- SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dilaporkan lewat Coretax, menggantikan DJP Online. Tenggatnya tetap 31 Maret, jadi catat baik-baik.
- Ada tiga tahap saja: mengambil bukti potong yang sudah ada di akun kamu, membuat konsep SPT, lalu mengisi induk SPT bagian A sampai G dan mengirimnya dengan passphrase.
- Kabar baiknya, sebagian besar kolom terisi otomatis dari bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja. Yang masih perlu kamu isi sendiri terutama harta, utang, dan penghasilan lain.
- Tangkapan layar di bawah berasal dari panduan resmi DJP untuk karyawan berstatus nihil, tapi tenang saja, alurnya sama untuk status kurang atau lebih bayar.
Tampilan Coretax memang berbeda dari DJP Online, tapi kamu tidak perlu belajar dari nol: urutan melapornya sama saja, kumpulkan bukti potong, isi penghasilan, isi harta, lalu kirim. Bedanya yang paling terasa justru menguntungkan kamu, bukti potong dari pemberi kerja sudah ada di akun, dan sebagian besar angka terisi sendiri dari sana.
Panduan ini mengikuti dokumen resmi DJP “Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Coretax Form” versi Februari 2026, dan tangkapan layarnya diambil langsung dari dokumen itu. Contoh yang dipakai DJP adalah karyawan dengan satu pemberi kerja dan usaha sampingan, tapi kalau keadaanmu berbeda, alurnya tetap sama dan hanya lampirannya yang menyesuaikan.
Siapkan dulu
- Akun Coretax yang sudah aktif beserta passphrase-nya. Kalau belum, aktivasi dulu
- Bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja, atau A2 kalau kamu ASN. Biasanya sudah tersedia di menu dokumen Coretax
- Catatan penghasilan lain sepanjang tahun kalau ada: honor, sewa, usaha sampingan, bunga
- Daftar harta per 31 Desember berikut nilai perolehannya, dan daftar utang termasuk sisa KPR
- Data keluarga yang menjadi tanggungan, untuk status PTKP
Tahap 1: masuk dan ambil bukti potong
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.idID Pengguna adalah NIK atau NPWP 16 digit. Pilih bahasa Indonesia, isi captcha, lalu Login.

Halaman login. Bagian yang diberi nomor: ID Pengguna, kata sandi, bahasa, captcha, tombol Login. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Buka Portal Saya, lalu Dokumen SayaBukti potong yang sudah diterbitkan pemberi kerja lewat sistem DJP tampil di sini.

Menu Portal Saya, submenu Dokumen Saya. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Saring dokumen dan temukan bukti potong tahun pajaknyaPilih ikon penyaring, lalu gulir ke Bukti Potong PPh Pasal 21 (A1) untuk tahun pajak yang dilaporkan.

Daftar Dokumen Saya dengan penyaring dan kolom jenis dokumen. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Unduh bukti potong A1 untuk dicocokkanNanti kamu membandingkannya dengan angka yang terisi otomatis di SPT. Kalau bukti potongnya belum ada di sini, berarti pemberi kerja belum melaporkannya. Kamu tetap bisa mengisi manual dari lembar yang mereka berikan.

Tombol Unduh pada baris bukti potong A1. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
Tahap 2: buat konsep SPT
- Buka modul Surat Pemberitahuan (SPT), pilih Coretax FormCoretax Form adalah antarmuka pengisian SPT yang lebih ringkas, disiapkan DJP untuk pelaporan tahun pajak 2025.

Modul SPT dan pilihan Coretax Form. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Klik Buat Konsep SPTKonsep yang pernah dibuat sebelumnya tampil di daftar “SPT Belum Disampaikan” dan bisa dilanjutkan dari sana.

Tombol Buat Konsep SPT. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Pilih jenis SPT Tahunan dan tahun pajaknyaPilih SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, tahun pajak yang dilaporkan, lalu Lanjut. Periksa tahunnya sekali lagi, karena salah tahun berarti mengulang dari awal.

Jenis periode SPT dan tahun pajak. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Pilih model SPT: NormalPembetulan hanya untuk SPT yang sudah pernah dikirim. Untuk laporan pertama tahun itu, pilih Normal, lalu Buat Konsep.

Model SPT: Normal. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak.
Tahap 3: isi induk SPT
- Bagian A, identitasNIK, nama, jenis ID, telepon, dan email terisi otomatis dari profil. Kamu hanya perlu memilih metode pembukuan; karyawan memilih “Pencatatan”. Kalau nama atau status tidak sesuai kenyataan, betulkan di profil dulu, karena SPT mengambil datanya dari sana.

Induk SPT bagian A: identitas, terisi otomatis dari profil. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Bagian B, ikhtisar penghasilan netoDi sini ada serangkaian pertanyaan Ya/Tidak tentang penghasilan kamu: dari pekerjaan, dari usaha, dari luar negeri, yang bersifat final, dan seterusnya. Jawaban kamu menentukan lampiran mana yang muncul, dan lampiran yang tidak muncul tidak bisa diisi. Jawab sesuai keadaan.

Bagian B: pertanyaan Ya/Tidak yang menentukan lampiran. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Bagian C, perhitungan pajak terutangPenghasilan neto terisi dari lampiran. Kamu tinggal memilih status PTKP (K/3 dalam contoh DJP), lalu sistem menghitung penghasilan kena pajak dan PPh terutang. Cek status PTKP kamu kalau ragu.

Bagian C: PTKP dan PPh terutang, dihitung sistem. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Bagian D, kredit pajakJawab “Ya” untuk pertanyaan apakah ada PPh yang telah dipotong pihak lain. Angkanya terisi dari bukti potong; cocokkan dengan lembar A1 yang kamu unduh di tahap 1.

Bagian D: kredit pajak dari bukti potong. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Bagian E, PPh kurang atau lebih bayarTerisi oleh sistem. Kalau nihil, kamu tinggal mengirim. Kalau kurang bayar, setor dulu lewat kode billing. Kalau lebih bayar, pilih dikembalikan atau dikompensasikan.

Bagian E: status akhir, terisi sistem. Sumber: Direktorat Jenderal Pajak. - Bagian F dan G, hanya kalau perluBagian F untuk pembetulan, bagian G untuk permohonan pengembalian kalau lebih bayar. SPT normal berstatus nihil melewati keduanya.
- Lampiran harta, utang, dan keluargaIsi seluruh harta per 31 Desember dengan harga perolehan, utang yang masih ada, dan anggota keluarga. Bagian ini yang paling sering dikosongkan orang, dan yang paling sering memicu SP2DK.
- Periksa, tandatangani dengan passphrase, kirimSimpan Bukti Penerimaan Elektronik yang muncul. Itu pegangan kamu kalau suatu saat dianggap belum melapor.
Galat yang sering muncul
| Yang tampil | Artinya | Yang dilakukan |
|---|---|---|
| Lampiran tidak bisa dibuka | pertanyaan di bagian B dijawab Tidak | kembali ke bagian B dan jawab Ya untuk jenis penghasilan itu |
| Penghasilan neto berbeda dari bukti potong | ada dua bukti potong, atau pemberi kerja melaporkan pembetulan | cocokkan dengan Dokumen Saya; pakai yang terakhir |
| Tidak bisa kirim: kurang bayar belum dilunasi | PPh 29 belum disetor | buat kode billing, bayar, lalu masukkan NTPN-nya |
| Passphrase salah | tertukar dengan kata sandi login | passphrase adalah frasa sandi tanda tangan; kalau lupa, buat ulang lewat profil |
| Sesi berakhir saat mengisi | terlalu lama tanpa aktivitas | konsep tersimpan otomatis; masuk lagi dan lanjutkan dari daftar SPT belum disampaikan |
Pertanyaan yang sering diajukan
Cara lapor SPT Tahunan di Coretax untuk karyawan berapa lama?
Dengan bukti potong yang sudah ada di akunmu, biasanya dua puluh sampai empat puluh menit untuk yang pertama kali. Bagian yang paling memakan waktu biasanya lampiran harta.
Cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax berbeda?
Alurnya sama saja. Bukti potongnya 1721-A2 dari bendahara, dan di bagian B pertanyaan “penghasilan dari pekerjaan” dijawab Ya, seperti karyawan swasta pada umumnya.
Cara lapor pajak di Coretax kalau saya punya usaha sampingan?
Di bagian B, jawab Ya untuk penghasilan dari usaha supaya lampirannya muncul. Kalau usahamu membayar PPh final 0,5%, isikan di bagian penghasilan final beserta bukti setornya.
DJP Online masih bisa dipakai untuk lapor SPT?
Sudah tidak, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. SPT tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan juga tetap disampaikan lewat Coretax.
Apa itu Coretax Form?
Ini antarmuka pengisian SPT Tahunan yang disederhanakan DJP untuk orang pribadi, berjalan di dalam Coretax. Tampilannya lebih ringkas dari formulir penuh, dengan pertanyaan Ya/Tidak yang menentukan lampiran mana yang muncul.
Kalau saya salah setelah kirim?
Tenang, kamu bisa buat SPT Pembetulan lewat menu yang sama dengan memilih model “Pembetulan”. Selama belum diperiksa, pembetulan atas kemauan sendiri sanksinya jauh lebih ringan.
Kalau penghasilanmu datang dari beberapa sumber atau ada harta yang belum pernah dilaporkan, dan kamu merasa lebih tenang kalau ada yang membantu, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin; konsultan bisa menyusunnya dengan harga tetap.
