- Pajak Penghasilan, atau PPh, adalah pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang kamu terima: gaji, laba usaha, sewa, bunga, hadiah, sampai keuntungan menjual aset.
- Dibagi menurut pasal yang mengaturnya: PPh 21 untuk gaji, PPh 23 untuk jasa dan sewa, PPh 4 ayat (2) yang sifatnya final, PPh 25 untuk angsuran, PPh 29 untuk pelunasan.
- Perbedaan yang paling menentukan: pajak final selesai begitu dipotong, pajak tidak final masih dikreditkan lagi di akhir tahun.
- Tarif orang pribadi berlapis dan progresif; tarif badan tunggal, dengan fasilitas untuk usaha kecil.
Pajak Penghasilan, disingkat PPh, adalah pajak atas tambahan kemampuan ekonomis yang kamu terima, dari mana pun datangnya. Definisinya memang sengaja dibuat luas. Gaji, laba usaha, sewa, bunga, hadiah, sampai keuntungan menjual aset, semuanya masuk.
Definisi undang-undangnya sendiri lebih panjang, dan tiap katanya dipilih dengan cermat: “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Frasa terakhir itulah yang menutup celahnya. Menyebut sesuatu “hadiah”, “komisi”, atau “uang terima kasih” tidak mengubah statusnya sebagai penghasilan.
Dibagi menurut pasalnya
| Pasal | Objeknya | Siapa yang memotong | Final? |
|---|---|---|---|
| PPh 21 | gaji, honor, pesangon orang pribadi | pemberi kerja | tidak |
| PPh 22 | impor, penjualan ke pemerintah, barang mewah tertentu | Bea Cukai, bendahara, pemungut yang ditunjuk | umumnya tidak |
| PPh 23 | dividen, bunga, royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa | pihak yang membayar | tidak |
| PPh 4 ayat (2) | sewa tanah dan bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, hadiah undian | pihak yang membayar | ya |
| PPh 25 | angsuran bulanan pajak tahun berjalan | Kamu sendiri | tidak |
| PPh 26 | penghasilan wajib pajak luar negeri | pihak yang membayar di Indonesia | ya |
| PPh 29 | kekurangan di akhir tahun | Kamu sendiri saat SPT Tahunan | tidak |
Tiga di antaranya bisa langsung kamu hitung sendiri: PPh 21, PPh 23, dan PPh 4 ayat (2). Untuk badan usaha, kalkulator PPh Badan sudah memperhitungkan fasilitas Pasal 31E-nya.
Final dan tidak final: perbedaan yang mengubah hitungan setahun
Perbedaan ini yang menentukan cara kamu menghitung pajak setahun. Pajak final selesai begitu dipotong. Ia tidak bisa dikreditkan, dan penghasilannya juga tidak digabung dengan penghasilan lain. Pajak tidak final bisa dikreditkan, artinya ikut mengurangi pajak terutang kamu di akhir tahun, dan penghasilannya digabung.
- Penghasilan sewa ruko setahun
- Rp120.000.000
- PPh 4 ayat (2), final, dipotong penyewa
- Rp12.000.000
- Digabung dengan penghasilan lain?
- Tidak, karena final
- Bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
- Tidak. Urusannya sudah selesai di pemotongan
Dani menerima honor desain dari beberapa perusahaan (dipotong PPh 23) dan menyewakan satu kios (dipotong PPh 4 ayat 2). Di SPT Tahunan, keduanya diperlakukan berbeda.
- Honor desain setahun, dipotong PPh 23 sebesar 2%
- Rp200.000.000 → dipotong Rp4.000.000
- Sewa kios setahun, dipotong PPh final 10%
- Rp60.000.000 → dipotong Rp6.000.000
- Yang digabung ke penghasilan kena pajak
- hanya honor Rp200.000.000
- Yang dikreditkan mengurangi pajak terutang
- hanya PPh 23 Rp4.000.000
- Sewa kios di SPT
- dilaporkan di bagian penghasilan final, tidak menambah pajak terutang
Tarifnya: progresif untuk orang pribadi, tunggal untuk badan
Untuk orang pribadi, tarif Pasal 17 berlapis. Lapisan penghasilan yang lebih tinggi kena persentase yang lebih tinggi, tapi hanya untuk bagian yang masuk lapisan itu saja. Kesalahpahaman yang paling sering muncul adalah mengira kenaikan gaji yang “menyentuh lapisan berikutnya” membuat seluruh penghasilan kena tarif lebih tinggi. Padahal yang kena tarif baru cuma bagian yang melewati batasnya. Lapisan dan angka yang berlaku sekarang bisa kamu lihat di halaman kalkulator PPh 21, ditarik dari dokumen resmi DJP.
Untuk badan, tarifnya tunggal, dengan pengurangan bagi badan yang omzetnya sampai batas tertentu (Pasal 31E). Hitungannya bisa langsung kamu coba di kalkulator PPh Badan.
Yang sering salah dipahami
- “Penghasilan saya sudah dipotong, jadi tidak perlu dilaporkan”
- “Uang dari teman untuk jasa kecil-kecilan bukan penghasilan”
- “Kalau gaji naik dan masuk lapisan 25%, semua gaji kena 25%”
- “Penghasilan dari luar negeri tidak kena pajak Indonesia”
- Dipotong dan dilaporkan adalah dua hal berbeda. Yang dipotong dikreditkan di SPT; yang tidak dilaporkan tetap terlihat oleh DJP
- Tambahan kemampuan ekonomis “dengan nama dan dalam bentuk apa pun” adalah penghasilan, apa pun sebutannya
- Hanya bagian gaji yang melewati batas lapisan yang kena tarif lapisan itu
- Bagi wajib pajak dalam negeri, penghasilan dari mana pun adalah objek. Pajak yang dibayar di luar negeri bisa dikreditkan dengan batasan
Dasar hukum
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Definisi penghasilan di Pasal 4 ayat (1); penghasilan final di Pasal 4 ayat (2); tarif di Pasal 17; fasilitas badan kecil di Pasal 31E.Pertanyaan yang sering diajukan
Pajak penghasilan adalah pajak atas apa saja?
Atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang kamu terima: gaji dan upah, laba usaha, honorarium, hadiah, bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta, dan penghasilan lain dengan nama apa pun. Yang tidak termasuk objeknya disebut tegas di undang-undang, misalnya warisan dan bantuan yang memenuhi syarat.
Penghasilan dari luar negeri kena juga?
Bagi wajib pajak dalam negeri, penghasilan dari mana pun asalnya tetap jadi objek. Pajak yang sudah kamu bayar di luar negeri umumnya bisa dikreditkan dengan batasan tertentu (Pasal 24).
Hadiah undian termasuk?
Termasuk, dan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang sifatnya final. Perlakuannya beda dari hadiah penghargaan atas prestasi, yang masuk PPh 23 atau PPh 21.
Warisan kena PPh?
Penerimaan warisan tidak termasuk objek PPh. Tapi penghasilan yang kemudian timbul dari harta warisan itu, misalnya sewa atas rumah warisan, tetap menjadi objek.
PPh 21 berapa persen?
Tidak ada satu angka pasti. Pemotongan bulanan memakai tarif efektif rata-rata (TER) yang bergantung pada penghasilan bruto dan status PTKP kamu, lalu di bulan terakhir dihitung ulang setahun dengan tarif progresif Pasal 17. Kalkulator PPh 21 menampilkan tabel lapisannya.
Apa bedanya PPh dan PPN?
PPh dikenakan atas penghasilan yang kamu terima. PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, dipungut penjual, dan ujungnya ditanggung pembeli. Pengusaha bisa menyentuh keduanya sekaligus, PPh atas labanya, PPN atas penjualannya.
THR dan bonus kena PPh juga?
Kena, lewat PPh 21, karena keduanya termasuk penghasilan dari pekerjaan. Potongannya di bulan THR biasanya terasa lebih besar, sebab tarif efektifnya mengikuti jumlah bruto bulan itu. Kalkulator THR dan bonus menunjukkan hitungannya buat kamu.
