Aturan transfer pricing bukan hanya urusan grup multinasional, karena kewajiban dasarnya juga berlaku untuk perseroan terbatas (PT) kecil yang bertransaksi dengan pihak afiliasi. Pasal 3 ayat (1) Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) mewajibkan wajib pajak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, tanpa pengecualian ukuran usaha.
Kabar baiknya, kewajiban menyusun dokumen transfer pricing baru muncul kalau ambang tertentu terlampaui, sehingga PT dengan omzet dan transaksi afiliasi di bawah ambang, serta tanpa afiliasi di yurisdiksi bertarif lebih rendah, tidak wajib menyusunnya.
Artikel ini menjelaskan kapan PT kecil wajib dokumen, apa yang tetap berlaku di bawah ambang, dan bagaimana kaitannya dengan pajak persekutuan komanditer (CV) dan PT.
PMK 172 Tahun 2023 Mengatur Apa
PMK 172/2023 mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, yang dalam praktik dikenal sebagai aturan transfer pricing.
Menurut Pasal 1 angka 4 sampai 7 dan angka 10, harga transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, pihak afiliasi adalah pihak yang punya hubungan istimewa satu sama lain, dan prinsip kewajaran adalah prinsip praktik bisnis sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
PMK ini berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mencabut PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020, menurut Pasal 74 dan Pasal 75. Kewajiban menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan dokumen transfer pricing untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya mengikuti PMK 172/2023, menurut Pasal 73 angka 3.
Kapan PT Kamu Punya Hubungan Istimewa?
Hubungan istimewa bisa timbul dari kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah maupun semenda, menurut Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023.
Untuk kepemilikan modal, hubungan istimewa ada bila satu wajib pajak memiliki penyertaan langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau dua wajib pajak sama-sama dimiliki paling rendah 25% oleh pihak yang sama, menurut Pasal 2 ayat (4).
Hubungan karena penguasaan mencakup enam keadaan dalam Pasal 2 ayat (5), misalnya dua pihak berada di bawah penguasaan pihak yang sama, ada orang yang sama terlibat dalam keputusan manajerial di dua pihak, atau para pihak menyatakan diri berada dalam satu grup usaha.
Hubungan keluarga sedarah maupun semenda dihitung dalam garis keturunan lurus dan ke samping satu derajat, menurut Pasal 2 ayat (6).
Contoh di PT keluarga adalah PT yang meminjam dana dari pemegang saham dengan kepemilikan paling rendah 25%, atau dua PT yang masing-masing dimiliki paling rendah 25% oleh pihak yang sama dan saling menjual barang. Kedua situasi itu masuk transaksi afiliasi, berapa pun omzet PT-nya.
Status satu grup usaha juga berpengaruh saat PT diperiksa, karena jangka waktu pengujian bagi wajib pajak dalam satu grup bisa diperpanjang. Rincian perpanjangan itu ada di artikel jangka waktu pemeriksaan pajak.
Prinsip Kewajaran Berlaku untuk Semua Ukuran Usaha
Prinsip kewajaran diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sama atau sebanding, menurut Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023.
Wajib pajak yang punya transaksi afiliasi tetapi tidak wajib menyusun dokumen transfer pricing tetap harus memenuhi Pasal 3 ini, sebagaimana ditegaskan Pasal 16 ayat (7).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak melalui pengujian kepatuhan atas prinsip kewajaran, menurut Pasal 36 ayat (1).
Artinya, harga atau bunga afiliasi yang tidak wajar bisa dikoreksi saat pemeriksaan, meskipun PT-mu tidak wajib menyusun dokumen apa pun.
Pinjaman dari Pemegang Saham
Pinjaman dari pihak afiliasi, termasuk dari pemegang saham, harus lebih dulu dibuktikan sebagai pinjaman yang sesungguhnya sebelum bunganya diuji kewajarannya, menurut Pasal 13 ayat (4) PMK 172/2023. Pembuktian itu mencakup hal-hal berikut.
- Pinjaman sesuai substansi dan keadaan sebenarnya, serta memang dibutuhkan oleh peminjam.
- Pinjaman dipakai untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
- Ada tanggal jatuh tempo, kewajiban membayar kembali pokok, dan pembayaran sesuai jadwal untuk pokok dan imbal hasilnya.
- Pinjaman didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan yang berlaku, dengan konsekuensi hukum bila peminjam gagal bayar.
- Pinjaman memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.
Jadi pinjaman pemegang saham tanpa perjanjian, tanpa jadwal pelunasan, dan tanpa jatuh tempo akan sulit memenuhi syarat itu. Perjanjian tertulis yang rapi lebih mudah dibuat sekarang daripada dijelaskan belakangan saat pemeriksaan.
Ambang Wajib Dokumen Transfer Pricing
Dokumen transfer pricing terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara menurut Pasal 16 ayat (2) PMK 172/2023.
Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal bila memenuhi salah satu ambang dalam Pasal 16 ayat (3) berikut.
| Ambang, cukup salah satu | Batas nilai, tahun pajak sebelumnya | Dokumen yang wajib |
|---|---|---|
| Peredaran bruto | Lebih dari Rp50 miliar | Dokumen induk dan dokumen lokal |
| Transaksi afiliasi barang berwujud | Lebih dari Rp20 miliar | Dokumen induk dan dokumen lokal |
| Transaksi afiliasi jasa, bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau lainnya | Lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing jenis | Dokumen induk dan dokumen lokal |
| Pihak afiliasi di negara atau yurisdiksi bertarif PPh lebih rendah | Tanpa batas nilai | Dokumen induk dan dokumen lokal |
| Entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi | Paling sedikit Rp11 triliun | Dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara |
Peredaran bruto di sini adalah penghasilan dari kegiatan usaha dan dari luar usaha setelah dikurangi retur, pengurangan penjualan, dan potongan tunai, tetapi sebelum dikurangi biaya, menurut Pasal 16 ayat (9).
Kalau tahun pajaknya kurang dari 12 bulan, batas peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi dihitung dengan cara disetahunkan menurut Pasal 16 ayat (6).
Perhatikan ambang keempat, karena transaksi dengan afiliasi di yurisdiksi bertarif lebih rendah sudah cukup untuk mewajibkan dokumen walaupun omzet PT-mu kecil. Ambang laporan per negara dalam Pasal 16 ayat (4) hanya menyasar entitas induk grup dengan peredaran konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun, jadi praktis tidak relevan untuk PT kecil.
Contoh PT Kecil
Contoh berikut adalah PT dengan omzet Rp8 miliar yang membayar bunga Rp300 juta per tahun kepada pemegang saham afiliasinya, dan seluruh transaksinya domestik. Angkanya hanya contoh, cocokkan dengan kondisi PT-mu.
| Ambang | Posisi PT contoh | Terlampaui? |
|---|---|---|
| Peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar | Rp8 miliar | Tidak |
| Bunga ke pihak afiliasi lebih dari Rp5 miliar | Rp300 juta per tahun | Tidak |
| Pihak afiliasi di yurisdiksi bertarif lebih rendah | Pemegang saham di dalam negeri | Tidak |
| Kesimpulan | Tidak wajib dokumen induk dan dokumen lokal | Bunga tetap harus wajar |
PT ini tidak wajib menyusun dokumen transfer pricing, tetapi bunga Rp300 juta itu tetap harus sebanding dengan bunga pinjaman antarpihak independen.
Kalau suatu tahun PT tersebut mulai membeli barang dari afiliasi di luar negeri yang bertarif lebih rendah, kesimpulannya berubah meskipun omzetnya masih Rp8 miliar.
Tenggat Dokumen Transfer Pricing
Bagi PT yang melewati ambang, ada beberapa tenggat yang perlu masuk kalender pajak. Tabel berikut merangkumnya dari PMK 172/2023.
| Kewajiban | Tenggat | Dasar |
|---|---|---|
| Dokumen induk dan dokumen lokal tersedia | Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 18 ayat (1) |
| Laporan per negara tersedia | Paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak | Pasal 18 ayat (2) |
| Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal | Dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan | Pasal 19 ayat (1) dan (2) |
| Dokumen diminta DJP untuk pengawasan atau pemeriksaan | Paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan | Pasal 34 ayat (2) |
Batas 4 bulan untuk dokumen induk dan dokumen lokal sama dengan batas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan dalam Pasal 169 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Jadi dokumen itu sebaiknya disusun bersamaan dengan persiapan lapor SPT Tahunan Badan, karena ikhtisarnya ikut dilampirkan.
Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban dokumen dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, menurut Pasal 28 PMK 172/2023. Tenggat 1 bulan saat dokumen diminta dalam pemeriksaan juga pendek, sehingga sebaiknya dokumen sudah siap jauh sebelum ada permintaan.
PT Kecil, PPh Final, dan Tarif Umum
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) mengubah Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, tarif PPh final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hanya berlaku bagi orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.
PT biasa dengan lebih dari satu pemegang saham tidak termasuk dan dikenai tarif umum PPh Badan, kecuali PT yang jangka waktu PPh final 3 tahun pajaknya menurut PP 55/2022 belum habis, menurut ketentuan peralihan PP 20/2026.
Tarif PPh Badan sebesar 22% berlaku sejak tahun pajak 2022 menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Koreksi transfer pricing atas bunga atau harga afiliasi akan menambah penghasilan kena pajak yang dikenai tarif ini.
Wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, menurut Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Kamu bisa hitung fasilitas Pasal 31E untuk PT-mu dengan kalkulator tax.co.id.
Prosedur Persetujuan Bersama dan Kesepakatan Harga Transfer
PMK 172/2023 juga mengatur Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP), yaitu prosedur administratif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan masalah penerapan perjanjian itu, menurut Pasal 1 angka 18.
Ada pula Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (APA), yaitu perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer atau harga wajar di muka, menurut Pasal 1 angka 24.
MAP berangkat dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, jadi relevan terutama bagi transaksi lintas negara. Untuk PT kecil dengan transaksi afiliasi domestik, fokus utamanya tetap pada kewajaran harga dan bukti pendukung transaksi.
Langkah Praktis untuk PT Kecil
Mulailah dengan memetakan siapa saja pihak afiliasi PT-mu, lalu cocokkan nilai transaksinya dengan ambang di atas. Daftar berikut bisa jadi titik awal.
- Catat pemegang saham, PT saudara, dan keluarga satu derajat yang bertransaksi dengan PT.
- Rekap nilai transaksi afiliasi per jenis, yaitu barang berwujud, jasa, bunga, dan pemanfaatan barang tidak berwujud, untuk tahun pajak sebelumnya.
- Periksa apakah ada pihak afiliasi di luar negeri, terutama di yurisdiksi bertarif lebih rendah.
- Buat atau rapikan perjanjian tertulis untuk setiap pinjaman pemegang saham, lengkap dengan jatuh tempo dan jadwal pembayaran.
- Simpan pembanding harga atau bunga dari pihak independen.
Kalau kamu ingin kepastian sebelum pemeriksa bertanya, cek transaksi afiliasimu bersama tim kami lewat tax review tax.co.id. Tim tax.co.id mereview transaksi afiliasi, perjanjian pinjaman, dan posisi ambang dokumen PT-mu sebelum pemeriksaan datang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa rangkuman PMK 172 Tahun 2023?
PMK 172/2023 mewajibkan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi, menetapkan ambang wajib dokumen transfer pricing, serta mengatur tenggat, pengujian, MAP, dan APA. Di bawah ambang, dokumen tidak wajib, tetapi harga transaksi afiliasi tetap harus wajar.
PMK 172 Tahun 2023 berlaku mulai kapan?
PMK ini berlaku sejak diundangkan pada 29 Desember 2023. Dokumen transfer pricing untuk tahun pajak 2024 dan seterusnya mengikuti aturan ini.
PMK 172 tentang apa?
PMK 172/2023 mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Kewajiban itu berlaku bagi wajib pajak berbentuk PT maupun CV, dan sisi pajak lain dari kedua bentuk itu ada di artikel perbedaan CV dan PT.
Apa isi PMK 172 tentang transfer pricing?
Isinya mencakup definisi hubungan istimewa, cara menerapkan prinsip kewajaran, ambang dokumen induk dan dokumen lokal, serta tenggat ketersediaan dan penyampaian dokumen. Ringkasan ambang dan tenggatnya ada di tabel di atas.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
