Konstantanya dibaca dari UU PPh Pasal 17 dan Pasal 31E, dirangkum halaman resmi DJP, PP 20 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Yang belum: penegasan bahwa ketentuan itu berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
Lihat rincian perhitungannya
- CV, firma, PT, dan BUMDes membayar PPh Badan 22% dari laba fiskal kamu, dengan pengurangan 50% untuk bagian laba yang sebanding dengan omzet Rp4.800.000.000 (Pasal 31E).
- Sejak PP 20/2026, keempat bentuk usaha itu tidak lagi bisa memakai tarif final 0,5% dari omzet, kecuali yang masih punya sisa jangka waktu PP 55/2022.
- Kalkulator ini membandingkan pajak atas laba kamu dengan setoran final yang dulu kamu bayar, lalu memperkirakan angsuran PPh 25 bulanannya.
- Angkanya hanya akan sebaik laba fiskal yang kamu masukkan. Tanpa pembukuan yang rapi, pemeriksa bisa menetapkan laba yang lebih tinggi dari kenyataan.
Dari omzet ke laba: yang berubah untuk CV dan PT
Selama masih memakai tarif final, pajak CV atau PT kamu hanya bergantung pada omzet. Begitu pindah ke tarif umum, yang dipajaki adalah laba fiskal, yaitu laba menurut pembukuan setelah koreksi atas biaya yang tidak boleh dikurangkan. Dua badan dengan omzet sama bisa membayar pajak yang sangat berbeda, tergantung margin dan seberapa lengkap bukti biayanya.
Kalkulator ini meminta empat hal dari kamu: bentuk badan, omzet, laba fiskal, dan tahun terdaftar. Bentuk dan tahun terdaftar dipakai untuk menentukan apakah masa peralihan tarif final kamu masih berjalan. Omzet menentukan besarnya fasilitas Pasal 31E. Laba fiskal menentukan pajaknya. Kalau kamu belum punya angka laba fiskal, masukkan saja laba bersih laporan keuangan sebagai perkiraan, dan ingat bahwa koreksi fiskal biasanya membuatnya naik.
Tarif umum dan fasilitas Pasal 31E
| Peredaran bruto setahun | Yang berlaku | Tarif efektif |
|---|---|---|
| sampai Rp4.800.000.000 | pengurangan 50% atas seluruh laba fiskal | 11% |
| Rp4.800.000.000 sampai Rp50.000.000.000 | pengurangan hanya atas bagian laba yang sebanding dengan omzet Rp4.800.000.000 | antara 11% dan 22% |
| di atas Rp50.000.000.000 | tanpa pengurangan | 22% |
Fasilitas ini otomatis melekat tanpa perlu permohonan, tapi tetap harus kamu hitung sendiri di SPT Tahunan. Badan kecil yang mengisi SPT dengan tarif penuh bisa membayar hampir dua kali lipat dari yang seharusnya, dan kelebihan itu jarang diminta kembali karena restitusi memicu pemeriksaan.
Dua contoh perhitungan
- Omzet di bawah Rp4.800.000.000, fasilitas penuh
- 11%
- 11% × Rp360.000.000
- Rp39.600.000
- Kalau masih tarif final: 0,5% × Rp3.000.000.000
- Rp15.000.000
- Bertambah
- Rp24.600.000
- Perkiraan angsuran PPh 25 sebulan
- Rp3.300.000
Pajaknya naik lebih dari dua kali lipat karena margin CV ini dua belas persen dari omzet. Coba dengan margin lima persen, dan angkanya justru turun di bawah setoran final. Itulah sebabnya laba fiskal, bukan omzet, yang sekarang menentukan besar pajak kamu.
Omzetnya melewati Rp4.800.000.000 tetapi masih di bawah Rp50.000.000.000, jadi fasilitas hanya berlaku untuk sebagian laba.
- Bagian laba yang berfasilitas: Rp1.000.000.000 × Rp4.800.000.000 ÷ Rp10.000.000.000
- Rp480.000.000
- 11% × Rp480.000.000
- Rp52.800.000
- Sisanya Rp520.000.000 × 22%
- Rp114.400.000
- PPh Badan setahun
- Rp167.200.000
- Efektif terhadap laba
- 16,72%
Masa peralihan: sampai kapan tarif final masih boleh
PP 20/2026 tidak langsung mencabut tarif final dari CV dan PT. Badan yang sudah memakainya boleh meneruskan sampai jangka waktu menurut PP 55/2022 habis, sepanjang masih memenuhi syarat lainnya.
| Bentuk badan | Jangka waktu PP 55/2022 | Contoh: terdaftar 2023 | Terdaftar sejak 2026 |
|---|---|---|---|
| CV (persekutuan komanditer) | 4 tahun pajak | sampai tahun pajak 2026 | langsung tarif umum |
| Firma | 4 tahun pajak | sampai tahun pajak 2026 | langsung tarif umum |
| PT | 3 tahun pajak | sampai tahun pajak 2025 | langsung tarif umum |
| BUMDes | 4 tahun pajak | sampai tahun pajak 2026 | langsung tarif umum |
Badan yang terdaftar sebelum 2018 dihitung jangka waktunya sejak tahun pajak 2018, mengikuti ketentuan peralihan PP 23/2018 yang diwarisi PP 55/2022. Untuk hampir semua CV dan PT lama, ini artinya haknya memang sudah habis sebelum PP 20/2026 terbit.
Yang tidak dihitung di sini
- PPh atas dividen yang dibagikan PT kepada pemegang saham; dengan syarat tertentu dividen yang diinvestasikan kembali dibebaskan.
- Kompensasi kerugian tahun sebelumnya, yang mengurangi laba fiskal sampai lima tahun.
- PPh yang dipotong pihak lain (PPh 22, 23) sebagai kredit pajak. Kalkulator menampilkan pajak terutang, bukan yang masih harus dibayar.
- Pajak atas bagian laba yang diterima sekutu CV; bagian laba itu bukan objek pajak di tangan sekutu.
Dasar hukum
UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E (tarif badan dan fasilitas pengurangan), dirangkum halaman resmi DJP; PP 55 Tahun 2022 Pasal 57 dan 59 sebagaimana diubah dan dihapus oleh PP 20 Tahun 2026 beserta Pasal II tentang peralihan, dibaca dari salinan JDIH Kementerian Keuangan.Pertanyaan yang sering diajukan
Pajak CV sekarang berapa persen?
22% dari laba fiskal, dengan pengurangan 50% untuk bagian laba yang sebanding dengan omzet Rp4.800.000.000. CV beromzet di bawah batas itu efektif membayar 11% dari laba. Kalau CV kamu masih dalam masa peralihan, boleh memakai 0,5% dari omzet sampai jangka waktunya habis.
Pajak PT berapa persen?
Sama seperti CV: 22% dari laba fiskal dengan fasilitas Pasal 31E. Bedanya, jangka waktu tarif final PT menurut PP 55/2022 cuma 3 tahun pajak, jadi PT lebih cepat masuk ke tarif umum.
Benar, ya, pajak PT dan CV naik?
Untuk badan yang labanya tebal, benar, karena pajak atas laba lebih besar daripada 0,5% dari omzet. Tapi untuk badan bermargin tipis, pajaknya justru bisa turun. Coba masukkan omzet dan laba kamu, kalkulator akan menampilkan selisihnya.
Kapan CV saya harus mulai pembukuan?
Sejak Januari tahun pajak pertama kamu memakai tarif umum. Laba fiskal hanya bisa dihitung dari pembukuan; tanpa itu, pemeriksa yang menetapkan laba dengan caranya sendiri, dan hasilnya hampir selalu lebih tinggi.
Laba fiskal dan laba komersial itu bedanya apa?
Laba komersial adalah laba di laporan keuangan kamu. Laba fiskal adalah laba itu setelah dikoreksi: biaya yang tidak boleh dikurangkan (misalnya sumbangan tertentu, sanksi pajak, biaya pribadi pengurus) ditambahkan kembali. Koreksi inilah yang paling sering membuat angka di SPT kamu lebih besar dari perkiraan.
Angsuran PPh 25 saya dihitung dari mana?
Dari PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak, lalu dibagi dua belas. Kalkulator ini memperkirakannya dari angka tahun berjalan, jadi anggap saja sebagai gambaran beban bulanan, bukan angka pasti yang harus disetor.
Langkah berikutnya
Kalau selisihnya besar, yang perlu kamu putuskan bukan cara menghindarinya, tapi cara membuktikan biaya supaya laba fiskal tidak lebih tinggi dari kenyataan. Halaman CV dan PT memuat peta kewajiban setahun; layanan SPT Tahunan badan dan pembukuan mengerjakannya bersama konsultan rekanan yang tax.co.id carikan untuk kamu.
