- Kuis delapan pertanyaan ini memperkirakan seberapa terlihat usaha kamu dari sisi DJP. Alat ini tidak meramalkan kapan suratnya akan datang.
- DJP sendiri tidak menerbitkan kriteria SP2DK. Bobot pertanyaan di sini disusun dari pola kasus yang biasa ditangani konsultan.
- Jawaban kamu tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun. Semuanya berjalan langsung di browser kamu.
- Kalau suratnya sudah datang duluan, tenggatnya 14 hari, dan langkahnya ada di sini.
Apa yang sebenarnya diperkirakan alat ini
DJP tidak menerbitkan kriteria penerbitan SP2DK, jadi memang tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan surat itu keluar. Yang bisa diperkirakan cuma seberapa terlihat usaha kamu dari sisi DJP.
Delapan pertanyaan di atas menyasar hal-hal yang meninggalkan jejak di data DJP, seperti pelaporan yang terlewat, lonjakan omzet, pemotongan yang tidak dilaporkan, dan penghasilan yang dilaporkan pihak ketiga tapi tidak muncul di SPT kamu. Bobotnya disusun dari pola kasus yang biasa ditangani konsultan pajak berizin, karena peraturannya sendiri tidak memuat angka semacam itu.
Dari mana DJP tahu
SP2DK ini lahir dari pencocokan data. DJP menerima data dari puluhan sumber di luar SPT kamu, lalu sistemnya membandingkan keduanya. Mengetahui sumber data itu membantu kamu memahami kenapa pertanyaan kuisnya dipilih seperti itu.
| Sumber data | Yang dicocokkan dengan SPT kamu | Pertanyaan kuis yang menyasarnya |
|---|---|---|
| Bukti potong dari lawan transaksi | penghasilan yang dipotong pihak lain | apakah ada penghasilan yang dipotong tapi tidak dilaporkan |
| Marketplace dan payment gateway | omzet penjualan online | apakah berjualan di marketplace |
| Perbankan, kartu kredit, saldo rekening | pengeluaran dan harta versus penghasilan | apakah rekening usaha dan pribadi bercampur |
| BPN, Samsat, notaris, developer | harta baru | apakah harta dilaporkan |
| Faktur pajak lawan transaksi | PPN keluaran dan masukan | apakah SPT Masa lengkap |
| SPT tahun-tahun sebelumnya | tren omzet dan laba | apakah omzet melonjak atau anjlok |
Yang paling sering memicu surat
- Selisih antara data pihak ketiga dan SPT kamu. Lawan transaksi melaporkan pembayaran ke kamu, tapi angkanya tidak muncul di SPT kamu.
- SPT Masa yang terlewat. Terlihat langsung di sistem tanpa perlu analisis apa pun.
- Omzet yang melonjak atau anjlok tanpa penjelasan. Keduanya menimbulkan pertanyaan.
- Pemotongan yang tidak dilaporkan. Bukti potong terbit tapi SPT Masanya tidak masuk.
- Rekening usaha bercampur rekening pribadi. Menyulitkan pembuktian saat diminta menjelaskan.
- Harta yang tidak pernah dilaporkan. Rumah dan kendaraan terlihat dari data pihak lain.
Contoh: dua usaha dengan omzet sama, risiko berbeda
Berjualan di dua marketplace, SPT Masa PPN lengkap, omzet SPT cocok dengan rekap marketplace, rekening usaha terpisah, harta dilaporkan.
- Selisih data marketplace vs SPT
- tidak ada
- SPT Masa terlewat
- tidak ada
- Perkiraan tingkat risiko
- rendah, karena tidak ada jejak yang mudah terlihat
Berjualan di dua marketplace tapi hanya melaporkan Rp900 juta, SPT Masa PPh 21 tiga bulan terlewat, rekening bercampur, mobil baru tidak ada di daftar harta.
- Selisih data marketplace vs SPT
- Rp600.000.000
- SPT Masa terlewat
- tiga masa
- Harta tidak dilaporkan
- satu kendaraan
- Perkiraan tingkat risiko
- tinggi, karena tiga sumber data berbeda menunjuk ke arah yang sama
- Yang paling murah dibereskan dulu
- lapor tiga SPT Masa yang terlewat, lalu SPT Pembetulan untuk omzet dan harta
Kalau hasilnya tinggi: urutan membereskan
- Lapor SPT Masa yang terlewatIni yang paling cepat hilang dari layar DJP. Dendanya tetap harus dibayar, tetapi jejak “belum lapor” berhenti.
- Cocokkan omzet dengan data pihak ketigaRekap marketplace, bukti potong dari klien, dan rekening. Selisih yang punya penjelasan dicatat, dan yang tidak punya penjelasan dibetulkan.
- Betulkan SPT Tahunan atas kemauan sendiriMenurut Pasal 8 UU KUP sanksinya hanya bunga, jauh lebih ringan daripada koreksi hasil pemeriksaan.
- Pisahkan rekening dan lengkapi daftar hartaUntuk tahun-tahun berikutnya, supaya pertanyaan yang sama tidak kembali.
Yang tidak bisa diperkirakan alat ini
- Data pihak ketiga yang mungkin sudah sampai ke DJP tapi belum kamu ketahui.
- Prioritas pengawasan kantor pajak kamu pada tahun yang sedang berjalan.
- Kesalahan lawan transaksi yang keliru melaporkan pembayaran ke NPWP kamu.
Langkah berikutnya
- Kalau ingin dibahas lebih lanjut, simpan hasil kuisnya lewat tombol WhatsApp; isinya bisa kamu lihat dulu sebelum benar-benar terkirim.
- Kalau hasilnya tinggi dan kamu ingin tahu persis di mana titik lemahnya, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin lewat tax review, yang menelaah dokumennya langsung.
Dasar hukum
Penerbitan dan tindak lanjut SP2DK diatur SE-05/PJ/2022 tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak. Surat edaran itu mengatur prosedur internal DJP dan tidak memuat kriteria yang bisa dihitung dari luar. Pembetulan atas kemauan sendiri diatur Pasal 8 UU KUP.Pertanyaan yang sering diajukan
Risiko saya rendah, berarti aman?
Artinya jejak yang mudah terlihat memang sedikit. Tapi surat masih mungkin datang, karena SP2DK juga bisa terbit dari data pihak ketiga yang tidak kamu ketahui.
Risiko saya tinggi, apa yang sebaiknya saya lakukan?
Beresin dulu yang paling mudah, biasanya pelaporan masa yang terlewat. Pembetulan atas kemauan sendiri jauh lebih ringan akibatnya daripada koreksi yang muncul dari pemeriksaan.
Jawaban saya disimpan tidak, sih?
Tidak. Kuis ini berjalan sepenuhnya di browser kamu dan tidak mengirim apa pun ke server situs ini. Data baru terkirim kalau kamu sendiri yang menekan tombol WhatsApp, dan isinya bisa kamu lihat dulu sebelum dikirim.
Apakah SP2DK berarti saya akan diperiksa?
Belum tentu. SP2DK adalah tahap pengawasan sebelum pemeriksaan, sekaligus kesempatan buat kamu menyelesaikan masalah tanpa harus sampai diperiksa. Yang biasanya mengarah ke pemeriksaan justru SP2DK yang tidak ditanggapi, atau ditanggapi tanpa bukti.
Berapa lama setelah selisih terjadi, suratnya biasanya datang?
Tidak ada patokan resminya. Dalam praktik, SP2DK atas SPT Tahunan sering datang satu sampai dua tahun setelah SPT itu dilaporkan, saat data pihak ketiga untuk tahun itu sudah lengkap di DJP.
