Konstantanya ditarik dari PMK 168 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2026, dan dihitung ulang terhadap sepuluh contoh penghitungan resmi DJP. Yang belum: penegasan bahwa tarif ini berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
Lihat rincian perhitungannya
- THR dan bonus digabung dengan gaji bulan itu, dan gabungannya bisa melompat ke lapisan tarif efektif yang lebih tinggi. Tarif untuk THR sendiri sebenarnya sama saja dengan tarif gaji.
- Tarif lapisan itu berlaku atas seluruh bruto bulan itu, termasuk gaji pokok kamu. Makanya potongannya terasa lebih dari dua kali lipat.
- Tenang, dalam setahun tidak ada yang hilang. Di Desember pemberi kerja menghitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun, dan kelebihan potongnya dikembalikan ke kamu.
- Kalkulator ini menunjukkan potongan bulan biasa, bulan THR, dan selisih di antara keduanya.
Kenapa potongan THR terasa besar
Tarif pajak untuk THR sebenarnya sama dengan tarif untuk gaji. Yang membuat potongannya melonjak adalah penggabungannya. THR ditambahkan ke gaji bulan itu, gabungannya melompat ke lapisan tarif efektif yang lebih tinggi, dan tarif lapisan itu berlaku atas seluruh bruto bulan tersebut. Jadi wajar kalau potongannya naik lebih dari yang kamu perkirakan.
Sebelum 2024, pemberi kerja menghitung PPh atas THR secara terpisah. Pajak setahun dengan THR dikurangi pajak setahun tanpa THR, dan selisihnya itulah yang dipotong. Sejak tarif efektif rata-rata berlaku, cara itu sudah tidak dipakai lagi untuk potongan bulanan. Sekarang satu tarif dikenakan atas gabungan bruto bulan itu. Kalkulator di atas memperlihatkan bedanya buat kamu: berapa potongan di bulan biasa, dan berapa di bulan THR.
Yang termasuk penghasilan tidak teratur
| Jenis | Diterima | Perlakuan di bulan diterima |
|---|---|---|
| Tunjangan hari raya | sekali setahun, paling lambat 7 hari sebelum hari raya | digabung ke bruto bulan itu |
| Bonus tahunan, insentif kinerja | sekali atau beberapa kali setahun | digabung ke bruto bulan itu |
| Jasa produksi, gratifikasi | tidak tetap | digabung ke bruto bulan itu |
| Tantiem direksi dan komisaris | setelah RUPS | digabung; untuk komisaris non-pegawai, skema bukan pegawai |
| Rapel kenaikan gaji | saat dibayarkan | digabung ke bruto bulan pembayaran |
| Lembur | tiap bulan | tergolong teratur, jadi bagian dari bruto bulanan biasa |
Contoh perhitungan manual
Bruto bulan biasa Rp8.000.000; bruto bulan THR Rp16.000.000. Keduanya dicari lapisannya di tabel TER kategori A.
- Potongan bulan biasa
- tarif lapisan untuk Rp8.000.000 × Rp8.000.000
- Potongan bulan THR
- tarif lapisan untuk Rp16.000.000 × Rp16.000.000
- Yang terasa
- potongan bulan THR lebih dari dua kali potongan biasa, karena tarifnya naik bersamaan dengan dasarnya
- Angka pastinya
- masukkan ke kalkulator di atas. Tabel lapisannya ada di halaman PPh 21
Karyawan K/2 bergaji Rp12.000.000 menerima bonus Rp24.000.000 di Desember.
- Bruto Desember
- Rp36.000.000
- Yang berlaku di Desember
- perhitungan ulang setahun dengan tarif Pasal 17, menggantikan TER
- Caranya
- seluruh bruto setahun (termasuk bonus) dikurangi biaya jabatan dan PTKP K/2 Rp67.500.000, dikenai tarif progresif, dikurangi potongan Januari sampai November
- Akibatnya
- potongan Desember bisa lebih kecil atau lebih besar dari hasil kalkulator ini, karena kalkulator ini menghitung bulan berjalan
Bagi pemberi kerja: yang harus benar di bulan THR
- Gabungkan THR ke bruto bulan pembayaranMeski ditransfer terpisah dan di tanggal berbeda, THR masuk masa pajak bulan pembayarannya.
- Cari lapisan TER dari bruto gabunganLapisan dicari dari gaji ditambah THR. Memakai lapisan gaji saja adalah kesalahan yang paling sering ditemukan saat pemeriksaan PPh 21.
- Setor dan lapor seperti biasaTanggal 10 dan tanggal 20 bulan berikutnya. THR tidak mengubah tenggatnya.
- Cantumkan di 1721-A1THR dan bonus masuk kolom penghasilan tidak teratur di bukti potong tahunan.
Yang sering keliru
- Menghitung PPh THR terpisah dengan tarif tetap “pajak THR”
- Memotong THR dengan lapisan TER gaji biasa
- Menganggap THR pegawai dengan gaji di bawah batas lapisan 0% bebas pajak
- Membebankan PPh THR ke pegawai padahal kontrak menyatakan gaji bersih
- Tidak ada tarif khusus THR. Yang berlaku lapisan TER atas gabungan bruto
- Lapisan dicari dari bruto gabungan bulan itu
- Gabungan gaji dan THR bisa melewati batas 0%, dan gabungan itulah yang dilihat
- Kontrak gaji bersih berarti pemberi kerja menanggung PPh-nya dan menghitung gross-up
Kapan hasil kalkulator ini tidak berlaku
- THR atau bonus kamu dibayar di Desember atau di bulan terakhir bekerja. Di bulan itu berlaku perhitungan ulang Pasal 17.
- Kamu pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, karena skema pemotongannya berbeda.
- Kamu pegawai di sektor yang PPh 21-nya ditanggung pemerintah 2026 dengan bruto tetap sampai batasnya. Penghasilan tidak teraturnya diperlakukan tersendiri menurut PMK 105/2025. Kalau situasinya masih membingungkan, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin untuk menjelaskannya ke kamu.
Dasar hukum
Perlakuan penghasilan tidak teratur bagi pegawai tetap mengikuti PMK 168 Tahun 2023. Penghasilan bruto sebulan, termasuk penghasilan tidak teratur, dikalikan tarif efektif bulanan sesuai kategorinya. Kewajiban membayar THR diatur PP 36/2021 dan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang THR keagamaan.Pertanyaan yang sering diajukan
Pajak THR itu berapa persen, sih?
Tidak ada tarif khusus buat THR. THR digabung dengan gaji bulan itu dan dikenai tarif efektif menurut lapisan gabungannya, dari 0% sampai 34%. Kalkulator di atas mencarikan lapisannya untuk angka kamu.
THR saya dibayar terpisah dari gaji, tetap digabung juga?
Tetap digabung. Yang dihitung adalah seluruh penghasilan bruto yang kamu terima dalam masa pajak yang sama, berapa kali pun transfernya.
Bonus saya dibayar bulan Desember, bagaimana hitungannya?
Desember biasanya masa pajak terakhir. Di bulan itu perhitungannya memakai tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun penuh, menggantikan tarif efektif bulanan. Jadi angkanya memang bisa berbeda dari hasil kalkulator ini.
Perusahaan memotong lebih besar dari hitungan kalkulator ini, kenapa?
Coba cek dulu apakah ada komponen lain di bulan yang sama, misalnya tunjangan yang belum kamu hitung. Kalau tetap beda jauh, kamu berhak kok meminta rincian perhitungannya dari pemberi kerja.
Apakah THR tetap kena pajak kalau gaji saya di bawah PTKP?
Bisa, untuk bulan itu saja, karena lapisan TER dilihat dari gabungan gaji dan THR di bulan pembayaran. Tapi kalau penghasilan setahun kamu memang di bawah PTKP, seluruh potongan itu dikembalikan lagi di perhitungan ulang Desember.
Bagaimana dengan THR untuk pegawai kontrak dan harian?
Pegawai tidak tetap dan tenaga harian memakai skema pemotongan yang berbeda dari TER bulanan pegawai tetap. Kalkulator ini memang dibuat khusus untuk pegawai tetap.
