Alat gratis

Kalender Pajak: Tenggat Setor dan Lapor Sepanjang Tahun

Seluruh tenggat sepanjang tahun, disaring sesuai kewajiban kamu, bisa diunduh ke kalender ponsel.

Kalender meja bulan September di meja kayu di samping tanaman
Angka di halaman ini belum ditinjau konsultan berizin.

Konstantanya dibaca dari PMK 81/2024 Pasal 94 (penyetoran tanggal 15 bulan berikut…, UU 6/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021 (KUP) pada 28 Agustus 2026. Yang belum: penegasan bahwa ketentuan itu berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.

Kalau ya, kamu memotong PPh 23 atau PPh 4 ayat (2) dan melaporkannya.
Tenggat 2026. Setoran dan pelaporan yang jatuh pada hari libur bergeser ke hari kerja berikutnya; tenggat tahunan tidak.
BulanKewajibanSetorLapor
JanuariPPh 21 karyawan masa Des15 Jan20 Jan
JanuariPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Des15 Jan20 Jan
JanuariAngsuran PPh 25 masa Des15 Jan—
JanuariPPh final 0,5% UMKM masa Des15 Jan—
JanuariPPN masa Des31 Jan31 Jan
FebruariPPh 21 karyawan masa Jan15 Feb20 Feb
FebruariPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Jan15 Feb20 Feb
FebruariAngsuran PPh 25 masa Jan15 Feb—
FebruariPPh final 0,5% UMKM masa Jan15 Feb—
FebruariPPN masa Jan28 Feb28 Feb
MaretPPh 21 karyawan masa Feb15 Mar20 Mar
MaretPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Feb15 Mar20 Mar
MaretAngsuran PPh 25 masa Feb15 Mar—
MaretPPh final 0,5% UMKM masa Feb15 Mar—
MaretPPN masa Feb31 Mar31 Mar
MaretSPT Tahunan 1770/1770 S tahun pajak 202531 Mar31 Mar
AprilPPh 21 karyawan masa Mar15 Apr20 Apr
AprilPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Mar15 Apr20 Apr
AprilAngsuran PPh 25 masa Mar15 Apr—
AprilPPh final 0,5% UMKM masa Mar15 Apr—
AprilPPN masa Mar30 Apr30 Apr
AprilSPT Tahunan 1771 tahun pajak 202530 Apr30 Apr
MeiPPh 21 karyawan masa Apr15 Mei20 Mei
MeiPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Apr15 Mei20 Mei
MeiAngsuran PPh 25 masa Apr15 Mei—
MeiPPh final 0,5% UMKM masa Apr15 Mei—
MeiPPN masa Apr31 Mei31 Mei
JuniPPh 21 karyawan masa Mei15 Jun20 Jun
JuniPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Mei15 Jun20 Jun
JuniAngsuran PPh 25 masa Mei15 Jun—
JuniPPh final 0,5% UMKM masa Mei15 Jun—
JuniPPN masa Mei30 Jun30 Jun
JuliPPh 21 karyawan masa Jun15 Jul20 Jul
JuliPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Jun15 Jul20 Jul
JuliAngsuran PPh 25 masa Jun15 Jul—
JuliPPh final 0,5% UMKM masa Jun15 Jul—
JuliPPN masa Jun31 Jul31 Jul
AgustusPPh 21 karyawan masa Jul15 Agu20 Agu
AgustusPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Jul15 Agu20 Agu
AgustusAngsuran PPh 25 masa Jul15 Agu—
AgustusPPh final 0,5% UMKM masa Jul15 Agu—
AgustusPPN masa Jul31 Agu31 Agu
SeptemberPPh 21 karyawan masa Agu15 Sep20 Sep
SeptemberPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Agu15 Sep20 Sep
SeptemberAngsuran PPh 25 masa Agu15 Sep—
SeptemberPPh final 0,5% UMKM masa Agu15 Sep—
SeptemberPPN masa Agu30 Sep30 Sep
OktoberPPh 21 karyawan masa Sep15 Okt20 Okt
OktoberPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Sep15 Okt20 Okt
OktoberAngsuran PPh 25 masa Sep15 Okt—
OktoberPPh final 0,5% UMKM masa Sep15 Okt—
OktoberPPN masa Sep31 Okt31 Okt
NovemberPPh 21 karyawan masa Okt15 Nov20 Nov
NovemberPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Okt15 Nov20 Nov
NovemberAngsuran PPh 25 masa Okt15 Nov—
NovemberPPh final 0,5% UMKM masa Okt15 Nov—
NovemberPPN masa Okt30 Nov30 Nov
DesemberPPh 21 karyawan masa Nov15 Des20 Des
DesemberPPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi) masa Nov15 Des20 Des
DesemberAngsuran PPh 25 masa Nov15 Des—
DesemberPPh final 0,5% UMKM masa Nov15 Des—
DesemberPPN masa Nov31 Des31 Des
Ringkasan 30 detik
  • Kalender ini menampilkan seluruh tenggat setor dan lapor sepanjang tahun, disaring khusus untuk kewajiban kamu: karyawan, PPN, pemotongan ke pihak lain, dan cara kamu membayar PPh.
  • Tenggat bulanannya jatuh pada tanggal 15 bulan berikutnya untuk penyetoran dan tanggal 20 bulan berikutnya untuk pelaporan; PPN mengikuti akhir bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan kamu, kalau orang pribadi, paling lambat akhir Maret; kalau badan, akhir April.
  • Tombol unduh menghasilkan berkas .ics yang bisa langsung dibuka di Google Calendar atau iPhone kamu. Tidak perlu daftar, dan tidak ada data yang dikirim ke server mana pun.

Cara memakai kalender ini

Pilih dulu jenis wajib pajak kamu, cara membayar PPh, lalu jawab tiga pertanyaan singkat tentang PKP, karyawan, dan pembayaran ke pihak lain. Tabel di atas langsung menyusut jadi baris yang berlaku buat kamu saja, dan kotak hasilnya menyebut tenggat bulan yang kamu pilih. Pilihan “seluruh tahun” menampilkan dua belas bulan sekaligus.

Tombol unduh menyusun berkas kalender (.ics) dari pilihan kamu tadi, satu acara untuk tiap tenggat setor dan lapor. Di ponsel Android, buka berkasnya lalu pilih Google Calendar; di iPhone, buka lewat Mail atau Files dan pilih “Tambahkan semua”. Berkasnya dibuat langsung di browser kamu saat tombol ditekan, jadi tidak ada yang tersimpan di situs ini. Kalau kewajiban kamu berubah, misalnya baru saja dikukuhkan PKP, cukup ubah pilihannya dan unduh ulang.

Kewajiban bulanan, dan siapa yang wajib

Lima kewajiban di bawah ini berulang tiap bulan. Tenggatnya dihitung dari akhir masa pajak, jadi kewajiban untuk bulan Januari baru jatuh tempo di bulan Februari.

KewajibanSetorLaporSPT yang dilaporkanBerlaku untuk
PPh 21 karyawantanggal 15 bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnyaSPT Masa PPh 21/26yang menggaji karyawan
PPh 23, 4 ayat (2), 22 yang dipotong (unifikasi)tanggal 15 bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnyaSPT Masa PPh Unifikasiyang membayar jasa, sewa, atau royalti ke pihak lain
Angsuran PPh 25tanggal 15 bulan berikutnyatidak perlu, setorannya dianggap laporantidak adayang memakai tarif umum
PPh final 0,5% UMKMtanggal 15 bulan berikutnyatidak perlu, setorannya dianggap laporantidak adayang memakai tarif final UMKM
PPNakhir bulan berikutnyaakhir bulan berikutnyaSPT Masa PPNpengusaha kena pajak

Angsuran PPh 25 dan PPh final UMKM tidak punya SPT Masa tersendiri. Bukti setornya sudah dianggap sebagai pelaporan, jadi yang perlu kamu jaga hanya tanggal setornya. Kalau kamu memotong PPh 23 dan PPh 4 ayat (2), keduanya dilaporkan dalam satu SPT Masa unifikasi.

Musim SPT Tahunan: Maret dan April

Dua bulan ini yang paling padat. Kalau kamu orang pribadi, wajib menyampaikan SPT Tahunan 1770/1770 S paling lambat akhir Maret; kalau badan usaha, menyampaikan SPT Tahunan 1771 paling lambat akhir April. Keduanya melaporkan tahun pajak sebelumnya, jadi bukti potong dan laporan keuangan tahun lalu sebaiknya sudah rapi sebelum bulan itu tiba.

Undang-undang membolehkan kamu memperpanjang paling lama 2 bulan, dengan pemberitahuan tertulis dan perhitungan sementara pajak yang terutang. Untuk orang pribadi, itu berarti pelaporan bisa bergeser sampai akhir Mei. Tapi perpanjangan cuma menunda pelaporannya; pajak yang kurang dibayar tetap dihitung bunganya sejak tenggat semula, jadi perpanjangan jarang menguntungkan kecuali laporan keuangan kamu memang belum selesai.

Tenggat yang diperpanjang DJP untuk tahun tertentuDJP kadang mengumumkan perpanjangan tenggat untuk satu tahun pajak saja, misalnya karena gangguan sistem. Kebijakan seperti itu tidak dimuat di kalender ini. Kalender memuat tenggat menurut undang-undang dan peraturan menteri; pengumuman per tahun perlu kamu periksa sendiri di situs DJP.

Kalau tenggat jatuh pada hari libur

Kewajiban bulanan yang jatuh pada hari libur bergeser ke hari kerja berikutnya; tenggat tahunan tidak. Kalender tidak menghitung hari libur. Artinya, tanggal di tabel bisa bergeser satu atau dua hari pada bulan tertentu, dan berkas .ics yang kamu unduh memakai tanggal menurut aturan, tanpa pergeseran. Untuk tenggat tahunan, akhir Maret tetap akhir Maret walaupun jatuh pada hari Sabtu; melapor sebelum hari kerja terakhir adalah cara paling aman buat kamu.

Dua contoh setahun penuh

Warung orang pribadi, tarif final, tanpa karyawan, bukan PKP

Pemiliknya hanya punya dua jenis tenggat sepanjang tahun, dan keduanya sederhana.

Tiap bulan
setor PPh final UMKM dari omzet bulan sebelumnya, tanggal 15 bulan berikutnya
Sekali setahun
SPT Tahunan 1770/1770 S paling lambat akhir Maret
Jumlah tenggat setahun
13 tenggat
Yang sering terlewat
SPT Tahunan, karena mengira setoran bulanan sudah cukup
PT jasa, PKP, dengan karyawan dan vendor

Tiap bulan ada tiga setoran dan tiga pelaporan; April menambah SPT Tahunan badan di atas semuanya.

Tiap bulan, setor
PPh 21 karyawan, PPh unifikasi untuk vendor, angsuran PPh 25, semuanya tanggal 15 bulan berikutnya; PPN akhir bulan berikutnya
Tiap bulan, lapor
SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi tanggal 20 bulan berikutnya; SPT Masa PPN akhir bulan berikutnya
Sekali setahun
SPT Tahunan 1771 paling lambat akhir April
Bulan terpadat
April, karena tenggat bulanan tetap berjalan sementara laporan keuangan harus selesai

Kalau tenggatnya terlewat

Kalau kamu melewatkan pelaporan, dikenai denda tetap per SPT, terlepas dari pajaknya nihil atau tidak. Kalau melewatkan pembayaran, dikenai bunga per bulan dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan tiap bulan, paling lama 24 bulan.

SPT yang terlambatDenda
SPT Masa PPNRp500.000
SPT Masa lainnya (PPh 21, unifikasi)Rp100.000
SPT Tahunan orang pribadiRp100.000
SPT Tahunan badanRp1.000.000

Perkiraan denda dan bunga untuk situasi kamu bisa dihitung di alat berikut ini, termasuk tarif bunga bulan yang sedang berlaku.

Denda Telat Lapor SPTTelat lapor atau telat bayar? Hitung dulu perkiraan denda dan bunganya.

Dasar hukum

Dasar hukum

Batas waktu penyampaian SPT diatur Pasal 3 ayat (3) UU KUP: SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, SPT Tahunan orang pribadi 3 bulan dan badan 4 bulan setelah akhir tahun pajak; perpanjangan diatur ayat (4). Tanggal penyetoran mengikuti PMK 81/2024 Pasal 94, yang menyeragamkan penyetoran PPh masa dan menempatkan PPN di akhir bulan berikutnya. Denda keterlambatan diatur Pasal 7 ayat (1) UU KUP, bunga keterlambatan Pasal 9 ayat (2a) dan (2b).

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan batas lapor SPT Tahunan saya?

Kalau kamu orang pribadi, paling lambat akhir Maret; kalau badan usaha, paling lambat akhir April, untuk tahun pajak sebelumnya. Tenggat ini tetap berlaku meski pajaknya nihil.

Tanggal berapa saya harus setor PPh 21?

tanggal 15 bulan berikutnya, dan SPT Masa-nya dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya. Sejak 2025, tanggal setor seluruh PPh masa sudah disamakan, jadi PPh 23 dan angsuran PPh 25 kamu jatuh pada tanggal yang sama.

Kalau tenggat saya jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, gimana?

Untuk kewajiban bulanan, tenggatnya bergeser ke hari kerja berikutnya. Untuk SPT Tahunan tidak ada pergeseran, jadi lebih aman kalau kamu melapor sebelum hari kerja terakhir bulan itu.

Setoran PPh final UMKM saya perlu dilaporkan lagi tidak?

Tidak perlu. Bukti setornya sudah dianggap pelaporan masa. Yang tetap wajib kamu lapor hanya SPT Tahunan, dengan rekap omzet per bulan sebagai lampiran.

Kapan SPT Masa PPN saya harus dilaporkan?

Penyetoran dan pelaporan PPN sama-sama akhir bulan berikutnya. Ini satu-satunya kewajiban bulanan yang tenggat setor dan lapornya jatuh di hari yang sama.

Berkas .ics-nya bisa saya pakai di Outlook?

Bisa. Outlook, Google Calendar, Apple Calendar, dan hampir semua aplikasi kalender membaca format .ics. Tiap tenggat jadi acara sehari penuh tanpa pengingat bawaan, jadi atur sendiri pengingatnya di aplikasi kamu.

Apakah kalender ini memuat tenggat pajak daerah dan bea cukai juga?

Tidak. Yang dimuat di sini hanya pajak pusat yang dilaporkan lewat Coretax: PPh, PPN, dan SPT Tahunan. PBB, pajak kendaraan, dan kepabeanan punya kalendernya sendiri.

Langkah berikutnya

Kalau kamu belum yakin kewajiban mana yang berlaku, alat di bawah menyusun daftarnya dari tujuh pertanyaan singkat. Untuk kamu yang tidak mau repot mengingat tanggal sama sekali, layanan SPT Masa bulanan dikerjakan konsultan pajak berizin tiap bulan, dan panduan lapor SPT Tahunan menjelaskan langkahnya di Coretax. Kalau masih bingung harus mulai dari mana, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin untuk mendampingi kamu.

Kewajiban Pajak SayaJawab tujuh pertanyaan, dapatkan daftar SPT yang wajib kamu lapor beserta tenggatnya.
Konsultasi