Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Contoh Pembukuan Penjualan Harian dan Kaitannya ke Pajak

tax-co-id-contoh-pembukuan-penjualan-harian-dan-kaitannya-ke-pajak

Contoh pembukuan penjualan harian yang paling sederhana adalah satu tabel berisi tanggal, nomor nota, barang, jumlah, dan nilai penjualan yang kamu isi setiap hari.

Catatan seperti itu lebih dari sekadar kebiasaan rapi, karena data peredaran bruto yang tercatat teratur adalah inti pencatatan menurut Pasal 28 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pencatatan itu boleh dibuat secara elektronik maupun non-elektronik menurut Pasal 454 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), jadi Excel dan buku tulis sama-sama bisa dipakai.

Artikel ini memberi contoh tabelnya, lalu menunjukkan bagaimana catatan harian menjadi dasar omzet bulanan untuk pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembukuan atau Pencatatan, Mana yang Wajib untukmu

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta wajib pajak badan, pada dasarnya wajib menyelenggarakan pembukuan menurut Pasal 28 ayat (1) UU KUP.

Pembukuan itu paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian menurut Pasal 28 ayat (7) undang-undang yang sama.

Pengecualiannya diatur Pasal 448 ayat (2) PMK 81/2024, yaitu orang pribadi pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Ketiga kelompok ini cukup menyelenggarakan pencatatan, bukan pembukuan lengkap.

Kriteria tertentu itu berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan seluruh peredaran brutonya dikenai pajak final atau bukan objek pajak dan tidak melebihi Rp4,8 miliar, menurut Pasal 451 PMK 81/2024. Wajib pajak dalam kriteria ini boleh menyelenggarakan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Kalau kamu pelaku UMKM orang pribadi, ringkasan kewajibanmu ada di halaman pajak UMKM 2026. Laporan keuangan lengkap yang memuat harta, kewajiban, dan modal termasuk ranah pembukuan, bukan sekadar catatan penjualan harian.

Contoh Tabel Pembukuan Penjualan Harian

Tabel berikut adalah ilustrasi tiga transaksi sebuah toko kelontong dalam satu hari, dengan kolom yang bisa kamu salin ke buku atau spreadsheet. Angkanya hanya contoh, jadi ganti dengan transaksi usahamu sendiri.

TanggalNomor notaBarangJumlahHarga satuanPenjualan brutoPotonganCara bayarKeterangan
1 Oktober001Kopi bubuk 250 gram4Rp35.000Rp140.000Rp0TunaiPenjualan usaha
1 Oktober002Gula pasir 1 kg10Rp18.000Rp180.000Rp10.000Transfer bankDiskon pelanggan tetap
1 Oktober003Minyak goreng 2 liter5Rp38.000Rp190.000Rp0Dompet digitalPenjualan usaha
Total 1 OktoberRp510.000Rp10.000Uang diterima Rp500.000

Isi tabel secara urut sesuai tanggal penerimaan, dalam mata uang rupiah, dan untuk periode tahun kalender, karena begitulah cara mencatat menurut Pasal 449 PMK 81/2024.

Baca Juga:  PP 23 Tahun 2018: Masih Berlaku atau Sudah Diganti?

Pasal yang sama meminta catatan dibuat dengan iktikad baik dan didukung dokumen dasar seperti nota atau bukti transfer.

Supaya kebiasaan mencatat tidak berhenti di minggu pertama, ikuti urutan sederhana berikut setiap hari. Urutan ini berlaku sama untuk buku tulis maupun spreadsheet.

  1. Siapkan satu halaman atau satu sheet untuk setiap bulan, lalu tulis nama bulan dan tahunnya di bagian atas.
  2. Catat setiap transaksi segera setelah terjadi, lengkap dengan nomor notanya.
  3. Tulis nilai penjualan bruto sebelum potongan, lalu catat potongannya di kolom tersendiri.
  4. Tandai penerimaan yang bukan penjualan usaha di kolom keterangan.
  5. Tutup hari dengan baris total, lalu simpan nota dan bukti transfer di map atau folder bulan yang sama.
tax-co-id-cta-penjualanharian

Kolom yang Sering Terlewat

Kolom penjualan bruto harus diisi sebelum potongan, karena dasar pengenaan PPh final UMKM adalah peredaran bruto sebelum dikurangi potongan menurut Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Dalam contoh di atas, omzet hari itu tetap Rp510.000, bukan Rp500.000 setelah diskon.

Pisahkan juga penghasilan yang sudah dikenai PPh final lain atau yang bukan objek pajak, misalnya lewat kolom keterangan, karena Pasal 453 ayat (1) PMK 81/2024 meminta keduanya ikut dicatat. Pemisahan ini membuat omzet usaha yang dihitung pajaknya tidak tercampur dengan penerimaan lain.

Kolom cara bayar juga membantu saat kamu mencocokkan catatan dengan mutasi rekening atau saldo dompet digital. Selisih yang ketahuan lebih awal jauh lebih mudah ditelusuri daripada selisih yang baru dicari di akhir tahun.

Versi Excel untuk Rekap Bulanan

Di Excel, buat satu baris per transaksi dengan kolom yang sama seperti tabel di atas, lalu tambahkan sheet rekap yang menjumlahkan penjualan bruto per bulan. Rumus penjumlahan biasa sudah cukup, sehingga rekap bulanan adalah total dari seluruh catatan harian di bulan itu.

TanggalTotal penjualan bruto harian
1 OktoberRp510.000
2 OktoberRp465.000
3 OktoberRp620.000
Rekap 1 sampai 3 OktoberRp1.595.000

Simpan rumus pajak di sheet terpisah atau di kalkulator, bukan di sheet harian. Sheet harian sebaiknya hanya berisi fakta transaksi supaya mudah dicocokkan dengan nota.

Baca Juga:  Contoh SPT Tahunan Pribadi Terisi: Karyawan sampai UMKM

Dari Catatan Harian ke Setoran PPh Final 0,5%

Tarif PPh final 0,5% berlaku bagi orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mengubah PP 55/2022. Dasar pengenaannya adalah omzet bulanan, yaitu angka yang kamu dapat dari rekap catatan harian.

Bagi wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak dan dihitung kumulatif sejak masa pajak pertama, menurut Pasal 60 PP 55/2022.

Contoh berikut memakai omzet ilustrasi Rp60.000.000 per bulan untuk seorang pedagang orang pribadi.

BulanOmzet bulan ituOmzet kumulatifBagian kena pajakPPh final 0,5%
Januari sampai AgustusRp60.000.000 per bulanRp480.000.000 pada akhir AgustusRp0Rp0
SeptemberRp60.000.000Rp540.000.000Rp40.000.000Rp200.000
OktoberRp60.000.000Rp600.000.000Rp60.000.000Rp300.000

Pada September, omzet kumulatif melewati Rp500 juta sebesar Rp40.000.000, sehingga PPh finalnya Rp40.000.000 dikali 0,5% atau Rp200.000. Mulai Oktober, seluruh omzet bulanan kena tarif, yaitu Rp60.000.000 dikali 0,5% atau Rp300.000.

PPh final ini disetor setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sesuai Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022 dan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024. Setoran yang sudah mendapat validasi berlaku sebagai penyampaian SPT Masa menurut Pasal 171 ayat (4) PMK 81/2024, jadi kamu tidak perlu melapor terpisah untuk setoran itu.

Kalau ingin cepat, hitung PPh final 0,5% dari omzet bulananmu dengan kalkulator tax.co.id. Masukkan angka dari sheet rekap, bukan dari ingatan, supaya hasilnya sesuai catatan.

tax-co-id-cta-penjualanharian

Sejak PP 20/2026, Tidak Ada Lagi Batas Tujuh Tahun

PP 20/2026 yang berlaku mulai 22 April 2026 menghapus Pasal 59 PP 55/2022, pasal yang sebelumnya membatasi jangka waktu orang pribadi memakai tarif final.

Orang pribadi yang haknya sudah habis pada tahun pajak 2024 boleh kembali memakai tarif final untuk tahun pajak 2025 dan 2026.

Kalau peredaran bruto melewati Rp4,8 miliar di tengah tahun, tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun pajak itu menurut Pasal 61 PP 55/2022.

Mulai tahun pajak berikutnya, penghasilanmu dikenai tarif umum, sehingga catatan penjualan yang rapi makin penting sebagai bahan pembukuan.

Baca Juga:  NPPN: Tabel Persentase Norma dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Kalau Kamu Memakai NPPN?

Orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar boleh memakai NPPN asalkan memberi tahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam tiga bulan pertama tahun pajak, menurut Pasal 450 PMK 81/2024. Wajib pajak yang tidak memberi tahu diperlakukan sebagai pihak yang memilih menyelenggarakan pembukuan.

Pengguna NPPN tetap butuh catatan penjualan harian, karena omzet dari catatan itulah yang menjadi dasar menghitung penghasilan neto dengan persentase norma. Daftar persentasenya ada di tabel persentase norma, jadi tabel itu tidak kami ulang di sini.

Kalau kamu sudah terdaftar sebelum tahun ini dan baru mulai memakai NPPN, pemberitahuannya harus masuk sebelum tiga bulan pertama tahun pajak berakhir. Kalau kamu baru terdaftar tahun ini, batasnya tiga bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak, mana yang lebih dulu, menurut Pasal 450 ayat (3) PMK 81/2024.

Berapa Lama Catatan Harus Disimpan?

Catatan beserta dokumen dasarnya wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia menurut Pasal 28 ayat (11) UU KUP, sejalan dengan Pasal 454 ayat (2) PMK 81/2024. Jadi nota dan file Excel tahun ini masih perlu kamu simpan sampai satu dekade ke depan.

Selain omzet, pencatatan juga perlu memuat harta dan kewajiban yang kamu miliki menurut Pasal 453 ayat (3) PMK 81/2024. Daftar sederhana berisi kendaraan, peralatan usaha, dan utang bisa menjadi titik awal yang praktis.

Arsip ini juga menjadi bahan utama kalau DJP memeriksa tahun pajak yang masih bisa ditetapkan. Hitungan tahun yang masih terbuka itu dibahas di artikel jangka waktu pemeriksaan pajak.

Mulai dari Satu Tabel Hari Ini

Satu tabel penjualan harian yang rapi sudah cukup untuk menghitung PPh final bulanan, menyiapkan perhitungan NPPN, dan menyimpan bukti selama masa yang diwajibkan. Mulailah dari kolom contoh di atas, lalu rekap setiap akhir bulan.

tax-co-id-cta-penjualanharian

Saat usahamu tumbuh dan butuh pembukuan lengkap, tim tax.co.id siap membantu lewat jasa pembukuan kami. Kamu bisa fokus berjualan, sementara catatan dan laporan keuanganmu tersusun rapi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana contoh laporan hasil penjualan harian?

Laporan penjualan harian berisi tanggal, nomor nota, barang, jumlah, harga satuan, penjualan bruto, potongan, cara bayar, dan keterangan untuk setiap transaksi. Susun urut tanggal dan simpan nota sebagai bukti pendukungnya.

Bagaimana cara membuat pembukuan penjualan?

Tentukan dulu apakah kamu wajib pembukuan atau cukup pencatatan, lalu catat setiap penjualan secara kronologis dalam rupiah dan didukung dokumen dasar. Kalau ragu, cek kewajiban pajak usahamu untuk melihat kewajiban yang berlaku.

Bagaimana contoh laporan penjualan harian di Excel?

Buat satu baris per transaksi dengan kolom yang sama seperti tabel contoh, lalu jumlahkan kolom penjualan bruto per bulan di sheet rekap. Format elektronik seperti Excel sah dipakai untuk pencatatan.

Apa contoh laporan keuangan harian?

Laporan keuangan yang memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya adalah bagian dari pembukuan, bukan catatan harian. Untuk kebutuhan harian, yang kamu buat adalah catatan penjualan seperti contoh di atas, lalu direkap menjadi angka bulanan.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi