocokan
- Slip gaji bukan dokumen perpajakan. Yang diakui adalah 1721-A1
- Menyimpan sepuluh tahun bersama SPT dan BPE
Istilah yang berkaitan
- SPT Tahunan: tempat bukti potong dipakai sebagai kredit pajak.
- PPh 22: padanannya di sisi pemungutan, dengan bukti pungut.
- SKB: cara agar tidak dipotong lagi, kalau kamu memenuhi syarat.
- e-Bupot: aplikasi pemotong untuk menerbitkan bukti potong elektronik, kini bagian dari Coretax.
Untuk memeriksa apakah jumlah yang dipotong sudah benar, kalkulator PPh 21 dan kalkulator PPh 23 bisa menghitungnya dengan tarif yang berlaku sekarang.
Dasar hukum
Kewajiban pemotong memberikan bukti pemotongan diatur peraturan pelaksana UU PPh, termasuk PMK 168 Tahun 2023 untuk PPh Pasal 21 dan PER-24/PJ/2021 untuk bukti pemotongan unifikasi. Kewajiban menyimpan dokumen diatur Pasal 28 ayat (11) UU KUP.Pertanyaan yang sering diajukan
Bukti potong adalah dokumen dari siapa?
Dari pihak yang membayar penghasilan kepada kamu dan memotong pajaknya: pemberi kerja, klien, penyewa, atau bank. Mereka wajib menerbitkannya, dan kamu berhak memintanya.
Klien saya tidak mau memberikan bukti potong.
Memberikan bukti potong itu kewajiban mereka. Kalau tetap menolak, periksa dulu apakah pemotongannya sudah dilaporkan dan muncul di akun Coretax kamu. Kalau tidak muncul, kemungkinan pajaknya memang belum disetorkan, dan itu jadi persoalan mereka dengan DJP.
Bukti potong saya hilang.
Minta salinannya ke pemotong. Kalau sudah terbit lewat e-Bupot, salinannya tersedia di akun Coretax kamu.
Apakah bukti potong final juga perlu disimpan?
Perlu. Meski pajak final tidak dikreditkan, penghasilannya tetap dilaporkan di SPT pada bagian penghasilan yang dikenai pajak final, dan bukti potong itulah yang membuktikan pajaknya sudah dibayar.
Kapan 1721-A1 harus saya terima?
Paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Kalau sampai Februari belum ada, minta ke bagian personalia. Tanpa dokumen itu, SPT kamu tidak bisa diisi dengan benar.
Angka di bukti potong berbeda dengan slip gaji saya.
Cocokkan dulu, bukti potong memuat penghasilan bruto setahun termasuk tunjangan dan bonus, sedangkan slip gaji cuma menunjukkan gaji bersih. Kalau setelah itu masih beda, minta pemberi kerja menerbitkan pembetulan sebelum kamu melapor.
