Konstantanya ditarik dari PMK 168 Tahun 2023 pada 28 Agustus 2026, dan dihitung ulang terhadap sepuluh contoh penghitungan resmi DJP. Yang belum: penegasan bahwa tarif ini berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
Lihat rincian perhitungannya
- Tarif PPh Badan 22% dari penghasilan kena pajak kamu, yaitu laba fiskal setelah koreksi. Angka ini biasanya berbeda dari laba di laporan keuangan.
- Badan beromzet sampai Rp50.000.000.000 mendapat pengurangan 50% (Pasal 31E) untuk bagian laba yang sebanding dengan omzet Rp4.800.000.000, jadi tarif efektifnya 11%.
- Fasilitas ini melekat otomatis, tapi tetap harus dihitung sendiri di SPT. Banyak badan yang justru membayar tarif penuh karena tidak sempat menghitungnya.
- Kalkulator ini memisahkan bagian yang berhak fasilitas dari yang tidak, biar kamu tidak perlu menghitung manual.
Tarif umum dan fasilitas pengurangannya
Tarif PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak. Kalau badan usaha kamu punya peredaran bruto tertentu, ada pengurangan 50%, sehingga tarif untuk bagian yang berhak turun jadi 11%.
Fasilitas Pasal 31E ini tidak perlu diajukan permohonan apa pun. Selama peredaran bruto kamu di bawah batasnya, hak itu melekat dengan sendirinya. Dalam praktik, banyak badan yang sebenarnya berhak justru membayar tarif penuh bertahun-tahun karena staf pajaknya tidak sempat menghitungnya, dan kelebihan bayar itu tidak pernah diminta kembali.
Tiga keadaan
| Peredaran bruto setahun | Yang mendapat pengurangan | Tarif efektif |
|---|---|---|
| sampai Rp4.800.000.000 | seluruh penghasilan kena pajak | 11% |
| Rp4.800.000.000 sampai Rp50.000.000.000 | bagian penghasilan kena pajak yang sebanding dengan Rp4.800.000.000 dari omzet, sedangkan sisanya dikenai tarif penuh | antara 11% dan 22% |
| di atas Rp50.000.000.000 | tidak ada | 22% |
Contoh perhitungan manual
- Omzet di bawah Rp4.800.000.000
- seluruh laba berhak fasilitas
- PPh Badan
- 11% × Rp600.000.000 = Rp66.000.000
- Tanpa fasilitas (kalau tidak dihitung)
- 22% × Rp600.000.000 = Rp132.000.000
- Selisih yang terbuang kalau fasilitasnya tidak dihitung
- Rp66.000.000 setahun
- Bagian laba yang berhak fasilitas
- Rp4.800.000.000 / Rp20.000.000.000 × Rp2.000.000.000 = Rp480.000.000
- PPh atas bagian itu (11%)
- Rp52.800.000
- Bagian sisanya
- Rp1.520.000.000
- PPh atas sisanya (22%)
- Rp334.400.000
- Total
- Rp387.200.000; cocokkan dengan kalkulator
Penghasilan kena pajak berbeda dari laba di laporan keuangan
Dasar pajaknya adalah laba fiskal, yaitu laba komersial kamu setelah koreksi. Biaya yang tidak boleh dikurangkan ditambahkan kembali, penghasilan yang sudah dikenai pajak final dikeluarkan, dan penyusutan dihitung menurut ketentuan fiskal. Selisih antara keduanya sering cukup besar, makanya perkiraan yang dibuat langsung dari laba komersial sering meleset.
| Pos | Perlakuan fiskal | Arah koreksi |
|---|---|---|
| Biaya jamuan tanpa daftar nominatif | tidak boleh dikurangkan | laba fiskal naik |
| Sanksi dan denda pajak | tidak boleh dikurangkan | laba fiskal naik |
| Sewa bangunan yang diterima, sudah PPh final | dikeluarkan dari penghasilan | laba fiskal turun |
| Penyusutan kendaraan direksi | hanya 50% | laba fiskal naik |
| Kerugian tahun lalu (maksimal 5 tahun) | dikompensasikan | laba fiskal turun |
Yang sering keliru
- Memakai laba di laporan keuangan sebagai dasar pajak
- Menghitung fasilitas 31E langsung dari laba tanpa membandingkan omzet
- Menganggap omzet untuk batas 31E hanya penjualan utama
- Melaporkan rugi tanpa kertas kerja rekonsiliasi
- Dasar pajaknya laba fiskal setelah koreksi positif dan negatif
- Bagian yang berhak = (Rp4.800.000.000 ÷ omzet) × laba fiskal, dan sisanya dikenai tarif penuh
- Peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan usaha, termasuk yang sudah final
- Kerugian fiskal hanya bisa dikompensasikan kalau didukung rekonsiliasi yang bisa diperiksa
Angsuran PPh 25 setelah SPT
PPh Badan tidak perlu dibayar sekaligus di bulan April. Sepanjang tahun berikutnya, badan kamu mengangsur tiap bulan sebesar PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak, lalu dibagi dua belas. Angsuran itu nanti dikreditkan di SPT tahun berikutnya, dan kekurangannya (PPh 29) dilunasi sebelum SPT disampaikan. Angsuran yang telat dikenai bunga tiap bulan.
Kapan hasil kalkulator ini tidak berlaku
- Badan kamu masih berhak PPh final 0,5% menurut PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026. Pajaknya dihitung dari omzet. Cek jangka waktu haknya di sini.
- Perseroan terbuka dengan syarat tertentu mendapat tarif lebih rendah 3%.
- Bentuk usaha tetap dan badan dengan perlakuan khusus (kontraktor migas, perusahaan pelayaran) memakai ketentuan tersendiri.
- Penghasilan yang sudah final tidak ikut masuk laba fiskal.
Langkah berikutnya
- Cek dulu apakah masa PPh final 0,5% badan kamu sudah berakhir. Kalau sudah, tahun ini pajaknya dihitung dari laba, dan pembukuan menjadi dasar seluruh perhitungannya.
- Coba hitung ulang SPT dua tahun terakhir dengan fasilitas 31E. Kalau ternyata belum pernah dipakai, SPT Pembetulan dan restitusi masih terbuka selama belum daluwarsa.
- Setelah SPT Tahunan dilaporkan, hitung angsuran PPh 25 yang baru dan mulai menyetornya di masa berikutnya.
- Kalau rekonsiliasi fiskalnya terasa rumit dikerjakan sendiri, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin lewat penyusunan SPT badan, lengkap dengan kertas kerjanya.
Dasar hukum
Tarif umum diatur Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021. Fasilitas pengurangan tarif bagi peredaran bruto tertentu diatur Pasal 31E UU PPh. Biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan di Pasal 6 dan 9; angsuran di Pasal 25; kompensasi kerugian di Pasal 6 ayat (2). Angka di halaman ini dibaca dari sumber resmi yang tercatat.Pertanyaan yang sering diajukan
Tarif PPh badan itu berapa persen?
22% dari laba fiskal. Badan beromzet sampai Rp50.000.000.000 mendapat pengurangan 50% untuk bagian tertentu, sehingga tarif efektifnya jadi 11% sampai 22%.
Perusahaan saya rugi tahun ini, tetap harus bayar?
Kalau penghasilan kena pajak kamu nihil atau negatif, tidak ada PPh Badan yang terutang. Kewajiban melaporkan SPT tetap ada, dan kerugian fiskalnya bisa dikompensasikan ke lima tahun berikutnya.
Apa bedanya dengan PPh final UMKM 0,5%?
Beda dasar hitungnya. PPh final dihitung dari peredaran bruto tanpa memperhatikan laba; tarif umum dihitung dari laba. Hak memakai tarif final ini dibatasi jenis badan dan jangka waktu, dan sejak PP 20/2026 sebagian badan usaha sudah kehilangan hak itu.
Angsuran PPh 25 saya berapa, ya?
Umumnya dihitung dari PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak, lalu dibagi dua belas. Ada perlakuan khusus untuk wajib pajak baru dan beberapa jenis usaha tertentu.
Fasilitas 31E ini harus diajukan dulu?
Tidak perlu. Fasilitas ini melekat pada keadaan peredaran bruto kamu dan dihitung sendiri di SPT Tahunan. Yang perlu kamu pastikan cuma omzet yang dipakai sudah mencakup seluruh peredaran bruto, termasuk penghasilan yang final.
PPh 25 dan PPh 29 itu apa bedanya dengan PPh Badan?
Keduanya sebenarnya cara membayar PPh Badan yang sama. PPh 25 adalah angsuran bulanan sepanjang tahun berjalan. PPh 29 adalah kekurangan yang dilunasi saat SPT Tahunan disampaikan, setelah angsuran dan kredit pajak lain diperhitungkan.
Pajak CV sama saja dengan PT?
Tarif PPh badannya sama. Bedanya ada pada perlakuan laba yang dibagikan ke pemilik. Halaman CV dan PT membahasnya lengkap dengan contoh angka.
