Istilah pajak

Surat Ketetapan Pajak (SKP): Apa Itu dan Jenisnya

Surat hasil pemeriksaan yang menetapkan pajak kurang, lebih, atau nihil. Bisa diajukan keberatan dalam tiga bulan.

Tumpukan lembar dokumen ketetapan yang sedang ditandatangani
Ringkasan 30 detik
  • Surat Ketetapan Pajak, atau SKP, adalah surat dari DJP yang menetapkan berapa pajak kamu setelah diperiksa. Kalau SPT kamu susun dan hitung sendiri, angka di SKP datang dari DJP.
  • Ada empat jenis yang bisa kamu temui: SKPKB (kurang bayar), SKPKBT (kurang bayar tambahan), SKPLB (lebih bayar), dan SKPN (nihil).
  • Begitu terbit, SKP mengikat dan bisa ditagih paksa. Satu-satunya jalan keluar adalah mengajukan keberatan sebelum tenggatnya lewat.
  • Jangan tertukar dengan SP2DK, yang sekadar bertanya, atau STP, yang menagih sanksi tanpa pemeriksaan lebih dulu.

Surat Ketetapan Pajak, disingkat SKP, adalah surat yang menetapkan berapa pajak yang harus kamu bayar, menurut hitungan Direktorat Jenderal Pajak setelah mereka memeriksa. Kalau SPT kamu susun sendiri, SKP disusun DJP, dan begitu terbit, angka itulah yang berlaku sampai kamu membantahnya lewat jalur resmi.

Kata “menetapkan” itulah yang membedakan SKP dari surat lain yang mungkin kamu terima dari kantor pajak. Sistem perpajakan kita memakai self-assessment: kamu yang menghitung, menyetor, dan melapor sendiri, dan DJP pada dasarnya percaya dulu pada angka kamu. Begitu SKP terbit, kepercayaan itu diganti hitungan DJP, dan hitungan itulah yang berlaku sampai kamu membantahnya.

Empat jenis SKP dan artinya untuk kamu

  • SKPKB, Kurang Bayar. DJP menilai pajak kamu lebih besar dari yang sudah disetor. Ini jenis yang paling sering terbit, dan hampir selalu disertai sanksi bunga yang dihitung sejak jatuh tempo pajaknya.
  • SKPLB, Lebih Bayar. Kamu menyetor lebih dari seharusnya, dan kelebihannya bisa direstitusi atau dikompensasikan. Biasanya terbit setelah pemeriksaan atas permohonan restitusi.
  • SKPN, Nihil. Jumlah yang kamu setor sudah tepat. Terbit setelah pemeriksaan yang tidak menemukan selisih. Kabar baik, meski datang dalam amplop yang sama menegangkannya.
  • SKPKBT, Kurang Bayar Tambahan. Terbit kalau setelah SKP sebelumnya ditemukan data baru yang belum terungkap. Sanksinya berupa kenaikan, lebih berat daripada bunga, sehingga jenis ini yang paling mahal.
JenisArtinyaSanksi yang menyertaiYang bisa kamu lakukan
SKPKBpajak menurut DJP lebih besarbunga per bulan sejak jatuh tempobayar, atau keberatan dalam tenggat
SKPKBTada data baru setelah SKP terdahulukenaikan atas kekurangankeberatan; pembuktiannya lebih berat
SKPLBKamu membayar lebihtidak adaterima restitusi atau kompensasi
SKPNsetoran sudah tepattidak adasimpan sebagai bukti sudah diperiksa

Dari mana SKP datang: urutannya

SKP jarang datang tiba-tiba. Hampir selalu ada rangkaian yang mendahuluinya, dan begitu kamu tahu sedang berada di titik mana, kamu jadi tahu apa yang masih bisa dilakukan.

  1. Data DJP tidak cocok dengan SPT kamuSumbernya bisa bukti potong lawan transaksi, data perbankan, data marketplace, atau laporan instansi lain. Sistem DJP mencocokkannya secara otomatis.
  2. SP2DK terbitSurat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Surat ini baru bertanya dan belum menetapkan apa pun, jadi inilah titik termurah untuk menyelesaikan persoalan. Cara menanggapinya.
  3. PemeriksaanKalau penjelasan kamu tidak memadai, atau tidak pernah dikirim, DJP memeriksa. Pemeriksa meminta dokumen, mengujinya, lalu menyampaikan temuan sementara.
  4. Pembahasan akhirKamu diundang menanggapi temuan sebelum ditetapkan. Sebagian koreksi gugur di tahap ini kalau kamu datang membawa bukti.
  5. SKP terbitInilah hasil akhirnya. Sejak tanggal terima, tenggat keberatan mulai berjalan.

Contoh kasus berangka

Contoh 1: SKPKB setelah pemeriksaan biasa
Pajak menurut SPT yang kamu laporkan
Rp40.000.000
Pajak menurut pemeriksa
Rp55.000.000
Selisih yang ditetapkan di SKPKB
Rp15.000.000
Ditambah sanksi bunga
dihitung per bulan sejak jatuh tempo, tarifnya ditetapkan Menteri Keuangan secara berkala
Contoh 2: CV distribusi, omzet tidak cocok dengan data marketplace

Sebuah CV melaporkan omzet setahun Rp1,8 miliar, sementara data marketplace yang diterima DJP menunjukkan Rp2,6 miliar. SP2DK dikirim, tetapi tidak ditanggapi karena dianggap “cuma surat”. Enam bulan kemudian pemeriksaan dimulai.

Omzet menurut SPT
Rp1.800.000.000
Omzet menurut data pihak ketiga
Rp2.600.000.000
Selisih yang harus dijelaskan
Rp800.000.000
Kalau dijelaskan saat SP2DK
sebagian selisih ternyata retur dan pembatalan pesanan; sisanya dibetulkan lewat SPT Pembetulan dengan sanksi bunga saja
Karena dibiarkan sampai SKPKB
seluruh selisih dianggap penghasilan, ditambah bunga, dan retur yang tidak didukung dokumen tidak diakui

Dua contoh itu menunjukkan hal yang sama dari dua sisi berbeda. Angka di SKP ditentukan oleh berapa pajaknya, tapi juga oleh kapan kamu mulai bergerak. Selisih yang sama bisa berbeda jauh akibatnya, tergantung di titik mana rangkaiannya kamu hentikan.

Bedanya dengan SP2DK dan STP

Tiga surat ini paling sering tertukar, dan salah mengenalinya bikin orang menanggapi dengan cara yang keliru. Ada yang panik menerima SP2DK yang sebetulnya baru bertanya, ada pula yang santai saja mengabaikan STP yang justru sudah bisa ditagih paksa.

SP2DKSKPSTP
Isinyameminta penjelasanmenetapkan pajakmenagih sanksi atau kekurangan
Melalui pemeriksaan?tidakyatidak
Bisa keberatan?tidak termasuk objek keberatanya, dalam tenggattidak; hanya permohonan pengurangan sanksi
Bisa ditagih paksa?tidakyaya
Yang seharusnya kamu lakukanjawab tertulis dalam 14 harinilai koreksinya, putuskan keberatanbayar atau mohon pengurangan sanksi

Yang sering salah dilakukan setelah SKP terbit

Yang sering salah
  • Membayar seluruhnya dulu “supaya tenang”, padahal sebagian koreksinya lemah dasar hukumnya
  • Menunggu sampai tenggat keberatan hampir habis baru mengumpulkan dokumen
  • Mengajukan keberatan dengan surat satu halaman berisi “kami tidak setuju”
  • Menganggap SKPN berarti tahun itu tidak akan pernah disentuh lagi
Yang benar
  • Memilah koreksi: mana yang memang benar dan sebaiknya dibayar, mana yang layak dibantah
  • Mulai menyusun keberatan di minggu pertama, karena berkas pendukungnya selalu lebih banyak dari perkiraan
  • Menyusun keberatan per koreksi, dengan dasar hukum dan bukti untuk tiap butir
  • Menyimpan SKPN sebagai bukti, sambil tetap sadar bahwa data baru bisa memicu SKPKBT
Menerima SKP belum berarti tamatKamu masih punya hak mengajukan keberatan dalam tenggat yang ditentukan, dan setelah itu banding ke Pengadilan Pajak. Pintu baru tertutup kalau tenggatnya lewat tanpa kamu berbuat apa-apa.

Kapan istilah ini muncul dalam urusan kamu

  • Kalau kamu mengajukan restitusi, karena SKPLB adalah hasil resminya, dan pemeriksaannya bisa saja berujung SKPKB kalau ditemukan kekurangan di bagian lain.
  • Kalau SP2DK yang kamu terima tidak pernah ditanggapi. Dari situ rangkaiannya berlanjut ke pemeriksaan, lalu SKPKB.
  • Saat kamu mengurus SKB atau mengajukan pinjaman bank. Sebagian lembaga minta bukti tidak ada SKP yang belum kamu lunasi.
  • Saat kamu membeli sebuah perusahaan. SKP yang belum selesai ikut berpindah sebagai kewajiban ke pemilik barunya, yaitu kamu.

Dasar hukum

Pasal 13 sampai Pasal 17D UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Keberatan diatur Pasal 25, banding Pasal 27. Naskah resminya tersedia di peraturan.go.id.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama saya punya waktu mengajukan keberatan?

Tiga bulan sejak tanggal SKP dikirim, menurut Pasal 25 UU KUP, kecuali kamu bisa menunjukkan keadaan yang benar-benar di luar kendalimu. Tenggatnya singkat dan berkas yang perlu disiapkan biasanya banyak, jadi urusan ini termasuk yang paling rugi kalau ditunda.

Apakah SKP bisa terbit tanpa saya diperiksa lebih dulu?

SKPKB umumnya baru terbit setelah pemeriksaan. Surat yang bisa terbit tanpa pemeriksaan namanya STP, dan konsekuensinya berbeda.

Saya tidak setuju tapi tidak punya bukti lengkap.

Situasi ini yang paling sering ditemui konsultan pajak. Biasanya yang menentukan bukan kelengkapan bukti, melainkan cara menyusun argumennya. Sebagian koreksi malah gugur karena dasar hukumnya keliru, tanpa perlu bukti tambahan sama sekali.

Kalau saya mengajukan keberatan, apakah pajaknya harus dibayar dulu?

Untuk keberatan, yang wajib dilunasi hanya jumlah yang kamu setujui saat pembahasan akhir. Sisanya tertangguh sampai keputusan keberatan terbit. Kalau keberatan itu ditolak, ada sanksi tambahan atas jumlah yang tertangguh tadi, jadi risiko ini perlu kamu hitung dulu sebelum memutuskan.

Surat ketetapan pajak adalah hal yang sama dengan surat tagihan pajak?

Beda. SKP menetapkan pajak setelah pemeriksaan dan bisa diajukan keberatan. STP menagih sanksi atau kekurangan tanpa pemeriksaan, dan tidak bisa diajukan keberatan. Keduanya sama-sama bisa berujung ditagih paksa.

Berapa lama DJP boleh menerbitkan SKP?

Lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa atau tahun pajak, menurut Pasal 13 UU KUP. Lewat dari itu, ketetapan baru bisa terbit kalau ada putusan pidana pajak.

Kalau yang kamu pegang masih SP2DK, belum SKP, cek dulu seberapa terlihat usaha kamu dari sisi DJP, lalu baca cara menanggapinya dalam 14 hari sebelum rangkaiannya berlanjut lebih jauh.

Konsultasi