Untuk siapa

Tiga situasi yang aturannya baru berubah

Ketiganya kena dampak peraturan yang terbit dalam dua tahun terakhir, dan masing-masing sekarang punya perhitungan yang berbeda dari yang kamu kenal sebelumnya.

Lorong pasar tradisional dengan pedagang dan pembeli, gambaran pelaku usaha Indonesia

Kenapa tiga segmen ini

Wajib pajak tentu tidak cuma tiga jenis ini. Tiga kelompok ini dipilih karena aturannya berubah paling besar dalam dua tahun terakhir, dan karena pertanyaan yang masuk dari mereka paling sering keliru sejak awal, masih memakai pemahaman lama yang sebetulnya sudah tidak berlaku lagi.

SegmenYang berubahSejakPertanyaan yang paling sering
CV dan PTPPh final 0,5% berakhir untuk sebagian besar badan; pajak dari laba, pembukuan wajibPP 20/2026“pajak CV berapa persen sekarang?”
UMKM orang pribaditarif final 0,5% tanpa batas waktu bagi orang pribadi, batas Rp500 juta bebas pajak; Coretax untuk setoranPP 55/2022, diubah PP 20/2026“omzet di bawah Rp500 juta bayar pajak tidak?”
Seller marketplacemarketplace memungut PPh 22 dan melaporkan data penjual ke DJPPMK 37/2025, berlaku 1 Agustus 2026“kenapa saldo saya dipotong?”

Kamu yang mana? Empat pertanyaan

  1. Usaha kamu berbadan hukum atau atas nama pribadi?CV, PT, firma, koperasi: masuk CV dan PT. Atas nama sendiri: lanjut ke pertanyaan berikutnya.
  2. Omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar?Kalau ya dan usahanya atas nama pribadi, kamu berhak tarif final 0,5% tanpa batas waktu: masuk UMKM. Kalau lebih, tarif progresif dengan pembukuan; layanan SPT pribadi menanganinya.
  3. Sebagian penjualan lewat marketplace?Kalau ya, ada lapisan aturan tambahan sejak Agustus 2026: seller marketplace, apa pun bentuk usahanya.
  4. Karyawan tanpa usaha?Halaman segmen tidak ditujukan untuk kamu. Yang relevan adalah kalkulator PPh 21 dan panduan SPT Tahunan.

Yang sama di ketiganya

  • Kewajiban lapor tidak hilang karena pajaknya nol, dipotong pihak lain, atau usahanya kecil.
  • Data kamu sudah ada di DJP dari pihak lain (marketplace, bank, lawan transaksi) sebelum kamu melapor; SPT yang tidak cocok dengan data itu memicu SP2DK.
  • Tiap halaman segmen memuat tabel kewajiban lengkap, timeline setahun, dua contoh berangka, dan kalkulator untuk angka kamu sendiri.

Tiga usaha, tiga jalur

Tiga pemilik usaha dengan omzet yang hampir sama bisa punya kewajiban yang jauh berbeda, hanya karena bentuk usaha dan tempat berjualannya berbeda.

Omzet serupa, kewajiban berbeda

Ketiganya menjual produk yang sama, kue kering, dengan omzet sekitar Rp900 juta setahun. Yang membedakan hanya bentuk usaha dan tempat berjualan.

Bu Ratna, atas nama pribadi, jualan dari rumah
berhak tarif final tanpa batas waktu; bagian omzet di bawah batas bebas tidak dikenai pajak; lapor SPT Tahunan orang pribadi dengan lampiran omzet bulanan
CV Ratna Kue, dua sekutu, jualan ke toko
masa peralihan tarif finalnya dihitung dari tahun terdaftar; setelah habis, pajak dihitung dari laba dan pembukuan wajib; lapor SPT Tahunan badan
Toko Ratna di dua marketplace
sejak Agustus 2026 marketplace memungut PPh 22 dari tiap penjualan kecuali ada surat pernyataan omzet di bawah batas; pungutan itu jadi kredit pajak di SPT, dan data penjualannya dilaporkan marketplace ke DJP

Kalender setahun untuk ketiganya

BulanOrang pribadi (UMKM)CV dan PTSeller marketplace
Tiap bulan, tanggal 15setor PPh final dari omzet bulan lalu (kalau ada yang terutang)setor PPh 21 karyawan, PPh 23 vendor, angsuran PPh 25periksa laporan pemungutan dari marketplace; cocokkan dengan penjualan sendiri
Tiap bulan, tanggal 20lapor SPT Masa kalau memotong pajak pihak lainlapor SPT Masa PPh 21, 23, 4 ayat 2lapor SPT Masa kalau berstatus PKP
Akhir bulan berikutnyalapor SPT Masa PPN kalau PKPsetor dan lapor SPT Masa PPNsetor dan lapor SPT Masa PPN kalau PKP
Januarisiapkan rekap omzet setahuntutup buku, siapkan laporan keuanganunduh rekap tahunan dari tiap marketplace
31 Maretbatas SPT Tahunan orang pribadibatas SPT Tahunan kalau usaha pribadi
30 Aprilbatas SPT Tahunan badanbatas SPT Tahunan kalau berbentuk badan

Kesalahan yang paling sering terjadi per segmen

Yang sering salah
  • UMKM: mengira omzet di bawah batas berarti tidak perlu lapor
  • CV: memakai tarif final terus meski masa peralihannya sudah habis
  • PT: membayar gaji pengurus tanpa memotong PPh 21
  • Seller: menganggap pungutan marketplace sudah “membayar pajak”, lalu tidak lapor SPT
Yang benar
  • UMKM: omzet dicatat tiap bulan, SPT Tahunan tetap dilaporkan meski nihil
  • CV: cek tahun terdaftar, hitung sisa masa peralihan, siapkan pembukuan sebelum habis
  • PT: gaji pengurus diperlakukan sama dengan gaji karyawan
  • Seller: pungutan dicatat sebagai kredit pajak, SPT tetap dilaporkan, data dicocokkan dengan laporan marketplace

Segmen yang belum ada halamannya

Freelancer dan kreator, ekspatriat, investor saham dan kripto, yayasan dan koperasi masing-masing punya kekhasan sendiri, dan halamannya menyusul sesuai permintaan yang masuk. Segmen yang paling sering ditanyakan ditulis lebih dulu. Kalau usaha kamu masuk salah satu kelompok itu, konsultan tetap bisa menanganinya lewat Sesi Diagnosa, yang memetakan kewajiban untuk keadaan apa pun dalam 60 menit.

Bentuk badan usaha menentukan hampir seluruh kewajiban pajak kamu, dan sebagian orang menjalankan usaha dalam bentuk yang tidak lagi paling menguntungkan. Enam puluh menit bersama konsultan berizin biasanya cukup untuk memastikannya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Saya punya CV tapi omzetnya kecil. Masuk CV/PT atau UMKM?

Dua-duanya relevan buat kamu. Karena bentuknya CV, aturan PP 20/2026 tentang masa peralihan tarif final tetap berlaku. Besar omzetnya baru menentukan apakah kamu masih di bawah Rp4,8 miliar atau tidak. Coba mulai dari halaman CV dan PT.

Jualan online tapi juga punya toko fisik?

Keduanya tetap digabung untuk menghitung omzet kamu. Halaman seller marketplace membahas pemungutan dan surat pernyataannya, sementara halaman UMKM membahas tarif finalnya.

Apakah ada halaman untuk karyawan?

Karyawan memang belum punya halaman segmen tersendiri, karena kewajibannya cuma satu, yaitu SPT Tahunan. Panduannya dan kalkulator PPh 21 sudah cukup menanganinya.

Freelancer dan kreator masuk segmen mana?

Selama atas nama pribadi dan omzetnya di bawah batas, aturannya sama dengan UMKM orang pribadi, yaitu tarif final tanpa batas waktu (kecuali penghasilannya dari pekerjaan bebas, termasuk kreator konten), atau norma penghitungan kalau kamu memilih itu. Bedanya, penghasilan freelancer sering sudah dipotong pihak lain (PPh 21 atau 23), dan bukti potong itu bisa jadi kredit pajak buat kamu. Halaman khususnya menyusul.

Usaha saya belum punya NPWP. Mulai dari mana?

Mulai dari panduan daftar NPWP kalau kamu orang pribadi, atau layanan administrasi kalau usaha kamu butuh NPWP badan dan pengukuhan PKP sekaligus. Halaman segmen baru relevan setelah NPWP-nya sudah ada.

Langkah pertama seharusnya tidak jadi bagian yang paling mahal.

tax.co.id carikan kamu konsultan pajak berizin untuk enam puluh menit membedah masalahmu, dan kamu pulang membawa laporan tertulis yang menunjukkan di mana posisimu sekarang.

Konsultasi