Untuk Siapa

Pajak UMKM 2026: Tarif, Cara Hitung, dan Batasnya

Belum pernah lapor sama sekali? Bukan kamu sendirian, dan ini masih bisa dibereskan.

Pelaku usaha kecil di Bogor di depan tempat usahanya
Ringkasan 30 detik
  • Kalau omzet usaha kamu sampai Rp4,8 miliar setahun, kamu boleh membayar PPh final 0,5% dari omzet, dan bagian omzet sampai Rp500 juta setahun malah tidak dikenai pajak sama sekali.
  • Sejak PP 20/2026, orang pribadi dan PT Perorangan boleh memakainya tanpa batas waktu. Koperasi dibatasi 4 tahun pajak, sedangkan CV, firma, dan PT hanya sampai masa peralihannya berakhir.
  • Pajak nol bukan berarti bebas lapor. SPT Tahunan tetap wajib kamu sampaikan, dan setoran 0,5% dilaporkan lewat setoran bulanan.
  • Kalkulator di halaman ini menghitung pajak final kamu dan langsung memberi tahu apakah kamu masih berhak memakainya.

Tarif final 0,5% dari omzet adalah cara paling sederhana membayar pajak usaha, dan sebagian besar UMKM memang berhak memakainya. Tapi haknya tidak berlaku selamanya, dan tidak berlaku untuk semua bentuk usaha, jadi ada baiknya kamu memastikan dulu posisi kamu di mana.

Ada tiga hal yang perlu kamu pegang: batas omzet Rp4.800.000.000 setahun sebagai syarat memakai tarif final, bagian omzet Rp500.000.000 setahun yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi, dan bentuk usahanya. Dua yang pertama berasal dari PP 55/2022. Yang ketiga ditentukan PP 20/2026, yang menghapus batas waktu bagi orang pribadi dan PT Perorangan, sekaligus menutup tarif final bagi CV, firma, dan PT. Kalau bentuk usaha kamu masuk kelompok yang ditutup itu, tax.co.id bisa bantu carikan kamu konsultan pajak berizin untuk memetakan langkah berikutnya.

Tiga hal yang menentukan

  • Besar peredaran bruto setahun. Sampai Rp4,8 miliar boleh memakai tarif final; di atas itu pindah ke tarif umum mulai tahun berikutnya.
  • Bentuk badan usahanya. Orang pribadi dan PT Perorangan boleh memakai tarif final tanpa batas waktu. Koperasi dibatasi 4 tahun pajak. CV, firma, PT, dan BUMDes hanya sampai masa peralihannya habis.
  • Sudah berapa lama terdaftar. Untuk koperasi dan badan yang masih dalam masa peralihan, jangka waktunya dihitung sejak tahun pajak terdaftar, walaupun tarif final baru dipakai belakangan.

Peta kewajiban UMKM orang pribadi

KewajibanDasarKapanCatatan
PPh final 0,5%omzet bulanan, setelah bagian Rp500 juta setahun yang bebassetor tiap tanggal 15 bulan berikutnyasetoran dianggap sebagai pelaporan masa
SPT Tahunan 1770seluruh omzet dan pajak final yang disetor31 Maretwajib meski pajaknya nihil
Pencatatancatatan peredaran bruto harianberjalancukup pencatatan selama omzet di bawah Rp4,8 miliar; pembukuan belum diwajibkan
PPN12% × DPPhanya setelah PKPwajib PKP kalau omzet lewat batas pengusaha kecil
PPh 21kalau menggaji karyawanbulanankewajiban pemberi kerja, tidak bergantung status UMKM
Surat Keterangan PP 55bukti berhak tarif finalsebelum bertransaksi dengan pemotongsupaya lawan transaksi tidak memotong PPh 23

Tidak semua baris di tabel itu berlaku untuk usaha kamu. Tujuh pertanyaan singkat di bawah ini cukup untuk menyusun daftar yang benar-benar wajib kamu laporkan.

Kewajiban Pajak SayaJawab tujuh pertanyaan, dapatkan daftar SPT yang wajib kamu lapor beserta tenggatnya.

Hitung punya kamu

PPh Final UMKMBerapa yang disetor tiap bulan, dan apakah kamu masih berhak memakai tarif finalnya.

Contoh kasus berangka

Contoh 1: warung kelontong beromzet Rp40 juta sebulan

Omzet setahun Rp480 juta, di bawah batas Rp500 juta yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi.

Omzet setahun
Rp480.000.000
Bagian yang tidak dikenai pajak
seluruhnya, karena di bawah Rp500.000.000
PPh final terutang
Rp0
Yang tetap wajib
SPT Tahunan 1770 dengan omzet dilaporkan; terlambat berdenda Rp100.000 (Pasal 7 UU KUP)
Contoh 2: bengkel beromzet Rp150 juta sebulan

Omzet setahun Rp1,8 miliar. Bagian Rp500 juta pertama bebas, sisanya dikenai 0,5%.

Omzet setahun
Rp1.800.000.000
Bagian bebas pajak
Rp500.000.000
Dasar PPh final
Rp1.300.000.000
PPh final setahun (0,5%)
Rp6.500.000
Kalau memilih tarif umum, atau omzet melewati batas
pajak dihitung dari laba; dengan margin 15% dan pembukuan rapi, dasar pajaknya Rp270.000.000 dikurangi PTKP, dikenai tarif progresif Pasal 17

Perhitungan di contoh kedua mengikuti cara kerja kalkulator di atas. Untuk perbandingan dengan tarif umum, tabel lapisan Pasal 17 ada di halaman kalkulator PPh 21.

Siapa yang masih boleh memakai tarif final, dan sampai kapan

Bentuk usahaMenurut PP 20/2026Setelah itu
Orang pribaditanpa batas waktu; batas 7 tahun dari PP 55/2022 dihapustetap final selama omzet di bawah Rp4.800.000.000 dan bukan pekerjaan bebas
PT Perorangan yang didirikan satu orangtanpa batas waktusama seperti orang pribadi, tanpa bagian omzet yang bebas
Koperasi4 tahun pajak sejak terdaftartarif umum PPh Badan
CV, firma, BUMDes yang terdaftar sebelum PP 20/2026masa peralihan: sampai 4 tahun pajak sejak terdaftar berakhirtarif umum PPh Badan, pembukuan wajib
PT biasa yang terdaftar sebelum PP 20/2026masa peralihan: sampai 3 tahun pajak sejak terdaftar berakhirtarif umum PPh Badan, pembukuan wajib
CV, firma, PT, BUMDes yang terdaftar sejak 22 April 2026tidak bisa memakai tarif finaltarif umum sejak tahun pertama
Orang pribadi yang haknya menurut PP 55/2022 habis di tahun pajak 2024boleh memakai tarif final lagi untuk tahun pajak 2025 dan 2026ketentuan peralihan Pasal II PP 20/2026

Masa peralihan untuk badan dihitung sejak tahun pajak terdaftar, walaupun tarif final baru dipakai belakangan. Badan yang memilih tarif umum sejak awal tidak bisa kembali ke tarif final. Kalkulator di atas menghitung sisa masa peralihan dari tahun terdaftar kamu.

Yang sering keliru

Yang sering salah
  • Tidak lapor SPT Tahunan karena omzet di bawah Rp500 juta
  • Menghitung batas Rp500 juta per bulan
  • CV yang terus menyetor 0,5% setelah masa peralihannya berakhir
  • Menganggap potongan marketplace sebagai pajak final yang sudah selesai
Yang benar
  • Bebas pajak tidak sama dengan bebas lapor. SPT nihil tetap wajib
  • Batasnya setahun; bulan ramai dan sepi saling menutup
  • Memeriksa tahun terdaftar; setelah masa peralihan berakhir pajaknya tarif umum, dan setoran 0,5% tidak diakui
  • Potongan marketplace adalah PPh 22 yang bisa dikreditkan. Keduanya diperhitungkan di SPT

Yang berubah di 2026 untuk UMKM

  • PP 20/2026 menghapus batas waktu tarif final untuk orang pribadi dan PT Perorangan, membatasi koperasi 4 tahun, dan menutupnya untuk CV, firma, dan PT setelah masa peralihan. Orang pribadi yang haknya sudah habis di 2024 boleh memakainya lagi untuk tahun pajak 2025 dan 2026. Pembuat konten daring kini termasuk pekerjaan bebas yang tidak boleh memakai tarif final.
  • PMK 37/2025 membuat marketplace memungut PPh 22 dari penjual sejak 1 Agustus 2026; UMKM beromzet sampai Rp500 juta bisa menyampaikan surat pernyataan supaya tidak dipungut. Penjelasan lengkapnya untuk seller.
  • Coretax menjadi satu-satunya jalur pelaporan; setoran 0,5% dibuat lewat kode billing di sana.

Dasar hukum

PP 55/2022 mengatur PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, sebagaimana diubah dengan PP 20/2026. Batas peredaran bruto yang tidak dikenai pajak bagi orang pribadi Rp500 juta setahun; batas pemakaian tarif final Rp4,8 miliar setahun. Kewajiban pencatatan Pasal 28 ayat (2) UU KUP.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pajak UMKM berapa persen?

Umumnya 0,5% dari omzet bulanan, setelah dikurangi bagian omzet Rp500 juta setahun yang tidak dikenai pajak untuk orang pribadi. Syaratnya, omzet setahun kamu tidak melewati Rp4,8 miliar dan penghasilannya bukan dari pekerjaan bebas. Kabar baiknya, sejak PP 20/2026 tidak ada lagi batas waktu pemakaiannya untuk orang pribadi.

Kreator konten termasuk pekerjaan bebas?

Ya. PP 20/2026 memasukkan pembuat konten di media daring (influencer atau pemengaruh) ke daftar pekerjaan bebas, sejajar dengan dokter, notaris, konsultan, dan seniman. Artinya, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak boleh lagi memakai tarif final 0,5%. Pajaknya dihitung dengan tarif umum, biasanya lewat norma penghitungan penghasilan neto.

Omzet saya di bawah batas. Berarti tidak bayar pajak sama sekali?

Bagian omzet di bawah batas memang tidak dikenai PPh final, tapi kewajiban melapor tetap ada di pundak kamu. Tidak bayar dan tidak lapor itu dua hal yang berbeda, dan yang kedua tetap kena denda.

Bagaimana kalau omzet saya naik turun tiap bulan?

Tidak masalah. Yang dihitung adalah peredaran bruto setahun, jadi bulan yang ramai dan bulan yang sepi saling menutup. Yang penting justru catatan omzet setahun kamu tetap rapi.

Saya jualan di marketplace dan sudah dipotong. Masih perlu lapor?

Perlu. Potongan itu belum sama dengan pelaporan, dan jumlahnya justru bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak buat kamu. Selengkapnya untuk seller marketplace.

Cara bayar pajak UMKM 0,5% bagaimana?

Caranya, buat kode billing di Coretax dengan kode akun PPh final UMKM untuk masa yang bersangkutan, lalu bayar lewat bank, ATM, atau aplikasi pembayaran sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Jangan lupa simpan bukti setornya, karena itu sekaligus jadi bukti lapor masa kamu.

UMKM perlu NPWP?

Perlu, begitu penghasilan neto setahun kamu melewati PTKP. Dalam praktiknya, NPWP hampir selalu diminta bank, marketplace, atau pembeli korporat, jadi lebih baik disiapkan lebih awal. Mendaftarnya bisa dari ponsel.

Konsultasi