- SPT Tahunan wajib bagi semua yang ber-NPWP aktif. Orang pribadi paling lambat 31 Maret, badan 30 April, jadi ada baiknya dua tanggal ini kamu ingat.
- Urutannya sebenarnya tetap sama dari tahun ke tahun: kumpulkan bukti, pilih formulir yang sesuai, isi penghasilan, isi harta dan utang, periksa status, lalu kirim.
- Sejak tahun pajak 2025, pelaporannya lewat Coretax. Panduan ini menjelaskan apa yang diisi, sementara panduan Coretax menunjukkan layar mana yang diklik, jadi kamu bisa pakai keduanya bersamaan.
- Terlambat sedikit saja tetap kena denda Rp100.000 (pribadi) atau Rp1.000.000 (badan), meski pajaknya nihil, jadi jangan sampai kelewat.
Pelaporan SPT Tahunan memang terasa berat, karena cuma dikerjakan setahun sekali, jadi wajar kalau tiap kali terasa asing lagi. Padahal urutannya dari tahun ke tahun sama saja, kumpulkan bukti, isi penghasilan, isi harta, periksa statusnya, lalu kirim.
Di sini kita bahas isinya dulu, dokumen apa yang perlu dikumpulkan, formulir mana yang dipakai, dan bagian mana yang paling sering keliru. Untuk klik demi klik di layar Coretax, ada panduan bergambar yang terpisah, biar kamu tidak perlu menghafal semuanya sekaligus.
Kumpulkan dulu, sebelum membuka apa pun
- Bukti potong dari setiap pemberi kerja. Kalau ada lebih dari satu, kumpulkan semuanya. 1721-A1 untuk swasta, A2 untuk ASN.
- Bukti potong dari pihak lain kalau kamu menerima penghasilan jasa, sewa, atau dividen. Kenapa ini menentukan.
- Catatan penghasilan usaha kalau kamu wiraswasta atau pekerja lepas, beserta bukti setor PPh final kalau memakai 0,5%.
- Daftar harta per 31 Desember berikut harga saat kamu membelinya. Nilai pasar sekarang tidak dipakai.
- Daftar utang, termasuk sisa KPR dan pinjaman.
- SPT tahun lalu, untuk memastikan harta yang dilaporkan konsisten.
Formulir mana yang kamu pakai
| Keadaan kamu | Formulir | Yang membedakan |
|---|---|---|
| Karyawan, penghasilan bruto sampai Rp60 juta setahun, satu pemberi kerja | 1770 SS | paling ringkas; hanya total penghasilan, harta, dan utang |
| Karyawan, penghasilan di atas Rp60 juta, atau lebih dari satu pemberi kerja | 1770 S | ada lampiran rincian penghasilan, harta per item, dan keluarga |
| Punya usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan luar negeri | 1770 | ada lampiran penghasilan usaha, norma atau pembukuan, kredit pajak luar negeri |
| Badan usaha | 1771 | laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, lampiran khusus |
Di Coretax Form kamu tidak lagi memilih formulir di awal, jadi tidak perlu bingung menentukannya sendiri. Pertanyaan Ya/Tidak di bagian ikhtisar itulah yang menentukan lampiran mana yang muncul. Tabel di atas tetap berguna untuk mengetahui lampiran apa yang perlu kamu siapkan lebih dulu.
Langkahnya
- Masuk ke Coretax dan buat konsep SPTPilih tahun pajaknya dengan teliti. Salah tahun berarti mengulang dari awal.
- Jawab pertanyaan ikhtisar dengan jujurJawabannya mengikuti sumber dan besar penghasilan kamu. Lampiran yang tidak muncul karena dijawab “Tidak” hanya bisa diisi kalau kamu kembali ke bagian ini.
- Isi penghasilan dari bukti potongSalin angkanya utuh, tanpa pembulatan. Selisih pembulatan bisa mengubah status akhir SPT kamu.
- Isi harta dan utangBagian ini paling sering dikosongkan, dan paling sering memicu SP2DK. Catat harta dengan harga perolehannya.
- Periksa statusnyaNihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kalau kurang bayar, setor dulu dan simpan bukti setornya sebelum mengirim.
- Kirim dan simpan Bukti Penerimaan ElektronikBPE adalah bukti bahwa kamu sudah melapor, dan satu-satunya pegangan kalau suatu saat dipertanyakan.
Contoh: dua karyawan, dua status yang berbeda
Bruto setahun Rp90 juta, dipotong PPh 21 tiap bulan oleh satu kantor, tidak ada penghasilan lain.
- Penghasilan neto
- dari 1721-A1
- PPh terutang setahun
- sama dengan yang dipotong kantor, karena kantor sudah menghitung ulang di Desember
- Status
- nihil, selesai dalam lima belas menit
Dua kantor, masing-masing memotong dengan PTKP setahun penuh.
- Kredit pajak
- PPh 21 dari dua bukti potong dijumlahkan
- PPh terutang
- dihitung ulang atas gabungan penghasilan dengan satu PTKP
- Status
- hampir selalu kurang bayar, jadi setor lewat kode billing sebelum kirim
- Kesalahan yang paling sering
- melaporkan hanya bukti potong kantor baru, lalu SP2DK datang dua tahun kemudian
Yang sering keliru
- Melaporkan harta dengan harga pasar sekarang
- Melewatkan penghasilan yang tidak ada bukti potongnya
- Menunda sampai minggu terakhir Maret
- Tidak menyimpan BPE
- Harta dicatat dengan harga perolehan. Kenaikan nilai pasar tidak dihitung sebagai penghasilan
- Semua penghasilan dilaporkan. Yang tidak dipotong pun tetap terlihat DJP lewat data pihak lain
- Mengisi begitu bukti potong diterima di Februari
- Menyimpan BPE bersama salinan SPT sepuluh tahun
Dasar hukum
Pasal 3 UU KUP mengatur kewajiban dan batas waktu penyampaian SPT; Pasal 7 mengatur denda keterlambatan; Pasal 8 mengatur pembetulan; Pasal 28 ayat (11) mengatur penyimpanan dokumen sepuluh tahun.Pertanyaan yang sering diajukan
Cara lapor SPT Tahunan pribadi sekarang lewat mana?
Lewat Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Panduan bergambarnya ada di sini, tapi pastikan akunmu sudah diaktivasi lebih dulu.
Lapor SPT Tahunan batas kapan?
31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan, di tahun berikutnya. Kalau jatuh di hari libur, tanggalnya bergeser ke hari kerja berikutnya. DJP kadang memberi relaksasi lewat keputusan tersendiri; yang berlaku selalu keputusan yang paling baru.
Denda telat lapor SPT Tahunan berapa?
Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, menurut Pasal 7 UU KUP, ditagih lewat STP. Berlaku terus meski pajaknya nihil.
Tidak punya penghasilan tahun ini, tetap lapor?
Tetap perlu, selama NPWP-mu masih aktif. Tapi kalau memang tidak akan ada penghasilan dalam waktu lama, kamu bisa ajukan status non-efektif supaya kewajibannya berhenti secara sah.
SPT tahun-tahun lalu belum dilaporkan. Mulai dari mana?
Mulai saja dari yang paling lama, lewat Coretax. Melapor terlambat atas kemauan sendiri hanya kena denda tetap, sementara kalau menunggu ditagih, dendanya ditambah bunga dan kemungkinan pemeriksaan.
SPT Tahunan untuk suami istri digabung atau terpisah?
Umumnya digabung ke SPT suami, dengan penghasilan istri dari satu pemberi kerja dilaporkan sebagai penghasilan final. Terpisah hanya berlaku kalau ada perjanjian pisah harta, hidup berpisah, atau istri memilih menjalankan kewajibannya sendiri.
Apakah harus datang ke kantor pajak?
Tidak perlu, seluruh prosesnya daring. Kantor pajak hanya perlu kamu datangi kalau data kamu tidak cocok dengan Dukcapil atau akunnya tidak bisa diaktivasi.
Kalau kamu mengurus badan usaha, panduannya ada terpisah, karena ada laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal yang harus disiapkan lebih dulu.
