Untuk siapa
Tiga situasi yang aturannya baru berubah
Ketiganya kena dampak peraturan yang terbit dalam dua tahun terakhir, dan masing-masing sekarang punya perhitungan yang berbeda dari yang kamu kenal sebelumnya.

Kenapa tiga segmen ini
Wajib pajak tentu tidak cuma tiga jenis ini. Tiga kelompok ini dipilih karena aturannya berubah paling besar dalam dua tahun terakhir, dan karena pertanyaan yang masuk dari mereka paling sering keliru sejak awal, masih memakai pemahaman lama yang sebetulnya sudah tidak berlaku lagi.
| Segmen | Yang berubah | Sejak | Pertanyaan yang paling sering |
|---|---|---|---|
| CV dan PT | PPh final 0,5% berakhir untuk sebagian besar badan; pajak dari laba, pembukuan wajib | PP 20/2026 | “pajak CV berapa persen sekarang?” |
| UMKM orang pribadi | tarif final 0,5% tanpa batas waktu bagi orang pribadi, batas Rp500 juta bebas pajak; Coretax untuk setoran | PP 55/2022, diubah PP 20/2026 | “omzet di bawah Rp500 juta bayar pajak tidak?” |
| Seller marketplace | marketplace memungut PPh 22 dan melaporkan data penjual ke DJP | PMK 37/2025, berlaku 1 Agustus 2026 | “kenapa saldo saya dipotong?” |
Kamu yang mana? Empat pertanyaan
- Usaha kamu berbadan hukum atau atas nama pribadi?CV, PT, firma, koperasi: masuk CV dan PT. Atas nama sendiri: lanjut ke pertanyaan berikutnya.
- Omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar?Kalau ya dan usahanya atas nama pribadi, kamu berhak tarif final 0,5% tanpa batas waktu: masuk UMKM. Kalau lebih, tarif progresif dengan pembukuan; layanan SPT pribadi menanganinya.
- Sebagian penjualan lewat marketplace?Kalau ya, ada lapisan aturan tambahan sejak Agustus 2026: seller marketplace, apa pun bentuk usahanya.
- Karyawan tanpa usaha?Halaman segmen tidak ditujukan untuk kamu. Yang relevan adalah kalkulator PPh 21 dan panduan SPT Tahunan.
Yang sama di ketiganya
- Kewajiban lapor tidak hilang karena pajaknya nol, dipotong pihak lain, atau usahanya kecil.
- Data kamu sudah ada di DJP dari pihak lain (marketplace, bank, lawan transaksi) sebelum kamu melapor; SPT yang tidak cocok dengan data itu memicu SP2DK.
- Tiap halaman segmen memuat tabel kewajiban lengkap, timeline setahun, dua contoh berangka, dan kalkulator untuk angka kamu sendiri.
Tiga usaha, tiga jalur
Tiga pemilik usaha dengan omzet yang hampir sama bisa punya kewajiban yang jauh berbeda, hanya karena bentuk usaha dan tempat berjualannya berbeda.
Ketiganya menjual produk yang sama, kue kering, dengan omzet sekitar Rp900 juta setahun. Yang membedakan hanya bentuk usaha dan tempat berjualan.
- Bu Ratna, atas nama pribadi, jualan dari rumah
- berhak tarif final tanpa batas waktu; bagian omzet di bawah batas bebas tidak dikenai pajak; lapor SPT Tahunan orang pribadi dengan lampiran omzet bulanan
- CV Ratna Kue, dua sekutu, jualan ke toko
- masa peralihan tarif finalnya dihitung dari tahun terdaftar; setelah habis, pajak dihitung dari laba dan pembukuan wajib; lapor SPT Tahunan badan
- Toko Ratna di dua marketplace
- sejak Agustus 2026 marketplace memungut PPh 22 dari tiap penjualan kecuali ada surat pernyataan omzet di bawah batas; pungutan itu jadi kredit pajak di SPT, dan data penjualannya dilaporkan marketplace ke DJP
Kalender setahun untuk ketiganya
| Bulan | Orang pribadi (UMKM) | CV dan PT | Seller marketplace |
|---|---|---|---|
| Tiap bulan, tanggal 15 | setor PPh final dari omzet bulan lalu (kalau ada yang terutang) | setor PPh 21 karyawan, PPh 23 vendor, angsuran PPh 25 | periksa laporan pemungutan dari marketplace; cocokkan dengan penjualan sendiri |
| Tiap bulan, tanggal 20 | lapor SPT Masa kalau memotong pajak pihak lain | lapor SPT Masa PPh 21, 23, 4 ayat 2 | lapor SPT Masa kalau berstatus PKP |
| Akhir bulan berikutnya | lapor SPT Masa PPN kalau PKP | setor dan lapor SPT Masa PPN | setor dan lapor SPT Masa PPN kalau PKP |
| Januari | siapkan rekap omzet setahun | tutup buku, siapkan laporan keuangan | unduh rekap tahunan dari tiap marketplace |
| 31 Maret | batas SPT Tahunan orang pribadi | batas SPT Tahunan kalau usaha pribadi | |
| 30 April | batas SPT Tahunan badan | batas SPT Tahunan kalau berbentuk badan |
Kesalahan yang paling sering terjadi per segmen
- UMKM: mengira omzet di bawah batas berarti tidak perlu lapor
- CV: memakai tarif final terus meski masa peralihannya sudah habis
- PT: membayar gaji pengurus tanpa memotong PPh 21
- Seller: menganggap pungutan marketplace sudah “membayar pajak”, lalu tidak lapor SPT
- UMKM: omzet dicatat tiap bulan, SPT Tahunan tetap dilaporkan meski nihil
- CV: cek tahun terdaftar, hitung sisa masa peralihan, siapkan pembukuan sebelum habis
- PT: gaji pengurus diperlakukan sama dengan gaji karyawan
- Seller: pungutan dicatat sebagai kredit pajak, SPT tetap dilaporkan, data dicocokkan dengan laporan marketplace
Segmen yang belum ada halamannya
Freelancer dan kreator, ekspatriat, investor saham dan kripto, yayasan dan koperasi masing-masing punya kekhasan sendiri, dan halamannya menyusul sesuai permintaan yang masuk. Segmen yang paling sering ditanyakan ditulis lebih dulu. Kalau usaha kamu masuk salah satu kelompok itu, konsultan tetap bisa menanganinya lewat Sesi Diagnosa, yang memetakan kewajiban untuk keadaan apa pun dalam 60 menit.
Bentuk badan usaha menentukan hampir seluruh kewajiban pajak kamu, dan sebagian orang menjalankan usaha dalam bentuk yang tidak lagi paling menguntungkan. Enam puluh menit bersama konsultan berizin biasanya cukup untuk memastikannya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya punya CV tapi omzetnya kecil. Masuk CV/PT atau UMKM?
Dua-duanya relevan buat kamu. Karena bentuknya CV, aturan PP 20/2026 tentang masa peralihan tarif final tetap berlaku. Besar omzetnya baru menentukan apakah kamu masih di bawah Rp4,8 miliar atau tidak. Coba mulai dari halaman CV dan PT.
Jualan online tapi juga punya toko fisik?
Keduanya tetap digabung untuk menghitung omzet kamu. Halaman seller marketplace membahas pemungutan dan surat pernyataannya, sementara halaman UMKM membahas tarif finalnya.
Apakah ada halaman untuk karyawan?
Karyawan memang belum punya halaman segmen tersendiri, karena kewajibannya cuma satu, yaitu SPT Tahunan. Panduannya dan kalkulator PPh 21 sudah cukup menanganinya.
Freelancer dan kreator masuk segmen mana?
Selama atas nama pribadi dan omzetnya di bawah batas, aturannya sama dengan UMKM orang pribadi, yaitu tarif final tanpa batas waktu (kecuali penghasilannya dari pekerjaan bebas, termasuk kreator konten), atau norma penghitungan kalau kamu memilih itu. Bedanya, penghasilan freelancer sering sudah dipotong pihak lain (PPh 21 atau 23), dan bukti potong itu bisa jadi kredit pajak buat kamu. Halaman khususnya menyusul.
Usaha saya belum punya NPWP. Mulai dari mana?
Mulai dari panduan daftar NPWP kalau kamu orang pribadi, atau layanan administrasi kalau usaha kamu butuh NPWP badan dan pengukuhan PKP sekaligus. Halaman segmen baru relevan setelah NPWP-nya sudah ada.
Langkah pertama seharusnya tidak jadi bagian yang paling mahal.
tax.co.id carikan kamu konsultan pajak berizin untuk enam puluh menit membedah masalahmu, dan kamu pulang membawa laporan tertulis yang menunjukkan di mana posisimu sekarang.