Jangka waktu pemeriksaan pajak sebenarnya punya dua lapis, yaitu lamanya proses pemeriksaan itu sendiri dan seberapa jauh ke belakang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih boleh menetapkan pajakmu. Lapis pertama dihitung dalam bulan atau hari kerja, sedangkan lapis kedua dihitung dalam tahun.
Untuk lapis pertama, jangka waktu pengujian paling lama 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap, 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus, dan 1 bulan untuk Pemeriksaan Spesifik menurut Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025).
Untuk lapis kedua, DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam 5 tahun setelah pajak terutang atau Masa Pajak dan Tahun Pajak berakhir, menurut Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kalau kamu butuh gambaran umum soal alur dan hak saat pemeriksaan pajak, baca artikel itu lebih dulu. Artikel ini fokus pada hitungan waktunya, mulai dari tenggat di dalam pemeriksaan sampai batas 5 tahun beserta contoh menghitungnya.
Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Menurut PMK 15/2025
PMK 15/2025 membagi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan menjadi tiga jenis menurut Pasal 1 angka 7 sampai 9. Pemeriksaan Lengkap mencakup seluruh pos dalam SPT secara mendalam,
Pemeriksaan Terfokus menyasar satu atau beberapa pos secara mendalam, dan Pemeriksaan Spesifik menguji pos, data, atau kewajiban tertentu secara sederhana.
Setiap jenis punya batas pengujian sendiri, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepadamu.
Setelah itu, tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan berjalan paling lama 30 hari kerja sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menurut Pasal 6 ayat (3) PMK 15/2025.
| Jenis pemeriksaan | Cakupan | Pengujian, sampai SPHP | Pembahasan akhir dan pelaporan, SPHP sampai LHP |
|---|---|---|---|
| Pemeriksaan Lengkap | Seluruh pos SPT, secara mendalam | Paling lama 5 bulan | Paling lama 30 hari kerja |
| Pemeriksaan Terfokus | Satu atau beberapa pos SPT, secara mendalam | Paling lama 3 bulan | Paling lama 30 hari kerja |
| Pemeriksaan Spesifik | Pos, data, atau kewajiban tertentu, secara sederhana | Paling lama 1 bulan | Paling lama 30 hari kerja |
| Pemeriksaan Spesifik karena data konkret | Data konkret yang dimiliki DJP | Paling lama 10 hari kerja | Paling lama 10 hari kerja |
Jadi Pemeriksaan Lengkap paling lama berjalan 5 bulan ditambah 30 hari kerja sebelum LHP terbit, belum termasuk perpanjangan. Aturan lama sebelum PMK 15/2025 tidak kami ulang di sini karena sudah dibahas di artikel pemeriksaan pajak tadi.
Pemeriksaan Spesifik karena Data Konkret
Pemeriksaan Spesifik yang dipicu data konkret punya jangka waktu jauh lebih pendek, yaitu pengujian paling lama 10 hari kerja serta pembahasan akhir dan pelaporan paling lama 10 hari kerja menurut Pasal 6 ayat (4) PMK 15/2025.
Data konkret di sini adalah data milik DJP berupa faktur pajak yang sudah disetujui sistem tetapi tidak dilaporkan di SPT Masa PPN, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang tidak dilaporkan penerbitnya, atau bukti transaksi lain yang bisa dipakai menghitung pajakmu, menurut Pasal 4 ayat (2).
Karena datanya sudah ada di tangan DJP, waktumu untuk menyiapkan penjelasan menjadi sangat sempit. Kalau kamu baru menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas selisih semacam itu, siapkan bukti pendukungnya sejak sekarang.
Kapan Jangka Waktu Pengujian Bisa Diperpanjang?
Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 4 bulan bila pemeriksaan terkait wajib pajak dalam satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang terindikasi rekayasa transaksi keuangan, menurut Pasal 6 ayat (5) PMK 15/2025.
Grup di sini berarti dua atau lebih wajib pajak dalam satu kelompok usaha yang memiliki hubungan istimewa, dan pejabat pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan kepadamu menurut Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7).
Artinya, pengujian dalam Pemeriksaan Lengkap atas anggota grup usaha bisa mencapai 9 bulan, yaitu 5 bulan ditambah perpanjangan 4 bulan. Simpan surat pemberitahuan perpanjangan itu, karena dari sanalah kamu bisa menghitung tanggal akhir pengujian yang baru.
Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Pemeriksaan untuk tujuan lain, di luar menguji kepatuhan, dilakukan paling lama 4 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai tanggal LHP, menurut Pasal 6 ayat (8) PMK 15/2025.
Berbeda dengan pemeriksaan kepatuhan, batas ini sudah mencakup seluruh proses sampai laporan, tidak dipisah menjadi tahap pengujian dan tahap pembahasan akhir.
Tenggat yang Berjalan di Dalam Pemeriksaan
Selain batas total per jenis pemeriksaan, ada beberapa tenggat yang berjalan di dalam pemeriksaan, dan sebagian di antaranya justru menjadi kewajibanmu sebagai wajib pajak.
Tabel berikut merangkum tenggat tersebut beserta pasalnya di PMK 15/2025.
| Tahap | Tenggat | Dasar dalam PMK 15/2025 |
|---|---|---|
| Memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen | Paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan | Pasal 12 ayat (2) |
| Dokumen yang diserahkan terlambat | Diperlakukan sebagai tidak diberikan pada saat pemeriksaan | Pasal 12 ayat (4) |
| Pembahasan Temuan Sementara | Paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir | Pasal 17 ayat (3) |
| Jawaban tertulis wajib pajak atas SPHP dan daftar temuan | Paling lama 5 hari kerja sejak SPHP diterima | Pasal 18 ayat (2) |
| Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan | Paling lama 3 hari kerja sejak jawaban tertulis diterima atau sejak batas 5 hari kerja berakhir, mana yang lebih dulu | Pasal 18 ayat (6) |
Tenggat yang paling berisiko bagimu adalah peminjaman dokumen, karena dokumen yang baru diserahkan setelah lewat 1 bulan diperlakukan sebagai tidak diberikan menurut Pasal 12 ayat (4). Jadi siapkan arsip SPT, pembukuan, dan bukti transaksi tahun yang diperiksa sejak awal, jangan menunggu surat permintaan datang.
Jawaban tertulis atas SPHP dan daftar temuannya juga wajib kamu sampaikan paling lama 5 hari kerja sejak SPHP diterima, menurut Pasal 18 ayat (2).
Waktu sependek itu hanya cukup kalau kamu sudah memahami setiap temuan sejak Pembahasan Temuan Sementara, yang paling lambat digelar 1 bulan sebelum pengujian berakhir.
Bagaimana Kalau Pemeriksaan Ditangguhkan?
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ditangguhkan bila ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau penyidikan, menurut Pasal 23 ayat (1) PMK 15/2025.
Selama penangguhan, jangka waktu pemeriksaan tertangguh sejak surat pemberitahuan penangguhan disampaikan sampai surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan disampaikan, menurut Pasal 23 ayat (11).
Jadi hitungan bulan pemeriksaan berhenti selama penangguhan dan baru berjalan lagi ketika pemeriksaan dilanjutkan. Simpan kedua surat pemberitahuan itu supaya kamu bisa menghitung sisa jangka waktunya dengan tepat.
Batas 5 Tahun: Sampai Kapan DJP Bisa Menetapkan Pajak
Batas 5 tahun berbeda dengan lama pemeriksaan, karena batas ini menentukan sampai periode mana DJP masih boleh menerbitkan surat ketetapan pajak untuk menagih kurang bayar.
Menurut Pasal 13 ayat (1) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP, SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, setelah dilakukan pemeriksaan dan dalam hal yang diatur pasal itu.
Kalau dalam 5 tahun itu tidak ada surat ketetapan pajak yang terbit, besarnya pajak yang kamu laporkan dalam SPT menjadi pasti menurut Pasal 13 ayat (4) UU KUP sebagaimana diubah UU HPP.
Kepastian itu tidak berlaku bila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tersebut, sementara ayat (5) pasal itu kini berstatus dihapus.
Ketetapan yang dimaksud di ayat (4) mencakup jenis surat ketetapan pajak apa pun, bukan hanya SKPKB. Itulah sebabnya periode yang sudah lewat 5 tahun tanpa ketetapan apa pun berlaku sebagai periode yang sudah pasti, kecuali ada tindak pidana di bidang perpajakan.
Contoh Menghitung Tahun Pajak yang Masih Terbuka
Hitungan 5 tahun dimulai dari saat pajak terutang atau akhir periode pajaknya, bukan dari tanggal kamu melapor SPT. Tabel berikut memberi dua contoh, satu untuk SPT Tahunan dan satu untuk SPT Masa.
| Periode | Periode berakhir | Batas akhir DJP menerbitkan SKPKB |
|---|---|---|
| Tahun Pajak 2021 | 31 Desember 2021 | 31 Desember 2026 |
| Masa Pajak Januari 2022 | 31 Januari 2022 | 31 Januari 2027 |
Artinya, SPT Tahunan 2021 masih bisa berujung SKPKB sampai 31 Desember 2026, dan SPT Masa Januari 2022 sampai 31 Januari 2027. Simpan arsip setiap periode yang masih berada di dalam rentang itu, termasuk bukti transaksi dan rekening koran usahamu.
Setelah Pemeriksaan Selesai
Kalau pemeriksaan berakhir dengan SKPKB, jumlah kurang bayarnya wajib dilunasi dalam 1 bulan sejak tanggal diterbitkan menurut Pasal 98 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Ketentuan yang sama juga tertulis di Pasal 9 ayat (3) UU KUP, jadi tandai tanggal terbit SKPKB begitu surat itu kamu terima.
PMK 15/2025 berlaku sejak diundangkan pada 14 Februari 2025 dan mencabut PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan beserta perubahannya, menurut Pasal 31 dan Pasal 32.
Pemeriksaan selain Pajak Bumi dan Bangunan yang dimulai sebelum tanggal itu dan belum selesai tetap diselesaikan dengan aturan lama menurut Pasal 30 huruf a, jadi periksa tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan milikmu.
Hitung Mundur dari Sekarang
Mulailah dengan menulis daftar tahun pajak dan masa pajak yang masih berada dalam rentang 5 tahun, lalu pastikan arsip dan bukti setiap periode itu lengkap. Kalau surat pemeriksaan datang, catat tanggal penyampaiannya karena hampir semua batas bulan dan hari kerja dalam pemeriksaan dihitung dari sana.
Supaya kamu tidak berlomba dengan tenggat peminjaman dokumen, siapkan dokumen sebelum pemeriksa datang lewat tax review dari tim tax.co.id. Tim kami mereview SPT dan dokumen tahun yang masih terbuka, sehingga selisih yang berisiko bisa kamu ketahui lebih awal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama pemeriksaan pajak dilakukan?
Pengujian berlangsung paling lama 5 bulan untuk Pemeriksaan Lengkap, 3 bulan untuk Pemeriksaan Terfokus, dan 1 bulan untuk Pemeriksaan Spesifik, lalu disusul pembahasan akhir dan pelaporan paling lama 30 hari kerja. Untuk Pemeriksaan Spesifik karena data konkret, setiap tahap paling lama 10 hari kerja.
Apakah batas waktu pemeriksaan pajak itu 5 tahun?
Batas 5 tahun adalah jangka waktu DJP menerbitkan SKPKB, dihitung sejak pajak terutang atau periode pajaknya berakhir, bukan lamanya proses pemeriksaan. Lewat 5 tahun tanpa ketetapan, pajak yang kamu laporkan menjadi pasti, kecuali ada tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemeriksaan pajak bisa mundur sampai berapa tahun?
DJP masih bisa menerbitkan SKPKB untuk periode sampai 5 tahun ke belakang dari saat pajak terutang atau akhir periodenya, misalnya Tahun Pajak 2021 sampai 31 Desember 2026. Kalau ingin tahu seberapa besar risiko usahamu, cek risiko usahamu lewat alat di tax.co.id.
Berapa lama waktu untuk menyerahkan dokumen yang dipinjam pemeriksa?
Paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan. Dokumen yang diserahkan setelah itu diperlakukan sebagai tidak diberikan pada saat pemeriksaan.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
