Konstantanya dibaca dari UU 6/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021 (KUP), Keputusan Menteri Keuangan tentang tarif bunga per bulan … pada 28 Agustus 2026. Yang belum: penegasan bahwa ketentuan itu berlaku untuk kasus kamu. Hasilnya estimasi, bukan perhitungan resmi.
Lihat rincian perhitungannya
- Telat lapor SPT kena denda tetap menurut jenis SPT-nya, mulai dari Rp100.000 sampai Rp1.000.000 per SPT.
- Telat bayar kena bunga per bulan, dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan tiap bulan, paling lama 24 bulan; bagian bulan tetap dihitung penuh.
- Kalkulator ini memperkirakan keduanya dari data resmi, tapi angka yang berlaku tetap yang tertulis di Surat Tagihan Pajak kamu.
- Membayar sebelum ditagih jauh lebih murah daripada menunggu pemeriksaan, karena tarif bunga setelah SKPKB lebih tinggi.
Cara membaca hasilnya
Hasil di atas adalah jumlah dari dua hal yang berbeda: denda karena SPT kamu terlambat disampaikan, dan bunga karena pajaknya terlambat dibayar. Keduanya bisa muncul bersamaan, bisa juga cuma salah satu. SPT nihil yang telat dilaporkan hanya kena denda. SPT yang dilaporkan tepat waktu tapi pajaknya baru dibayar belakangan hanya kena bunga.
Rincian di bawah hasil menunjukkan tarif bunga bulan mana yang dipakai dan nomor KMK-nya. Kalau kamu memilih bulan yang belum tercatat di data, kalkulator otomatis memakai tarif bulan terakhir yang tercatat dan menyebutkannya. Bunganya dihitung dari tarif yang berlaku pada bulan sanksi mulai berjalan, satu tarif saja untuk seluruh periode.
Denda telat lapor SPT Tahunan pribadi, badan, dan SPT Masa
Denda Pasal 7 UU KUP jumlahnya tetap dan tidak bergantung pada besar kecilnya pajak kamu. SPT Tahunan orang pribadi yang nihil pun kena denda yang sama dengan yang kurang bayar. Yang membedakan hanya jenis SPT-nya.
| Jenis SPT | Denda per SPT | Batas lapor |
|---|---|---|
| SPT Tahunan orang pribadi | Rp100.000 | 3 bulan setelah akhir tahun pajak |
| SPT Tahunan badan | Rp1.000.000 | 4 bulan setelah akhir tahun pajak |
| SPT Masa PPN | Rp500.000 | akhir bulan berikutnya |
| SPT Masa lainnya (PPh 21, unifikasi) | Rp100.000 | 20 hari setelah akhir masa pajak |
Denda telat lapor SPT Masa bulanan cepat menumpuk karena dikenakan per masa. Dua belas SPT Masa PPh 21 yang tidak dilaporkan setahun berarti dua belas kali denda, meski seluruhnya nihil. Denda ini tidak berlaku untuk keadaan tertentu yang disebut Pasal 7 ayat (2), misalnya wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal atau yang sudah tidak menjalankan usaha; kalkulator ini belum mengecek pengecualian semacam itu.
Tarif bunga sanksi administrasi pajak, bulan demi bulan
Sejak UU HPP, bunga sanksi administrasi pajak sudah tidak tarif tetap lagi. Menteri Keuangan menetapkan tarif per bulan lewat KMK yang terbit tiap bulan, dihitung dari suku bunga acuan ditambah uplift menurut pasalnya, dibagi dua belas. Uplift untuk telat bayar dan pembetulan atas kemauan sendiri kamu lebih rendah daripada uplift untuk kurang bayar yang ditemukan lewat pemeriksaan.
| Bulan berlaku | Keputusan | Telat bayar atau pembetulan sendiri | Kurang bayar dalam SKPKB |
|---|---|---|---|
| Agustus 2026 | KMK 35/MK/EF.2/2026 | 1,02% | 1,85% |
| Juli 2026 | KMK 29/MK/EF.2/2026 | 1% | 1,83% |
| Juni 2026 | KMK 24/MK/EF.2/2026 | 0,98% | 1,81% |
| Mei 2026 | KMK 019/MK/EF.2/2026 | 0,97% | 1,8% |
| April 2026 | KMK 014/MK/EF.2/2026 | 0,98% | 1,81% |
| Maret 2026 | KMK 09/MK/EF.2/2026 | 0,95% | 1,78% |
Kolom ketiga dipakai untuk Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), serta Pasal 14 ayat (3). Kolom keempat untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a). Tabel di atas cuma menampilkan enam bulan terakhir yang tercatat; kalkulatornya sendiri menyimpan lebih banyak bulan dan memakai bulan yang kamu pilih.
Contoh perhitungan manual
- Kurang bayar
- Rp10.000.000
- Terlambat bayar
- 3 bulan, mulai Agustus 2026
- Denda Pasal 7, SPT Tahunan orang pribadi
- Rp100.000
- Tarif bunga Agustus 2026, KMK 35/MK/EF.2/2026
- 1,02% per bulan
- 1,02% × 3 × Rp10.000.000
- Rp306.000
- Total perkiraan sanksi
- Rp406.000
Coba masukkan angka yang sama ke kalkulator di atas, pilih “Saya membayar sendiri sebelum ditagih”, dan hasilnya akan sama persis. Kalau kasus yang sama ternyata sudah terbit SKPKB, tarif yang dipakai berpindah ke kolom keempat tabel: bunganya jadi Rp555.000, selisih Rp249.000 itu murni karena menunggu ditagih.
Sebuah CV percetakan lupa melaporkan satu masa PPN dan baru menyadarinya 30 bulan kemudian. Kurang bayarnya Rp25.000.000. Bunganya tidak berjalan tanpa batas: undang-undang memotongnya di 24 bulan.
- Denda Pasal 7, SPT Masa PPN
- Rp500.000
- Lama terlambat 30 bulan, dibatasi
- 24 bulan
- 1,02% × 24 × Rp25.000.000
- Rp6.120.000
- Total perkiraan sanksi
- Rp6.620.000
- Yang tidak dihitung
- sanksi kalau kasus ini ditemukan pemeriksa lebih dulu
Sanksi yang tidak dihitung kalkulator ini
- Pengecualian Pasal 7 ayat (2). Denda telat lapor tidak berlaku untuk orang pribadi yang sudah meninggal, yang sudah tidak berusaha, warga negara asing yang sudah pulang, badan yang sudah tidak beroperasi, dan beberapa keadaan lain. Kalau kamu termasuk salah satunya, dendanya sebenarnya nol, meski kalkulator tetap menghitungnya seperti biasa.
- Bunga pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan (Pasal 8 ayat 5). Tarifnya berbeda dan hanya berlaku kalau pemeriksaan sedang berjalan.
- Bunga penagihan (Pasal 19). Baru berjalan setelah surat ketetapan jatuh tempo dan belum dibayar.
- Kenaikan. Sanksi berupa persentase dari pajak yang kurang dibayar untuk keadaan tertentu, seperti SPT yang tidak disampaikan setelah ditegur.
- Sanksi pidana. Untuk kealpaan atau kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara; ini wilayah kuasa hukum, di luar jangkauan kalkulator ini. Kalau situasi kamu sudah masuk area ini, tax.co.id bisa bantu carikan konsultan pajak berizin untuk mendampingi langkah berikutnya.
Cara membereskan denda dan bunga yang sudah terlanjur
- Laporkan dulu SPT yang tertinggalDenda berhenti bertambah begitu SPT-nya disampaikan. Untuk SPT Tahunan yang tertinggal beberapa tahun, laporkan semuanya; sejak tahun pajak 2025 pelaporannya lewat Coretax.
- Bayar pajak yang kurang lewat kode billingBunga dihitung sampai tanggal pembayaran. Makin cepat dibayar, makin sedikit bulan yang dihitung. Buat kode billing di Coretax untuk masa dan jenis pajak yang tepat.
- Kalau SPT-nya salah, betulkan atas kemauan sendiriPembetulan sebelum pemeriksaan dikenai bunga dengan tarif kolom ketiga tabel di atas, yang lebih rendah daripada kolom keempat. Ini yang membuat pembetulan sukarela jauh lebih murah daripada koreksi hasil pemeriksaan.
- Tunggu Surat Tagihan Pajak untuk sanksinyaDenda dan bunga ditagih DJP lewat STP, biasanya beberapa bulan setelah SPT atau pembayaran masuk. Jumlah resminya ada di sana; kalkulator ini menyiapkan kamu supaya angkanya tidak mengejutkan.
- Pertimbangkan permohonan pengurangan sanksiPasal 36 UU KUP memungkinkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kalau keterlambatannya karena kekhilafan atau bukan kesalahan kamu. Permohonannya tertulis, dengan bukti; konsultan rekanan biasa menyusunnya.
Kalau surat dari kantor pajak sudah lebih dulu datang, urutannya jadi berbeda. Tanggapan SP2DK punya tenggat sendiri, dan Surat Tagihan Pajak harus dibayar dalam satu bulan sejak terbit.
Dasar hukum
Denda telat lapor: Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU KUP. Bunga telat bayar: Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan (2c). Bunga pembetulan sendiri: Pasal 8 ayat (2) dan (2a). Bunga dalam SKPKB: Pasal 13 ayat (2) dan (2b). Batas waktu pelaporan: Pasal 3 ayat (3). Pengurangan sanksi: Pasal 36 ayat (1) huruf a. Seluruhnya dalam UU 6/1983 sebagaimana terakhir diubah UU 7/2021, dibaca dari susunan dalam satu naskah yang diterbitkan DJP. Tarif bunga per bulan dari KMK yang terbit tiap bulan.Pertanyaan yang sering diajukan
Denda telat lapor SPT Tahunan pribadi itu berapa?
Rp100.000 per SPT, berapa pun penghasilan kamu dan meski SPT-nya nihil. Kalau ada pajak yang kurang dibayar, ditambah lagi bunga per bulan sampai tanggal pembayaran.
Denda telat lapor SPT Masa bulanan berapa?
Rp500.000 untuk SPT Masa PPN dan Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya seperti PPh 21 dan unifikasi, dan ini dikenakan per masa pajak yang terlambat.
Sanksi administrasi pajak itu maksudnya apa?
Sanksi yang ditagih DJP tanpa proses pidana: denda dengan jumlah tetap, bunga per bulan, dan kenaikan berupa persentase. Denda dan bunga adalah dua yang paling sering ditemui wajib pajak biasa seperti kamu, dan itulah yang dihitung alat ini.
Kalau saya sudah lima tahun belum pernah lapor SPT, dendanya berapa?
Denda Pasal 7 dikenakan per SPT yang tidak disampaikan, jadi lima SPT Tahunan berarti lima kali denda. Bunga hanya berjalan atas pajak yang kurang dibayar, paling lama 24 bulan per masa. Coba hitung satu per satu di kalkulator, lalu jumlahkan semuanya.
Apakah bunganya terus berjalan selama belum saya bayar?
Tidak. Undang-undang membatasinya sampai 24 bulan saja. Setelah itu jumlah bunganya berhenti bertambah, tapi pajak pokoknya tetap terutang dan bisa masuk tahap penagihan.
Kenapa hasil kalkulator ini beda dengan STP yang saya terima?
Ada beberapa kemungkinan: STP memakai tarif bulan sanksi mulai berjalan yang berbeda dari yang kamu pilih, tanggal terima STP dan pembayaran kamu berbeda dari asumsi bulan penuh, atau ada sanksi lain yang tidak dihitung di sini. Coba bawa STP-nya; konsultan pajak berizin bisa membantu mencocokkannya.
Bisa tidak, minta dendanya dihapus?
Bisa diajukan lewat Pasal 36 UU KUP untuk sanksi yang timbul karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri. Hasilnya tetap bergantung penilaian DJP; permohonan yang disusun dengan bukti lengkap biasanya lebih mungkin dikabulkan.
Apakah SPT nihil yang telat lapor juga kena denda?
Ya, tetap kena. Denda Pasal 7 tidak melihat besar kecilnya pajak. SPT nihil yang terlambat tetap didenda, kecuali kamu termasuk pengecualian Pasal 7 ayat (2).
Langkah berikutnya
- SPT Tahunan yang tertinggal bisa dibereskan konsultan pajak berizin lewat layanan SPT Tahunan pribadi; yang badan lewat SPT Tahunan badan.
- Supaya tidak terulang lagi, coba susun tenggat kamu di kalender pajak dan unduh ke ponsel.
- Kalau kamu khawatir keterlambatan ini sudah terlihat DJP, cek dulu seberapa besar kemungkinan suratnya datang.
