- Surat Tagihan Pajak, atau STP, adalah surat untuk menagih pajak yang kurang dibayar atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
- Bedanya dari SKP, STP bisa terbit tanpa pemeriksaan, langsung dari data sistem.
- STP tidak bisa diajukan keberatan. Yang bisa kamu mohonkan hanya pengurangan atau penghapusan sanksinya.
- Kekuatan penagihannya sama dengan SKP, kalau tidak dibayar, bisa berlanjut ke surat paksa.
Surat Tagihan Pajak, disingkat STP, adalah surat untuk menagih pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Bedanya dari SKP, STP bisa terbit tanpa pemeriksaan lebih dulu.
Karena tidak perlu pemeriksaan, STP ini surat DJP yang paling otomatis. Begitu sistem melihat SPT Masa Maret baru dilaporkan tanggal 25 April, padahal tenggatnya tanggal 20, STP denda langsung terbit dengan sendirinya, tanpa pertimbangan dan tanpa surat teguran lebih dulu. Bagi wajib pajak yang jarang membuka kotak masuk Coretax, surat seperti ini gampang menumpuk tanpa disadari.
Kapan STP terbit
| Penyebab | Yang ditagih | Contoh |
|---|---|---|
| Pajak terutang tidak atau kurang dibayar | pokok kekurangan + bunga | PPh 25 bulan Mei tidak disetor |
| Terlambat menyampaikan SPT | denda tetap per SPT | SPT Masa PPN dilaporkan lewat tenggat |
| Salah tulis atau salah hitung di SPT | kekurangan + bunga | penjumlahan di SPT Tahunan keliru |
| PKP tidak membuat faktur atau terlambat | denda persentase dari DPP | faktur dibuat dua bulan setelah penyerahan |
| Pengusaha bukan PKP membuat faktur | denda + PPN yang dipungut | menerbitkan faktur pajak sebelum dikukuhkan |
| Terlambat membayar setelah SKP | bunga penagihan | SKPKB jatuh tempo tapi belum dilunasi |
Contoh kasus berangka
- Penyebabnya
- SPT Masa PPN terlambat dilaporkan
- Yang ditagih
- denda administrasi Rp500.000 (Pasal 7 UU KUP). Pajaknya sendiri tidak ditagih di sini
- Perlu pemeriksaan lebih dulu?
- Tidak
- Kekuatan hukumnya
- sama dengan SKP, bisa ditagih paksa
PT jasa desain beromzet kecil memotong PPh 21 dua karyawannya tapi tidak pernah melaporkan SPT Masa PPh 21, dan SPT Masa PPN-nya terlambat rata-rata sebulan. Suratnya masuk ke kotak Coretax yang tidak pernah dibuka.
- SPT Masa PPh 21 tidak dilaporkan, 24 masa × Rp100.000
- Rp2.400.000
- SPT Masa PPN terlambat, 24 masa × Rp500.000
- Rp12.000.000
- Bunga atas PPN yang disetor terlambat
- dihitung per bulan dari tiap kekurangan, tarif ditetapkan Menteri Keuangan
- Total denda tetap saja
- Rp14.400.000, atas usaha yang pajak pokoknya kecil
- Yang seharusnya
- melaporkan tiap masa tepat waktu. Pelaporannya sendiri tidak berbiaya
Denda tetap di kedua contoh mengikuti Pasal 7 ayat (1) UU KUP: Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi, dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan. Tarif bunga dan denda persentase berubah dari waktu ke waktu, jadi tidak dimuat di sini.
Sebelum STP-nya benar-benar datang, denda dan bunganya bisa kamu perkirakan sendiri dulu dari jenis SPT, jumlah yang telat dibayar, dan lamanya keterlambatan.
Yang bisa dan tidak bisa kamu lakukan atas STP
- Mengajukan keberatan atas STP seperti atas SKP
- Mengabaikan STP karena nilainya “cuma” ratusan ribu
- Membayar STP tanpa memeriksa apakah SPT-nya memang terlambat menurut tanggal BPE
- Menganggap STP batal kalau SPT yang terlambat itu nihil
- Mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi (Pasal 36) kalau ada alasan yang sah, misalnya gangguan sistem
- Melunasi atau memohon pengurangan. STP yang dibiarkan berlanjut ke surat teguran, surat paksa, lalu penyitaan
- Mencocokkan tanggal di STP dengan Bukti Penerimaan Elektronik. STP yang keliru bisa dimintakan pembatalan
- Denda keterlambatan tidak bergantung pada nilai pajaknya. SPT nihil yang terlambat pun berdenda
Kapan istilah ini muncul dalam urusan kamu
- Beberapa minggu setelah SPT Masa kamu terlambat, STP dendanya biasanya terbit hampir otomatis.
- Setelah SKPKB jatuh tempo dan belum kamu lunasi, STP bunga penagihan bakal menyusul.
- Saat mengurus Surat Keterangan Fiskal untuk tender. STP yang belum dilunasi membuatnya tidak bisa terbit.
- Saat merapikan usaha yang bertahun-tahun tidak melapor. Tumpukan STP adalah hal pertama yang perlu kamu hitung.
Istilah yang berkaitan
- SKP: menetapkan pajak setelah pemeriksaan dan bisa diajukan keberatan, sedangkan STP tidak.
- SP2DK: surat yang baru bertanya dan belum menagih apa pun. Cara menanggapinya.
- Surat Teguran dan Surat Paksa: tahap penagihan berikutnya kalau STP tidak dilunasi.
- Pasal 36 UU KUP: dasar permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Dasar hukum
Pasal 14 UU KUP mengatur penerbitan Surat Tagihan Pajak dan hal-hal yang menjadi dasarnya; Pasal 7 mengatur denda keterlambatan; Pasal 36 ayat (1) huruf a mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.Pertanyaan yang sering diajukan
Surat tagihan pajak adalah tagihan atas apa?
Atas pajak yang kurang dibayar, denda keterlambatan, bunga, atau denda pelanggaran faktur pajak. Bisa berisi pokok pajaknya, bisa juga cuma sanksinya saja.
Bisa diajukan keberatan?
STP tidak bisa diajukan keberatan seperti SKP. Yang dimungkinkan adalah permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu, atau permohonan pembatalan STP yang memang tidak benar.
Apa bedanya dengan SP2DK?
SP2DK meminta penjelasan dan belum menagih apa pun. STP sudah berupa tagihan dengan jumlah yang ditetapkan dan tanggal jatuh temponya sendiri.
Sanksinya bisa dihapus?
Ada mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, umumnya untuk keadaan yang bukan karena kesalahan kamu sendiri, misalnya gangguan sistem DJP yang sudah diakui. Permohonannya perlu disusun dengan dasar yang jelas.
Berapa lama jatuh tempo STP?
Satu bulan sejak tanggal diterbitkan, menurut Pasal 9 ayat (3) UU KUP. Lewat dari itu, penagihan aktif bisa mulai berjalan.
Saya baru tahu ada STP dari tiga tahun lalu. Apa yang harus dilakukan?
Periksa dulu apakah sudah berlanjut ke tahap penagihan. Lalu hitung totalnya, lunasi yang memang benar, dan ajukan pengurangan untuk sanksi yang ada alasannya. Membiarkannya lebih lama cuma menambah bunga penagihan.
Langkah berikutnya
- Buka kotak masuk Coretax kamu dan periksa apakah ada STP yang belum dilunasi. Suratnya tidak dikirim lewat pos.
- Cocokkan tiap STP dengan tanggal Bukti Penerimaan Elektronik SPT yang bersangkutan, sebelum kamu membayar.
- Kalau ada STP bertahun-tahun yang menumpuk, tax.co.id bisa carikan konsultan untuk tax review, menghitung totalnya dan memilah mana yang bisa dimohonkan pengurangan.
