Lupa kata sandi Coretax bisa kamu atasi sendiri lewat menu Lupa Kata Sandi di halaman login, karena formulir Atur Ulang Kata Sandi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya meminta identitas pengguna (ID Pengguna), verifikasi, tujuan konfirmasi, dan centang pernyataan sebelum mengirim tautan atur ulang.
Formulir yang sama mengirim tautan itu ke surat elektronik (email) atau nomor gawai (HP) yang terdaftar, jadi kontak terdaftar itulah kunci utama pemulihan akunmu.
Artikel ini membahas kenapa kata sandi Coretax sering terasa hilang, langkah reset yang benar, dan jalan keluar saat email atau HP terdaftar sudah tidak aktif. Ada juga pembahasan akun badan saat penanggung jawabnya berganti, serta beda kata sandi dengan passphrase dan Kode Otorisasi DJP.
Kenapa Kata Sandi Coretax Bisa Terasa Hilang?
Coretax mulai berlaku sejak 1 Januari 2025 menurut Pasal 484 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), sehingga banyak wajib pajak baru pertama kali masuk ke sistem ini setelah tanggal itu.
Kata sandi DJP Online tidak otomatis menjadi kata sandi Coretax, karena Buku Panduan Coretax bagi Wajib Pajak terbitan DJP menyebut menu Lupa Kata Sandi dipakai untuk login pertama oleh pemilik akun DJP Online sekaligus untuk reset.
Jadi kalau kamu merasa sudah punya kata sandi tapi tertahan di layar login, bisa jadi kata sandi Coretax-mu memang belum pernah dibuat lewat menu tersebut. Coba menu Lupa Kata Sandi lebih dulu sebelum menyimpulkan akunmu bermasalah.
Penyebab kedua adalah salah format ID Pengguna, terutama pada akun badan yang tidak memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti akun orang pribadi. Penyebab ketiga adalah tertukarnya kata sandi dengan passphrase, padahal keduanya kredensial berbeda dengan fungsi masing-masing.
Kalau akunmu ternyata belum pernah diaktifkan sama sekali, ikuti dulu panduan aktivasi akun Coretax sebelum mencoba reset. Alur aktivasi dan alur reset kata sandi berbeda, jadi memulai dari langkah yang tepat menghemat waktumu.
Cara Reset Kata Sandi Coretax
Langkah berikut mengikuti formulir resmi di portal Coretax dan buku panduan Coretax yang sama. Siapkan akses ke email atau HP terdaftar sebelum mulai, karena tautan atur ulang hanya dikirim ke sana.
- Buka halaman login Coretax, lalu pilih menu Lupa Kata Sandi.
- Isi kolom ID Pengguna dengan NIK untuk orang pribadi atau NPWP untuk badan.
- Selesaikan verifikasi dengan mencentang kotak Saya bukan robot.
- Pilih tujuan konfirmasi, yaitu email atau nomor HP yang terdaftar.
- Centang pernyataan yang tersedia, lalu klik Kirim.
- Buka tautan atur ulang yang masuk lewat email atau pesan singkat (SMS).
- Buat kata sandi baru, ketik ulang sebagai konfirmasi, selesaikan verifikasi yang diminta, lalu simpan.
Buku panduan yang sama mensyaratkan kata sandi baru paling sedikit delapan karakter, dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter khusus. Catat kata sandi baru itu di pengelola kata sandi yang aman agar kamu tidak perlu mengulang proses ini.
Kalau tautan belum masuk, periksa folder spam atau promosi di email dan pastikan kamu memilih tujuan konfirmasi yang benar. Ulangi pengajuan hanya setelah memastikan ID Pengguna yang kamu isi sudah sesuai format.

ID Pengguna untuk Orang Pribadi dan Badan
Wajib pajak orang pribadi memakai NIK sebagai ID Pengguna, sedangkan wajib pajak badan memakai NPWP 15 digit dengan tambahan angka 0 di depannya. Ketentuan format ini dijelaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua di situs DJP.
Kalau kamu ragu dengan susunan nomor badanmu, cek format NPWP dulu sebelum mengisi formulir reset. Format yang benar mencegah pengajuan reset gagal hanya karena ID Pengguna tidak dikenali sistem.
Email atau Nomor HP Terdaftar Sudah Tidak Aktif
Tautan atur ulang hanya dikirim ke email atau nomor HP yang terdaftar, sehingga reset mandiri tidak akan berhasil kalau kontak itu sudah tidak bisa kamu buka. Pada kondisi ini, langkah reset di bagian sebelumnya tidak cukup dan kamu perlu memperbarui data kontak lebih dulu.
Wajib pajak yang email atau nomor HP terdaftarnya tidak dipakai lagi dapat datang ke kantor pajak terdekat untuk mengajukan permohonan perubahan data. Arahan ini disampaikan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di situs DJP.
Saat datang ke kantor pajak, sampaikan dengan jelas bahwa kamu ingin mengganti email atau nomor HP yang tercatat di akun Coretax karena kontak lama tidak aktif. Penjelasan yang spesifik membantu petugas langsung memproses perubahan data yang memang kamu butuhkan.
Setelah data kontak diperbarui, ulangi langkah reset dari awal memakai email atau nomor HP yang baru. Simpan kontak baru itu dengan baik, karena seluruh tautan pemulihan akun berikutnya akan dikirim ke sana.
Akun Badan Saat Penanggung Jawab Berganti
Akun badan di Coretax dijalankan oleh penanggung jawab (PIC) dari akun Coretax pribadinya, tercatat juga bahwa bahwa akses sebagai badan gagal bila nama PIC berbeda dengan data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Jadi PIC baru yang lupa kata sandi cukup mereset akun pribadinya sendiri lewat menu Lupa Kata Sandi, bukan kata sandi milik badan. Pastikan juga nama PIC baru sudah sesuai dengan data Ditjen AHU supaya akses ke akun badan tidak tertolak.
Kalau PIC baru belum punya akun Coretax pribadi, ia perlu daftar akun Coretax lebih dulu. Setelah akun pribadinya aktif, barulah akun badan bisa dijalankan dari sana.
Kata Sandi, Passphrase, dan Kode Otorisasi DJP Itu Berbeda
Kode Otorisasi DJP menjadi dasar tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan diterbitkan bersamaan dengan aktivasi akun, menurut Pasal 8 ayat (5) dan ayat (6) PMK 81/2024.
Kata sandi hanya membuka akses masuk ke akun, sedangkan passphrase kamu pakai saat menandatangani dokumen secara elektronik.
| Kredensial | Fungsi utama | Saat terlupa |
|---|---|---|
| Kata sandi | Masuk ke akun Coretax | Reset lewat menu Lupa Kata Sandi |
| Passphrase | Menandatangani dokumen secara elektronik | Ikuti langkah khusus passphrase |
| Kode Otorisasi DJP | Dasar tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, terbit bersama aktivasi akun | Bukan bagian dari reset kata sandi |
Kalau yang terlupa ternyata passphrase, langkahnya berbeda dan sudah kami bahas di artikel lupa passphrase Coretax. Pastikan dulu kredensial mana yang sebenarnya terlupa agar kamu tidak mengulang langkah yang salah.
Mengganti Kata Sandi Saat Masih Bisa Login
Kamu tidak harus menunggu lupa untuk mengganti kata sandi, karena Portal Wajib Pajak di Coretax menyediakan menu ubah kata sandi menurut buku panduan Coretax yang sama. Gunakan menu itu kalau kamu curiga kata sandimu diketahui orang lain atau pernah dipakai di layanan lain.
Mengganti kata sandi secara berkala juga membantu saat PIC atau staf yang memegang akses berganti. Ganti kata sandi akun pribadimu begitu ada orang lain yang sempat mengetahuinya.
Kalau Tetap Terkunci
Hak dan kewajiban perpajakan pada dasarnya dijalankan secara elektronik lewat Portal Wajib Pajak, dan bila itu tidak bisa dilakukan, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP menurut Pasal 4 PMK 81/2024. Jadi kantor pajak tetap menjadi jalan terakhir saat semua langkah di atas belum berhasil.
Masih terkunci? Tim tax.co.id siap memberi bantuan akun Coretax, mulai dari mengurus perubahan data kontak sampai memulihkan akses akunmu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana cara jika lupa password Coretax?
Pilih menu Lupa Kata Sandi di halaman login, isi ID Pengguna, selesaikan verifikasi, pilih tujuan konfirmasi, lalu centang pernyataan dan klik Kirim. Buka tautan yang dikirim ke email atau HP terdaftar, lalu buat kata sandi baru minimal delapan karakter dengan huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Apakah kata sandi Coretax bisa diganti?
Bisa. Selama masih bisa login, ganti kata sandi lewat menu ubah kata sandi di Portal Wajib Pajak, dan kalau sudah terkunci, pakai menu Lupa Kata Sandi di halaman login. Kata sandi baru tetap harus memenuhi syarat yang sama, yaitu paling sedikit delapan karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
Bagaimana cara aktivasi akun Coretax jika lupa email dan nomor HP?
Datangi kantor pajak terdekat dan ajukan permohonan perubahan data supaya email dan nomor HP barumu tercatat. Setelah itu, lanjutkan aktivasi atau reset kata sandi memakai kontak yang baru.
Bagaimana cara mengatasi gagal login ke Coretax?
Periksa format ID Pengguna, yaitu NIK untuk orang pribadi dan NPWP dengan angka 0 di depan untuk badan, lalu pastikan yang kamu ketik adalah kata sandi, bukan passphrase. Kalau nomor NPWP badan tidak kamu pegang, lihat kartunya atau ikuti cara cetak kartu NPWP lewat Coretax.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
