Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Contoh Nomor TIN Indonesia: Sama dengan NPWP, Begini Formatnya

tax-co-id-contoh-nomor-tin-indonesia-sama-dengan-npwp-begini-formatnya

Nomor TIN (Tax Identification Number) Indonesia adalah NPWP, jadi kolom TIN di formulir luar negeri, bank, atau platform pembayaran diisi dengan nomor NPWP-mu. Bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NPWP itu adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Artikel ini memberi satu pasang contoh fiktif nomor TIN untuk badan dan orang pribadi, lalu cara mengisinya di formulir yang paling sering meminta TIN. Kalau kamu ingin memahami fungsi NPWP secara umum lebih dulu, baca arti NPWP beserta siapa saja yang wajib memilikinya.

TIN Indonesia Sama dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri memakai istilah TIN untuk NPWP di halaman persyaratan pendaftaran TIN berbahasa Inggris. Catatan serupa ada di dokumen informasi TIN Indonesia milik Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menyebut TIN di Indonesia dikenal sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Aturan rinci soal bentuk NPWP ada di Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 (PMK 112/2022), yang berlaku terhitung sejak 14 Juli 2022. Sejak tanggal itu, orang pribadi penduduk memakai NIK sebagai NPWP, sedangkan orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah memakai NPWP format 16 digit.

Selain untuk urusan pajak, Pasal 2 ayat (3) PMK 112/2022 menyebut NPWP juga dipakai untuk administrasi pihak lain di luar DJP yang mensyaratkan NPWP. Itu sebabnya nomor yang kamu tulis sebagai TIN di bank, platform, atau formulir pajak negara lain tetap nomor NPWP yang sama, bukan nomor baru.

TIN untuk Orang Pribadi Memakai NIK di KTP

Kalau kamu orang pribadi dan penduduk Indonesia, TIN-mu adalah NIK yang tertera di KTP, setelah NIK itu diaktivasi sebagai NPWP. Ketentuan ini tercantum di Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang juga mengatur bahwa orang pribadi bukan penduduk menerima nomor 16 digit yang dihasilkan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:  Cara Cetak Kartu NPWP lewat Coretax, Gratis Tanpa ke KPP

Penggunaan NIK dan NPWP 16 digit secara penuh berlaku sejak 1 Juli 2024, termasuk di layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya. Sebelum itu, nomor tersebut hanya dipakai secara terbatas sampai 30 Juni 2024, jadi sumber lama yang masih menyebut batas akhir di tahun 2023 sudah tidak sesuai aturan terbaru.

Saat NIK dipakai sebagai NPWP, data identitasmu dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kalau datamu belum padan, Pasal 11 ayat (1a) PMK 136/2023 mengatur bahwa kamu perlu melakukan perubahan data lebih dulu sampai padan, baru layanan pajak dan layanan pihak lain bisa kamu pakai.

DJP memberikan NPWP kepada orang pribadi penduduk dengan mengaktivasi NIK, baik atas permohonan pendaftaran maupun secara jabatan. Kalau NIK-mu belum aktif sebagai NPWP, ikuti langkah daftar NPWP online sebelum mengisi formulir apa pun yang meminta TIN.

TIN untuk Badan Memakai NPWP 16 Digit

Perusahaan dan badan lain memakai NPWP format 16 digit sebagai TIN, begitu pula instansi pemerintah dan orang pribadi bukan penduduk.

Badan yang sudah terdaftar dengan NPWP 15 digit sebelum PMK 112/2022 berlaku cukup menambahkan angka 0 di depan nomor lamanya.

Sebaliknya, Pasal 10 ayat (3) PMK 136/2023 menyatakan NPWP 15 digit adalah NPWP 16 digit tanpa angka 0 di depannya. Jadi nomor lama dan nomor baru sebuah badan tetap merujuk ke wajib pajak yang sama, hanya berbeda satu digit di depan.

Contoh Nomor TIN (Contoh Fiktif)

Tabel berikut memakai nomor fiktif yang sengaja disusun dari urutan angka, bukan NPWP atau NIK milik siapa pun. Jangan menyalin nomor ini ke formulir apa pun, karena yang harus kamu tulis adalah nomor milikmu sendiri.

Baca Juga:  Syarat Non Efektif NPWP Badan: Berlaku Saat Bubar, Ini Dokumen dan Caranya
Jenis wajib pajakNomor lamaTIN yang dipakai sekarangKeterangan
Badan (contoh fiktif)123456789012345, format 15 digit0123456789012345, format 16 digitAngka 0 ditambahkan di depan nomor lama.
Orang pribadi penduduk (contoh disamarkan)NPWP format 15 digit tidak lagi dipakai sebagai TINxxxxxxxxxxxxxxxx, yaitu NIK di KTP-muNIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP, ditulis sama persis.

Untuk memastikan nomor yang kamu pegang sudah sesuai format, gunakan alat cek format NPWP dari tax.co.id. Penjelasan lengkap tiap format nomor untuk pribadi dan badan akan kami bahas di artikel terpisah.

Kapan Nomor TIN Diminta dan Cara Mengisinya

Situasi yang paling umum adalah formulir W-8BEN, yaitu formulir pajak Amerika Serikat untuk penerima penghasilan asing, misalnya saat kamu menerima bayaran dari platform atau klien di sana.

Menurut petunjuk pengisian Form W-8BEN dari Internal Revenue Service (IRS), baris 6a meminta foreign tax identifying number (FTIN), yaitu nomor identitas pajak dari negara tempat kamu menjadi penduduk untuk keperluan pajak.

Bank dan lembaga keuangan juga menanyakan TIN di formulir self-certification, karena data rekening nasabah dipertukarkan antarnegara menurut Common Reporting Standard (CRS).

Dokumen OECD di atas disusun untuk keperluan pertukaran informasi itu, dan isinya mencatat NPWP sebagai TIN Indonesia, NIK untuk penduduk, serta angka 0 ditambah 15 digit lama untuk badan yang terdaftar sebelum 2022.

Kolom TIN di formulir pencairan dana platform, termasuk untuk monetisasi konten media sosial, diisi dengan NPWP, yaitu NIK bagi orang pribadi penduduk. Kalau kamu berjualan online dan ingin tahu kewajiban pajak lain di luar urusan TIN, baca panduan pajak seller marketplace.

Untuk perusahaan yang punya cabang, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah nomor identitas untuk tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan. Nomor ini bukan TIN, jadi kolom TIN tetap diisi NPWP 16 digit badan, bukan NITKU cabang.

Baca Juga:  Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif lewat Coretax 2026

Ringkasnya, isi kolom TIN sesuai jenis formulir dan jenis wajib pajakmu. Daftar berikut merangkum pengisian yang paling sering ditanyakan.

  • Form W-8BEN baris 6a, yaitu kolom FTIN, diisi NIK yang sudah aktif sebagai NPWP bila kamu orang pribadi penduduk Indonesia.
  • Formulir self-certification bank diisi NIK untuk orang pribadi penduduk, atau NPWP 16 digit untuk badan.
  • Formulir pencairan dana platform atau marketplace diisi NPWP yang sama dengan yang kamu pakai untuk urusan pajak.
  • Formulir atas nama perusahaan diisi NPWP 16 digit badan, sedangkan NITKU hanya dipakai untuk identitas tempat usaha cabang.

Langkah Berikutnya

Sebelum mengisi formulir asing, pastikan NIK-mu sudah aktif sebagai NPWP dan datanya sudah padan, karena data yang belum padan bisa menahan layanan pajak maupun layanan pihak lain.

Simpan juga nomor NPWP 16 digit atau NIK-mu di tempat yang mudah dijangkau, supaya kamu tidak perlu mencarinya ulang setiap kali formulir meminta TIN.

Belum punya NPWP atau datanya belum padan? Kami bantu urus lewat layanan pengurusan NPWP tax.co.id, mulai dari pendaftaran sampai perbaikan data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nomor TIN sama dengan NIK?

Ya, untuk orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, NIK yang sudah diaktivasi adalah NPWP sekaligus TIN-mu. Untuk orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, TIN adalah NPWP 16 digit, bukan NIK.

Nomor TIN bisa dilihat di mana?

Menurut dokumen OECD tadi, NIK tercantum di KTP, sedangkan NPWP tercantum di kartu NPWP atau e-NPWP. Kalau kartumu hilang atau masih format lama, kamu bisa cetak kartu NPWP terbaru.

Apa itu TIN di KTP?

TIN di KTP adalah NIK, karena NIK orang pribadi penduduk dipakai sebagai NPWP. Nomor yang kamu salin ke kolom TIN adalah NIK yang tertera di KTP itu.

Apakah dokumen lama yang memakai NPWP 15 digit masih sah?

Masih, karena Pasal 13 PMK 136/2023 menyatakan ketentuan pencantuman NPWP 15 digit yang terbit sebelum 1 Juli 2024 tetap berlaku. Dokumen tersebut tidak perlu dibetulkan atau diganti.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi