Panduan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

Alur pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di Coretax, dari masuk sampai bukti penerimaan terbit.

Perempuan berhijab mengetik di laptop, mengisi SPT Tahunan di Coretax
Ringkasan 30 detik
  • SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dilaporkan lewat Coretax, menggantikan DJP Online. Tenggatnya tetap 31 Maret, jadi catat baik-baik.
  • Ada tiga tahap saja: mengambil bukti potong yang sudah ada di akun kamu, membuat konsep SPT, lalu mengisi induk SPT bagian A sampai G dan mengirimnya dengan passphrase.
  • Kabar baiknya, sebagian besar kolom terisi otomatis dari bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja. Yang masih perlu kamu isi sendiri terutama harta, utang, dan penghasilan lain.
  • Tangkapan layar di bawah berasal dari panduan resmi DJP untuk karyawan berstatus nihil, tapi tenang saja, alurnya sama untuk status kurang atau lebih bayar.

Tampilan Coretax memang berbeda dari DJP Online, tapi kamu tidak perlu belajar dari nol: urutan melapornya sama saja, kumpulkan bukti potong, isi penghasilan, isi harta, lalu kirim. Bedanya yang paling terasa justru menguntungkan kamu, bukti potong dari pemberi kerja sudah ada di akun, dan sebagian besar angka terisi sendiri dari sana.

Panduan ini mengikuti dokumen resmi DJP “Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Coretax Form” versi Februari 2026, dan tangkapan layarnya diambil langsung dari dokumen itu. Contoh yang dipakai DJP adalah karyawan dengan satu pemberi kerja dan usaha sampingan, tapi kalau keadaanmu berbeda, alurnya tetap sama dan hanya lampirannya yang menyesuaikan.

Siapkan dulu

  • Akun Coretax yang sudah aktif beserta passphrase-nya. Kalau belum, aktivasi dulu
  • Bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja, atau A2 kalau kamu ASN. Biasanya sudah tersedia di menu dokumen Coretax
  • Catatan penghasilan lain sepanjang tahun kalau ada: honor, sewa, usaha sampingan, bunga
  • Daftar harta per 31 Desember berikut nilai perolehannya, dan daftar utang termasuk sisa KPR
  • Data keluarga yang menjadi tanggungan, untuk status PTKP

Tahap 1: masuk dan ambil bukti potong

  1. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.idID Pengguna adalah NIK atau NPWP 16 digit. Pilih bahasa Indonesia, isi captcha, lalu Login.
    Halaman login Coretax dengan kolom ID pengguna, kata sandi, pemilihan bahasa, dan captcha
    Halaman login. Bagian yang diberi nomor: ID Pengguna, kata sandi, bahasa, captcha, tombol Login. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Buka Portal Saya, lalu Dokumen SayaBukti potong yang sudah diterbitkan pemberi kerja lewat sistem DJP tampil di sini.
    Menu Portal Saya di Coretax dengan pilihan Dokumen Saya
    Menu Portal Saya, submenu Dokumen Saya. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Saring dokumen dan temukan bukti potong tahun pajaknyaPilih ikon penyaring, lalu gulir ke Bukti Potong PPh Pasal 21 (A1) untuk tahun pajak yang dilaporkan.
    Daftar dokumen di Coretax berisi bukti potong PPh Pasal 21 dengan tombol saring
    Daftar Dokumen Saya dengan penyaring dan kolom jenis dokumen. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Unduh bukti potong A1 untuk dicocokkanNanti kamu membandingkannya dengan angka yang terisi otomatis di SPT. Kalau bukti potongnya belum ada di sini, berarti pemberi kerja belum melaporkannya. Kamu tetap bisa mengisi manual dari lembar yang mereka berikan.
    Tombol unduh pada baris bukti potong PPh Pasal 21 A1 di Coretax
    Tombol Unduh pada baris bukti potong A1. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.

Tahap 2: buat konsep SPT

  1. Buka modul Surat Pemberitahuan (SPT), pilih Coretax FormCoretax Form adalah antarmuka pengisian SPT yang lebih ringkas, disiapkan DJP untuk pelaporan tahun pajak 2025.
    Menu Surat Pemberitahuan di Coretax dengan pilihan Coretax Form
    Modul SPT dan pilihan Coretax Form. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Klik Buat Konsep SPTKonsep yang pernah dibuat sebelumnya tampil di daftar “SPT Belum Disampaikan” dan bisa dilanjutkan dari sana.
    Halaman Coretax Form dengan tombol Buat Konsep SPT dan daftar SPT belum disampaikan
    Tombol Buat Konsep SPT. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Pilih jenis SPT Tahunan dan tahun pajaknyaPilih SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, tahun pajak yang dilaporkan, lalu Lanjut. Periksa tahunnya sekali lagi, karena salah tahun berarti mengulang dari awal.
    Pemilihan jenis periode SPT Tahunan dan tahun pajak di Coretax Form
    Jenis periode SPT dan tahun pajak. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Pilih model SPT: NormalPembetulan hanya untuk SPT yang sudah pernah dikirim. Untuk laporan pertama tahun itu, pilih Normal, lalu Buat Konsep.
    Pilihan model SPT Normal atau Pembetulan di Coretax Form
    Model SPT: Normal. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
Konsep SPT tidak muncul setelah dibuat?Klik Refresh. Sistem membuat konsepnya di latar belakang dan kadang butuh beberapa detik. Kalau tetap tidak muncul, ada notifikasi permintaan unduh berhasil dikirim; buka lewat menu SPT Diunduh.

Tahap 3: isi induk SPT

  1. Bagian A, identitasNIK, nama, jenis ID, telepon, dan email terisi otomatis dari profil. Kamu hanya perlu memilih metode pembukuan; karyawan memilih “Pencatatan”. Kalau nama atau status tidak sesuai kenyataan, betulkan di profil dulu, karena SPT mengambil datanya dari sana.
    Bagian A identitas wajib pajak pada induk SPT Tahunan di Coretax Form
    Induk SPT bagian A: identitas, terisi otomatis dari profil. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Bagian B, ikhtisar penghasilan netoDi sini ada serangkaian pertanyaan Ya/Tidak tentang penghasilan kamu: dari pekerjaan, dari usaha, dari luar negeri, yang bersifat final, dan seterusnya. Jawaban kamu menentukan lampiran mana yang muncul, dan lampiran yang tidak muncul tidak bisa diisi. Jawab sesuai keadaan.
    Bagian B ikhtisar penghasilan neto berisi pertanyaan ya dan tidak pada induk SPT
    Bagian B: pertanyaan Ya/Tidak yang menentukan lampiran. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Bagian C, perhitungan pajak terutangPenghasilan neto terisi dari lampiran. Kamu tinggal memilih status PTKP (K/3 dalam contoh DJP), lalu sistem menghitung penghasilan kena pajak dan PPh terutang. Cek status PTKP kamu kalau ragu.
    Bagian C perhitungan pajak terutang dengan pilihan status PTKP pada induk SPT
    Bagian C: PTKP dan PPh terutang, dihitung sistem. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Bagian D, kredit pajakJawab “Ya” untuk pertanyaan apakah ada PPh yang telah dipotong pihak lain. Angkanya terisi dari bukti potong; cocokkan dengan lembar A1 yang kamu unduh di tahap 1.
    Bagian D kredit pajak pada induk SPT dengan pertanyaan PPh yang telah dipotong
    Bagian D: kredit pajak dari bukti potong. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Bagian E, PPh kurang atau lebih bayarTerisi oleh sistem. Kalau nihil, kamu tinggal mengirim. Kalau kurang bayar, setor dulu lewat kode billing. Kalau lebih bayar, pilih dikembalikan atau dikompensasikan.
    Bagian E PPh kurang atau lebih bayar yang terisi otomatis pada induk SPT
    Bagian E: status akhir, terisi sistem. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Bagian F dan G, hanya kalau perluBagian F untuk pembetulan, bagian G untuk permohonan pengembalian kalau lebih bayar. SPT normal berstatus nihil melewati keduanya.
  7. Lampiran harta, utang, dan keluargaIsi seluruh harta per 31 Desember dengan harga perolehan, utang yang masih ada, dan anggota keluarga. Bagian ini yang paling sering dikosongkan orang, dan yang paling sering memicu SP2DK.
  8. Periksa, tandatangani dengan passphrase, kirimSimpan Bukti Penerimaan Elektronik yang muncul. Itu pegangan kamu kalau suatu saat dianggap belum melapor.
Bukti potong tidak muncul otomatis?Sebagian pemberi kerja terlambat mengunggahnya. Kamu tetap boleh mengisi manual dari lembar bukti potong yang kamu pegang. Kalau nilainya nanti berbeda dari yang dilaporkan pemberi kerja, DJP akan mencocokkan dan mungkin bertanya, jadi simpan lembar yang kamu pakai.
Status lebih bayar tapi tidak ingin restitusi?Lebih bayar tidak wajib direstitusi. Kamu bisa membiarkannya atau memperhitungkannya, dan tiap pilihan punya konsekuensi sendiri, jadi putuskan dengan sadar. Kapan restitusi sepadan.

Galat yang sering muncul

Yang tampilArtinyaYang dilakukan
Lampiran tidak bisa dibukapertanyaan di bagian B dijawab Tidakkembali ke bagian B dan jawab Ya untuk jenis penghasilan itu
Penghasilan neto berbeda dari bukti potongada dua bukti potong, atau pemberi kerja melaporkan pembetulancocokkan dengan Dokumen Saya; pakai yang terakhir
Tidak bisa kirim: kurang bayar belum dilunasiPPh 29 belum disetorbuat kode billing, bayar, lalu masukkan NTPN-nya
Passphrase salahtertukar dengan kata sandi loginpassphrase adalah frasa sandi tanda tangan; kalau lupa, buat ulang lewat profil
Sesi berakhir saat mengisiterlalu lama tanpa aktivitaskonsep tersimpan otomatis; masuk lagi dan lanjutkan dari daftar SPT belum disampaikan

Pertanyaan yang sering diajukan

Cara lapor SPT Tahunan di Coretax untuk karyawan berapa lama?

Dengan bukti potong yang sudah ada di akunmu, biasanya dua puluh sampai empat puluh menit untuk yang pertama kali. Bagian yang paling memakan waktu biasanya lampiran harta.

Cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax berbeda?

Alurnya sama saja. Bukti potongnya 1721-A2 dari bendahara, dan di bagian B pertanyaan “penghasilan dari pekerjaan” dijawab Ya, seperti karyawan swasta pada umumnya.

Cara lapor pajak di Coretax kalau saya punya usaha sampingan?

Di bagian B, jawab Ya untuk penghasilan dari usaha supaya lampirannya muncul. Kalau usahamu membayar PPh final 0,5%, isikan di bagian penghasilan final beserta bukti setornya.

DJP Online masih bisa dipakai untuk lapor SPT?

Sudah tidak, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. SPT tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan juga tetap disampaikan lewat Coretax.

Apa itu Coretax Form?

Ini antarmuka pengisian SPT Tahunan yang disederhanakan DJP untuk orang pribadi, berjalan di dalam Coretax. Tampilannya lebih ringkas dari formulir penuh, dengan pertanyaan Ya/Tidak yang menentukan lampiran mana yang muncul.

Kalau saya salah setelah kirim?

Tenang, kamu bisa buat SPT Pembetulan lewat menu yang sama dengan memilih model “Pembetulan”. Selama belum diperiksa, pembetulan atas kemauan sendiri sanksinya jauh lebih ringan.

Kalau penghasilanmu datang dari beberapa sumber atau ada harta yang belum pernah dilaporkan, dan kamu merasa lebih tenang kalau ada yang membantu, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin; konsultan bisa menyusunnya dengan harga tetap.

Konsultasi