Tiga perubahan aturan berlaku bersamaan sepanjang 2026, dan ketiganya menyentuh kelompok wajib pajak yang berbeda. Halaman ini merangkum apa yang berubah dan siapa yang terdampak, dengan tautan ke perhitungan masing-masing.

Satu: CV dan PT kehilangan tarif final 0,5%
PP 20/2026 mengubah ketentuan PPh final atas usaha dengan peredaran bruto tertentu. Bagi sebagian badan usaha, dasar hitungnya pindah dari omzet ke laba. Konsekuensinya lebih dari sekadar tarif, karena pembukuan menjadi wajib dan angsuran bulanan mulai berjalan.
Lihat perhitungannya untuk usaha Anda.
Dua: marketplace memungut pajak dari penjual
PMK 37/2025 berlaku sejak 1 Agustus 2026. Kewajiban penjual tidak berubah, tetapi cara memenuhinya berubah. Sebagian pajak sudah dipungut di muka oleh marketplace, dan pungutan itu perlu diperhitungkan supaya tidak terbayar dua kali. Penjual dengan omzet di bawah batas tertentu dapat mengajukan pengecualian.
Selengkapnya untuk seller marketplace, dan templatenya di halaman unduhan.
Tiga: PPh 21 ditanggung pemerintah untuk lima sektor
Dari tiga perubahan ini, inilah yang paling sedikit diketahui pekerja yang berhak. Sepanjang 2026, pemerintah menanggung PPh 21 bagi pegawai tetap berpenghasilan sampai Rp10.000.000 sebulan di lima sektor. Pajaknya tetap dihitung, tetapi jumlah yang ditanggung pemerintah itu wajib dibayarkan tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan gaji.
Yang tidak berubah
- Batas pelaporan SPT Tahunan: 31 Maret untuk orang pribadi, 30 April untuk badan
- Kewajiban melapor tetap ada meski pajaknya nihil
- Pembetulan atas kemauan sendiri tetap jauh lebih ringan daripada koreksi dari pemeriksaan