Konstantanya dibaca dari PP 20 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Yang belum: penegasan bahwa ketentuan itu berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
Lihat rincian perhitungannya
- PPh final UMKM 0,5% ini dihitung dari omzet kamu, bukan dari laba, dan disetor tiap bulan.
- Untuk orang pribadi, Rp500.000.000 omzet pertama dalam setahun tidak dikenai pajak; badan usaha membayar dari rupiah pertama.
- Sejak PP 20/2026, hanya orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang masih berhak. CV, firma, PT, dan BUMDes memakai tarif umum begitu masa peralihannya habis.
- Kalkulator ini menghitung setoran setahun kamu dan memeriksa apakah hak kamu masih berlaku. Hasilnya tetap perkiraan.
Cara membaca hasilnya
Angka besar di kotak hasil itu PPh final setahun kamu. Rinciannya memperlihatkan omzet yang kamu masukkan, bagian yang tidak dikenai pajak untuk orang pribadi, dasar pengenaan, dan rata-rata setoran sebulan. Baris terakhir menyebut status hak kamu: tanpa batas waktu, sampai tahun pajak tertentu, atau sudah berakhir.
Kalkulator ini meminta tahun terdaftar NPWP kamu, karena jangka waktu untuk koperasi dan badan yang sedang dalam masa peralihan dihitung dari situ. Kalau kamu orang pribadi atau PT Perorangan, kolom itu boleh dikosongkan, sebab hak keduanya tidak lagi dibatasi tahun. Pertanyaan tentang pekerjaan bebas menentukan apakah tarif final boleh kamu pakai sama sekali: jasa dokter, notaris, konsultan, arsitek, pengacara, dan pembuat konten daring dikecualikan oleh Pasal 56 ayat (4).
Kalau hasilnya “Tidak berhak” atau “Hak sudah berakhir”, pajak tahun ini kamu hitung dengan tarif umum atas laba, dan pembukuan jadi wajib buat kamu. Kalkulator pajak CV dan PT di bawah membantu hitungan itu.
Siapa yang berhak, dan sampai kapan
Tabel di bawah ini dibaca langsung dari teks PP 55/2022 dan PP 20/2026. Perubahan terbesarnya ada di kolom kanan: batas tahun untuk orang pribadi dan PT Perorangan dihapus, sementara CV, firma, PT, dan BUMDes keluar dari daftar yang berhak.
| Bentuk usaha | PP 55/2022 (lama) | PP 20/2026 (berlaku sekarang) |
|---|---|---|
| Orang pribadi | 7 tahun pajak sejak terdaftar | berhak, tanpa batas waktu |
| PT Perorangan | 4 tahun pajak sejak terdaftar | berhak, tanpa batas waktu |
| Koperasi | 4 tahun pajak sejak terdaftar | berhak, 4 tahun pajak sejak terdaftar |
| CV (persekutuan komanditer) | 4 tahun pajak sejak terdaftar | tidak lagi berhak; yang terdaftar sebelum 2026 boleh memakai sisa jangka waktu PP 55 |
| Firma | 4 tahun pajak sejak terdaftar | tidak lagi berhak; yang terdaftar sebelum 2026 boleh memakai sisa jangka waktu PP 55 |
| PT | 3 tahun pajak sejak terdaftar | tidak lagi berhak; yang terdaftar sebelum 2026 boleh memakai sisa jangka waktu PP 55 |
| BUMDes | 4 tahun pajak sejak terdaftar | tidak lagi berhak; yang terdaftar sebelum 2026 boleh memakai sisa jangka waktu PP 55 |
Dua syarat lain berlaku untuk semua yang berhak. Peredaran bruto setahun kamu tidak boleh melewati Rp4.800.000.000; begitu terlampaui, tahun pajak berikutnya otomatis memakai tarif umum. Kamu juga boleh memilih sendiri memakai tarif umum sejak awal, misalnya karena laba kamu tipis sehingga pajak atas laba lebih murah daripada pajak atas omzet. Pilihan itu diberitahukan ke DJP dan tidak bisa ditarik kembali untuk tahun-tahun berikutnya.
Dua contoh perhitungan
- Peredaran bruto setahun
- Rp1.800.000.000
- Bagian yang tidak dikenai pajak
- − Rp500.000.000
- Dasar pengenaan
- Rp1.300.000.000
- 0,5% × Rp1.300.000.000
- Rp6.500.000
- Rata-rata setoran sebulan
- Rp541.666
Dalam praktiknya setoran kamu tidak akan rata tiap bulan: dihitung dari omzet bulan itu saja, dan bagian bebas dipakai dulu sampai habis. Pedagang yang omzet Januari sampai Aprilnya baru mencapai Rp500.000.000 belum perlu menyetor apa pun di empat bulan itu, baru mulai menyetor dari Mei.
Koperasi DEF, contoh yang dipakai Penjelasan PP 20/2026, terdaftar pada 2023 dan menjalankan usaha simpan pinjam. Karena badan usaha, seluruh omzetnya dikenai tarif final tanpa bagian bebas.
- 0,5% × Rp2.000.000.000
- Rp10.000.000 setahun
- Jangka waktu menurut PP 55/2022
- 4 tahun pajak, berakhir 2026
- Ketentuan peralihan PP 20/2026
- boleh tarif final sampai tahun pajak 2029
- Yang ditampilkan kalkulator
- hak sampai tahun pajak 2029
Apa yang berubah karena PP 20/2026
Peraturan ini ditetapkan 22 April 2026 dan langsung berlaku. Ada tiga hal di dalamnya yang kemungkinan besar mengenai kamu.
- Orang pribadi dan PT Perorangan tidak lagi dibatasi tahun. Pasal 59 PP 55/2022, yang mengatur jangka waktu, dihapus. Selama omzet di bawah batas dan penghasilannya dari usaha, tarif final terus bisa dipakai.
- Koperasi dibatasi 4 tahun pajak sejak terdaftar. Koperasi yang terdaftar sebelum peraturan ini dan jangka waktu lamanya berakhir antara 2024 dan 2029 mendapat perpanjangan sampai tahun pajak 2029.
- CV, firma, PT, dan BUMDes keluar dari daftar. Yang sudah memakai tarif final boleh meneruskannya sampai sisa jangka waktu PP 55/2022 habis: 4 tahun pajak untuk CV, firma, dan BUMDes, 3 tahun pajak untuk PT, dihitung sejak terdaftar. Yang terdaftar setelah 2026 langsung memakai tarif umum.
Ada satu ketentuan peralihan lagi yang sering terlewat. Orang pribadi yang hak PP 55-nya berakhir di tahun pajak 2024 dinyatakan tetap boleh memakai tarif final untuk 2025 dan 2026. Karena batas tahunnya sekarang sudah dihapus, kalkulator ini menganggap hak itu berlanjut, tapi tetap mencatat supaya kamu bisa memastikannya lewat konsultasi dengan kami untuk tahun-tahun sesudahnya.
Kalau tarif final ternyata bukan yang termurah
Tarif final memajaki omzet, tanpa peduli berapa pun laba kamu. Usaha dengan margin tipis, misalnya distributor yang labanya cuma beberapa persen dari omzet, bisa jadi malah membayar lebih sedikit dengan tarif umum atas laba, meski harus menyelenggarakan pembukuan. Alat perbandingan bentuk usaha di bawah menghitung keempat skenarionya untuk angka kamu.
- Mengira omzet di bawah Rp500.000.000 berarti tidak perlu lapor SPT
- Menyetor 0,5% terus meski jangka waktunya sudah habis
- Menghitung omzet per toko atau per marketplace, padahal batasnya untuk seluruh usaha digabung
- Memakai tarif final untuk jasa notaris atau konten berbayar
- SPT Tahunan tetap dilaporkan, dengan lampiran rekap omzet bulanan
- Memeriksa tahun terdaftar dan bentuk usaha lewat kalkulator ini sebelum menyetor
- Menjumlahkan seluruh omzet dari semua kanal untuk membandingkan dengan batas
- Menghitung pajaknya dengan tarif umum, biasanya lewat norma penghitungan
Dasar hukum
PP 55 Tahun 2022 Pasal 56 sampai 63 sebagaimana diubah PP 20 Tahun 2026 (tarif 0,5%, batas peredaran bruto, wajib pajak yang berhak, penghapusan Pasal 59, dan Pasal II tentang peralihan); bagian omzet yang tidak dikenai pajak untuk orang pribadi di Pasal 60 ayat (2). Kalkulator memakai teks kedua peraturan yang diunduh dari JDIH Kementerian Keuangan.Pertanyaan yang sering diajukan
Pajak UMKM itu berapa persen?
0,5% dari peredaran bruto tiap bulan, selama omzet setahun kamu tidak melewati Rp4.800.000.000 dan kamu termasuk wajib pajak yang berhak. Untuk orang pribadi, Rp500.000.000 omzet pertama dalam setahun tidak dikenai pajak.
Kalau pajaknya nol, masih wajib lapor SPT?
Ya, tetap wajib. Setoran bulanan hanya menggantikan SPT Masa. SPT Tahunan tetap harus kamu laporkan, dengan lampiran rekap omzet per bulan, dan kalau tidak dilaporkan tetap kena denda meski pajaknya nihil.
Kapan setoran PPh final ini harus dibayar?
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, lewat kode billing di Coretax. Setoran itu sudah dianggap pelaporan masa, jadi kamu tidak perlu lagi SPT Masa terpisah.
Saya orang pribadi dan sudah tujuh tahun memakai tarif final, masih boleh lanjut?
Menurut PP 20/2026, boleh. Batas tujuh tahun di Pasal 59 PP 55/2022 sudah dihapus, dan kamu yang haknya sempat habis di tahun pajak 2024 diberi ketentuan peralihan untuk 2025 dan 2026. Untuk tahun-tahun sesudahnya, konsultasikan dulu dengan kami, karena penerapan ketentuan peralihan ini masih terbilang baru.
CV saya terdaftar tahun lalu, bisa pakai 0,5%?
Kalau CV kamu terdaftar sebelum 2026, boleh meneruskan tarif final sampai jangka waktu 4 tahun pajak menurut PP 55/2022 habis. CV yang terdaftar setelah PP 20/2026 berlaku langsung memakai tarif umum atas laba.
Bagaimana kalau omzet saya melewati batas di tengah tahun?
Tenang, tahun berjalan tetap memakai tarif final sampai akhir tahun. Baru mulai tahun pajak berikutnya, pajaknya dihitung dengan tarif umum, dan pembukuan wajib kamu siapkan sejak Januari.
Freelancer dan kreator konten termasuk UMKM, tidak?
Tidak, kalau penghasilan kamu dari jasa pekerjaan bebas. PP 20/2026 menyebut pembuat konten daring masuk daftar itu. Penghasilannya dihitung dengan tarif umum, biasanya memakai norma penghitungan penghasilan neto.
Langkah berikutnya
- Kalau hasilnya berhak: catat omzet tiap bulan, setor sebelum tanggal 15, dan simpan bukti setornya untuk SPT Tahunan. Halaman UMKM memuat kalender dan contoh setahun penuhnya.
- Kalau haknya berakhir tahun ini: pembukuan harus mulai jalan sejak Januari. Layanan pembukuan menyiapkannya bersama laporan keuangan bulanan kamu.
- Kalau kamu masih ragu soal pekerjaan bebas atau penggabungan omzet, Sesi Diagnosa bisa memetakannya dalam 60 menit, dan biayanya jadi kredit untuk pekerjaan berikutnya bersama konsultan pajak berizin yang tax.co.id carikan.
