NPWP badan bisa berstatus nonaktif saat badan tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, sementara nomornya masih dalam proses hapus atau belum dihapus. Contoh paling jelas adalah perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV) yang sudah diputuskan bubar, tetapi urusan pajaknya belum tuntas.
Usaha yang sekadar berhenti beroperasi bukan kriteria nonaktif atas permohonan bagi badan, meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap bisa menetapkan status nonaktif secara jabatan dalam kondisi tertentu. Sebelum masuk ke syaratnya, pahami dulu arti NPWP dan status yang bisa melekat padanya.
Non Efektif Kini Bernama Wajib Pajak Nonaktif
Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Definisi yang sama persis tercantum di Pasal 1 angka 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, aturan pelaksana administrasi NPWP yang berlaku sekarang.
Sebelumnya, status ini dikenal sebagai Wajib Pajak Non Efektif, istilah yang masih terlihat di formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif terbitan DJP. Aturan lamanya, PER-04/PJ/2020, sudah dicabut oleh Pasal 94 angka 5 PER-7/PJ/2025, sehingga dasar hukum yang dipakai sekarang adalah PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025.
Jadi, status nonaktif sama maksudnya dengan non efektif dalam istilah lama. Penjelasan di bawah memakai istilah baru agar sesuai dengan formulir dan surat yang kamu terima.
Kapan NPWP Badan Bisa Dinonaktifkan?
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan Wajib Pajak Badan sebagai Wajib Pajak Nonaktif berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Penetapan itu dilakukan saat badan tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP, atau saat badan memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025 merinci kriteria penetapan nonaktif, dan untuk badan hanya ada satu, yaitu badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dihapus NPWP-nya.
Kriteria menghentikan usaha atau pekerjaan bebas di pasal yang sama hanya ditujukan untuk Wajib Pajak orang pribadi, begitu pula di Pasal 25 ayat (2) PMK 81/2024.
| Kondisi | Wajib Pajak orang pribadi | Wajib Pajak badan |
|---|---|---|
| Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas | Termasuk kriteria nonaktif | Bukan kriteria nonaktif atas permohonan |
| Belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak | Termasuk kriteria nonaktif | Bukan kriteria badan |
| Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif | Termasuk kriteria, bagi Warga Negara Indonesia berstatus Penduduk | Termasuk kriteria, selama NPWP masih dalam proses hapus atau belum dihapus |
| Tanpa SPT, setoran, dan pemotongan pajak selama 5 tahun berturut-turut | Bisa ditetapkan secara jabatan | Bisa ditetapkan secara jabatan |
Bagi PT atau CV, status nonaktif atas permohonan relevan ketika badan memang sedang menuju penghapusan NPWP, misalnya karena dibubarkan, bukan sekadar karena kantor tutup atau penjualan berhenti.
Sebelum memutuskan, pahami dulu kewajiban pajak CV dan PT yang tetap berjalan selama badan masih terdaftar aktif.
Selain kriteria tadi, Kepala KPP juga diperbolehkan menetapkan Wajib Pajak Nonaktif secara jabatan bila seluruh persyaratan berikut terpenuhi. Jalur ini relevan bagi badan yang berhenti beroperasi tetapi belum bubar, karena penetapannya tidak menunggu permohonan.
- Tidak melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak dipotong atau dipungut pajak oleh pihak ketiga atau pihak lain secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak melakukan pembayaran pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum.
- Tidak sedang menjalani pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Tidak mendapatkan fasilitas atau insentif perpajakan.
Sebelum syarat 5 tahun itu terpenuhi dan selama badan belum masuk kriteria lain, NPWP badan tetap aktif sehingga kewajiban pelaporannya tetap berjalan. Gunakan alat cek SPT yang masih wajib untuk melihat laporan apa saja yang masih menjadi tanggungan badanmu.
Dokumen yang Dibutuhkan
PER-7/PJ/2025 tidak memuat daftar dokumen baku untuk permohonan nonaktif badan. Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) hanya meminta formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif serta salinan dokumen pendukung yang menunjukkan badan memenuhi kriteria, sejalan dengan Pasal 45 ayat (3) PMK 81/2024.
- Formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif, ditandatangani secara elektronik lewat Portal Wajib Pajak, atau ditandatangani biasa bila diserahkan langsung maupun lewat pos.
- Salinan dokumen pendukung yang menunjukkan badan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Contoh dokumen pendukung untuk badan yang dibubarkan adalah salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis yang telah disahkan instansi berwenang. Dokumen ini juga menjadi lampiran yang diminta Pasal 44 ayat (9) PER-7/PJ/2025 untuk penghapusan NPWP badan yang dibubarkan, jadi menyiapkannya sejak awal memudahkan langkah berikutnya.
Daftar lima dokumen yang banyak beredar, misalnya surat pernyataan bermeterai, salinan identitas pengurus, dan bukti SPT dua tahun terakhir, tidak tercantum di PMK 81/2024 maupun PER-7/PJ/2025. Jadi, yang menentukan adalah dokumen yang membuktikan kriteria nonaktif, bukan banyaknya lampiran.
Cara Mengajukan lewat Coretax dan Saluran Lain
Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, atau Contact Center.
Di Coretax, jalur ini berjalan lewat Portal Wajib Pajak, sedangkan Contact Center dipakai untuk permohonan yang dokumen pendukungnya bisa dikonfirmasi langsung oleh petugas.
- Masuk ke Portal Wajib Pajak, lalu isi, tandatangani secara elektronik, dan kirim formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Unggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan badan memenuhi kriteria nonaktif.
- Simpan bukti penerimaan elektronik yang terbit bila permohonan lengkap, karena permohonan yang tidak lengkap tidak diberi bukti penerimaan dan tidak diproses lebih lanjut.
- Tunggu penelitian Kepala KPP atas pemenuhan kriteria nonaktif.
- Terima keputusan berupa surat penetapan Wajib Pajak Nonaktif atau surat penolakan penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Akses ke Portal Wajib Pajak dijalankan PIC badan dari akun Coretax pribadinya. Kalau PIC lupa kata sandi atau baru berganti, pulihkan dulu aksesnya sebelum mengirim permohonan.
Pasal 37 ayat (3) PER-7/PJ/2025 menetapkan keputusan itu terbit paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. Batas waktu yang sama tercantum di Pasal 45 ayat (5) PMK 81/2024, dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Kalau tidak bisa mengajukan secara elektronik, Pasal 34 ayat (5) PER-7/PJ/2025 membolehkan permohonan disampaikan langsung atau lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Pada jalur ini, formulir diisi dan ditandatangani, lalu dilampiri dokumen pendukung yang sama.
Setelah Nonaktif, Lanjutkan Hapus NPWP Badan
Status nonaktif bukan akhir urusan, karena NPWP badan baru selesai setelah dihapus. Penghapusan NPWP badan dilakukan bila badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha, bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, atau badan memiliki lebih dari satu NPWP.
Bagi badan yang masih memegang status Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pasal 69 ayat (3) PMK 81/2024 menyebut PKP dengan status Wajib Pajak Nonaktif dapat dicabut pengukuhannya secara jabatan. Permohonan hapus NPWP sendiri dapat diajukan bersamaan atau setelah permohonan pencabutan pengukuhan PKP, sesuai Pasal 44 ayat (5) PER-7/PJ/2025.
Permohonan hapus NPWP diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak menurut Pasal 44 ayat (3) PER-7/PJ/2025. Setelah bukti penerimaan terbit, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai Pasal 46 ayat (3).
Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025 juga mensyaratkan badan bersih dari urusan pajak yang masih terbuka. Rinciannya seperti di bawah ini.
- Tidak mempunyai utang pajak.
- Tidak sedang menjalani Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) atau kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement).
- Tidak sedang dalam proses upaya administratif atau upaya hukum, misalnya pembetulan, keberatan, gugatan, banding, atau peninjauan kembali.
Untuk badan, Pasal 47 ayat (4) PMK 81/2024 memberi batas paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap untuk menerbitkan keputusan. Bila batas itu terlampaui tanpa keputusan, permohonan diperlakukan sebagai dikabulkan dan surat keputusan penghapusan wajib terbit paling lama 1 bulan setelahnya.
Kalau permohonan ditolak hanya karena masih ada utang pajak, kamu tidak perlu mengajukan ulang asalkan utang itu dilunasi dalam 1 bulan sejak surat penolakan terbit.
Satu hal lagi, jangan mengira badan nonaktif otomatis bebas SPT, karena pengecualian SPT di Pasal 180 PMK 81/2024 hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria Direktur Jenderal Pajak.
Kalau Badan Beroperasi Lagi
Badan yang tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif dapat diaktifkan kembali berdasarkan permohonan atau secara jabatan.
Pasal 43 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut pemicu pengaktifan secara jabatan, antara lain menyampaikan SPT, membayar pajak, atau kembali melakukan kegiatan usaha setelah ditetapkan nonaktif.
Jadi, kalau rencana bubar batal dan badan kembali berjalan, status nonaktif tidak perlu dipertahankan. Langkahnya dibahas di artikel cara mengaktifkan kembali NPWP nonaktif di Coretax.
Langkah Berikutnya
Sebelum mengajukan, siapkan akta pembubaran yang sudah disahkan bila badan dibubarkan, cek apakah masih ada utang pajak, dan pastikan status PKP badanmu sudah jelas. Ketiga hal ini menentukan apakah permohonanmu bisa berjalan tanpa bolak-balik.
Tim tax.co.id bisa menyiapkan permohonan nonaktif atau hapus NPWP badan sekaligus mengecek utang pajak lebih dulu. Urus status NPWP badanmu bersama tim kami agar prosesnya tuntas tanpa tertunda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut jawaban singkat soal status nonaktif NPWP badan. Selama NPWP badan masih aktif, ikuti panduan lapor SPT Tahunan badan agar tidak ada kewajiban yang tertinggal.
Apa saja syarat untuk mengaktifkan NPWP non efektif?
Badan dapat diaktifkan kembali saat tidak lagi memenuhi kriteria nonaktif, baik atas permohonan maupun secara jabatan oleh Kepala KPP. Penyampaian SPT, pembayaran pajak, atau kembalinya kegiatan usaha setelah penetapan nonaktif bisa menjadi dasar pengaktifan secara jabatan.
Dokumen apa saja untuk menonaktifkan NPWP?
Formulir penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan salinan dokumen pendukung yang menunjukkan badan memenuhi kriteria nonaktif. Aturan tidak memuat daftar dokumen baku, sedangkan contoh dokumen pendukung untuk badan yang dibubarkan adalah salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis yang disahkan instansi berwenang.
Kenapa NPWP bisa non efektif?
NPWP badan bisa ditetapkan nonaktif karena badan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sementara NPWP-nya belum dihapus. Status ini juga bisa ditetapkan secara jabatan bila selama 5 tahun berturut-turut tidak ada SPT, setoran, maupun pemotongan pajak, dan badan tidak punya tunggakan, tidak sedang diperiksa, serta tidak menerima fasilitas perpajakan.
Apa saja persyaratan untuk mengajukan wajib pajak non-efektif?
Bagi badan, syaratnya adalah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi NPWP masih dalam proses hapus atau belum dihapus. Berhenti beroperasi saja tidak cukup untuk permohonan, karena kriteria menghentikan usaha hanya berlaku bagi orang pribadi.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
