- SPT Tahunan adalah laporan pajak setahun sekali yang merangkum seluruh penghasilan, harta, utang, dan pajak yang sudah kamu bayar sepanjang satu tahun pajak.
- Tenggatnya 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan, tahun berikutnya. Terlambat tetap berdenda, meski pajaknya nihil.
- Wajib bagi semua yang ber-NPWP aktif, termasuk kamu yang penghasilannya di bawah PTKP dan badan yang belum beroperasi.
- Sejak tahun pajak 2025, dilaporkan lewat Coretax.
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang kamu buat setahun sekali, merangkum seluruh penghasilan, harta, utang, dan pajak yang sudah kamu bayar sepanjang satu tahun pajak. Laporan inilah yang menutup buku pajak kamu untuk tahun itu.
Bagi kebanyakan orang, SPT Tahunan adalah satu-satunya persentuhan langsung dengan DJP sepanjang tahun. Itu yang membuatnya terasa sepele sekaligus menakutkan di saat bersamaan. Sepele karena “cuma lapor”, menakutkan karena kamu tidak tahu apa yang sebenarnya dilihat DJP dari laporan itu. Padahal yang dilihat cukup sederhana, apakah angka kamu cocok dengan data yang sudah DJP pegang dari pihak lain.
Siapa yang wajib, dan siapa yang tidak
| Keadaan | Wajib lapor? | Catatan |
|---|---|---|
| Karyawan ber-NPWP, satu pemberi kerja | ya | biasanya nihil; bahan utamanya bukti potong 1721-A1 |
| Penghasilan di bawah PTKP, NPWP aktif | ya | nihil, tapi tetap lapor; atau ajukan status non-efektif |
| Wajib pajak non-efektif (NE) | tidak, selama status NE berlaku | NE harus dimohonkan; tidak otomatis |
| Pengusaha orang pribadi | ya | formulir 1770, dengan pembukuan atau pencatatan |
| PT, CV, firma, koperasi, yayasan | ya | formulir 1771 beserta laporan keuangan |
| Badan yang belum beroperasi | ya | nihil; belum beroperasi tidak membebaskan dari kewajiban lapor |
Batas waktu dan konsekuensi lewatnya
- Orang pribadi: 31 Maret tahun berikutnya. Denda keterlambatan Rp100.000 menurut Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
- Badan: 30 April tahun berikutnya. Denda keterlambatan Rp1.000.000.
- Perpanjangan dimungkinkan dengan pemberitahuan, paling lama dua bulan. Harus diajukan sebelum batas waktunya lewat, disertai penghitungan sementara dan bukti pelunasan.
- Kurang bayar wajib dilunasi sebelum SPT disampaikan. Terlambat menyetor dikenai bunga per bulan.
PT ini didirikan untuk satu proyek yang tidak jadi berjalan. Pemiliknya menganggap tidak ada kegiatan berarti tidak ada kewajiban. Tiga tahun kemudian STP datang.
- Pajak terutang tiga tahun
- Rp0
- Denda telat lapor SPT Tahunan badan, 3 × Rp1.000.000
- Rp3.000.000
- Denda telat lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember (satu-satunya masa nihil yang wajib dilaporkan), 3 × Rp100.000
- Rp300.000
- Total sanksi atas pajak nol
- Rp3.300.000
- Yang seharusnya
- lapor nihil tepat waktu, atau ajukan status non-efektif sejak awal
Yang harus ada di SPT Tahunan, dan yang sering dilewati
- Identitas dan statusNPWP, status perkawinan, jumlah tanggungan. Status PTKP yang keliru adalah sumber selisih yang paling mudah dihindari.
- PenghasilanSeluruhnya, dari pekerjaan, usaha, dan penghasilan lain. Yang final dilaporkan di bagiannya sendiri.
- Kredit pajakPPh 21, 22, 23 yang sudah dipotong pihak lain, didukung bukti potong. Tanpa bukti, kreditnya tidak diakui.
- Harta dan utangPer 31 Desember: rumah, kendaraan, tabungan, saham, piutang, berikut utangnya. Bagian ini paling sering dikosongkan, dan paling sering memicu SP2DK.
- Daftar keluargaMenentukan PTKP dan siapa saja yang penghasilannya digabung.
Salah dan benar saat mengisi
- Melaporkan harta dengan nilai pasar sekarang
- Menggabungkan penghasilan istri yang sudah dipotong PPh 21 ke penghasilan suami tanpa memeriksa status
- Menghapus utang yang sudah lunas tapi lupa menghapus harta yang sudah dijual
- Mengisi “penghasilan lain” dengan nol karena tidak ada bukti potongnya
- Harta dilaporkan dengan harga perolehan
- Istri yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong final tidak digabung; statusnya dilaporkan tersendiri
- Daftar harta per 31 Desember mencerminkan yang dimiliki pada tanggal itu
- Penghasilan tanpa bukti potong tetap penghasilan. Dilaporkan, dan pajaknya dihitung
Kalau ini pertama kalinya kamu melapor, panduan langkah demi langkahnya ada di sini, dan panduan khusus Coretax menunjukkan layarnya satu demi satu, biar kamu tidak tersesat.
Istilah yang berkaitan
- SPT: induknya. SPT Tahunan adalah salah satu jenis SPT.
- Bukti potong: bahan utama SPT Tahunan karyawan dan penerima jasa.
- PTKP: penghasilan tidak kena pajak, penentu status nihil atau kurang bayar bagi orang pribadi.
- Bukti Penerimaan Elektronik: tanda terima resmi setelah SPT terkirim. Simpan bersama salinannya.
Dasar hukum
Pasal 3 UU KUP mengatur kewajiban dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan serta ketentuan perpanjangannya; Pasal 7 mengatur denda keterlambatan; Pasal 9 ayat (2) mengatur pelunasan kekurangan sebelum SPT disampaikan.Pertanyaan yang sering diajukan
SPT Tahunan adalah apa bedanya dengan SPT Masa?
SPT Tahunan merangkum satu tahun pajak dan dilaporkan sekali setahun oleh semua wajib pajak. SPT Masa dilaporkan tiap bulan oleh pihak yang memotong atau memungut pajak. Karyawan biasa umumnya cuma mengenal yang pertama.
Terlambat lapor, dendanya berapa?
Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, menurut Pasal 7 ayat (1) UU KUP, ditagih lewat STP. Dendanya tetap berlaku meski pajaknya nihil.
Bisa lapor untuk tahun-tahun yang terlewat?
Bisa, dan sebaiknya sekarang juga. Melapor terlambat atas kemauan sendiri konsekuensinya jauh lebih ringan daripada menunggu ditagih.
Harus lapor di mana?
Sekarang lewat Coretax. Panduannya di sini. Akun Coretax kamu harus sudah diaktivasi lebih dulu.
Saya tidak punya penghasilan tahun ini. Tetap lapor?
Tetap, selama NPWP kamu aktif. Kalau memang tidak akan ada penghasilan dalam waktu lama, ajukan saja status wajib pajak non-efektif supaya kewajiban lapornya berhenti secara sah.
Kapan sebaiknya mulai mengisi?
Begitu bukti potong kamu terima, biasanya Februari. Mengisi di minggu terakhir Maret artinya kamu bersaing dengan jutaan orang lain di sistem yang sama.
Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS bedanya apa?
Ketiganya untuk orang pribadi. 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan bruto setahun di bawah batas tertentu dan hanya dari satu pemberi kerja. 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan lebih besar atau dari beberapa pemberi kerja. 1770 untuk kamu yang punya penghasilan usaha atau pekerjaan bebas. Di Coretax, pilihannya muncul otomatis dari jawaban kamu di awal pengisian.
Langkah berikutnya
- Kumpulkan bukti potong dari seluruh pemberi kerja dan klien kamu begitu Januari berakhir.
- Susun daftar harta dan utang per 31 Desember dengan harga perolehannya.
- Kalau kamu punya dua pemberi kerja atau penghasilan usaha, tax.co.id bisa carikan konsultan pajak berizin untuk menyusunnya, supaya tidak ada kurang bayar yang terlewat.
