Perbedaan CV (persekutuan komanditer) dan PT (Perseroan Terbatas) tidak cuma soal nama, karena inti bedanya ada pada status badan hukum, tanggung jawab pemilik, dan modal yang dibutuhkan untuk mendirikannya.
Kalau kamu ingin gambaran lengkap seberapa besar pajak yang harus dibayar CV atau PT sebelum memutuskan bentuk usaha, halaman khusus CV dan PT tax.co.id bisa jadi titik awal yang membantu.
Artikel ini tetap membahas perbedaan hukum dasar seperti banyak sumber lain, tetapi menambahkan sisi pajak sebagai faktor keputusan yang sering terlewat padahal cukup menentukan. Sejak April 2026 ada perubahan aturan pajak yang langsung memengaruhi pilihan CV atau PT, dan perubahan itu akan dibahas lebih detail di pertengahan artikel ini.
Apa Itu CV dan PT? Dasar Hukum dan Status Badan Usaha
CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan tidak berstatus sebagai badan hukum tersendiri, sehingga sekutu aktif yang mengurus usaha tetap bertanggung jawab penuh atas utang usaha sedangkan sekutu pasif atau komanditer hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor.
PT justru berstatus badan hukum penuh dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, sesuai definisi resmi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan Perseroan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan menjalankan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, menurut teks resmi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Definisi tersebut juga menjadi dasar kenapa PT Perorangan, badan usaha yang bisa didirikan oleh satu orang saja lewat skema Undang-Undang Cipta Kerja, tetap diperlakukan sebagai entitas pajak yang terpisah dari pemiliknya.
Setelah mengenal dasar hukum keduanya, langkah berikutnya adalah melihat perbedaan tanggung jawab dan modal yang biasanya jadi pertimbangan utama pemilik usaha. Perbedaan ini bisa dilihat berdampingan pada tabel berikut.
Perbedaan Tanggung Jawab dan Modal CV dan PT
| Aspek | CV | PT |
|---|---|---|
| Tanggung jawab pemilik | Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang usaha, sekutu pasif atau komanditer hanya sebesar modal yang disetor | Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai saham yang dimiliki |
| Modal dasar | Tidak ada syarat modal dasar minimum yang diatur secara eksplisit dalam undang-undang | Wajib ada modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 |
Dari sisi hukum, CV dan PT memang berbeda status badan usaha seperti yang baru dijelaskan di atas. Namun dari sisi pajak, keduanya punya kesamaan dasar yang jarang disadari banyak pemilik usaha.
CV dan PT Sama-Sama Kena Pajak Badan, Begini Dasar Hukumnya
CV dan PT sama-sama termasuk kategori Badan sebagai subjek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), sehingga kedua bentuk usaha ini wajib membayar dan melaporkan pajak badan usaha, bukan cuma PT.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh secara eksplisit menyebut perseroan terbatas dan perseroan komanditer sejajar sebagai contoh Badan, berdasarkan teks resmi Undang-Undang PPh.
Sisi pajak yang sama ini ternyata ikut terdampak oleh perubahan aturan terbaru yang mulai berlaku April 2026. Perubahan ini penting dipahami sebelum memutuskan bentuk usaha, karena memengaruhi siapa saja yang masih bisa memakai tarif pajak final 0,5 persen.
Status Terbaru: CV dan PT Tidak Lagi Otomatis Bisa Pakai PPh Final 0,5%
Sejak 22 April 2026, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengubah daftar bentuk usaha yang boleh mendaftar memakai tarif pajak final 0,5 persen untuk omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun.
Aturan baru tersebut membuat hanya Wajib Pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang masih memenuhi kriteria tarif final tersebut untuk pendaftaran baru, sedangkan CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa tidak lagi termasuk.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026 yang baru, berdasarkan teks resmi PP Nomor 20 Tahun 2026. Pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur jangka waktu pemakaian tarif final ini untuk tiap bentuk usaha juga dinyatakan dihapus oleh aturan baru tersebut.
Sebelum perubahan ini, aturan lama yang berlaku sejak 2022 memberi jangka waktu pemakaian tarif final 0,5 persen yang berbeda-beda per bentuk usaha, yaitu 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi, CV, firma, dan badan usaha milik desa, serta 3 tahun untuk PT biasa, menurut teks resmi PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pemilik usaha yang sudah terdaftar dan memakai tarif final ini sebelum 22 April 2026, dan jangka waktunya belum habis, tetap boleh melanjutkan sampai jangka waktu lama tersebut berakhir.
| Kondisi | Siapa yang masih bisa pakai tarif final 0,5 persen |
|---|---|
| Aturan lama (2022 sampai 21 April 2026) | Wajib Pajak orang pribadi, PT Perorangan, koperasi, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa, dengan jangka waktu 7, 4, atau 3 tahun sesuai bentuk usaha |
| Aturan baru (sejak 22 April 2026, untuk pendaftaran baru) | Hanya Wajib Pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi |
| Ketentuan peralihan | CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa yang sudah terdaftar sebelum 22 April 2026 dan jangka waktunya belum habis, boleh lanjut sampai jangka waktu lama berakhir |
Perubahan status ini membuat pemilihan bentuk usaha makin memengaruhi besar pajak final yang bisa dipakai, terutama untuk usaha yang baru mau didaftarkan setelah 22 April 2026. Kalau kamu ingin menghitung langsung dampaknya ke usahamu, Kalkulator Pajak CV dan PT tax.co.id bisa membantu membandingkan angkanya.
Selain soal tarif final, ada juga perbedaan perlakuan pajak dari sisi gaji atau penghasilan yang diterima pemilik usaha setiap bulan. Perbedaan ini sering tidak disadari pemilik CV yang mengira gajinya otomatis bisa dikurangkan sebagai biaya usaha seperti gaji direksi PT.
Beda Perlakuan Pajak Gaji Pemilik CV dan Direksi PT
Gaji yang dibayarkan kepada anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak boleh dikurangkan sebagai biaya badan usaha, berbeda dari gaji direksi PT yang pada umumnya boleh dikurangkan sebagai biaya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j Undang-Undang PPh, yang secara spesifik menyebut gaji anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi saham sebagai biaya yang tidak boleh dikurangkan.
Sebagai imbangannya, bagian laba yang diterima anggota CV dari persekutuan yang modalnya tidak terbagi saham justru dikecualikan dari objek pajak di level pemilik, supaya penghasilan itu tidak dipajaki dua kali setelah sudah dipajaki di level badan usaha CV-nya.
Pengecualian itu diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-Undang PPh sebagaimana diubah, yang mencantumkan bagian laba anggota koperasi, CV yang modalnya tidak terbagi saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Satu kesan yang sering salah muncul adalah bahwa fasilitas potongan tarif pajak badan hanya berlaku untuk PT. Faktanya, fasilitas ini juga bisa dipakai CV yang memilih memakai tarif pajak badan umum.
Fasilitas Potongan Tarif 50% Pasal 31E, Berlaku Juga untuk CV
Fasilitas potongan tarif 50 persen dari tarif pajak badan berlaku untuk Wajib Pajak badan dalam negeri secara umum dengan omzet sampai Rp50 miliar per tahun, atas bagian omzet sampai Rp4,8 miliar, dan ini termasuk CV yang memilih atau wajib memakai tarif pajak badan umum, bukan skema final 0,5 persen.
Fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang PPh, yang secara umum berlaku untuk Wajib Pajak badan tanpa membedakan bentuk usahanya.
Besaran fasilitas ini dihitung dari tarif pajak badan yang berlaku saat ini, yaitu 22 persen, yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2022. Tarif ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berdasarkan teks resmi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Supaya lebih mudah memperkirakan potongan tarif ini untuk usahamu sendiri, Kalkulator Tarif PPh Badan dan Fasilitas Pasal 31E tax.co.id bisa dipakai langsung. Kalkulator ini menghitung estimasi pajak badan dengan memperhitungkan potongan tarif 50 persen tersebut, baik untuk CV maupun PT yang memenuhi syarat omzetnya.
Topik pajak yang juga sering salah dikutip di berbagai sumber adalah besaran pajak dividen untuk pemegang saham PT. Bagian ini meluruskan angka yang benar berdasarkan teks undang-undang yang berlaku.
Pajak Dividen PT untuk Pemegang Saham, Berapa Sebenarnya?
Tarif pajak yang benar untuk dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi 10 persen dan bersifat final, bukan 15 persen seperti yang kadang beredar di sejumlah sumber. Aturan ini tercantum dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang PPh sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri bahkan bisa dikecualikan sepenuhnya dari objek pajak kalau diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai syarat yang diatur lebih lanjut.
Ketentuan pengecualian ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh sebagaimana diubah, sebagai bagian dari upaya mendorong investasi dalam negeri.
Sebagai pembanding, CV tidak mengenal konsep dividen pemegang saham seperti PT, karena bagian laba anggota CV yang modalnya tidak terbagi saham justru dikecualikan dari objek pajak di level pemilik seperti yang sudah dijelaskan di bagian gaji dan laba sebelumnya. Artinya, anggota CV tidak dipajaki 10 persen final atas bagian laba yang diterimanya, berbeda dari pemegang saham PT yang menerima dividen tunai.
Selain tarif dan fasilitas pajak yang berbeda-beda, ada satu kewajiban yang sama persis untuk CV dan PT. Kewajiban itu adalah melaporkan SPT Tahunan Badan setiap tahun.
Kewajiban Lapor SPT Tahunan Badan, Sama untuk CV dan PT
CV dan PT sama-sama wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, atau paling lambat 30 April untuk Tahun Pajak yang sama dengan tahun kalender. Batas waktu ini diatur dalam Pasal 169 ayat (2) PMK 81/2024, berdasarkan teks resmi PMK 81/2024.
Tidak ada perbedaan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan antara CV dan PT, karena ketentuan ini berlaku sama untuk semua Wajib Pajak badan. Keterlambatan atau kesalahan pelaporan tetap bisa dikenai sanksi, terlepas dari bentuk usaha yang dipilih.
Setelah melihat sisi hukum dan sisi pajak secara lengkap, saatnya menggabungkan semuanya menjadi dasar keputusan praktis. Bagian berikut merangkum kapan CV lebih cocok dan kapan PT lebih cocok dipilih.
CV atau PT, Mana yang Lebih Cocok untuk Usahamu?
Keputusan memilih CV atau PT sebaiknya menggabungkan pertimbangan tanggung jawab hukum, kebutuhan modal, dan kewajiban pajak yang sudah dibahas di atas, bukan cuma salah satu faktor saja. Berikut gambaran singkat yang bisa membantu kamu mempercepat keputusan itu.
- Pilih CV kalau kamu ingin proses pendirian yang lebih sederhana, belum butuh modal besar dari pihak luar, dan tidak keberatan sekutu aktif menanggung tanggung jawab penuh atas utang usaha.
- Pilih PT kalau kamu butuh tanggung jawab yang terbatas pada modal saham, berencana menggaet investor lebih mudah, atau usahamu sudah tidak lagi memenuhi kriteria tarif final 0,5 persen setelah perubahan aturan April 2026.
- Pertimbangkan sisi pajak juga, karena fasilitas potongan tarif 50 persen Pasal 31E tetap bisa dipakai CV maupun PT yang memakai tarif pajak badan umum, jadi keputusan tidak perlu semata-mata didasarkan pada persepsi bahwa PT selalu lebih untung secara pajak.
Kalau kamu ingin membandingkan angka pajak CV dan PT secara lebih konkret berdasarkan kondisi usahamu sendiri, Kalkulator Pajak PT Perorangan, CV, dan PT tax.co.id bisa membantu. Hasil perbandingan ini bisa jadi pelengkap keputusan akhir di luar pertimbangan hukum yang sudah dibahas sebelumnya.
Memilih bentuk usaha yang tepat memang tidak selalu sederhana, apalagi dengan aturan pajak yang terus berubah seperti yang dibahas di atas. Kalau kamu butuh bantuan praktis, tim tax.co.id siap membantu dari tahap memilih sampai menghitung pajaknya.
Butuh Bantuan Memilih dan Mengurus Pajak CV atau PT?
Kalau kamu masih bingung menghitung dan merencanakan pajak CV atau PT, tim tax.co.id siap membantu lewat layanan tax review. Kamu bisa mulai konsultasi lewat layanan tax review tax.co.id, baik untuk usaha yang masih tahap memilih bentuk badan maupun yang sudah berjalan dan ingin memastikan kepatuhan pajaknya.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
