Konstantanya ditarik dari PMK 168 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2026, dan dihitung ulang terhadap sepuluh contoh penghitungan resmi DJP. Yang belum: penegasan bahwa tarif ini berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
Lihat rincian perhitungannya
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah bagian dari penghasilan setahun kamu yang tidak dipajaki, semacam pengakuan bahwa sebagian penghasilan memang habis untuk biaya hidup.
- Besarnya ditentukan status perkawinan dan jumlah tanggungan kamu, maksimal tiga: dari Rp54.000.000 (TK/0) sampai Rp72.000.000 (K/3) setahun.
- Status kamu ditetapkan dari keadaan pada 1 Januari tahun pajak; kalau menikah di tengah tahun, statusnya baru berlaku tahun berikutnya.
- PTKP juga menentukan kategori tarif efektif A, B, atau C, yang dipakai untuk potongan bulanan PPh 21 kamu.
Apa itu PTKP
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Negara mengakui bahwa sebagian penghasilan kamu memang dipakai untuk biaya hidup, dan bagian itu sengaja tidak dipajaki. Besarnya bergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan kamu.
PTKP ini dipakai di dua tempat. Pertama, sebagai pengurang saat menghitung penghasilan kena pajak setahun kamu. Kedua, sebagai penentu kategori tarif efektif yang dipakai untuk potongan bulanan kamu. Nilainya tidak berubah sejak ditetapkan PMK 101/2016, dan dikutip ulang di PMK 168/2023 saat tarif efektif diperkenalkan.
Delapan status dan nilainya
| Status | Keadaan | PTKP setahun | PTKP sebulan | Kategori TER |
|---|---|---|---|---|
| TK/0 | tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp54.000.000 | Rp4.500.000 | A |
| TK/1 | tidak kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 | Rp4.875.000 | A |
| TK/2 | tidak kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 | Rp5.250.000 | B |
| TK/3 | tidak kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 | Rp5.625.000 | B |
| K/0 | kawin, tanpa tanggungan | Rp58.500.000 | Rp4.875.000 | A |
| K/1 | kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 | Rp5.250.000 | B |
| K/2 | kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 | Rp5.625.000 | B |
| K/3 | kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 | Rp6.000.000 | C |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (status K/I/x) diatur tersendiri dan belum dimuat di kalkulator ini, karena penggabungan itu punya syarat yang perlu dilihat kasus per kasus.
Siapa yang bisa dihitung sebagai tanggungan
- Anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus: anak kandung, orang tua, kakek atau nenek.
- Anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus: mertua, anak tiri.
- Anak angkat yang sah.
- Syaratnya, orang itu menjadi tanggungan sepenuhnya. Ia tidak punya penghasilan sendiri, dan seluruh biaya hidupnya kamu yang menanggung.
- Saudara kandung, keponakan, pembantu, dan siapa pun yang punya penghasilan sendiri tidak termasuk.
Contoh perhitungan manual
- Bruto setahun
- Rp96.000.000
- Biaya jabatan (5% dari bruto, dengan batas maksimal setahun yang di contoh ini tidak tersentuh)
- Rp4.800.000
- Penghasilan neto setahun
- Rp91.200.000
- Dikurangi PTKP K/2
- Rp67.500.000
- Penghasilan kena pajak
- Rp23.700.000
- Pajak setahun
- penghasilan kena pajak × tarif progresif Pasal 17, lapisan pertama; kalkulator PPh 21 menampilkannya
Sinta menikah di bulan Maret dan langsung meminta HRD mengubah statusnya ke K/0. Menurut aturan, status untuk tahun berjalan mengikuti keadaan 1 Januari, yaitu TK/0.
- PTKP yang seharusnya dipakai tahun ini
- TK/0, Rp54.000.000
- PTKP yang dipakai HRD
- K/0, Rp58.500.000
- Selisih PTKP
- Rp4.500.000
- Akibat
- penghasilan kena pajak dihitung terlalu kecil; kurang bayar muncul di SPT Tahunan, atau dikoreksi HRD di Desember
- Yang benar
- K/0 berlaku mulai tahun pajak berikutnya
Hubungannya dengan potongan bulanan
Status PTKP kamu menentukan kategori tarif efektif, dan kategori itu yang menentukan mulai dari penghasilan berapa gaji kamu mulai dipotong. Untuk kategori A batasnya Rp5.400.000 sebulan, kategori B Rp6.200.000, dan kategori C Rp6.600.000. Di bawah angka itu, tarif efektifnya nol. Tabel lapisan lengkapnya ada di halaman kalkulator PPh 21.
Yang sering keliru
- Mengubah status PTKP di tengah tahun begitu menikah atau punya anak
- Menghitung orang tua yang masih menerima pensiun sebagai tanggungan
- Suami dan istri sama-sama memakai status K dengan tanggungan yang sama
- Mengira penghasilan di bawah PTKP berarti bebas kewajiban lapor
- Status mengikuti keadaan 1 Januari, dan perubahannya berlaku tahun pajak berikutnya
- Orang yang punya penghasilan sendiri tidak memenuhi syarat tanggungan sepenuhnya
- Tanggungan hanya dihitung di satu pihak, dan istri yang bekerja umumnya memakai TK/0
- Selama NPWP aktif, SPT tetap wajib dilaporkan meski nihil
Langkah berikutnya
- Cek dulu status PTKP yang dipakai HRD kamu di bukti potong 1721-A1; kalau ternyata keliru, minta dibetulkan sebelum Maret.
- Masukkan status yang benar ke kalkulator PPh 21 supaya kamu tahu potongan bulanan yang seharusnya.
- Kalau kamu pemberi kerja, ingatkan pegawai memperbarui data keluarga tiap Januari, karena status setahun ditentukan dari data itu. Dan kalau situasi keluarga kamu sendiri lumayan rumit untuk dihitung sendiri, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin untuk memastikan status dan PTKP kamu sudah tepat.
Dasar hukum
Nilai PTKP ditetapkan PMK 101/PMK.010/2016 dan pemetaannya ke kategori tarif efektif tercantum dalam PMK 168 Tahun 2023. Ketentuan tanggungan diatur Pasal 7 UU PPh.Pertanyaan yang sering diajukan
PTKP itu apa, dalam satu kalimat saja?
Batas penghasilan setahun yang tidak dikenai pajak, besarnya menurut status perkawinan dan jumlah tanggungan kamu, dan hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.
Penghasilan tidak kena pajak tahun 2026 berapa?
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya sejak 2016: Rp54.000.000 untuk TK/0, ditambah untuk status kawin dan tiap tanggungan kamu sampai tiga. Tabel lengkapnya ada di atas, dari data resmi yang sama dengan yang dipakai kalkulator.
Status PTKP saya ditentukan kapan, sih?
Berdasarkan keadaan kamu di awal tahun pajak. Menikah di bulan Juni, misalnya, tidak mengubah status kamu untuk tahun yang sedang berjalan; perubahannya baru berlaku tahun pajak berikutnya.
Suami dan istri sama-sama bekerja, bagaimana aturannya?
Umumnya suami memakai status kawin dengan tanggungan, dan istri memakai TK/0 atas penghasilannya sendiri. Ada pengaturan berbeda kalau kalian memilih pisah harta atau istri menghendaki NPWP terpisah, dan situasi seperti ini memang perlu dilihat kasus per kasus.
Penghasilan saya di bawah PTKP, masih perlu lapor SPT?
Perlu, selama kamu masih punya NPWP. Pajaknya memang nihil, tapi kewajiban melaporkannya tetap ada. SPT nihil tetap harus kamu sampaikan sebelum batas waktunya.
Kalau baru mulai bekerja di tengah tahun, PTKP-nya dihitung bagaimana?
PTKP setahun tetap dipakai penuh, tidak dihitung proporsional menurut bulan kamu mulai bekerja. Pemberi kerja menghitung ulang di bulan terakhir dengan PTKP setahun penuh, jadi kamu yang mulai bekerja di bulan Juli biasanya lebih bayar, dan selisihnya dikembalikan di Desember.
Apakah PTKP berlaku juga untuk badan usaha?
Tidak. PTKP hanya berlaku untuk orang pribadi. Badan usaha menghitung pajaknya dari laba fiskal, tanpa pengurang semacam ini.
