- Sejak 1 Agustus 2026, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 langsung dari penjual dalam negeri (PMK 37/2025), termasuk kemungkinan dari toko kamu.
- Kalau omzet kamu masih sampai Rp500 juta setahun, kamu bisa menyampaikan surat pernyataan supaya tidak dipungut; templatenya ada di halaman unduhan.
- Pungutan itu tidak hilang begitu saja: nilainya diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan, jadi bukti pungutnya wajib kamu simpan.
- Data penjualan kamu kini sampai ke DJP lewat marketplace. SPT dengan omzet lebih kecil dari data itu paling sering memicu SP2DK bagi seller.
Sejak 1 Agustus 2026, marketplace besar memungut pajak langsung dari penjual, dan mungkin itu sebabnya kamu sedang membaca halaman ini. Kewajiban kamu sendiri sebenarnya tidak berubah. Yang berubah adalah cara memenuhinya, karena sebagian pajak sudah dipotong di muka dan perlu diperhitungkan supaya tidak terbayar dua kali.
Ada perubahan kedua yang jarang dibicarakan tapi justru lebih menentukan. Marketplace sekarang melaporkan data penjualan tiap seller ke DJP. Sebelum ini, omzet toko online hanya diketahui kalau seller melaporkannya sendiri. Sekarang DJP memegang angkanya lebih dulu, dan SPT kamu yang dicocokkan ke data itu. Kalau kamu merasa was-was soal ini, tax.co.id bisa mencarikan konsultan pajak berizin untuk memeriksa kecocokannya lebih dulu, sebelum DJP yang menanyakannya.
Peta kewajiban seller marketplace
| Kewajiban | Siapa yang mengerjakan | Kapan | Catatan |
|---|---|---|---|
| Pemungutan PPh 22 oleh marketplace | marketplace | tiap pencairan dana | dari omzet bruto, kecuali ada surat pernyataan |
| Surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta | penjual | sekali, diperbarui kalau keadaan berubah | diunggah ke tiap marketplace tempat berjualan |
| PPh final 0,5% (kalau berhak) | penjual | tiap tanggal 15 | dihitung dari seluruh omzet, termasuk penjualan di luar marketplace |
| SPT Tahunan | penjual | 31 Maret (pribadi) atau 30 April (badan) | PPh 22 yang dipungut dikreditkan di sini |
| PPN | penjual yang PKP | bulanan | wajib PKP kalau omzet lewat batas pengusaha kecil |
| Pencatatan | penjual | berjalan | rekap per platform digabung; batas omzet dihitung dari total |
Kalau omzet kamu masih kecil
Kalau peredaran bruto usaha kamu masih sampai Rp500 juta setahun, kamu bisa menyampaikan surat pernyataan supaya tidak dipungut. Ini dokumen yang paling banyak dicari sejak aturannya berlaku, dan sayangnya juga yang paling sering diisi keliru. Kalau kamu ingin dibantu, ini yang dikerjakan konsultan pajak berizin lewat tax.co.id:
- Menyusun surat pernyataannya sesuai format yang diminta marketplace
- Menjelaskan cara menyerahkannya ke tiap marketplace tempat kamu berjualan
- Memeriksa lebih dulu apakah kamu memang berhak mengajukannya, karena pernyataan yang tidak benar punya konsekuensi sendiri
Kalau kamu ingin mengisinya sendiri dulu, templatenya ada di halaman unduhan.
Contoh kasus berangka
Omzet setahun Rp360 juta, di bawah Rp500 juta. Tanpa surat pernyataan, kedua marketplace memungut dari tiap pencairan.
- Omzet setahun, dua platform digabung
- Rp360.000.000
- PPh 22 dipungut kalau tanpa surat pernyataan (ilustrasi 0,5%)
- Rp1.800.000
- PPh final terutang sebenarnya
- Rp0, karena di bawah Rp500.000.000
- Dengan surat pernyataan di kedua platform
- tidak dipungut; kas Rp1.800.000 tetap di tangan sepanjang tahun
- Tanpa surat pernyataan
- kelebihan dipungut diklaim di SPT sebagai lebih bayar, dengan pemeriksaan yang menyertai restitusi
Toko perlengkapan bayi beromzet Rp1,2 miliar setahun di tiga platform. Pemiliknya melaporkan Rp700 juta karena hanya menjumlahkan platform terbesar.
- Omzet menurut data marketplace di DJP
- Rp1.200.000.000
- Omzet menurut SPT
- Rp700.000.000
- Selisih yang dipersoalkan SP2DK
- Rp500.000.000
- PPh final yang kurang disetor (0,5%)
- Rp2.500.000, ditambah bunga per bulan
- Kalau ditanggapi dengan SPT Pembetulan
- sanksi bunga saja
- Kalau tidak ditanggapi
- pemeriksaan, dan selisih yang tidak bisa dijelaskan sebagai retur dianggap penghasilan seluruhnya
Tarif pemungutan di contoh pertama adalah ilustrasi; tarif yang berlaku ditetapkan PMK 37/2025 dan bisa dilihat di rincian pencairan dana tiap marketplace.
Yang perlu kamu rapikan
- Unduh rekap penjualan dari tiap platformKalau berjualan di lebih dari satu, semuanya dijumlahkan. Batas omzet dihitung dari total seluruh platform.
- Simpan bukti pungutnyaIni yang nanti mengurangi pajak terutang kamu di akhir tahun. Marketplace menerbitkannya di dashboard seller; unduh tiap bulan, jangan menunggu Maret.
- Pisahkan penjualan dari penerimaan lainPengembalian dana, saldo promosi, subsidi ongkir, dan pencairan dana berbeda dengan omzet. Retur yang tercatat sebagai penjualan adalah sumber selisih paling umum.
- Laporkan tahunan seperti biasaPemotongan oleh marketplace tidak menggantikan kewajiban melapor. Panduannya di sini.
Yang sering keliru
- Mengajukan surat pernyataan padahal total omzet semua platform sudah di atas Rp500 juta
- Mencatat pencairan dana sebagai omzet
- Menganggap pungutan marketplace sudah “lunas” dan tidak perlu lapor
- Berjualan atas nama pribadi padahal usahanya sudah berbadan hukum, atau sebaliknya
- Menjumlahkan seluruh platform dan penjualan langsung dulu; pernyataan yang tidak benar bisa dikenai sanksi
- Omzet adalah nilai penjualan bruto; pencairan sudah dipotong komisi, ongkir, dan pungutan
- Pungutan adalah kredit pajak; SPT tetap wajib dan di sanalah pungutan diperhitungkan
- Menyamakan NPWP di akun seller dengan pihak yang sebenarnya menerima penghasilan, karena data marketplace mengalir ke NPWP itu
Yang berubah di 2026
- 1 Agustus 2026: PMK 37/2025 mulai berlaku; marketplace yang ditunjuk memungut PPh 22 dan melaporkan data penjual ke DJP.
- Surat pernyataan omzet sampai Rp500 juta menjadi dokumen yang menentukan arus kas seller kecil.
- Data penjualan mengalir ke DJP; SPT yang tidak cocok dengan data itu memicu SP2DK tanpa perlu ada yang melapor.
Dasar hukum
PMK 37/2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan dari perdagangan melalui sistem elektronik, berlaku 1 Agustus 2026. PPh final UMKM diatur PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026.Pertanyaan yang sering diajukan
Kenapa saldo saya berkurang lebih banyak dari biasanya?
Kemungkinan besar karena pemungutan ini, jadi jangan buru-buru khawatir. Coba cek rincian penarikan di dashboard seller kamu; potongannya biasanya tercantum sebagai pemungutan PPh.
Surat keterangan bebas pajak Shopee itu apa dan cara dapatnya?
Yang dimaksud sebenarnya adalah surat pernyataan bahwa omzet kamu sampai Rp500 juta setahun, yang disampaikan ke marketplace supaya tidak dipungut. Surat ini kamu buat dan serahkan sendiri ke marketplace, jadi tidak perlu diminta ke DJP. Templatenya di sini.
Berjualan di tiga marketplace sekaligus, bagaimana hitungannya?
Batas omzetnya dihitung dari seluruh penjualan kamu di semua platform, digabung jadi satu. Bagian ini yang paling sering salah dipahami, sampai-sampai surat pernyataan diajukan padahal sudah tidak berhak lagi.
Saya juga jualan di luar marketplace.
Penjualan langsung memang tidak dipungut siapa pun, jadi pajaknya kamu hitung dan setor sendiri. Tapi totalnya tetap digabung saat pelaporan tahunan, jadi jangan sampai terlewat dicatat.
Pajak seller marketplace berapa persen?
Tergantung status kamu. UMKM orang pribadi membayar PPh final 0,5% dari omzet di atas Rp500 juta, sementara yang sudah melewati batas atau habis haknya memakai tarif umum. Pungutan marketplace itu sendiri berfungsi sebagai uang muka atas pajak yang memang sudah jadi kewajiban kamu.
Dropshipper dan reseller juga dipungut?
Yang dipungut adalah pihak yang terdaftar sebagai penjual di platform dan menerima pencairan dananya. Jadi kalau akun seller-nya atas nama kamu, kamulah yang dipungut, meski barangnya sebenarnya milik pemasok.
