Passphrase di Coretax adalah kode rahasia yang dipakai untuk tanda tangan elektronik, berbeda dari password yang hanya dipakai untuk masuk ke akun Coretax.
Artikel ini membahas perbedaan keduanya secara lengkap, syarat format passphrase yang berlaku, dan langkah konkret saat passphrase lupa atau dicurigai bocor, sementara pembaca yang belum memiliki akun Coretax sebaiknya mengikuti panduan membuat akun Coretax terlebih dahulu.
Triangulasi Istilah: Password, Passphrase, Kode Otorisasi, dan Sertifikat Elektronik
Password dipakai untuk masuk ke akun Coretax, bersifat pribadi dan menjadi lapisan keamanan pertama sebelum wajib pajak bisa mengakses data serta layanan di dalamnya.
Passphrase berbeda fungsi, yaitu dipakai sebagai kata sandi yang menyertai tanda tangan elektronik ketika wajib pajak menandatangani dokumen seperti SPT atau permohonan di dalam sistem Coretax.
Tanda tangan elektronik yang dimaksud terbagi menjadi dua jenis menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memakai Sertifikat Elektronik, dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang memakai Kode Otorisasi.
Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, sedangkan Kode Otorisasi diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri.
Kode Otorisasi diterbitkan DJP bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun Wajib Pajak, sehingga begitu proses aktivasi akun Coretax selesai, Kode Otorisasi itu sudah otomatis tersedia untuk dipakai.
Sertifikat Elektronik berbeda, karena wajib pajak yang memakainya harus lebih dulu mengajukan permohonan penerbitan secara terpisah kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang bersangkutan.
Passphrase sendiri bukan Kode Otorisasi maupun Sertifikat Elektronik, melainkan kata sandi yang dipasangkan dengan salah satu dari kedua jenis tanda tangan elektronik tersebut. Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane menjelaskan dalam berita resmi DJP bahwa passphrase itu semacam kredensial dari kode otorisasi.
Memahami keempat istilah ini sejak awal membantu wajib pajak menghindari kebingungan saat Coretax meminta salah satu dari kredensial tersebut dalam proses yang berbeda.
Kesalahan paling umum adalah memperlakukan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik seperti hal yang sama, padahal keduanya diterbitkan oleh pihak yang berbeda dan diurus lewat jalur yang berbeda pula.
| Istilah | Fungsi |
|---|---|
| Password | Kredensial pribadi untuk masuk ke akun Coretax. |
| Passphrase | Kata sandi yang menyertai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen. |
| Kode Otorisasi | Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, diterbitkan DJP bersamaan aktivasi akun. |
| Sertifikat Elektronik | Tanda tangan elektronik tersertifikasi, diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. |
Setelah mengenal keempat istilah di atas, bagian berikut mengupas lebih dalam perbedaan fungsi antara password dan passphrase di Coretax. Perbedaan ini penting dipahami karena risiko kebocoran keduanya ternyata tidak sama besar.
Beda Password dan Passphrase di Coretax
Password bersifat kredensial pribadi yang hanya dipakai untuk membuka akses ke akun Coretax, sama seperti kata sandi pada akun digital lain pada umumnya.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan dalam artikel resmi panduan Coretax bahwa passphrase dipakai sebagai tanda tangan digital untuk menandatangani atau melegalisasi dokumen elektronik, sehingga sifatnya adalah otorisasi untuk melakukan tindakan resmi, bukan sekadar akses akun.
Kebocoran password berisiko membuka akses akun Coretax ke pihak yang tidak berhak, termasuk melihat data perpajakan yang tersimpan di dalamnya. Kebocoran passphrase berisiko lebih jauh lagi, karena pihak yang tidak berhak bisa menandatangani dokumen atau mengajukan permohonan atas nama wajib pajak tanpa izin yang bersangkutan.
Risiko inilah yang membuat passphrase sebaiknya diperlakukan lebih hati-hati dibanding password biasa, meskipun keduanya sama-sama bersifat rahasia.

Memisahkan kedua kredensial ini sejak awal akan memudahkan wajib pajak melacak sumber masalah kalau suatu saat terjadi akses atau tanda tangan yang tidak dikenali.
Wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan Coretax biasanya membuat password dan passphrase pada waktu yang berdekatan saat pertama kali masuk ke sistem. Justru karena dibuat berdekatan, kedua kredensial ini sering tertukar dalam ingatan, sehingga mencatatnya secara terpisah dengan label yang jelas akan sangat membantu di kemudian hari.
Memahami risiko di atas membuat syarat format passphrase yang kuat menjadi penting untuk diperhatikan sejak awal. Bagian berikut merangkum syarat yang berlaku saat wajib pajak membuat atau mengganti passphrase di Coretax.
Syarat Format Passphrase yang Valid
Coretax mensyaratkan format tertentu agar passphrase baru bisa diterima sistem, bukan sekadar kombinasi karakter bebas yang mudah diingat.
Kring Pajak, kanal kontak resmi Direktorat Jenderal Pajak di platform X, merinci syarat tersebut dalam cuitan.
- Minimal 8 karakter.
- Mengandung minimal 1 huruf kapital.
- Mengandung minimal 1 huruf kecil.
- Mengandung minimal 1 angka.
- Mengandung minimal 1 karakter khusus, kecuali garis miring, tanda petik, dan tanda plus.
Kalau salah satu syarat ini belum terpenuhi, Coretax biasanya menampilkan notifikasi error Format Pola Tidak Valid saat passphrase baru coba disimpan. Solusinya cukup sederhana, yaitu mengetik ulang passphrase baru yang sudah memenuhi kelima syarat format tersebut sebelum mengirim ulang permohonan.
Karena passphrase harus memenuhi lima syarat sekaligus, banyak wajib pajak kesulitan mengingatnya begitu saja tanpa bantuan catatan apa pun. Memakai pengelola kata sandi atau menuliskan petunjuk yang tidak gampang ditebak orang lain jauh lebih aman dibanding menyimpan passphrase itu sendiri secara utuh dan terbuka.
Setelah syarat format ini dipahami, bagian paling penting bagi banyak wajib pajak adalah langkah konkret saat passphrase benar-benar terlupa. Berikut urutan resmi yang berlaku di Coretax untuk kasus ini.
Cara Mengatasi Lupa Passphrase Coretax
Langkah resmi mengatasi lupa passphrase ini berlaku untuk Kode Otorisasi yang diterbitkan DJP bersamaan dengan aktivasi akun Coretax, bukan untuk Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik secara terpisah dari DJP.
Berita resmi DJP yang mengutip penjelasan petugas KP2KP Kutacane merangkum urutan langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke akun Coretax menggunakan password yang biasa dipakai.
- Pilih menu Portal Saya.
- Lanjutkan ke submenu Pengajuan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.
- Pada pilihan jenis sertifikat elektronik, klik Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan passphrase baru yang sudah sesuai syarat format pada bagian sebelumnya.
Prosedur ini berlaku untuk Coretax saat ini, bukan untuk sistem e-Faktur lama yang dahulu memiliki menu reset password dan passphrase sendiri. Kalau pembaca menemukan panduan yang membahas e-Faktur atau reset password di luar akun Coretax, panduan tersebut bukan untuk kasus lupa passphrase Coretax yang dibahas pada bagian ini.

Penjelasan resmi ini konsisten dengan uraian praktis yang ditulis beberapa konsultan pajak, yang merinci urutan pengajuan ulang passphrase dengan langkah yang sama.
Nama menu dan submenu di atas mengikuti istilah yang dipakai Coretax saat artikel ini ditulis, dan wajib pajak tetap disarankan membaca label menu yang tampil di layar masing-masing sebelum mengeklik pilihan apa pun.
Kalau tampilan menu terasa berbeda dari urutan di atas, mencari submenu yang namanya paling mendekati Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital biasanya tetap mengarah ke proses yang sama.
Langkah di atas berlaku untuk wajib pajak yang memakai Kode Otorisasi sebagai tanda tangan elektroniknya. Situasinya sedikit berbeda untuk wajib pajak yang justru memakai Sertifikat Elektronik.
Kalau Tanda Tangan Elektronik Kamu Pakai Sertifikat Elektronik (Bukan Kode Otorisasi)
Sebagian wajib pajak, terutama instansi pemerintah dan sebagian wajib pajak badan tertentu, memakai Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, bukan Kode Otorisasi dari DJP.
Permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik ini diajukan langsung kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang bersangkutan, bukan lewat menu Portal Saya yang dipakai untuk mengurus Kode Otorisasi pada bagian sebelumnya.
PMK 81/2024 menetapkan bahwa tata cara pengajuan permohonan dan masa berlaku Sertifikat Elektronik mengikuti ketentuan yang diatur sendiri oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik masing-masing, bukan angka hari yang sama untuk semua pihak.
Wajib pajak yang memakai Sertifikat Elektronik sebaiknya mengecek langsung prosedur lupa atau perpanjangannya lewat Penyelenggara-nya sendiri, bukan menyamakan dengan langkah Kode Otorisasi pada bagian sebelumnya.
Wajib pajak yang tidak yakin jenis tanda tangan elektronik mana yang dipakai sebaiknya memeriksa riwayat penerbitan sertifikat atau kode otorisasinya langsung di akun Coretax masing-masing.
Kejelasan ini penting supaya langkah yang diambil saat terjadi kendala sesuai dengan jenis tanda tangan elektronik yang benar-benar dipakai, bukan asal mengikuti salah satu prosedur di atas.
Contoh penggunanya termasuk instansi pemerintah yang memproses dokumen dalam volume besar dan sebagian wajib pajak badan yang sudah lebih dulu memakai Sertifikat Elektronik sebelum Coretax diberlakukan secara penuh.
Wajib pajak jenis ini sebaiknya menghubungi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan sertifikatnya setiap kali menghadapi kendala teknis terkait tanda tangan elektronik, bukan menunggu arahan dari DJP untuk urusan yang memang bukan kewenangannya.
Terlepas dari jenis tanda tangan elektronik yang dipakai, keamanan passphrase tetap jadi perhatian utama bagi setiap wajib pajak. Bagian berikut merangkum langkah praktis kalau passphrase dicurigai bocor atau disalahgunakan pihak lain.
Kalau Passphrase Dicurigai Bocor atau Disalahgunakan
Bagian ini berisi saran keamanan praktis dari tax.co.id untuk situasi passphrase bocor atau disalahgunakan, bukan prosedur resmi DJP. Saran ini tetap penting diikuti karena dampak passphrase yang disalahgunakan bisa menyentuh dokumen dan transaksi perpajakan wajib pajak sendiri, bukan sekadar akses akun semata.
- Ajukan ulang Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik baru lewat Portal Saya supaya passphrase lama tidak bisa dipakai lagi.
- Jangan simpan passphrase di chat, spreadsheet, atau catatan terbuka yang mudah diakses pihak lain.
- Pisahkan passphrase dari password supaya satu kebocoran tidak langsung membuka dua pintu sekaligus.
Kebiasaan sederhana seperti mengganti passphrase secara berkala juga membantu mengurangi risiko penyalahgunaan dalam jangka panjang. Langkah ini sama pentingnya dengan menjaga kerahasiaan password akun Coretax, karena kedua kredensial itu sama-sama membuka pintu masuk ke sistem perpajakan wajib pajak.
Selain mengganti passphrase, memeriksa riwayat aktivitas pada akun Coretax turut membantu memastikan tidak ada dokumen atau permohonan yang ditandatangani tanpa sepengetahuan wajib pajak sendiri.
Kalau ditemukan aktivitas yang tidak dikenali, segera ajukan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik baru lewat Portal Saya tanpa menunggu kendala lain muncul.
Langkah-langkah di atas mencakup sebagian besar kendala umum seputar passphrase Coretax, mulai dari beda fungsi, syarat format, sampai saat lupa atau dicurigai bocor. Kalau masalah yang dihadapi lebih luas dari itu, bantuan profesional bisa jadi pilihan yang lebih efisien.
Bagaimana Kalau Coretax Kamu Masih Bermasalah?
Masalah Coretax yang dihadapi wajib pajak kadang lebih luas daripada sekadar lupa passphrase, misalnya error teknis lain, kendala aktivasi akun, atau kebingungan melaporkan SPT lewat sistem baru ini.
Pendampingan untuk kendala semacam itu biasanya mencakup proses aktivasi akun, penyesuaian teknis Coretax, sampai pelaporan SPT rutin setiap bulan atau setiap tahun, sehingga wajib pajak tidak perlu menyelesaikan semuanya sendiri.
Kalau Coretax Anda masih bermasalah di luar urusan passphrase, tim tax.co.id siap membantu menyelesaikannya. Konsultasikan kendala yang dihadapi supaya penyelesaiannya lebih cepat dan tidak mengganggu kewajiban pelaporan pajak yang sedang berjalan.

Ditinjau oleh Lina Anggraini
