Alat gratis

Cek Risiko SP2DK Usaha Kamu

Delapan pertanyaan untuk memperkirakan seberapa besar peluang kamu diawasi.

Dua pasang tangan menelaah dokumen di meja kayu, memeriksa risiko SP2DK
Ringkasan 30 detik
  • Kuis delapan pertanyaan ini memperkirakan seberapa terlihat usaha kamu dari sisi DJP. Alat ini tidak meramalkan kapan suratnya akan datang.
  • DJP sendiri tidak menerbitkan kriteria SP2DK. Bobot pertanyaan di sini disusun dari pola kasus yang biasa ditangani konsultan.
  • Jawaban kamu tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun. Semuanya berjalan langsung di browser kamu.
  • Kalau suratnya sudah datang duluan, tenggatnya 14 hari, dan langkahnya ada di sini.

Apa yang sebenarnya diperkirakan alat ini

DJP tidak menerbitkan kriteria penerbitan SP2DK, jadi memang tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan surat itu keluar. Yang bisa diperkirakan cuma seberapa terlihat usaha kamu dari sisi DJP.

Delapan pertanyaan di atas menyasar hal-hal yang meninggalkan jejak di data DJP, seperti pelaporan yang terlewat, lonjakan omzet, pemotongan yang tidak dilaporkan, dan penghasilan yang dilaporkan pihak ketiga tapi tidak muncul di SPT kamu. Bobotnya disusun dari pola kasus yang biasa ditangani konsultan pajak berizin, karena peraturannya sendiri tidak memuat angka semacam itu.

Dari mana DJP tahu

SP2DK ini lahir dari pencocokan data. DJP menerima data dari puluhan sumber di luar SPT kamu, lalu sistemnya membandingkan keduanya. Mengetahui sumber data itu membantu kamu memahami kenapa pertanyaan kuisnya dipilih seperti itu.

Sumber dataYang dicocokkan dengan SPT kamuPertanyaan kuis yang menyasarnya
Bukti potong dari lawan transaksipenghasilan yang dipotong pihak lainapakah ada penghasilan yang dipotong tapi tidak dilaporkan
Marketplace dan payment gatewayomzet penjualan onlineapakah berjualan di marketplace
Perbankan, kartu kredit, saldo rekeningpengeluaran dan harta versus penghasilanapakah rekening usaha dan pribadi bercampur
BPN, Samsat, notaris, developerharta baruapakah harta dilaporkan
Faktur pajak lawan transaksiPPN keluaran dan masukanapakah SPT Masa lengkap
SPT tahun-tahun sebelumnyatren omzet dan labaapakah omzet melonjak atau anjlok

Yang paling sering memicu surat

  • Selisih antara data pihak ketiga dan SPT kamu. Lawan transaksi melaporkan pembayaran ke kamu, tapi angkanya tidak muncul di SPT kamu.
  • SPT Masa yang terlewat. Terlihat langsung di sistem tanpa perlu analisis apa pun.
  • Omzet yang melonjak atau anjlok tanpa penjelasan. Keduanya menimbulkan pertanyaan.
  • Pemotongan yang tidak dilaporkan. Bukti potong terbit tapi SPT Masanya tidak masuk.
  • Rekening usaha bercampur rekening pribadi. Menyulitkan pembuktian saat diminta menjelaskan.
  • Harta yang tidak pernah dilaporkan. Rumah dan kendaraan terlihat dari data pihak lain.

Contoh: dua usaha dengan omzet sama, risiko berbeda

Usaha A: toko online, omzet Rp1,5 miliar

Berjualan di dua marketplace, SPT Masa PPN lengkap, omzet SPT cocok dengan rekap marketplace, rekening usaha terpisah, harta dilaporkan.

Selisih data marketplace vs SPT
tidak ada
SPT Masa terlewat
tidak ada
Perkiraan tingkat risiko
rendah, karena tidak ada jejak yang mudah terlihat
Usaha B: toko online, omzet Rp1,5 miliar

Berjualan di dua marketplace tapi hanya melaporkan Rp900 juta, SPT Masa PPh 21 tiga bulan terlewat, rekening bercampur, mobil baru tidak ada di daftar harta.

Selisih data marketplace vs SPT
Rp600.000.000
SPT Masa terlewat
tiga masa
Harta tidak dilaporkan
satu kendaraan
Perkiraan tingkat risiko
tinggi, karena tiga sumber data berbeda menunjuk ke arah yang sama
Yang paling murah dibereskan dulu
lapor tiga SPT Masa yang terlewat, lalu SPT Pembetulan untuk omzet dan harta

Kalau hasilnya tinggi: urutan membereskan

  1. Lapor SPT Masa yang terlewatIni yang paling cepat hilang dari layar DJP. Dendanya tetap harus dibayar, tetapi jejak “belum lapor” berhenti.
  2. Cocokkan omzet dengan data pihak ketigaRekap marketplace, bukti potong dari klien, dan rekening. Selisih yang punya penjelasan dicatat, dan yang tidak punya penjelasan dibetulkan.
  3. Betulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiriMenurut Pasal 8 UU KUP sanksinya hanya bunga, jauh lebih ringan daripada koreksi hasil pemeriksaan.
  4. Pisahkan rekening dan lengkapi daftar hartaUntuk tahun-tahun berikutnya, supaya pertanyaan yang sama tidak kembali.
Suratnya sudah datangTenggatnya 14 hari sejak surat diterima, dan cara menjawabnya yang menentukan hasil akhirnya. Lihat langkah 14 harinya.

Yang tidak bisa diperkirakan alat ini

  • Data pihak ketiga yang mungkin sudah sampai ke DJP tapi belum kamu ketahui.
  • Prioritas pengawasan kantor pajak kamu pada tahun yang sedang berjalan.
  • Kesalahan lawan transaksi yang keliru melaporkan pembayaran ke NPWP kamu.

Langkah berikutnya

  • Kalau ingin dibahas lebih lanjut, simpan hasil kuisnya lewat tombol WhatsApp; isinya bisa kamu lihat dulu sebelum benar-benar terkirim.
  • Kalau hasilnya tinggi dan kamu ingin tahu persis di mana titik lemahnya, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin lewat tax review, yang menelaah dokumennya langsung.

Dasar hukum

Penerbitan dan tindak lanjut SP2DK diatur SE-05/PJ/2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran itu mengatur prosedur internal DJP dan tidak memuat kriteria yang bisa dihitung dari luar. Pembetulan atas kemauan sendiri diatur Pasal 8 UU KUP.

Pertanyaan yang sering diajukan

Risiko saya rendah, berarti aman?

Artinya jejak yang mudah terlihat memang sedikit. Tapi surat masih mungkin datang, karena SP2DK juga bisa terbit dari data pihak ketiga yang tidak kamu ketahui.

Risiko saya tinggi, apa yang sebaiknya saya lakukan?

Beresin dulu yang paling mudah, biasanya pelaporan masa yang terlewat. Pembetulan atas kemauan sendiri jauh lebih ringan akibatnya daripada koreksi yang muncul dari pemeriksaan.

Jawaban saya disimpan tidak, sih?

Tidak. Kuis ini berjalan sepenuhnya di browser kamu dan tidak mengirim apa pun ke server situs ini. Data baru terkirim kalau kamu sendiri yang menekan tombol WhatsApp, dan isinya bisa kamu lihat dulu sebelum dikirim.

Apakah SP2DK berarti saya akan diperiksa?

Belum tentu. SP2DK adalah tahap pengawasan sebelum pemeriksaan, sekaligus kesempatan buat kamu menyelesaikan masalah tanpa harus sampai diperiksa. Yang biasanya mengarah ke pemeriksaan justru SP2DK yang tidak ditanggapi, atau ditanggapi tanpa bukti.

Berapa lama setelah selisih terjadi, suratnya biasanya datang?

Tidak ada patokan resminya. Dalam praktik, SP2DK atas SPT Tahunan sering datang satu sampai dua tahun setelah SPT itu dilaporkan, saat data pihak ketiga untuk tahun itu sudah lengkap di DJP.

Konsultasi