- Sejak PP 20/2026, sebagian besar CV dan PT tidak lagi boleh membayar PPh final 0,5% dari omzet. Yang berlaku sekarang tarif umum atas laba, dan itu mengubah banyak hal sekaligus.
- Dampaknya terasa lebih dari sekadar angka di kertas. Pembukuan jadi wajib, angsuran PPh 25 bulanan mulai berjalan, dan SPT Tahunan badan menuntut rekonsiliasi fiskal yang sebelumnya jarang kamu pikirkan.
- Untungnya ada fasilitas Pasal 31E yang memangkas tarif untuk badan beromzet sampai Rp50 miliar. Banyak yang belum memakainya, sekadar karena belum tahu itu haknya.
- Supaya tidak menerka-nerka, kalkulator di halaman ini menghitung selisihnya untuk angka usaha kamu sendiri.
Sampai 2025, banyak CV dan PT tenang membayar PPh final 0,5% dari omzet. Sederhana, murah, dan tidak menuntut pembukuan rapi. Sejak PP 20/2026, ketenangan itu berakhir untuk sebagian besar badan usaha, dan yang berlaku sekarang tarif umum atas laba.
Bedanya terasa di cara menghitungnya. Tarif final dulu dihitung dari omzet, gampang dan cepat dihitungnya. Tarif umum dihitung dari laba, jadi pembukuannya harus bisa dipertanggungjawabkan sampai ke buktinya. Kalau margin usaha kamu tipis, tarif umum ini malah bisa lebih ringan. Tapi kalau marginnya tebal dan pembukuannya belum rapi, tarif umum bisa jauh lebih mahal, karena biaya yang tidak bisa dibuktikan tidak boleh mengurangi laba. Di titik inilah tax.co.id bantu carikan kamu konsultan pajak berizin untuk membereskan pembukuannya dari awal, supaya angka pajaknya tidak jadi kejutan.
Hitung dulu selisihnya
Sebelum mengambil keputusan apa pun, coba lihat dulu angkanya untuk usaha kamu sendiri.
Peta kewajiban CV dan PT dalam setahun
| Kewajiban | Tarif atau dasar | Kapan | Siapa yang mengerjakan |
|---|---|---|---|
| PPh Badan tahunan | 22% dari laba fiskal; dikurangi 50% untuk bagian yang berhak fasilitas 31E | SPT Tahunan, 30 April | badan sendiri, biasanya lewat konsultan |
| Angsuran PPh 25 | PPh tahun lalu dibagi dua belas | tiap tanggal 15 | badan sendiri |
| PPh 21 karyawan | tarif efektif rata-rata menurut PMK 168/2023 | setor tanggal 15, lapor tanggal 20 | badan sebagai pemberi kerja |
| PPh 23 atas jasa dan sewa yang dibayar | 2% jasa dan sewa, 15% dividen dan royalti | setor tanggal 15, lapor tanggal 20 | badan sebagai pemotong |
| PPh 4 ayat (2) sewa bangunan | 10% dari bruto sewa | setor tanggal 15, lapor tanggal 20 | badan sebagai penyewa |
| PPN | 12% × DPP; efektif 11% untuk barang umum | setor dan lapor akhir bulan berikutnya | hanya kalau PKP |
| Pembukuan | wajib, Pasal 28 UU KUP | berjalan tiap bulan | badan sendiri atau konsultan |
Tarif PPh Badan dan PPN di tabel dibaca dari data yang sama dengan kalkulator; tarif PPh 23 dan 4 ayat (2) adalah tarif umum yang berlaku saat ditulis. Rincian tiap baris ada di kalkulator masing-masing: PPh Badan, PPh 21, PPh 23, PPN.
Yang berubah untuk kamu
- Dasar hitungnya pindah dari omzet ke laba. Biaya usaha yang selama ini tidak berpengaruh, sekarang mengurangi pajak, asal ada buktinya.
- Pembukuan jadi wajib. Tanpa pembukuan, laba tidak bisa dibuktikan, dan pemeriksa memakai angkanya sendiri.
- Angsuran PPh 25 bulanan mulai berlaku. Ini yang paling sering mengagetkan arus kas.
- Fasilitas Pasal 31E bisa berlaku untuk peredaran bruto sampai Rp50.000.000.000. Pengurangannya cukup berarti untuk usaha kecil dan menengah.
Contoh kasus berangka
CV jasa kebersihan gedung beromzet Rp3 miliar dengan beban gaji dan perlengkapan 88% dari omzet. Selama masa final, pajaknya 0,5% dari omzet.
- Omzet setahun
- Rp3.000.000.000
- Pajak selama masa final (0,5% × omzet)
- Rp15.000.000
- Laba fiskal setelah tarif umum (12% dari omzet)
- Rp360.000.000
- PPh Badan dengan fasilitas 31E penuh (omzet di bawah Rp4.800.000.000)
- Rp39.600.000
- Kesimpulan
- di rezim tarif umum pajaknya lebih besar daripada 0,5% dari omzet, dengan syarat seluruh biayanya bisa dibuktikan. Tanpa pembukuan, laba fiskal yang dipakai pemeriksa bisa jauh lebih tinggi dari 12%
PT distribusi beromzet Rp6 miliar, margin sebenarnya 25%, tapi pembukuannya tidak ada dan bukti pembelian tercecer. Saat diperiksa, hanya 40% biaya yang diakui.
- Omzet setahun
- Rp6.000.000.000
- Laba sebenarnya (25%)
- Rp1.500.000.000
- Laba fiskal menurut pemeriksa (biaya diakui 40%)
- Rp3.600.000.000
- Selisih dasar pajak karena bukti tidak ada
- Rp2.100.000.000
- Pelajarannya
- di rezim tarif umum, setiap bukti pembelian yang hilang menambah pajak. Pembukuan yang rapi menyelamatkan biaya itu
Angka PPh Badan di contoh pertama bisa dihitung ulang di kalkulator PPh Badan dengan tarif dan fasilitas yang berlaku.
Timeline satu tahun pajak untuk CV dan PT
- JanuariTerbitkan bukti potong 1721-A1 untuk seluruh karyawan sebelum akhir bulan. Tutup buku tahun lalu.
- Januari sampai Desember, tiap bulanSetor PPh 21, 23, 4 ayat (2), dan angsuran PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; lapor SPT Masa tanggal 20. PPN kalau PKP: setor dan lapor akhir bulan berikutnya.
- Februari sampai AprilSusun laporan keuangan tahunan dan rekonsiliasi fiskal. Lunasi kurang bayar sebelum SPT dikirim.
- 30 AprilTenggat SPT Tahunan badan. Terlambat: Rp1.000.000 (Pasal 7 UU KUP).
- MeiHitung ulang angsuran PPh 25 dari SPT yang baru dilaporkan; angsuran baru berlaku mulai masa setelah SPT disampaikan.
- Sepanjang tahunSimpan bukti tiap pengeluaran, karena biaya tanpa bukti tidak bisa mengurangi laba.
Kesiapan pembukuan
- Rekening usaha terpisah dari rekening pribadiIni yang paling sering belum ada, dan paling merepotkan kalau baru dibereskan saat pemeriksaan.
- Bukti pengeluaran tersimpanBiaya tanpa bukti tidak bisa mengurangi laba, jadi nilainya hilang.
- Daftar aset dan penyusutannyaAset yang tidak tercatat berarti penyusutan yang tidak bisa dibiayakan.
- Pencatatan berjalan tiap bulanMenyusun ulang setahun ke belakang selalu lebih mahal daripada mencatat sambil jalan. Layanan pembukuan bulanan ada kalau tidak ingin mengurusnya sendiri.
Yang sering keliru di tahun pertama tarif umum
- Terus menyetor 0,5% tiap bulan karena “biasanya begitu”
- Menganggap gaji pemilik CV sebagai biaya
- Tidak menyetor angsuran PPh 25 karena “belum tahu labanya”
- Melewatkan fasilitas 31E karena tidak tahu ada
- Memeriksa apakah masa final kamu sudah berakhir; setoran 0,5% yang tidak lagi berhak tidak diakui sebagai PPh final
- Pada CV, imbalan untuk anggota persekutuan bukan biaya yang boleh dikurangkan (Pasal 9 ayat 1 huruf j UU PPh)
- Angsuran tahun pertama dihitung dari proyeksi. Tanpa angsuran, kurang bayar di akhir tahun jadi besar dan berbunga
- Memakai fasilitas 31E kalau omzet di bawah batasnya; selisihnya puluhan juta per tahun
Dasar hukum
PP 20/2026 mengubah ketentuan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang sebelumnya diatur PP 55/2022. Tarif umum PPh Badan diatur Pasal 17 UU PPh, dengan fasilitas pengurangan pada Pasal 31E. Kewajiban pembukuan Pasal 28 UU KUP; angsuran PPh 25 Pasal 25 UU PPh.Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa persen pajak CV sekarang?
Sayangnya tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua CV. Besarnya bergantung pada peredaran bruto dan laba kamu, serta apakah fasilitas Pasal 31E berlaku buat usahamu. Coba kalkulator di atas, itu menghitungnya langsung untuk angka kamu sendiri.
Pajak PT dan CV naik di 2026?
Bagi yang kehilangan hak tarif final dan bermargin tebal, kemungkinan besar naik. Tapi bagi yang bermargin tipis dan pembukuannya rapi, pajaknya justru bisa turun karena sekarang dihitung dari laba. Jadi naik atau turunnya usaha kamu bergantung pada margin dan seberapa lengkap bukti biayanya.
Apakah PT Perorangan juga terdampak?
Tidak, dan ini kabar baik buat kamu yang punya PT Perorangan. PT Perorangan yang didirikan satu orang justru tetap berhak memakai tarif final, dan sejak PP 20/2026 malah tanpa batas waktu, sama seperti orang pribadi. Yang kehilangan haknya adalah CV, firma, PT biasa, dan BUMDes. Ada satu pengecualian: PT Perorangan milik orang yang menjalankan pekerjaan bebas sejenis (misalnya dokter yang mendirikan PT Perorangan jasa medis) hanya boleh memakai tarif final sampai akhir tahun pajak 2026.
Saya belum punya pembukuan sama sekali.
Tenang, banyak badan usaha memulai dari titik yang sama persis. Keputusan pertamanya sebenarnya sederhana, yaitu pembukuan mau disusun mulai tahun berapa. Keputusan itu lebih mudah diambil begitu angkanya sudah terlihat jelas, dan Sesi Diagnosa memang dibuat untuk membantumu sampai ke titik itu.
Apa bedanya pajak CV dan PT?
Tarif PPh badannya sama persis. Yang beda ada di perlakuan atas laba yang dibagikan. Bagian laba anggota CV bukan lagi objek pajak di tangan anggotanya, sementara dividen PT kepada pemegang saham orang pribadi punya ketentuan tersendiri, termasuk pengecualian kalau diinvestasikan kembali di Indonesia.
CV wajib PKP?
Tidak otomatis. Kewajiban jadi PKP baru timbul saat omzet kamu melewati batas pengusaha kecil, apa pun bentuk badan usahanya. Selengkapnya soal PKP.
