- SPT Tahunan Badan wajib bagi PT, CV, firma, koperasi, dan yayasan, tenggat 30 April, bahkan untuk badan yang belum beroperasi sekalipun.
- Bagian yang benar-benar memakan waktu adalah rekonsiliasi fiskal: menerjemahkan laporan keuangan komersial kamu ke aturan pajak, lalu menjelaskan tiap selisihnya.
- tax.co.id bantu carikan kamu konsultan pajak berizin yang menyusun rekonsiliasi, daftar penyusutan fiskal, dan SPT-nya, lalu melaporkannya lewat Coretax. Kamu tinggal menerima kertas kerja yang bisa kamu pertahankan kalau ditanya.
- Harganya menurut omzet dan terpampang di bawah, sudah termasuk untuk kamu yang berlangganan paket 12 bulan.
Mengisi formulir SPT Tahunan Badan sebenarnya bagian yang mudah. Yang memakan waktu adalah rekonsiliasi fiskal: mencocokkan laporan keuangan komersial kamu dengan aturan pajak, lalu menjelaskan tiap selisihnya satu per satu.
Laporan laba rugi kamu disusun dengan aturan akuntansi, sementara pajak punya aturannya sendiri. Ada biaya yang menurut akuntansi wajar tapi menurut pajak tidak boleh dikurangkan, ada penghasilan yang sudah kena pajak final dan tidak boleh dihitung dua kali, dan ada penyusutan yang masa manfaatnya ditentukan undang-undang, bukan kebijakan perusahaan kamu. Rekonsiliasi fiskal menjembatani keduanya, dan setiap selisih di jembatan itu harus bisa dijelaskan kalau suatu saat DJP bertanya.
Kapan kamu membutuhkan bantuan ini
- Tahun pertama memakai tarif umum setelah masa PPh final 0,5% berakhir, dan pembukuan kamu belum pernah “diterjemahkan” ke fiskal.
- Laba komersial dan laba fiskal berbeda jauh dan kamu tidak yakin selisihnya bisa dijelaskan.
- Ada aset besar yang dibeli tahun ini dan penyusutannya menentukan pajak beberapa tahun ke depan.
- Perusahaan rugi dan kamu ingin kerugian itu diakui secara fiskal supaya bisa dikompensasikan lima tahun ke depan.
- Ada kredit pajak dari banyak lawan transaksi (PPh 22, 23) yang bukti potongnya belum seluruhnya di tangan.
- Investor atau bank meminta SPT sebagai bagian uji tuntas, dan SPT tahun lalu dikerjakan seadanya.
Koreksi fiskal yang paling sering muncul
| Pos | Menurut akuntansi | Menurut pajak | Arah koreksi |
|---|---|---|---|
| Biaya jamuan dan hiburan tanpa daftar nominatif | biaya | tidak boleh dikurangkan | positif (laba fiskal naik) |
| Sanksi dan denda pajak | biaya | tidak boleh dikurangkan | positif |
| Penyusutan kendaraan direksi | penuh | hanya 50% | positif |
| Cadangan piutang tak tertagih | biaya | tidak boleh, kecuali industri tertentu | positif |
| Penghasilan sewa bangunan yang sudah kena PPh final | pendapatan | dikeluarkan; sudah final | negatif (laba fiskal turun) |
| Penyusutan dengan masa manfaat fiskal lebih pendek | sesuai kebijakan | sesuai kelompok harta | bisa keduanya |
| Natura dan kenikmatan tertentu untuk karyawan | biaya | boleh sejak UU HPP, dengan batasan | tergantung jenisnya |
Yang terjadi kalau dibiarkan
- Terlambat lapor: denda Rp1.000.000 lewat STP (Pasal 7 UU KUP), dan status kepatuhan yang menghambat Surat Keterangan Fiskal untuk tender.
- Rekonsiliasi asal-asalan: biaya yang tidak boleh dikurangkan tetap dikurangkan, lalu dikoreksi saat pemeriksaan dengan sanksi bunga, atau sebaliknya pajak dibayar terlalu besar tanpa ada yang menagih kembali.
- Rugi tidak dilaporkan dengan benar: hak kompensasi kerugian lima tahun bisa hilang.
- Kredit pajak tanpa bukti: PPh 23 yang sudah dipotong klien tidak diakui dan pajak dibayar dua kali.
Contoh kasus berangka
PT distribusi beromzet Rp8 miliar membukukan laba komersial Rp400 juta. Di dalamnya ada biaya jamuan Rp60 juta tanpa daftar nominatif dan denda pajak Rp15 juta yang dicatat sebagai biaya.
- Laba komersial
- Rp400.000.000
- Koreksi positif: jamuan tanpa nominatif
- + Rp60.000.000
- Koreksi positif: sanksi pajak
- + Rp15.000.000
- Laba fiskal
- Rp475.000.000
- PPh badan dengan fasilitas Pasal 31E (omzet di bawah Rp50 miliar)
- dihitung di kalkulator PPh Badan
- Kalau dilaporkan dari laba komersial
- kurang bayar atas Rp75.000.000 laba fiskal, ditemukan saat pemeriksaan, plus bunga
PT jasa properti menerima sewa gedung Rp1,2 miliar yang sudah dipotong PPh final 10% oleh penyewa. Staf pajak memasukkannya ke penghasilan kena pajak lagi.
- Sewa yang sudah kena PPh final
- Rp1.200.000.000, dipotong Rp120.000.000
- Kesalahannya
- digabung ke laba fiskal, jadi dikenai tarif badan sekali lagi
- Pajak yang dibayar berlebih
- sekitar Rp264.000.000 pada tarif 22%
- Yang bisa dilakukan
- SPT Pembetulan dan restitusi, dengan pemeriksaan yang menyertainya
- Pelajarannya
- penghasilan final dikeluarkan dari rekonsiliasi; tidak ada yang menagih pajak yang terlanjur dibayar berlebih
Cara kerjanya
- Kirim laporan keuangan dan dokumen pendukungNeraca, laba rugi, buku besar, daftar aset, bukti potong PPh 22 dan 23, SPT Masa setahun, dan SPT tahun lalu. Konsultan memberi tahu apa yang kurang.
- Rekonsiliasi fiskalTiap pos biaya dan penghasilan diuji terhadap ketentuan pajak. Tiap koreksi dicatat beserta dasar hukumnya.
- Penyusutan dan kompensasi kerugianDaftar aset disusun ulang menurut kelompok harta fiskal; kerugian tahun sebelumnya diperhitungkan kalau masih dalam jangka waktunya.
- Draf dan persetujuanSPT 1771 beserta lampirannya dan kertas kerja rekonsiliasi dikirim untuk kamu baca. Kalau kurang bayar, ID billing disiapkan.
- Pelaporan lewat CoretaxBukti Penerimaan Elektronik dan seluruh kertas kerja diserahkan sebagai arsip kamu.
Yang kamu terima
- SPT Tahunan Badan tersusun dan terlapor, berikut Bukti Penerimaan Elektronik
- Rekonsiliasi fiskal lengkap dengan kertas kerjanya
- Daftar penyusutan aset menurut ketentuan fiskal
- Catatan koreksi yang bisa dipertanggungjawabkan kalau ditanya kemudian
- Perhitungan angsuran PPh 25 untuk tahun berikutnya
Harga menurut omzet
Harga ini sudah termasuk kalau kamu berlangganan paket penuh 12 bulan. Lihat paketnya di sini. Kalau laporan keuangan kamu belum ada, penyusunannya jadi pekerjaan terpisah, dan angkanya disampaikan dulu sebelum mulai.
Yang sering keliru
- Menyerahkan laporan keuangan yang belum ditutup, lalu SPT dibetulkan berkali-kali
- Membiarkan biaya pribadi direktur tercampur di pembukuan perusahaan
- Melaporkan rugi tanpa kertas kerja, lalu kompensasinya ditolak
- Mengabaikan angsuran PPh 25 tahun berikutnya
- Menutup buku dulu; SPT adalah laporan atas angka yang sudah final
- Memisahkan sejak awal; biaya pribadi adalah koreksi positif yang paling mudah ditemukan pemeriksa
- Mendokumentasikan kerugian dengan rekonsiliasi lengkap supaya haknya bertahan lima tahun
- Menghitung angsuran dari SPT ini; terlambat setor PPh 25 berbunga tiap bulan
Dasar hukum
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan di Pasal 6 dan Pasal 9; penyusutan di Pasal 11; kompensasi kerugian di Pasal 6 ayat (2); fasilitas pengurangan tarif untuk peredaran bruto tertentu di Pasal 31E. Batas pelaporan 30 April tahun berikutnya (Pasal 3 UU KUP).Pertanyaan yang sering diajukan
Perusahaan saya belum beroperasi. Tetap harus lapor?
Tetap harus. Badan yang belum beroperasi melaporkan SPT nihil, dan justru itu yang menjaga statusnya tetap aktif. Mengabaikannya malah menimbulkan masalah administratif yang lebih mahal dibereskan belakangan.
Laporan keuangan saya belum ada. Bisa dikerjakan?
Bisa, tapi pembukuannya disusun dulu. Itu pekerjaan terpisah dengan harga terpisah, dan konsultan menyampaikan angkanya sebelum mulai.
Apa bedanya dengan pembukuan bulanan?
Pembukuan bulanan menghasilkan laporan keuangan, sementara SPT Tahunan menerjemahkannya ke bahasa pajak. Kalau pembukuan kamu sudah dipegang konsultan yang sama, penyusunan SPT-nya jauh lebih cepat dan lebih murah.
Cara lapor SPT Tahunan badan di Coretax bagaimana?
Lewat menu SPT, buat konsep SPT Tahunan PPh Badan, isi induk dulu baru lampiran, unggah laporan keuangan, lalu kirim. Panduan bergambarnya di sini.
CV dan firma memakai formulir yang sama dengan PT?
Ya, formulir 1771. Bedanya di perlakuan bagian laba untuk anggota: pada CV dan firma, bagian laba anggota bukan objek PPh lagi di tangan anggota.
Berapa lama pengerjaannya?
Dengan laporan keuangan yang sudah ditutup dan dokumen lengkap, umumnya 5 sampai 10 hari kerja. Yang memperpanjang hampir selalu dokumen yang menyusul.
