Cara mengaktifkan NPWP non efektif sekarang ada di Coretax, lewat menu Portal Saya, lalu Perubahan Status, lalu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
Langkah ini berbeda dari aktivasi akun Coretax itu sendiri, karena akun Coretax kamu bisa saja sudah aktif sementara status NPWP kamu masih non efektif, sehingga kamu belum bisa lapor SPT atau bayar pajak.
Apa itu NPWP Non Efektif (Wajib Pajak Nonaktif)
Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP, sesuai definisi resmi dalam PMK 81/2024 Pasal 1 angka 68. Istilah NPWP non efektif yang lebih dikenal masyarakat sebenarnya merujuk ke status resmi yang sama ini, yaitu status Wajib Pajak Nonaktif.
Definisi yang sama persis juga tercantum dalam PER-7/PJ/2025, aturan teknis yang mengatur tata cara perpajakan di Coretax saat ini. Jadi kamu tidak perlu bingung kalau menemukan istilah Wajib Pajak Nonaktif di salah satu dari dua aturan ini, karena maknanya memang sama.
Selama status ini belum diaktifkan kembali, kamu tidak bisa memanfaatkan NPWP itu untuk lapor SPT Tahunan atau membayar pajak secara normal. Itulah sebabnya penting untuk tahu dulu penyebabnya, sebelum masuk ke cara mengaktifkannya kembali.
Status Wajib Pajak Nonaktif ini tidak muncul tanpa sebab, ada sejumlah kondisi spesifik yang membuat NPWP seseorang berubah jadi non efektif. Berikut penyebab yang paling sering terjadi untuk Wajib Pajak orang pribadi.
Penyebab NPWP Berstatus Non Efektif
Enam kondisi berikut berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 Pasal 34 ayat (2) huruf a sampai f. Badan dan Instansi Pemerintah punya kriteria tersendiri di pasal yang sama, tapi artikel ini berfokus ke kondisi yang paling relevan untuk Wajib Pajak orang pribadi.
- Berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, misalnya tutup usaha kecil atau berhenti bekerja lepas.
- Belum atau tidak lagi berpenghasilan, atau penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Warga Negara Indonesia Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri, tetapi belum memenuhi syarat untuk itu.
- Warga Negara Indonesia Penduduk yang sudah berstatus subjek pajak luar negeri, misalnya karena sudah lama menetap dan bekerja di luar negeri.
- Warga Negara Indonesia Penduduk yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
- Wanita kawin yang NPWP-nya digabungkan dengan NPWP suami, sehingga pelaporan pajaknya mengikuti NPWP suami.
Kalau kamu berhenti menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi punya penghasilan dari situ, NPWP kamu berpotensi berubah jadi non efektif karena memenuhi salah satu kondisi di atas. Situasi ini berbeda dari penghapusan NPWP, karena status non efektif masih bisa diaktifkan kembali kapan saja kamu memenuhi syarat subjektif dan objektif lagi.
Kalau kamu tidak yakin status NPWP kamu saat ini aktif atau non efektif, ada cara cepat untuk memastikannya langsung di Coretax. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Cek Status NPWP di Coretax
Kamu bisa memeriksa status dan kategori sebagai Wajib Pajak lewat menu Portal Saya, lalu Profil Saya. Layar akan menampilkan ikhtisar profil termasuk status NPWP dan kategori Wajib Pajak kamu.
Langkah ini berguna khususnya kalau kamu lupa pernah menerima keputusan penetapan status nonaktif, atau cuma ingin memastikan sebelum lapor SPT Tahunan. Berikut urutan menu yang perlu kamu buka satu per satu di Coretax.
- Masuk ke akun Coretax kamu, buka menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya untuk melihat ikhtisar status NPWP dan kategori Wajib Pajak kamu saat ini.
- Kalau ingin memeriksa status unit perpajakan keluarga, misalnya status NPWP pasangan atau anggota keluarga lain yang tergabung, buka menu Portal Saya, lalu Profil Saya, lalu Data Unit Keluarga.
- Gulir tabel unit pajak keluarga ke sebelah kanan untuk melihat status perpajakan masing-masing anggota keluarga yang tercantum di tabel itu.
Kalau yang ingin kamu pastikan justru format NPWP kamu sendiri, bukan status aktifnya, kalkulator cek NPWP tax.co.id bisa membantu mengecek format itu secara terpisah. Alat ini tidak menunjukkan status aktif atau non efektif, jadi langkah di Portal Saya di atas tetap jadi cara utama untuk itu.
Setelah tahu status NPWP kamu memang non efektif, langkah berikutnya adalah mengajukan pengaktifan kembali. Cara paling cepat untuk ini tetap lewat Coretax secara online.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif lewat Coretax (Online)
Untuk mengubah status NPWP yang belum aktif, kamu bisa melakukannya lewat menu Portal Saya, lalu Perubahan Status, lalu Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. Permohonan ini bisa kamu ajukan sendiri, atau dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa permohonan dari kamu.
Proses secara jabatan ini berarti kantor pajak bisa mengaktifkan kembali NPWP kamu sendiri, tanpa menunggu permohonan dari kamu lebih dulu. Supaya waktunya lebih pasti dan sesuai rencana kamu sendiri, mengajukan permohonan lebih dulu lewat Coretax tetap jadi pilihan yang lebih terkendali.
- Masuk ke akun Coretax kamu lewat Portal Wajib Pajak, pakai NPWP dan kata sandi akun kamu sendiri.
- Buka menu Portal Saya, lalu pilih submenu Perubahan Status di dalamnya.
- Pilih Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif, lalu lengkapi data yang diminta sistem dan kirim permohonannya.
Selain Portal Wajib Pajak, permohonan elektronik ini juga sah lewat laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP, atau lewat Contact Center, sesuai PER-7/PJ/2025 Pasal 39 ayat (1) sampai (2). Kalau kamu bahkan belum punya akun Coretax sama sekali, cara daftar akun Coretax ini perlu kamu selesaikan dulu sebelum bisa mengajukan permohonan secara online.
Kalau pengajuan online ini belum memungkinkan untuk kamu, masih ada jalur lain yang sama resminya. Jalur ini dilakukan langsung lewat kantor pajak.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif lewat KPP (Offline)
Kalau tidak bisa mengajukan secara elektronik, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, sesuai PER-7/PJ/2025 Pasal 39 ayat (3). Kamu juga bisa mengirimkan permohonan ini lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP atau KP2KP, tanpa harus datang sendiri ke kantornya.
Kalau kamu belum yakin KPP atau KP2KP mana yang paling dekat dengan domisili kamu saat ini, kamu bisa mengonfirmasinya langsung ke Contact Center sebelum datang. Jalur pos atau jasa kurir ini tetap sah dipakai kalau kamu memang tidak sempat datang langsung ke kantornya sendiri.
Kedua jalur ini, baik online maupun offline, sama-sama bisa menyelesaikan masalah status NPWP non efektif kamu. Satu kebingungan lain yang sering muncul justru soal beda akun Coretax dan status NPWP itu sendiri.
Beda Aktivasi Akun Coretax dan Reaktivasi NPWP Non Efektif
Akun Coretax dan status NPWP sebenarnya dua hal yang berbeda, akun Coretax tetap bisa diaktifkan meski status NPWP kamu masih non efektif. Menurut pajakku.com, yang mengutip pernyataan Kring Pajak, aktivasi akun dan reaktivasi status NPWP adalah dua proses administratif yang terpisah.
Kalau kamu sudah berhasil aktivasi akun Coretax tapi tetap tidak bisa lapor SPT Tahunan, kemungkinan besar penyebabnya status NPWP kamu yang masih non efektif, bukan masalah di akunnya. Mengecek status lewat langkah yang sudah dijelaskan di atas bisa membantu kamu memastikan dulu sebelum mengajukan pengaktifan kembali.
Praktiknya, kamu tetap perlu status NPWP aktif untuk lapor SPT atau membayar pajak, walaupun akun Coretax kamu sendiri sudah bisa dipakai. Kalau ternyata kamu belum punya NPWP sama sekali, cara daftar NPWP online ini jadi langkah yang lebih relevan untuk kamu.
Sebagian besar proses pengaktifan kembali NPWP non efektif ini bisa kamu selesaikan sendiri lewat Coretax tanpa bantuan siapa pun. Tapi kalau prosesnya masih terasa rumit, ada cara lebih mudah untuk menyelesaikannya.
Kalau Masih Bingung Mengurus NPWP
Singkatnya, kamu bisa memeriksa status NPWP lewat Profil Saya di Coretax, lalu mengajukan pengaktifan kembali lewat Perubahan Status kalau memang statusnya non efektif. Proses ini sama-sama berlaku baik kamu mengajukannya sendiri secara online, atau datang langsung ke KPP maupun KP2KP.
Mengurus status NPWP ini sebenarnya bisa kamu selesaikan sendiri, asal tahu jalur resmi yang benar di Coretax atau lewat KPP. Tapi kalau waktu kamu terbatas atau kamu ingin dibantu dari awal sampai beres, kamu tidak harus mengerjakannya sendirian.
Kalau proses mengaktifkan kembali NPWP kamu masih membingungkan, tim tax.co.id siap membantu mengurus NPWP dan administrasi pajak kamu. Kamu bisa mulai dari layanan NPWP dan administrasi pajak tax.co.id ini supaya seluruh urusan administrasi NPWP kamu selesai tanpa harus bolak-balik ke kantor pajak sendiri.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
