Konstantanya dibaca dari PMK 81/2024 Pasal 94 (penyetoran tanggal 15 bulan berikut…, UU 6/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021 (KUP), PP 20 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Yang belum: penegasan bahwa ketentuan itu berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
- Tujuh pertanyaan singkat menghasilkan daftar SPT yang wajib kamu laporkan beserta tenggatnya, dari karyawan sampai PT.
- Daftarnya disusun dari jawaban kamu sendiri, bukan dari data DJP. Yang menentukan hasilnya adalah bentuk usaha, omzet, status PKP, dan siapa saja yang kamu bayar.
- Tarif final 0,5% hanya berlaku untuk Orang pribadi, PT Perorangan, Koperasi dengan omzet sampai Rp4.800.000.000; CV, firma, dan PT memakai tarif umum sejak PP 20/2026.
- Kalau kamu ingin daftarnya dipastikan dari akun Coretax kamu sendiri, konsultan pajak berizin rekanan tax.co.id bisa bantu lewat Sesi Diagnosa.
Apa yang dihasilkan alat ini, dan dari mana aturannya
Kebanyakan pemilik usaha tahu mereka harus “lapor pajak”, tapi tidak tahu persis SPT mana saja dan kapan waktunya. Alat di atas menjawab pertanyaan itu dengan menyaring tabel tenggat resmi sesuai jawaban kamu. Kalau kamu menggaji karyawan, SPT Masa PPh 21 muncul; kalau kamu PKP, SPT Masa PPN muncul; kalau bentuk usaha kamu tidak lagi berhak tarif final, angsuran PPh 25 dan pembukuan ikut masuk daftar kamu.
Sumbernya ada dua: tabel jatuh tempo dari PMK 81/2024 dan UU KUP, serta ketentuan siapa yang berhak memakai PPh final menurut PP 55/2022 setelah diubah PP 20/2026. Jawaban kamu tidak disimpan dan tidak dikirim ke mana pun. Karena alat ini cuma membaca jawaban, ia tidak tahu apakah kamu pernah dikukuhkan PKP tanpa sadar atau apakah NPWP kamu berstatus non-efektif; hal semacam itu cuma terlihat dari akun Coretax kamu.
Bentuk usaha menentukan rezimnya
Ini pertanyaan pertama yang paling menentukan. Sejak PP 20/2026, tarif final dari omzet hanya boleh dipakai Orang pribadi, PT Perorangan, Koperasi, selama omzet setahun kamu tidak melebihi Rp4.800.000.000. Bentuk usaha lain menghitung pajak dari laba dengan tarif umum, dan konsekuensinya bukan cuma soal tarif: angsuran bulanan mulai berjalan dan pembukuan jadi wajib.
| Bentuk usaha | Cara membayar PPh | Kewajiban yang ikut muncul |
|---|---|---|
| Karyawan tanpa usaha | dipotong pemberi kerja | SPT Tahunan 1770/1770 S saja |
| Orang pribadi dengan usaha | final dari omzet, setelah bagian Rp500.000.000 yang bebas | setoran bulanan, SPT Tahunan 1770/1770 S |
| PT Perorangan | final dari omzet, tanpa batas waktu | setoran bulanan, SPT Tahunan 1771 |
| Koperasi | final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar | setoran bulanan, lalu tarif umum |
| CV (persekutuan komanditer) dan Firma | tarif umum dari laba (masa peralihan untuk yang lama) | angsuran PPh 25, pembukuan, SPT Tahunan 1771 |
| PT | tarif umum dari laba (masa peralihan untuk yang lama) | angsuran PPh 25, pembukuan, SPT Tahunan 1771 |
| Siapa pun dengan omzet di atas Rp4.800.000.000 | tarif umum, dan wajib PKP | SPT Masa PPN tiap bulan |
Tiap kewajiban yang bisa muncul di daftar kamu
- SPT Masa PPh 21/26. Ini muncul kalau kamu menggaji karyawan. Setor tanggal 15 bulan berikutnya, lapor tanggal 20 bulan berikutnya. Tetap wajib dilaporkan walaupun tidak ada pajak yang dipotong pada masa Desember.
- SPT Masa PPh Unifikasi. Muncul kalau kamu membayar jasa, sewa bangunan, atau royalti ke pihak lain, karena kamulah yang memotong pajaknya. Setor tanggal 15 bulan berikutnya, lapor tanggal 20 bulan berikutnya.
- SPT Masa PPN. Muncul kalau kamu PKP. Setor dan lapor akhir bulan berikutnya, dan wajib dilaporkan tiap bulan meski tidak ada transaksi sama sekali.
- Angsuran PPh 25. Muncul kalau kamu memakai tarif umum: cicilan pajak tahun berjalan, disetor tanggal 15 bulan berikutnya, tanpa SPT tersendiri.
- PPh final 0,5% UMKM. Muncul kalau kamu berhak tarif final: setor tanggal 15 bulan berikutnya dari omzet bulan sebelumnya. Kalau kamu orang pribadi, baru menyetor setelah omzet kumulatif melewati Rp500.000.000.
- SPT Tahunan 1770/1770 S atau SPT Tahunan 1771. Ini selalu muncul di daftar kamu. Paling lambat akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan, untuk tahun pajak sebelumnya.
- Pengukuhan PKP. Muncul kalau omzet kamu sudah melewati Rp4.800.000.000 tapi belum dikukuhkan. Ini kewajiban yang paling mahal kalau sampai terlewat, karena PPN yang seharusnya dipungut tetap ditagih.
- Surat pernyataan omzet PMK 37/2025. Muncul kalau kamu penjual marketplace beromzet sampai Rp500.000.000, supaya platform tidak memungut PPh 22 dari tiap penjualan kamu.
- Pembukuan. Muncul kalau kamu memakai tarif umum, karena pajaknya dihitung dari laba yang harus bisa kamu buktikan.
Tiga profil, tiga daftar yang berbeda
Penghasilannya dipotong PPh 21 atau 23 oleh klien, sehingga kewajibannya sedikit. Yang perlu dikumpulkan adalah bukti potongnya.
- Yang muncul
- SPT Tahunan 1770/1770 S paling lambat akhir Maret
- Yang tidak muncul
- SPT Masa, karena ia tidak memotong pajak siapa pun
- Catatan alat
- desain grafis bisa termasuk pekerjaan bebas yang tidak boleh memakai tarif final; alat hanya menanyakan, konsultan yang memutuskan
Omzetnya masih di bagian yang tidak dikenai pajak, tetapi marketplace akan memungut PPh 22 kalau tidak diberi surat pernyataan.
- Yang muncul
- setoran PPh final 0,5% UMKM (nihil selama omzet kumulatif di bawah Rp500.000.000), SPT Tahunan 1770/1770 S, surat pernyataan omzet PMK 37/2025
- Yang tidak muncul
- SPT Masa PPN dan PPh 21
- Yang sering keliru
- mengira pungutan marketplace sudah menggantikan SPT Tahunan
Bentuk CV membuatnya keluar dari tarif final, dan menyewa ruko membuatnya memotong PPh 4 ayat (2) untuk pemilik ruko.
- Tiap bulan
- SPT Masa PPh 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, angsuran PPh 25
- Sekali setahun
- SPT Tahunan 1771 paling lambat akhir April
- Yang ikut wajib
- pembukuan, karena pajaknya dari laba
- Kalau omzet menembus Rp4.800.000.000
- pengukuhan PKP dan SPT Masa PPN ditambahkan
Yang tidak dijawab alat ini
- Apakah pekerjaan kamu termasuk pekerjaan bebas yang dikecualikan dari tarif final
- PPh 22 impor dan bea masuk untuk yang mengimpor barang
- Pajak daerah: PBB, pajak restoran, pajak reklame, pajak kendaraan
- Status NPWP non-efektif atau kewajiban yang pernah dicabut
- Penggabungan omzet suami istri dan PT Perorangan milik satu orang
- SPT mana yang wajib dilaporkan tiap bulan dan tiap tahun
- Rezim mana yang berlaku untuk bentuk usaha dan omzet kamu
- Kapan kamu wajib dikukuhkan PKP
- Apakah surat pernyataan omzet perlu diserahkan ke marketplace
- Tenggat masing-masing kewajiban
Untuk hal-hal di kolom kiri itu, konsultan pajak berizin rekanan tax.co.id yang memeriksanya langsung dari akun Coretax dan dokumen usaha kamu. Sesi Diagnosa 60 menit biasanya sudah cukup untuk memastikan daftar kewajiban kamu lengkap, dan biayanya jadi potongan kalau kamu melanjutkan ke layanan lain.
Dasar hukum
Dasar hukum
Kewajiban menyampaikan SPT dan batas waktunya diatur Pasal 3 UU KUP; kewajiban PKP bagi pengusaha yang omzetnya melewati batas pengusaha kecil diatur UU PPN dan PMK tentang batasan pengusaha kecil. Tarif final untuk wajib pajak beromzet tertentu diatur PP 55/2022 Pasal 56 sampai 63 sebagaimana diubah PP 20/2026, termasuk daftar bentuk usaha yang berhak dan pengecualian pekerjaan bebas. Pemungutan PPh 22 oleh marketplace dan surat pernyataan omzet diatur PMK 37/2025. Tanggal penyetoran mengikuti PMK 81/2024 Pasal 94.Pertanyaan yang sering diajukan
Usaha kecil saya wajib lapor pajak apa saja?
Kalau kamu orang pribadi dengan usaha yang berhak tarif final, cuma ada dua kewajiban: menyetor PPh final tiap bulan dari omzet bulan sebelumnya, dan melaporkan SPT Tahunan 1770/1770 S sekali setahun. Kewajiban lain baru muncul kalau kamu menggaji karyawan, membayar jasa ke pihak lain, atau dikukuhkan PKP.
CV saya wajib lapor SPT apa saja?
Sejak PP 20/2026, CV memakai tarif umum kecuali masih dalam masa peralihan. Kewajibannya: angsuran PPh 25 tiap bulan, SPT Masa PPh 21/26 kalau kamu punya karyawan, SPT Masa PPh Unifikasi kalau membayar jasa atau sewa, SPT Masa PPN kalau kamu PKP, dan SPT Tahunan 1771 paling lambat akhir April.
Kapan saya wajib dikukuhkan PKP?
Begitu omzet setahun kamu melewati Rp4.800.000.000. Kalau belum melewatinya, kamu tetap boleh memilih dikukuhkan lebih awal, misalnya karena pelanggan kamu meminta faktur pajak.
Saya freelancer, harus lapor SPT Masa juga tidak?
Tidak, selama kamu tidak memotong pajak pihak lain. Yang perlu kamu laporkan hanya SPT Tahunan, dengan bukti potong dari klien sebagai kredit pajak. SPT Masa baru muncul kalau kamu menggaji orang atau membayar jasa ke pihak lain.
PT Perorangan saya masih boleh pakai tarif final?
Boleh, tanpa batas waktu, selama omzetnya tidak melewati Rp4.800.000.000 dan kamu tidak menjalankan pekerjaan bebas sejenis lewat PT itu. Ini salah satu perubahan PP 20/2026 yang paling sering terlewat.
Daftarnya menyebut pembukuan. Apa bedanya dengan pencatatan?
Pencatatan cukup mencatat omzet saja, dan itu yang dipakai rezim final. Pembukuan mencatat seluruh transaksi sampai menghasilkan neraca dan laba rugi, dan itu wajib buat kamu yang masuk rezim tarif umum karena pajaknya dihitung dari laba.
Apakah hasilnya bisa saya pakai sebagai bukti ke kantor pajak?
Tidak bisa. Daftar ini disusun dari jawaban kamu sendiri, tanpa akses ke data DJP. Yang benar-benar menentukan kewajiban kamu adalah data di Coretax dan ketentuan yang berlaku untuk keadaan kamu yang sesungguhnya.
Langkah berikutnya
Setelah daftarnya jelas, kalender di bawah ini menaruh tiap tenggat di bulannya, dan kalkulator PPh final menghitung setoran bulanan buat kamu yang berhak. Halaman UMKM dan CV dan PT menjelaskan rezim masing-masing lebih jauh; kalau kamu ingin daftar ini diperiksa langsung dari data Coretax kamu, Sesi Diagnosa adalah tempatnya.
