- SPT adalah Surat Pemberitahuan, laporan yang kamu susun sendiri untuk memberitahukan penghasilan, harta, dan pajak yang sudah kamu bayar kepada DJP.
- Ada dua jenis utama: SPT Masa (bulanan, untuk pajak yang dipotong atau dipungut) dan SPT Tahunan (setahun sekali, merangkum satu tahun pajak penuh).
- Statusnya bisa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Selama NPWP kamu aktif, kewajiban lapor tetap ada, meski penghasilannya nol.
- Sejak tahun pajak 2025, SPT dilaporkan lewat Coretax.
SPT adalah Surat Pemberitahuan, laporan yang kamu susun sendiri untuk memberitahukan penghasilan, harta, dan pajak yang sudah kamu bayar kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kata kuncinya ada di situ, “kamu susun sendiri”. SPT adalah pernyataan kamu, dan kamu jugalah yang bertanggung jawab atas isinya.
Karena itu SPT ditandatangani, dan karena itu pula kesalahan di dalamnya diperlakukan sebagai kesalahan kamu. Sistemnya hanya menerima; yang menyatakan tetap kamu. Tapi prinsip yang sama juga memberimu hak: selama SPT belum diperiksa, kamu boleh membetulkannya sendiri, dan pembetulan atas kemauan sendiri konsekuensinya jauh lebih ringan daripada koreksi hasil pemeriksaan.
Jenis SPT dan siapa yang melaporkannya
| Jenis | Kapan dilaporkan | Isinya | Siapa yang wajib |
|---|---|---|---|
| SPT Masa PPh 21 | bulanan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya | pajak gaji karyawan yang dipotong pemberi kerja | pemberi kerja |
| SPT Masa PPh Unifikasi | bulanan, tanggal 20 | PPh 23, 4 ayat (2), 22, 15, dan 26 yang dipotong | pemotong |
| SPT Masa PPN | bulanan, akhir bulan berikutnya | PPN keluaran dan masukan | PKP |
| SPT Tahunan Orang Pribadi | setahun sekali, 31 Maret | seluruh penghasilan, harta, utang setahun | orang pribadi ber-NPWP |
| SPT Tahunan Badan | setahun sekali, 30 April | laba fiskal, kredit pajak, laporan keuangan | PT, CV, firma, koperasi, yayasan |
Tenggat di atas berlaku umum menurut UU KUP. Untuk masa tertentu, DJP kadang memberi kelonggaran lewat keputusan tersendiri, dan yang berlaku ya keputusan terbaru pada tahun itu.
Tiga status SPT, dan apa yang terjadi setelahnya
- Nihil. Pajak yang sudah dipotong sama dengan yang terutang. Kebanyakan karyawan dengan satu pemberi kerja ada di posisi ini.
- Kurang bayar. Ada sisa yang harus kamu setor sebelum SPT dikirim. Setor dulu lewat kode billing, baru laporkan. Urutannya tidak boleh terbalik.
- Lebih bayar. Kamu membayar lebih dari seharusnya. Kelebihannya bisa direstitusi, tetapi permohonan restitusi memicu pemeriksaan. Kapan restitusi sepadan.
Rina pindah kerja di bulan Juli. Kantor lama dan kantor baru sama-sama memotong PPh 21 seolah-olah Rina bekerja di sana sepanjang tahun, jadi keduanya memakai PTKP setahun penuh.
- PPh 21 dipotong kantor lama, Januari sampai Juni
- Rp3.600.000
- PPh 21 dipotong kantor baru, Juli sampai Desember
- Rp5.100.000
- Total kredit pajak
- Rp8.700.000
- Pajak terutang setahun setelah digabung
- Rp11.250.000
- Status SPT
- kurang bayar Rp2.550.000
- Kenapa
- PTKP hanya boleh dipakai sekali setahun, tetapi dua pemberi kerja masing-masing memakainya penuh
Kasus dua pemberi kerja seperti ini penyebab kurang bayar paling umum di SPT karyawan, dan hampir selalu bikin kaget karena “pajaknya kan sudah dipotong kantor”. Memang sudah, tapi dipotong dua kali dengan asumsi yang sama-sama tidak lengkap. Kalkulator PPh 21 bisa kamu pakai untuk memperkirakan angkanya sebelum Maret.
Yang sering keliru saat menyusun SPT
- Mengosongkan daftar harta karena “tidak memengaruhi pajak”
- Melaporkan hanya penghasilan yang ada bukti potongnya
- Menunda sampai minggu terakhir Maret, lalu sistem padat
- Tidak menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik
- Mengisi harta dan utang selengkap mungkin, karena ketidakcocokan harta adalah pemicu SP2DK yang paling mudah terlihat
- Melaporkan seluruh penghasilan, termasuk yang tidak dipotong; yang tidak dilaporkan tetap terlihat dari data pihak ketiga
- Mengisi begitu bukti potong diterima, biasanya Februari
- Menyimpan BPE bersama salinan SPT setidaknya sepuluh tahun
Kapan istilah ini muncul dalam urusan kamu
- Saat kamu mengajukan KPR atau pinjaman usaha. Bank biasanya minta SPT Tahunan dua atau tiga tahun terakhir sebagai bukti penghasilan.
- Saat mengikuti tender atau menjadi vendor perusahaan besar. SPT Tahunan badan hampir selalu jadi syarat administrasi yang diminta.
- Saat menerima SP2DK. Hampir semua SP2DK berpangkal dari selisih antara SPT kamu dan data yang dipegang DJP.
- Saat mengurus visa ke negara tertentu. Bukti pelaporan pajak diminta sebagai bagian dari dokumen keuangan kamu.
Istilah yang berkaitan
- SPT Tahunan: SPT yang merangkum satu tahun pajak, dilaporkan sekali setahun.
- SPT Masa: SPT bulanan untuk pajak yang dipotong atau dipungut. Pelaporannya menjadi kewajiban pemberi kerja dan PKP.
- SPT Pembetulan: SPT yang disampaikan untuk mengoreksi SPT sebelumnya atas kemauan sendiri.
- SKP: kebalikan dari SPT, yaitu hitungan DJP yang menggantikan hitungan kamu setelah pemeriksaan.
Dasar hukum
Pasal 3 UU KUP mengatur kewajiban penyampaian SPT dan batas waktunya; Pasal 7 mengatur denda keterlambatan; Pasal 8 mengatur pembetulan atas kemauan sendiri.Pertanyaan yang sering diajukan
Saya karyawan dan pajaknya sudah dipotong kantor. Masih harus lapor?
Tetap ya. Pemotongan oleh pemberi kerja dan pelaporan tahunan itu dua kewajiban yang terpisah. Bukti potong dari kantor malah jadi bahan utama SPT kamu.
SPT adalah singkatan dari apa?
Surat Pemberitahuan. Nama resminya memang tanpa kata “pajak” di belakang, meski dalam percakapan sehari-hari kita sering menyebutnya SPT pajak.
Bagaimana kalau SPT saya salah?
Bisa dibetulkan lewat SPT Pembetulan, selama belum diperiksa. Membetulkan atas kemauan sendiri konsekuensinya jauh lebih ringan daripada dikoreksi saat pemeriksaan.
Apa bedanya SPT Masa dan SPT Tahunan?
SPT Masa dilaporkan tiap bulan, untuk pajak yang dipotong atau dipungut dalam bulan itu. SPT Tahunan merangkum satu tahun pajak penuh. Karyawan biasa biasanya hanya menyentuh SPT Tahunan, sedangkan pemberi kerja dan PKP menyentuh keduanya.
Ada bukti penerimaan?
Ada, namanya Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE. Simpan baik-baik, karena tanpa itu kamu tidak punya pegangan kalau suatu saat dianggap belum lapor.
Lapor SPT sekarang lewat mana?
Lewat Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. DJP Online sudah tidak dipakai lagi untuk SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025. Panduan langkah demi langkahnya ada di sini.
Saya punya NPWP tapi belum pernah lapor sama sekali. Mulai dari mana?
Mulai dari tahun pajak terakhir, lalu mundur ke tahun-tahun sebelumnya yang belum daluwarsa. Tiap tahun yang terlewat kena denda tetap menurut Pasal 7, tapi melapor sekarang menghentikan risiko yang lebih besar, yaitu ditagih setelah DJP menemukan sendiri datanya. Kalau tahunnya banyak, konsultan bisa merapikannya sekaligus.
Langkah berikutnya
- Pastikan akun Coretax kamu sudah aktif. Panduan aktivasinya memuat tiap layarnya satu per satu.
- Cek dulu apakah ada SPT tahun lalu yang belum kamu laporkan. Melapor sekarang selalu lebih murah daripada nanti.
- Kalau penghasilan kamu datang dari beberapa sumber, hitung dulu perkiraan pajaknya di kalkulator PPh 21 supaya tidak kaget saat SPT-nya jadi.
