Alat gratis

Kalkulator PPh Pasal 4 Ayat 2: Sewa dan Konstruksi

Sewa tanah dan bangunan. Final, dan sering terlewat sama sekali.

Deretan gedung tinggi di Jakarta, objek sewa yang dikenai PPh final
Angka di halaman ini belum ditinjau konsultan berizin.

Konstantanya ditarik dari PMK 168 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2026, dan dihitung ulang terhadap sepuluh contoh penghitungan resmi DJP. Yang belum: penegasan bahwa tarif ini berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.

Ringkasan 30 detik
  • PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final. Sekali dipotong, urusannya selesai; pajaknya tidak dikreditkan, dan penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan lain kamu.
  • Objek yang paling sering kamu temui adalah sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, hadiah undian, dan pengalihan tanah dan bangunan.
  • Pembayar yang memotong, kalau ia berstatus pemotong pajak. Kalau pembayarnya orang pribadi biasa, penerimalah yang menyetor sendiri.
  • Kalkulator ini memuat objek yang tarifnya tunggal; pengalihan tanah dan bangunan belum dimuat karena tarifnya bercabang.

Apa artinya final

Pajak yang bersifat final tidak bisa dikreditkan di SPT Tahunan, dan penghasilannya tidak digabung dengan penghasilan lain kamu saat menghitung pajak setahun. Sekali dipotong, urusannya memang selesai.

Akibatnya bisa dua arah buat kamu. Sifat final ini menguntungkan kalau tarifnya lebih rendah daripada tarif progresif yang seharusnya berlaku. Sebaliknya, sifat itu bisa merugikan kalau penghasilan kamu sebenarnya kecil, karena pajaknya tetap dipotong tanpa memperhitungkan PTKP. Pemilik satu kios yang disewakan Rp30.000.000 setahun tetap dipotong 10%, meski penghasilan setahunnya di bawah PTKP.

Objek dan tarifnya

ObjekTarif finalCatatan
Sewa tanah dan/atau bangunan10%
Jasa konstruksi — pelaksana, kualifikasi kecil1,75%
Jasa konstruksi — pelaksana, kualifikasi menengah atau besar2,65%
Jasa konstruksi — pelaksana, tanpa kualifikasi4%
Konsultansi konstruksi — berkualifikasi3,5%
Konsultansi konstruksi — tanpa kualifikasi6%
Hadiah undian25%

Tarif di tabel ini dibaca dari data yang sama dengan kalkulator, dan sumber resminya tercatat. Jasa konstruksi punya beberapa tarif menurut kualifikasi penyedia dan jenis pekerjaannya. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan punya tarif tersendiri, dengan pengecualian untuk warisan dan hibah tertentu.

Sewa tanah atau bangunan masuk PPh 4 ayat (2)Sewa ruko, kantor, gudang, kios, rumah, dan tanah kosong dikenai PPh 4 ayat (2). Sewa harta lain seperti kendaraan, mesin, dan alat masuk PPh 23.

Contoh perhitungan manual

Contoh 1: PT menyewa ruko dari orang pribadi, Rp120.000.000 setahun
Objek
sewa tanah dan bangunan, final
Yang memotong
PT sebagai penyewa dan pemotong pajak
PPh 4 ayat (2) (10%)
Rp12.000.000
Yang ditransfer ke pemilik
Rp108.000.000, beserta bukti potong
Di SPT pemilik
dilaporkan di bagian penghasilan final, terpisah dari penghasilan lain dan tidak dikreditkan
Contoh 2: rumah disewakan ke orang pribadi biasa

Bu Ratna menyewakan rumahnya Rp60.000.000 setahun kepada keluarga muda. Penyewanya bukan pemotong pajak.

Yang memotong
tidak ada, karena penyewa orang pribadi biasa tidak wajib memotong
Yang harus dilakukan Bu Ratna
menyetor sendiri Rp6.000.000 lewat kode billing PPh final sewa, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Yang sering terjadi
tidak disetor karena merasa “tidak ada yang memotong”. Ketahuan saat data sewa muncul dari pihak lain atau saat rumah dijual
Di SPT
penghasilan sewa dilaporkan di bagian final beserta bukti setor

Siapa yang menyetor

PenerimaPembayarYang menyetorBukti
orang pribadibadan usaha atau pemotong lainpembayar memotong dan menyetorbukti potong dari pembayar
orang pribadiorang pribadi biasapenerima menyetor sendiribukti setor (SSP/billing)
badan usahabadan usahapembayar memotong dan menyetorbukti potong
badan usahaorang pribadi biasapenerima menyetor sendiribukti setor
Menyewa dari orang pribadi yang tidak mau dipotongKewajiban memotong ada pada penyewa yang berstatus pemotong. Kalau tidak dipotong, pajaknya tetap terutang dan menjadi tanggungan kamu, ditambah sanksinya. Harga sewanya boleh dinegosiasikan, tetapi pemotongannya tetap harus dijalankan.

Yang sering keliru

Yang sering salah
  • Mengkreditkan PPh 4 ayat (2) di SPT Tahunan seperti PPh 23
  • Menggabungkan penghasilan sewa ke penghasilan kena pajak
  • Memotong sewa kendaraan dengan tarif PPh 4 ayat (2)
  • Tidak menyetor karena penyewanya orang pribadi
Yang benar
  • Pajak final hanya dilaporkan, tidak dikreditkan
  • Penghasilan final dilaporkan terpisah dan tidak menambah pajak terutang
  • Sewa harta selain tanah dan bangunan adalah PPh 23 sebesar 2%
  • Penerima menyetor sendiri kalau pembayarnya bukan pemotong

Kapan hasil kalkulator ini tidak berlaku

  • Kamu sedang mengalihkan hak atas tanah dan bangunan. Tarifnya bergantung pihak dan jenis pengalihannya, dengan pengecualian untuk warisan. Belum dimuat di kalkulator ini.
  • Jasa konstruksinya tanpa sertifikat badan usaha. Tarifnya lebih tinggi dari yang bersertifikat.
  • Penerima punya SKB. Surat Keterangan Bebas untuk pengalihan tanah dan bangunan tertentu.
  • Penghasilannya dari luar negeri atau penerimanya wajib pajak luar negeri. Kalau situasimu seperti ini, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin untuk menghitungnya dengan benar.

Langkah berikutnya

  • Kalau kamu menyewakan properti ke orang pribadi, buat kode billing PPh final sewa tiap kali pembayaran diterima, karena memang tidak ada pihak lain yang memotongkan untuk kamu.
  • Kalau kamu penyewa yang berstatus pemotong, pastikan bukti potongnya diterbitkan lewat e-Bupot di masa yang sama dengan pembayaran.

Dasar hukum

Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan peraturan pelaksananya: PP 34/2017 untuk sewa tanah dan bangunan, PP 9/2022 untuk jasa konstruksi, PP 34/2016 untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tarif di halaman ini dibaca dari sumber resmi DJP yang tercatat URL dan tanggalnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

PPh pasal 4 ayat 2 itu pajak atas apa, sih?

Pajak final atas jenis penghasilan tertentu yang disebut undang-undang, di antaranya sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, dan pengalihan tanah dan bangunan. Sekali dipotong, urusannya memang selesai.

Saya menyewakan ruko, siapa yang menyetor pajaknya?

Kalau penyewanya berstatus pemotong pajak, merekalah yang memotong dan menyetor, lalu memberi kamu bukti potong. Kalau penyewanya orang pribadi biasa, kamu yang menyetor sendiri.

Kenapa tarif jasa konstruksi bisa beda-beda?

Karena kualifikasi usaha penyedianya ikut diperhitungkan. Penyedia berkualifikasi kecil dikenai tarif lebih rendah daripada yang tanpa kualifikasi, dan tarif pelaksana juga berbeda dari tarif konsultan perencana atau pengawas.

Sudah kena pajak final, apakah masih perlu masuk SPT?

Tetap masuk, di bagian penghasilan yang dikenai pajak final, terpisah dari penghasilan lain. Kalau tidak dicantumkan, SPT kamu jadi tidak cocok dengan data yang dipegang DJP.

Pajak sewa rumah itu berapa persen?

10% dari jumlah bruto sewa, sifatnya final, menurut PP 34/2017. Berlaku untuk rumah, ruko, kantor, gudang, dan tanah, apa pun status penyewanya.

Kalau jual beli tanah, pajaknya berapa?

Pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai PPh final dengan tarif menurut PP 34/2016, ditanggung penjual; pembeli membayar BPHTB yang merupakan pajak daerah. Kalkulator ini belum memuatnya karena tarif dan pengecualiannya cukup bercabang.

Konsultasi