- PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut di muka atas kegiatan tertentu: impor, penjualan ke instansi pemerintah, pembelian barang sangat mewah, sampai beberapa industri yang ditunjuk.
- Beda dari PPh 21 dan 23 yang dipotong dari pembayaran kepada kamu, PPh 22 dipungut saat transaksinya berlangsung, oleh Bea Cukai, bendahara, atau pemungut yang ditunjuk.
- Umumnya tidak final, jadi bukti pungutnya jadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang kamu di SPT Tahunan.
- Tarifnya bermacam-macam karena kegiatannya juga beragam, dan yang berlaku ditetapkan peraturan Menteri Keuangan.
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut sehubungan dengan kegiatan tertentu, terutama impor, penjualan barang ke instansi pemerintah, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Beda dari PPh 21 dan 23 yang dipotong dari pembayaran kepada kamu, PPh 22 umumnya dipungut di muka, saat transaksinya berlangsung. Sifatnya umumnya tidak final, jadi bisa kamu kreditkan di SPT Tahunan. Negara memang memilih mengambil sebagian pajak lebih awal di titik yang mudah diawasi, seperti pelabuhan atau kas bendahara, daripada menunggu sampai akhir tahun.
Di mana kamu menemuinya
| Kegiatan | Siapa yang memungut | Dasar pengenaan | Final? |
|---|---|---|---|
| Impor barang | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersamaan bea masuk | nilai impor | tidak |
| Penjualan ke instansi pemerintah | bendahara pemerintah | harga pembelian | tidak |
| Penjualan hasil produksi industri tertentu (semen, kertas, baja, otomotif, farmasi) | badan usaha yang ditunjuk | harga jual | tidak |
| Pembelian bahan dari pedagang pengumpul (kehutanan, perkebunan, perikanan) | industri atau eksportir | harga pembelian | tidak |
| Penjualan barang sangat mewah (rumah, apartemen, kendaraan di atas batas harga) | penjual | harga jual | tidak |
| Penjualan BBM, gas, pelumas oleh produsen atau importir | produsen atau importir | harga jual | final untuk penyalur; tidak final untuk yang lain |
Daftar pemungut dan tarif tiap kegiatan diatur peraturan Menteri Keuangan yang beberapa kali diperbarui. Tarifnya sengaja tidak dimuat di halaman ini karena bisa berubah. Yang berlaku untuk transaksi kamu ya peraturan pada tanggal transaksinya.
Contoh kasus berangka
- Nilai impor mesin
- Rp500.000.000
- PPh 22 dipungut Bea Cukai (tarif importir ber-API, ilustrasi 2,5%)
- Rp12.500.000
- PPh badan terutang setahun
- Rp40.000.000
- Setelah dikurangi kredit PPh 22
- Rp27.500.000 yang masih disetor
CV alat tulis memasok kantor dinas. Bendahara memungut PPh 22 dari tiap pembayaran, tapi lembar bukti pungutnya tercecer dan pembukuan CV mencatat penerimaan bersih seolah itu harga jualnya.
- Nilai kontrak setahun
- Rp800.000.000
- PPh 22 dipungut bendahara (ilustrasi 1,5%)
- Rp12.000.000
- Yang tercatat di pembukuan sebagai penjualan
- Rp788.000.000
- Akibat pertama
- omzet dilaporkan lebih rendah dari data bendahara di DJP; selisihnya memicu SP2DK
- Akibat kedua
- kredit pajak Rp12.000.000 tidak diklaim; pajak dibayar dua kali
- Perbaikannya
- catat penjualan bruto, catat PPh 22 sebagai uang muka pajak, simpan tiap bukti pungut
Tarif di kedua contoh hanya ilustrasi untuk menunjukkan cara kerjanya. Untuk PPh badan yang dipakai di contoh pertama, kalkulator PPh Badan menghitungnya dengan tarif dan fasilitas yang berlaku sekarang.
Yang sering keliru
- Mencatat penerimaan bersih setelah dipungut sebagai omzet
- Menganggap PPh 22 sebagai biaya yang mengurangi laba
- Membuang bukti pungut setelah barang impor diterima
- Mengira semua PPh 22 final karena “sudah dipungut di depan”
- Omzet dicatat bruto; PPh 22 dicatat sebagai pajak dibayar di muka
- PPh 22 yang tidak final dikurangkan dari pajak terutang sebagai kredit pajak, dan tidak masuk biaya
- Menyimpan SSPCP atau bukti pungut sebagai dasar kredit pajak sampai lewat daluwarsa
- Memeriksa jenis kegiatannya; hanya beberapa yang final
Istilah yang berkaitan
- Bukti potong: padanannya di sisi pemotongan. Keduanya menjadi dasar kredit pajak.
- SKB: surat yang membebaskan kamu dari pemungutan PPh 22 kalau memenuhi syarat.
- PPh 23: pajak yang dipotong atas jasa dan sewa, sering tertukar dengan PPh 22 karena sama-sama dipotong pihak lain.
- API: Angka Pengenal Importir, menentukan tarif PPh 22 impor yang dikenakan.
Dasar hukum
Pasal 22 UU PPh, dengan tarif dan daftar pemungut yang diatur peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Tarifnya bervariasi menurut jenis kegiatan dan tidak dimuat di halaman ini.Pertanyaan yang sering diajukan
PPh 22 adalah pajak untuk siapa?
Untuk pihak yang melakukan kegiatan tertentu: importir, penjual ke pemerintah, produsen industri yang ditunjuk, dan pembeli barang sangat mewah. Kalau usaha kamu tidak menyentuh kegiatan itu, kamu mungkin memang tidak pernah menemuinya.
Apakah PPh 22 final?
Umumnya tidak final, jadi bisa kamu kreditkan. Ada beberapa jenis yang sifatnya final, misalnya penjualan BBM kepada penyalur. Final atau tidaknya tergantung objeknya.
Kenapa tarifnya banyak?
Karena PPh 22 mencakup kegiatan yang sangat berbeda-beda, dari impor sampai penjualan barang mewah. Masing-masing punya tarif dan pemungutnya sendiri.
Saya importir, bisa dibebaskan?
Ada mekanisme Surat Keterangan Bebas untuk kondisi tertentu, misalnya kalau kamu mengalami kerugian fiskal atau penghasilannya dikenai PPh final. Selengkapnya soal SKB.
Tanpa NPWP, tarifnya berbeda?
Ya. Untuk beberapa jenis PPh 22, pihak yang tidak punya NPWP dipungut dengan tarif lebih tinggi. Itu salah satu alasan praktis kenapa usaha kecil yang berhubungan dengan instansi pemerintah sebaiknya ber-NPWP sejak awal.
Seller marketplace kena PPh 22?
Sejak PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 dari penjual dalam negeri dengan syarat tertentu. Kamu yang beromzet di bawah batas bisa menyampaikan surat pernyataan supaya tidak dipungut. Penjelasan lengkapnya ada di halaman seller marketplace.
PPh 22 dan PPN impor itu sama?
Beda. Saat mengimpor, kamu membayar bea masuk, PPN impor, dan PPh 22 sekaligus di dokumen yang sama. PPN impor dikreditkan sebagai PPN masukan kalau kamu PKP; PPh 22 dikreditkan sebagai kredit PPh. Keduanya sama-sama bisa dikreditkan, cuma jalurnya beda.
Langkah berikutnya
- Kalau kamu mengimpor atau memasok instansi pemerintah, catat tiap bukti pungut sebagai pajak dibayar di muka sejak transaksi pertama.
- Kalau tahun ini diperkirakan rugi atau lebih bayar, hitung dulu apakah mengajukan SKB PPh 22 sepadan buat kamu.
- Untuk seller marketplace, cek dulu apakah omzet kamu di bawah batas. Kalau iya, surat pernyataan saja sudah cukup untuk menghindari pemungutan.
