- Kalau omzet usaha kamu sampai Rp4,8 miliar setahun, kamu boleh membayar PPh final 0,5% dari omzet, dan bagian omzet sampai Rp500 juta setahun malah tidak dikenai pajak sama sekali.
- Sejak PP 20/2026, orang pribadi dan PT Perorangan boleh memakainya tanpa batas waktu. Koperasi dibatasi 4 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan PT hanya sampai masa peralihannya berakhir.
- Pajak nol bukan berarti bebas lapor. SPT Tahunan tetap wajib kamu sampaikan, dan setoran 0,5% dilaporkan lewat setoran bulanan.
- Kalkulator di halaman ini menghitung pajak final kamu dan langsung memberi tahu apakah kamu masih berhak memakainya.
Tarif final 0,5% dari omzet adalah cara paling sederhana membayar pajak usaha, dan sebagian besar UMKM memang berhak memakainya. Tapi haknya tidak berlaku selamanya, dan tidak berlaku untuk semua bentuk usaha, jadi ada baiknya kamu memastikan dulu posisi kamu di mana.
Ada tiga hal yang perlu kamu pegang: batas omzet Rp4.800.000.000 setahun sebagai syarat memakai tarif final, bagian omzet Rp500.000.000 setahun yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi, dan bentuk usahanya. Dua yang pertama berasal dari PP 55/2022. Yang ketiga ditentukan PP 20/2026, yang menghapus batas waktu bagi orang pribadi dan PT Perorangan, sekaligus menutup tarif final bagi CV, firma, dan PT. Kalau bentuk usaha kamu masuk kelompok yang ditutup itu, tax.co.id bisa bantu carikan kamu konsultan pajak berizin untuk memetakan langkah berikutnya.
Tiga hal yang menentukan
- Besar peredaran bruto setahun. Sampai Rp4,8 miliar boleh memakai tarif final; di atas itu pindah ke tarif umum mulai tahun berikutnya.
- Bentuk badan usahanya. Orang pribadi dan PT Perorangan boleh memakai tarif final tanpa batas waktu. Koperasi dibatasi 4 tahun pajak. CV, firma, PT, dan BUMDes hanya sampai masa peralihannya habis.
- Sudah berapa lama terdaftar. Untuk koperasi dan badan yang masih dalam masa peralihan, jangka waktunya dihitung sejak tahun pajak terdaftar, walaupun tarif final baru dipakai belakangan.
Peta kewajiban UMKM orang pribadi
| Kewajiban | Dasar | Kapan | Catatan |
|---|---|---|---|
| PPh final 0,5% | omzet bulanan, setelah bagian Rp500 juta setahun yang bebas | setor tiap tanggal 15 bulan berikutnya | setoran dianggap sebagai pelaporan masa |
| SPT Tahunan 1770 | seluruh omzet dan pajak final yang disetor | 31 Maret | wajib meski pajaknya nihil |
| Pencatatan | catatan peredaran bruto harian | berjalan | cukup pencatatan selama omzet di bawah Rp4,8 miliar; pembukuan belum diwajibkan |
| PPN | 12% × DPP | hanya setelah PKP | wajib PKP kalau omzet lewat batas pengusaha kecil |
| PPh 21 | kalau menggaji karyawan | bulanan | kewajiban pemberi kerja, tidak bergantung status UMKM |
| Surat Keterangan PP 55 | bukti berhak tarif final | sebelum bertransaksi dengan pemotong | supaya lawan transaksi tidak memotong PPh 23 |
Tidak semua baris di tabel itu berlaku untuk usaha kamu. Tujuh pertanyaan singkat di bawah ini cukup untuk menyusun daftar yang benar-benar wajib kamu laporkan.
Hitung punya kamu
Contoh kasus berangka
Omzet setahun Rp480 juta, di bawah batas Rp500 juta yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.
- Omzet setahun
- Rp480.000.000
- Bagian yang tidak dikenai pajak
- seluruhnya, karena di bawah Rp500.000.000
- PPh final terutang
- Rp0
- Yang tetap wajib
- SPT Tahunan 1770 dengan omzet dilaporkan; terlambat berdenda Rp100.000 (Pasal 7 UU KUP)
Omzet setahun Rp1,8 miliar. Bagian Rp500 juta pertama bebas, sisanya dikenai 0,5%.
- Omzet setahun
- Rp1.800.000.000
- Bagian bebas pajak
- Rp500.000.000
- Dasar PPh final
- Rp1.300.000.000
- PPh final setahun (0,5%)
- Rp6.500.000
- Kalau memilih tarif umum, atau omzet melewati batas
- pajak dihitung dari laba; dengan margin 15% dan pembukuan rapi, dasar pajaknya Rp270.000.000 dikurangi PTKP, dikenai tarif progresif Pasal 17
Perhitungan di contoh kedua mengikuti cara kerja kalkulator di atas. Untuk perbandingan dengan tarif umum, tabel lapisan Pasal 17 ada di halaman kalkulator PPh 21.
Siapa yang masih boleh memakai tarif final, dan sampai kapan
| Bentuk usaha | Menurut PP 20/2026 | Setelah itu |
|---|---|---|
| Orang pribadi | tanpa batas waktu; batas 7 tahun dari PP 55/2022 dihapus | tetap final selama omzet di bawah Rp4.800.000.000 dan bukan pekerjaan bebas |
| PT Perorangan yang didirikan satu orang | tanpa batas waktu | sama seperti orang pribadi, tanpa bagian omzet yang bebas |
| Koperasi | 4 tahun pajak sejak terdaftar | tarif umum PPh Badan |
| CV, firma, BUMDes yang terdaftar sebelum PP 20/2026 | masa peralihan: sampai 4 tahun pajak sejak terdaftar berakhir | tarif umum PPh Badan, pembukuan wajib |
| PT biasa yang terdaftar sebelum PP 20/2026 | masa peralihan: sampai 3 tahun pajak sejak terdaftar berakhir | tarif umum PPh Badan, pembukuan wajib |
| CV, firma, PT, BUMDes yang terdaftar sejak 22 April 2026 | tidak bisa memakai tarif final | tarif umum sejak tahun pertama |
| Orang pribadi yang haknya menurut PP 55/2022 habis di tahun pajak 2024 | boleh memakai tarif final lagi untuk tahun pajak 2025 dan 2026 | ketentuan peralihan Pasal II PP 20/2026 |
Masa peralihan untuk badan dihitung sejak tahun pajak terdaftar, walaupun tarif final baru dipakai belakangan. Badan yang memilih tarif umum sejak awal tidak bisa kembali ke tarif final. Kalkulator di atas menghitung sisa masa peralihan dari tahun terdaftar kamu.
Yang sering keliru
- Tidak lapor SPT Tahunan karena omzet di bawah Rp500 juta
- Menghitung batas Rp500 juta per bulan
- CV yang terus menyetor 0,5% setelah masa peralihannya berakhir
- Menganggap potongan marketplace sebagai pajak final yang sudah selesai
- Bebas pajak tidak sama dengan bebas lapor. SPT nihil tetap wajib
- Batasnya setahun; bulan ramai dan sepi saling menutup
- Memeriksa tahun terdaftar; setelah masa peralihan berakhir pajaknya tarif umum, dan setoran 0,5% tidak diakui
- Potongan marketplace adalah PPh 22 yang bisa dikreditkan. Keduanya diperhitungkan di SPT
Yang berubah di 2026 untuk UMKM
- PP 20/2026 menghapus batas waktu tarif final untuk orang pribadi dan PT Perorangan, membatasi koperasi 4 tahun, dan menutupnya untuk CV, firma, dan PT setelah masa peralihan. Orang pribadi yang haknya sudah habis di 2024 boleh memakainya lagi untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Pembuat konten daring kini termasuk pekerjaan bebas yang tidak boleh memakai tarif final.
- PMK 37/2025 membuat marketplace memungut PPh 22 dari penjual sejak 1 Agustus 2026; UMKM beromzet sampai Rp500 juta bisa menyampaikan surat pernyataan supaya tidak dipungut. Penjelasan lengkapnya untuk seller.
- Coretax menjadi satu-satunya jalur pelaporan; setoran 0,5% dibuat lewat kode billing di sana.
Dasar hukum
PP 55/2022 mengatur PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, sebagaimana diubah dengan PP 20/2026. Batas peredaran bruto yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi Rp500 juta setahun; batas pemakaian tarif final Rp4,8 miliar setahun. Kewajiban pencatatan Pasal 28 ayat (2) UU KUP.Pertanyaan yang sering diajukan
Pajak UMKM berapa persen?
Umumnya 0,5% dari omzet bulanan, setelah dikurangi bagian omzet Rp500 juta setahun yang tidak dikenai pajak untuk orang pribadi. Syaratnya, omzet setahun kamu tidak melewati Rp4,8 miliar dan penghasilannya bukan dari pekerjaan bebas. Kabar baiknya, sejak PP 20/2026 tidak ada lagi batas waktu pemakaiannya untuk orang pribadi.
Kreator konten termasuk pekerjaan bebas?
Ya. PP 20/2026 memasukkan pembuat konten di media daring (influencer atau pemengaruh) ke daftar pekerjaan bebas, sejajar dengan dokter, notaris, konsultan, dan seniman. Artinya, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak boleh lagi memakai tarif final 0,5%. Pajaknya dihitung dengan tarif umum, biasanya lewat norma penghitungan penghasilan neto.
Omzet saya di bawah batas. Berarti tidak bayar pajak sama sekali?
Bagian omzet di bawah batas memang tidak dikenai PPh final, tapi kewajiban melapor tetap ada di pundak kamu. Tidak bayar dan tidak lapor itu dua hal yang berbeda, dan yang kedua tetap kena denda.
Bagaimana kalau omzet saya naik turun tiap bulan?
Tidak masalah. Yang dihitung adalah peredaran bruto setahun, jadi bulan yang ramai dan bulan yang sepi saling menutup. Yang penting justru catatan omzet setahun kamu tetap rapi.
Saya jualan di marketplace dan sudah dipotong. Masih perlu lapor?
Perlu. Potongan itu belum sama dengan pelaporan, dan jumlahnya justru bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak buat kamu. Selengkapnya untuk seller marketplace.
Cara bayar pajak UMKM 0,5% bagaimana?
Caranya, buat kode billing di Coretax dengan kode akun PPh final UMKM untuk masa yang bersangkutan, lalu bayar lewat bank, ATM, atau aplikasi pembayaran sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Jangan lupa simpan bukti setornya, karena itu sekaligus jadi bukti lapor masa kamu.
UMKM perlu NPWP?
Perlu, begitu penghasilan neto setahun kamu melewati PTKP. Dalam praktiknya, NPWP hampir selalu diminta bank, marketplace, atau pembeli korporat, jadi lebih baik disiapkan lebih awal. Mendaftarnya bisa dari ponsel.
