Kartu NPWP sekarang tidak lagi dikirim secara fisik lewat pos, melainkan sebagai file PDF (Portable Document Format) yang bisa kamu unduh dari akun Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lalu kamu cetak sendiri. Artinya, untuk sekadar memegang salinan kartu NPWP, kamu tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak.
Kalau kamu tetap butuh kartu cetakan resmi, permintaan cetak bisa diajukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) mana saja, tanpa biaya.
Panduan ini membahas langkah unduh di Coretax, cara minta cetak di kantor pajak, biayanya, serta posisi kartu NPWP setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai sebagai NPWP. Apabila saat ini kamu punya masalah lupa kata sandi akun Coretax, pulihkan dulu aksesmu sebelum mengikuti langkah unduh.
Kartu NPWP Sekarang Dikirim dalam Bentuk PDF
Menurut halaman Coretaxpedia DJP tentang pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi, setelah pendaftaran berhasil, kartu NPWP tidak lagi dikirimkan secara fisik melalui pos, tetapi disampaikan secara digital dalam format PDF melalui email.
Kartu yang sama juga tersimpan di akun Coretax kamu, sehingga kamu bisa mengunduhnya ulang kapan saja tanpa harus mencari email lama.
Perubahan ini membuat kartu NPWP lebih praktis untuk urusan sehari-hari, karena file PDF bisa langsung kamu lampirkan saat mengisi formulir secara online. Kamu juga tidak perlu khawatir kartu rusak atau tercecer, sebab salinannya selalu bisa diambil lagi dari akunmu.
Kalau kamu belum punya NPWP sama sekali, langkah pertamanya adalah mendaftar dulu, misalnya lewat panduan cara daftar NPWP online di tax.co.id. Setelah pendaftaran selesai dan akunmu aktif, barulah kartu NPWP bisa kamu ambil dari Coretax dengan langkah di bawah.
Cara Unduh dan Cetak Kartu NPWP di Coretax
Syarat utamanya, kamu sudah bisa masuk ke akun Coretax milikmu sendiri. Kalau akunmu belum aktif, ikuti dulu panduan aktivasi akun Coretax sebelum mencoba langkah berikut.
- Login ke Coretax DJP.
- Buka menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
- Cari kartu NPWP di daftar dokumen; kalau belum ada, klik tombol Hasilkan Dokumen lalu muat ulang halaman.
- Pada baris kartu NPWP, klik Unduh di kolom aksi.
- Buka file PDF yang terunduh dan cetak dengan printer biasa bila kamu butuh versi kertas.
Simpan file PDF tersebut di folder yang mudah kamu temukan, karena file yang sama bisa kamu pakai lagi setiap kali ada pihak yang meminta salinan kartu NPWP. Saat mencetak, pakai pengaturan ukuran asli supaya tulisan di kartu tidak terpotong atau terlalu kecil untuk dibaca.
Kalau hasil cetak akan sering kamu bawa, simpan di dompet kartu atau map plastik agar tidak cepat lusuh. Kalau di daftar Dokumen Saya kartunya belum terlihat sama sekali, bagian berikut membahas apa yang bisa kamu lakukan.
Bagaimana Kalau Kartu NPWP Belum Muncul di Coretax?
Kalau kartu NPWP tidak terlihat di Dokumen Saya, coba klik tombol Hasilkan Dokumen, lalu muat ulang halaman setelah beberapa saat. Langkah ini sama dengan langkah ketiga di atas, jadi tunggu sampai halaman selesai dimuat sebelum memeriksa daftar dokumen lagi.
Kalau kartu tetap tidak muncul, atau PDF dari email pendaftaran tidak pernah kamu terima, kamu bisa menghubungi Kring Pajak, layanan contact center DJP, untuk menanyakan kartu tersebut dan meminta bantuan. Kalau kendalanya ternyata ada di akun atau sistem Coretax itu sendiri, tim tax.co.id bisa membantu menangani Coretax yang bermasalah.
Cetak Kartu NPWP Fisik di KPP atau KP2KP Mana Saja
Kartu NPWP cetakan resmi dari kantor pajak tidak wajib kamu miliki, tetapi ada kalanya kamu memerlukannya, misalnya saat pihak yang meminta tidak mau menerima hasil cetak sendiri. Untuk kebutuhan seperti itu, kamu tidak harus kembali ke KPP tempat kamu terdaftar.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, yang juga mencabut aturan teknis NPWP lama PER-04/PJ/2020, membolehkan Wajib Pajak yang memerlukan cetakan dokumen pendaftaran untuk menyampaikan permintaan pencetakan ke seluruh KPP atau KP2KP.
Jadi, kamu bisa memilih kantor yang paling dekat dari rumah atau tempat kerja, lalu sampaikan permintaan cetak kartu NPWP di sana.
Sebelum berangkat, bawa identitas diri dan catat NPWP atau NIK kamu supaya permintaan lebih mudah diproses. Syarat tambahan untuk kartu yang hilang atau rusak dibahas di bagian biaya berikut, karena ketentuannya ada di standar pelayanan yang mengatur layanan tersebut.
Berapa Biaya Cetak Kartu NPWP?
Permintaan cetak kartu NPWP di kantor pajak tidak dipungut biaya, karena standar pelayanan DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 mencantumkan “Tidak ada biaya/tarif” untuk layanan permintaan kembali kartu NPWP, yang bisa diajukan secara elektronik maupun secara langsung.
Standar yang sama menyebut permintaan kembali kartu NPWP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP dan diselesaikan paling lambat 1 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Kalau kartumu hilang, permintaan dilampiri surat pernyataan kehilangan, sedangkan kartu yang rusak diserahkan kepada petugas saat mengajukan permintaan. Kedua syarat tambahan itu tercantum dalam standar pelayanan yang sama, jadi siapkan dokumennya sebelum datang ke kantor pajak.
Untuk unduh mandiri lewat Coretax, kamu cukup mengambil dokumen milikmu sendiri dari akunmu tanpa perlu mengajukan permintaan ke petugas. File yang sudah terunduh juga bisa kamu cetak berulang kali dengan printer sendiri kapan pun dibutuhkan.
Bolehkah Cetak Kartu NPWP Sendiri?
Boleh, karena Buku Manual Coretax DJP untuk pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi menyebut bahwa lewat Coretax, Wajib Pajak dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari Portal Wajib Pajak. Hal ini tercantum di tabel pokok-pokok perubahan pada poin layanan mandiri, jadi mencetak kartu NPWP dari file milikmu sendiri memang termasuk cara yang disediakan sistem.
Dari sisi aturan, PMK 81/2024 menetapkan bahwa Dokumen Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. Ketentuan itu berlaku umum untuk Dokumen Elektronik dan tidak menyebut kartu NPWP secara khusus, jadi pastikan file yang kamu cetak memang berasal dari akun Coretax milikmu sendiri.
Kalau ada pihak yang meragukan hasil cetak sendiri, jelaskan bahwa file tersebut kamu unduh langsung dari akun Coretax milikmu. Bila mereka tetap meminta cetakan dari kantor pajak, kamu bisa mengajukannya di KPP atau KP2KP terdekat seperti dijelaskan di bagian sebelumnya.
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlu Kartu?
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK kini dipakai sebagai NPWP. Menurut PMK 136/2023, terhitung sejak 1 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
Meski begitu, kartu NPWP tetap diterbitkan sebagai dokumen pendaftaran dan tetap bisa kamu unduh dari Coretax seperti langkah di atas. Kalau kamu ingin memastikan format nomor yang kamu pegang, alat cek format NPWP di tax.co.id bisa membantu.
Banyak panduan di internet masih menyuruh kamu mengirim NPWP elektronik lewat DJP Online. Untuk kartu NPWP, jalur itu sudah menjadi jalur lama, karena pendaftaran dan dokumen NPWP sekarang berjalan lewat Coretax dan aturan teknis lamanya sudah dicabut, seperti dijelaskan di bagian cetak di kantor pajak.
Karena itu, kalau kamu menemukan tutorial yang meminta login ke DJP Online untuk mendapatkan kartu NPWP, sebaiknya ikuti langkah Coretax di atas saja. Cara ini lebih aman karena kamu langsung mengambil dokumen dari sistem yang sekarang dipakai untuk pendaftaran NPWP.
Kalau NPWP lamamu berstatus non efektif, kamu bisa membaca cara mengaktifkan NPWP non efektif lewat Coretax di tax.co.id. Panduan tersebut membahas langkah mengubah status itu lewat jalur yang berlaku sekarang.
Butuh Bantuan Mengurus NPWP?
Intinya, unduh kartu NPWP dari menu Dokumen Saya, cetak sendiri bila kamu perlu versi kertas, dan datangi KPP atau KP2KP mana saja bila kamu butuh cetakan resmi. Kalau urusan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), atau akun Coretax kamu masih tersendat, tim tax.co.id bisa bantu mengurusnya tanpa kamu perlu ke KPP.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
