Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Contoh SPT Tahunan Pribadi Terisi: Karyawan sampai UMKM

tax-co-id-contoh-spt-tahunan-pribadi-terisi-karyawan-sampai-umkm

Mulai Tahun Pajak 2025, SPT Tahunan orang pribadi hanya punya satu bentuk, yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf d aturan pelaporan Coretax.

Formulir itu terdiri atas satu induk dan beberapa lampiran, dan lampiran mana yang wajib kamu isi ditentukan oleh jawabanmu sendiri di induk.

Artikel ini memberi tiga contoh SPT Tahunan pribadi yang sudah terisi, masing-masing untuk karyawan, pekerja bebas yang memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membayar PPh final.

Semua nama dan angka di dalamnya fiktif, jadi kalau kamu masih perlu memahami arti SPT Tahunan itu sendiri, mulailah dari penjelasan dasarnya.

SPT Tahunan Pribadi Sekarang Satu Formulir

SPT Tahunan orang pribadi terdiri atas induk SPT dan lampiran. Lampirannya dibagi menjadi lima kelompok berikut, dan setiap kelompok punya isi yang berbeda.

  • Lampiran 1: berisi harta dan utang pada akhir tahun pajak, daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan, penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, dan daftar bukti potong atau pungut PPh.
  • Lampiran 2: berisi penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dan penghasilan neto luar negeri.
  • Lampiran 3: berisi rekonsiliasi laporan keuangan (Lampiran 3A-1 sampai 3A-3), penghasilan neto berdasarkan pencatatan (Lampiran 3A-4), rekapitulasi peredaran bruto (Lampiran 3B), penyusutan dan amortisasi fiskal (Lampiran 3C), serta rincian biaya tertentu (Lampiran 3D).
  • Lampiran 4: berisi penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya serta penghitungan PPh terutang wajib pajak dan suami atau istri.
  • Lampiran 5: berisi penghitungan kompensasi kerugian fiskal, pengurang penghasilan neto, dan pengurang PPh terutang.

Formulir lama dengan nama dan jenis yang berbeda hanya dipakai untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya. Untuk Tahun Pajak 2025 dan sesudahnya, profilmu tidak lagi ditentukan oleh pilihan formulir, melainkan oleh jawaban di induk SPT.

SPT itu boleh disampaikan sebagai dokumen elektronik atau formulir kertas, sesuai Pasal 80 ayat (5) aturan yang sama. Urutan klik untuk mengirimnya sudah dibahas di panduan langkah lapor di Coretax, jadi artikel ini fokus pada isinya.

Dua bagian wajib diisi semua wajib pajak orang pribadi, yaitu Lampiran 1 Bagian A tentang harta pada akhir tahun pajak dan Lampiran 1 Bagian C tentang daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

Petunjuk pengisian dalam lampiran PER-12/PJ/2026 menyebut bagian tanggungan cukup diisi tanda hubung kalau kamu tidak punya tanggungan, sedangkan lampiran lain hanya wajib bila jawabanmu di induk mengarah ke sana.

Pertanyaan di induk yang paling menentukan adalah sumber penghasilan, dengan pilihan pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas, dan kamu boleh mencentang lebih dari satu.

Baca Juga:  Contoh Pembukuan Penjualan Harian dan Kaitannya ke Pajak

Pertanyaan berikutnya adalah metode pembukuan, yaitu pembukuan stelsel akrual, pembukuan stelsel kas, atau pencatatan.

Profil (contoh)Sumber penghasilan di indukBagian yang terisi selain Lampiran 1 Bagian A dan C
Karyawan dengan satu pemberi kerjaPekerjaanLampiran 1 Bagian D untuk penghasilan neto dari pekerjaan, Lampiran 1 Bagian E untuk daftar bukti potong
Pekerja bebas yang memakai NPPNPekerjaan bebasLampiran 3A-4 Bagian A untuk penghasilan neto berdasarkan pencatatan, Lampiran 3B Bagian C untuk rekap peredaran bruto pengguna NPPN, Lampiran 1 Bagian E untuk bukti potong
Pelaku UMKM dengan PPh final 0,5%Kegiatan usahaLampiran 3B Bagian A untuk rekap omzet bulanan, Lampiran 2 Bagian A untuk penghasilan yang dikenai PPh final

Contoh 1: Karyawan dengan Satu Pemberi Kerja

Contoh pertama adalah Andi (nama fiktif), karyawan swasta berstatus TK/0, yaitu tidak kawin tanpa tanggungan, yang bekerja penuh di satu perusahaan sepanjang Tahun Pajak 2026.

Di induk SPT, dia mencentang sumber penghasilan pekerjaan dan metode pencatatan, sama seperti contoh resmi pegawai swasta dalam lampiran PER-12/PJ/2026.

Biaya jabatan yang boleh dikurangkan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan batas Rp6.000.000 setahun, sesuai Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri wajib pajak adalah Rp54.000.000 setahun dan tarif lapisan pertamanya 5% sampai Rp60.000.000.

Uraian (contoh, angka fiktif)Jumlah
Penghasilan bruto setahunRp120.000.000
Biaya jabatan 5%, maksimal Rp6.000.000Rp6.000.000
Penghasilan netoRp114.000.000
PTKP status TK/0Rp54.000.000
Penghasilan kena pajakRp60.000.000
PPh terutang, 5% x Rp60.000.000Rp3.000.000

Kalau status perkawinan atau jumlah tanggunganmu berbeda, angka PTKP-nya juga berbeda, jadi cek PTKP milikmu sebelum menghitung. Penghasilan kena pajak sengaja ditulis lengkap agar tidak tertukar dengan Pengusaha Kena Pajak.

Sumber angka Andi adalah Formulir BPA1, yaitu bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang dibuat pemberi kerja. Kalau kamu belum pernah membacanya, pahami dulu fungsi bukti potong supaya tahu kolom mana yang dipakai.

Penghasilan neto Rp114.000.000 dimasukkan ke Lampiran 1 Bagian D, yaitu bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, yang wajib diisi bila kamu menjawab Ya pada pertanyaan penghasilan dari pekerjaan di induk.

PPh Pasal 21 sebesar Rp3.000.000 pada angka 21 BPA1, yaitu baris PPh Pasal 21 yang dikreditkan dalam SPT Tahunan, dicatat di Lampiran 1 Bagian E yang berisi daftar bukti potong sebagai kredit pajak.

Karena PPh terutang Rp3.000.000 sama dengan kredit pajak Rp3.000.000, SPT Andi berstatus nihil dan tidak ada yang perlu dibayar. Seluruh pajak atas gajinya memang sudah dipotong pemberi kerja sepanjang tahun.

  • Induk SPT: berisi status normal, sumber penghasilan pekerjaan, dan metode pencatatan.
  • Lampiran 1 Bagian A: berisi daftar harta pada akhir tahun, misalnya tabungan dan kendaraan.
  • Lampiran 1 Bagian C: berisi daftar tanggungan, diisi tanda hubung karena statusnya TK/0.
  • Lampiran 1 Bagian D: berisi penghasilan neto dari pekerjaan sebesar Rp114.000.000.
  • Lampiran 1 Bagian E: berisi BPA1 dengan PPh Pasal 21 sebesar Rp3.000.000.
Baca Juga:  Cara Pembetulan SPT di Coretax: Langkah dan Batas Waktunya

Contoh 2: Pekerja Bebas yang Memakai NPPN

Contoh kedua adalah Budi (nama fiktif), desainer lepas berstatus K/1, yaitu kawin dengan satu tanggungan, dengan penerimaan bruto Rp300.000.000 selama Tahun Pajak 2026. Budi memakai NPPN, sehingga penghasilan netonya dihitung dari persentase norma, bukan dari pembukuan.

Menurut Pasal 450 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), NPPN boleh dipakai wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun yang memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam 3 bulan pertama tahun pajak.

Budi sudah menyampaikan pemberitahuan itu di awal tahun, jadi di induk SPT dia mencentang sumber penghasilan pekerjaan bebas dan menyatakan berhak memakai norma.

Persentase norma di contoh ini adalah 50% sebagai persentase ilustrasi, bukan tarif resmi, karena tarif sebenarnya bergantung pada jenis kegiatan dan lokasi usaha. Persentase resmi per kegiatan dan wilayah ada di artikel tabel norma.

Uraian (contoh, angka fiktif)Jumlah
Penerimaan bruto setahunRp300.000.000
Penghasilan neto, 50% x bruto (persentase ilustrasi, bukan tarif resmi)Rp150.000.000
PTKP status K/1, Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000Rp63.000.000
Penghasilan kena pajakRp87.000.000
PPh lapisan pertama, 5% x Rp60.000.000Rp3.000.000
PPh lapisan kedua, 15% x Rp27.000.000Rp4.050.000
PPh terutangRp7.050.000

Tambahan PTKP Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan, paling banyak tiga orang. Lapisan kedua bertarif 15% berlaku untuk penghasilan kena pajak di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000

Pengguna norma mengisi Lampiran 3A-4 Bagian A, yaitu penghitungan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas berdasarkan pencatatan, dan Lampiran 3B Bagian C, yaitu rekapitulasi peredaran bruto untuk pengguna NPPN. Kewajiban itu tercantum dalam petunjuk pengisian di lampiran PER-12/PJ/2026.

Beberapa klien Budi memotong PPh Pasal 21 sebesar Rp4.000.000 dan memberinya Formulir BP21, yaitu bukti potong PPh Pasal 21 untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap. Bukti potong itu masuk Lampiran 1 Bagian E sebagai kredit pajak, sama seperti BPA1 milik Andi.

Hasil akhirnya kurang bayar Rp3.050.000, yaitu PPh terutang Rp7.050.000 dikurangi kredit Rp4.000.000. Pasal 95 ayat (1) PMK 81/2024 mewajibkan kekurangan itu dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan, dan penjelasan status kurang bayar membantu kamu membaca hasil seperti ini di Coretax.

Baca Juga:  Penyebab Status SPT Kurang Bayar di Coretax dan Solusinya

Budi juga tidak bisa beralih ke PPh final 0,5% walaupun penerimaannya jauh di bawah batas omzet, karena penghasilan orang pribadi dari jasa pekerjaan bebas dikecualikan dari tarif itu. Pengecualian tersebut ada di Pasal 56 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah PP Nomor 20 Tahun 2026.

Contoh 3: Pelaku UMKM dengan PPh Final 0,5%

Contoh ketiga adalah Citra (nama fiktif), pemilik warung dengan omzet tetap Rp50.000.000 per bulan, atau Rp600.000.000 sepanjang Tahun Pajak 2026. Di induk SPT, dia mencentang sumber penghasilan kegiatan usaha.

Menurut Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun bisa dikenai PPh final, dan Pasal 56 ayat (2) menetapkan tarifnya 0,5%.

Untuk orang pribadi, Pasal 60 ayat (2) dan (3) PP 55/2022 membebaskan bagian peredaran bruto sampai Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak, dihitung kumulatif sejak awal tahun.

Bulan (contoh, angka fiktif)OmzetOmzet kumulatifPPh final 0,5%
Januari sampai OktoberRp50.000.000 per bulanRp500.000.000Rp0
NovemberRp50.000.000Rp550.000.000Rp250.000
DesemberRp50.000.000Rp600.000.000Rp250.000
Jumlah setahunRp600.000.000Rp500.000

Citra baru membayar pajak mulai November, saat omzet kumulatifnya melewati Rp500.000.000. Riwayat aturan tarif ini, dari PP 23/2018 sampai yang berlaku sekarang, dibahas di artikel aturan PPh Final UMKM.

Di Mana PPh Final Masuk di SPT?

Omzet bulanan Citra direkap di Lampiran 3B Bagian A, yaitu rekapitulasi peredaran bruto untuk wajib pajak yang dikenai PPh final. Jumlah PPh final yang disetor sendiri lalu dipindahkan ke Lampiran 2 Bagian A, yaitu daftar penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, dengan kode 28-423-99 yang menandai PPh final UMKM yang disetor sendiri.

Setiap setoran bulanan jatuh tempo tanggal 15 bulan berikutnya. Setoran yang sudah mendapat validasi pembayaran diperlakukan sebagai SPT Masa yang sudah dilaporkan

Penghasilan warung itu tidak masuk penghitungan penghasilan kena pajak, sehingga PPh nonfinal Citra nol selama dia tidak punya penghasilan lain. Kamu bisa hitung PPh Final 0,5% per bulan dengan omzetmu sendiri.

Langkah Berikutnya

Sebelum membuka Coretax, siapkan dokumen sesuai profilmu agar pengisian tidak terhenti. Daftar berikut merangkum dokumen yang dipakai di tiga contoh tadi.

  • BPA1 dari pemberi kerja, atau BP21 dari setiap klien yang memotong PPh Pasal 21.
  • Daftar harta dan utang pada akhir tahun pajak.
  • Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Bukti pemberitahuan pemakaian NPPN kalau kamu menghitung penghasilan neto dengan norma.
  • Rekap omzet bulanan dan bukti setor PPh final kalau kamu pelaku UMKM.

Mau SPT Tahunanmu diperiksa dan dilaporkan oleh konsultan? Kami bantu lewat jasa lapor SPT pribadi dari tax.co.id.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah formulir lama seperti 1770 dan 1770 S masih dipakai?

Hanya untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, sesuai Pasal 138 huruf a PER-11/PJ/2025 yang masih merujuk ke formulir lama. Untuk Tahun Pajak 2025 dan sesudahnya, semua orang pribadi memakai satu SPT Tahunan, dan nama formulir berawalan 1770 tidak muncul di aturan barunya.

Kapan batas lapor SPT Tahunan pribadi untuk Tahun Pajak 2026?

Paling lambat 31 Maret 2027, karena Pasal 169 ayat (1) PMK 81/2024 memberi waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Kalau belum siap, Pasal 174 ayat (1) aturan yang sama membolehkan perpanjangan paling lama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan.

Bagaimana kalau SPT Tahunan telat dilaporkan?

Keterlambatan lapor dikenai sanksi administrasi, dan besarannya dibahas di artikel denda telat lapor. Kekurangan bayar seperti milik Budi juga tetap harus dilunasi sebelum SPT dikirim.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi