Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Cara Pembetulan SPT di Coretax: Langkah dan Batas Waktunya

tax-co-id-cara-pembetulan-spt-di-coretax-langkah-dan-batas-waktunya

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 membolehkan wajib pajak membetulkan SPT yang sudah dilaporkan atas kemauan sendiri.

Kamu tidak perlu meminta izin atau persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih dulu, cukup menyampaikan SPT berstatus pembetulan.

Kesempatan itu tertutup begitu DJP menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepadamu, jadi kesalahan sebaiknya dibetulkan segera setelah ketahuan. Kalau kamu masih ragu apa saja jenis laporan yang bisa dibetulkan, baca dulu arti SPT beserta jenis-jenisnya.

Kapan SPT Masih Boleh Dibetulkan?

Pembetulan boleh dilakukan selama DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka.

Surat itu dihitung sudah sampai kalau diterima kamu sendiri, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluargamu yang sudah dewasa.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Untuk SPT yang hasil pembetulannya kurang bayar, aturan tidak memasang batas tahun lain selain syarat belum adanya surat pemeriksaan tersebut.

Kalau pemeriksaan sudah berjalan, jalurnya bukan lagi pembetulan melainkan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dalam laporan tersendiri. Pengungkapan itu masih bisa disampaikan selama DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan pemeriksaannya tetap dilanjutkan.

Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar atau Rugi

SPT yang setelah dibetulkan menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan sendiri adalah 5 tahun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, menurut Pasal 13 ayat (4) UU KUP.

Artinya, SPT Tahunan 2025 baru daluwarsa pada 31 Desember 2030, sehingga pembetulan yang menghasilkan lebih bayar atau rugi untuk tahun itu paling lambat disampaikan 31 Desember 2028.

Ada pula batas khusus 3 bulan kalau rugi fiskalmu berubah karena surat ketetapan, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali atas tahun pajak sebelumnya.

SituasiBatas waktu pembetulanDasar aturan
Hasil pembetulan kurang bayarSelama belum ada surat pemberitahuan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbukaPMK 81/2024 Pasal 181 ayat (1)
Hasil pembetulan lebih bayar atau rugiPaling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapanUU KUP Pasal 8 ayat (1a), PMK 81/2024 Pasal 181 ayat (4)
Contoh SPT Tahunan 2025 yang lebih bayarPaling lambat 31 Desember 2028, karena daluwarsa penetapannya 31 Desember 2030Hitungan dari UU KUP Pasal 13 ayat (4)
Rugi fiskal berubah karena keputusan atau putusan atas tahun sebelumnya3 bulan setelah keputusan diterima, tetap paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapanPMK 81/2024 Pasal 181 ayat (5)
Sudah dalam pemeriksaanPembetulan tertutup, gunakan pengungkapan ketidakbenaran sebelum surat pemberitahuan hasil pemeriksaanUU KUP Pasal 8 ayat (4)

Cara Pembetulan SPT di Coretax

Di sistem Coretax DJP, pembetulan dibuat sebagai konsep SPT baru untuk jenis dan periode pajak yang sama dengan SPT yang mau diperbaiki.

  1. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Konsep SPT.
  2. Klik Buat Konsep SPT, pilih jenis SPT dan periode pajak yang sama dengan SPT yang sudah kamu laporkan.
  3. Pilih Model SPT “Pembetulan”, lalu perbaiki isian yang salah di konsep yang terbentuk.
  4. Periksa kembali seluruh angka, termasuk bagian khusus pembetulan pada SPT Tahunan.
  5. Klik Posting SPT, lalu lanjutkan ke Bayar dan Lapor.
  6. Simpan BPE (bukti penerimaan elektronik) baru yang terbit untuk SPT pembetulan itu.
Baca Juga:  Penyebab Status SPT Kurang Bayar di Coretax dan Solusinya

Pilihan status pembetulan di SPT itulah pernyataan tertulis yang diwajibkan undang-undang, karena Pasal 181 ayat (2) PMK 81/2024 menyebut pernyataan itu dibuat dengan memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam SPT. Kamu tidak perlu menyiapkan surat terpisah untuk menyatakan bahwa SPT tersebut dibetulkan.

Setelah dikirim, sistem otomatis meneliti validitas NPWP, pemenuhan ketentuan SPT, dan syarat pembetulan seperti batas 2 tahun untuk lebih bayar, sesuai Pasal 105 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

BPE hanya terbit kalau semua syarat itu terpenuhi, jadi detail pengiriman dan penandatanganan bisa kamu ikuti di panduan langkah lapor SPT di Coretax.

Aturan Baru PER-12/PJ/2026: Hitungan Selisih

Cara menghitung hasil pembetulan berubah lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang mulai berlaku 1 Oktober 2026. Aturan ini dipakai untuk pembetulan yang disampaikan sejak tanggal itu atas masa pajak mulai Januari 2025 atau tahun pajak mulai 2025.

Pasal 80A aturan tersebut menetapkan bahwa kurang bayar, lebih bayar, atau nihil karena pembetulan SPT Tahunan dihitung setelah memperhitungkan seluruh PPh Pasal 29 yang sudah kamu bayar.

Pengembalian yang sudah diterbitkan lewat SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) untuk tahun pajak itu juga ikut diperhitungkan, sehingga yang kamu bayar atau minta kembali hanya selisihnya.

Kalau kamu membetulkan SPT lebih dari sekali, hak dan kewajibanmu mengikuti pembetulan yang disampaikan terakhir, sesuai Pasal 129A.

Permohonan pengembalian atas SPT lebih bayar yang kemudian kamu betulkan juga tidak ditindaklanjuti, selama keputusannya belum terbit atau pemeriksaannya belum dimulai.

Bagian F hanya diisi kalau status SPT Tahunan adalah pembetulan, baik pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya, menurut petunjuk pengisian dalam Lampiran PER-12/PJ/2026.

Baca Juga:  STP PPh Pasal 25 Hanya Pokok Pajak: Arti dan Cara Isinya

Pada SPT Tahunan orang pribadi, angka 12 huruf a (PPh kurang atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan) diisi total PPh Pasal 29 yang sudah dibayar dikurangi pengembalian lewat SKPPKP.

Angka 12 huruf b (PPh kurang atau lebih bayar karena pembetulan) berisi selisih antara hasil hitungan SPT pembetulan dan isian angka 12 huruf a tadi. Pada SPT Tahunan badan, fungsi yang sama ada di Bagian F angka 18 huruf a (PPh kurang atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan) dan angka 18 huruf b (PPh kurang atau lebih bayar karena pembetulan).

Kolom kode penyesuaian fiskal bukan kewajiban khusus pembetulan, karena kolom itu bagian dari lampiran laporan laba rugi di setiap SPT Tahunan wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Kolom tersebut tetap diisi sesuai rekonsiliasi fiskalmu, baik SPT berstatus normal maupun pembetulan.

Contoh Pembetulan SPT Masa PPh 21

Kesalahan potong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (PPh 21/26) dibetulkan lewat bukti potong pembetulan dengan nomor dan masa pajak yang sama, berstatus “Pembetulan”. Nomor, masa pajak, dan identitas penerima penghasilan tidak bisa diubah.

Kalau SPT Masa PPh 21/26 sudah dilaporkan, bukti potong pembetulan itu wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 pembetulan dan diberikan ke karyawan lewat Portal Wajib Pajak.

Menurut Pasal 12 ayat (2a) yang disisipkan PER-12/PJ/2026, SPT Masa pembetulan memperhitungkan seluruh PPh 21/26 yang sudah disetor untuk masa pajak itu.

Dalam contoh kasus di lampiran aturan tersebut, PPh 21 yang semula dipotong Rp1.000.000 dibetulkan menjadi Rp1.250.000. Kekurangan Rp250.000 wajib dilunasi memakai deposit pajak atau kode billing SSP (Surat Setoran Pajak) yang diterbitkan sistem dari draf SPT Masa pembetulan.

Baca Juga:  Contoh SPT Tahunan Pribadi Terisi: Karyawan sampai UMKM

Sebaliknya, kalau pembetulan membuat pajak lebih disetor, kelebihannya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan. Saldo kompensasinya disesuaikan dan bisa bernilai positif maupun negatif, lalu diperhitungkan di SPT Masa normal berikutnya menurut Pasal 13A.

Artikel ini tidak membahas ulang cara menghitung potongan bulanan karyawan. Kalau angka awalnya salah karena tarif efektif rata-rata (TER), cek kembali skema TER PPh 21 sebelum membuat bukti potong pembetulan.

Bagaimana Kalau Hasilnya Kurang Bayar atau Lebih Bayar?

Kekurangan pajak hasil pembetulan wajib disetor ke kas negara, sedangkan kelebihannya bisa diajukan permohonan pengembalian.

Kalau kamu sudah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29, persetujuan itu tidak berlaku lagi sejak SPT Tahunan pembetulan disampaikan.

Status kurang bayar sendiri bisa muncul karena banyak sebab di luar pembetulan. Penjelasan penyebab status kurang bayar membantu kamu memastikan selisihnya memang berasal dari kesalahan yang dibetulkan.

Pembetulan yang membuat utang pajak lebih besar dikenai bunga per bulan, dihitung sejak batas akhir penyampaian SPT Tahunan atau sejak jatuh tempo pembayaran untuk SPT Masa. Bunga itu dikenakan paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarifnya adalah suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12, memakai suku bunga yang berlaku saat penghitungan sanksi dimulai. Angkanya berubah mengikuti suku bunga acuan, jadi gunakan hitung bunga dan denda untuk memperkirakan jumlah yang harus kamu setor.

Langkah Berikutnya

Sebelum membuat konsep pembetulan, siapkan tiga dokumen berikut. Ketiganya dipakai untuk mencocokkan periode, potongan, dan PPh Pasal 29 yang sudah dibayar, karena hasil pembetulan sekarang dihitung sebagai selisih.

  • BPE dari SPT yang mau dibetulkan, untuk memastikan jenis dan periode pajaknya.
  • Bukti potong terbaru, termasuk bukti potong pembetulan dari pemberi kerja kalau ada.
  • Bukti bayar atau kode billing PPh Pasal 29 yang sudah disetor untuk tahun itu.

Ragu angka pembetulanmu? Kami bantu cek dan laporkan SPT kamu lewat jasa lapor SPT dari tax.co.id.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah bisa melakukan pembetulan SPT?

Bisa, atas kemauan sendiri dan tanpa persetujuan DJP, selama DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Untuk hasil lebih bayar atau rugi, berlaku juga batas 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Kalau SPT normal telat dilapor, apakah pembetulan menghapus dendanya?

Tidak, keterlambatan SPT normal tetap punya sanksinya sendiri dan pembetulan tidak menghapusnya. Besaran sanksinya dibahas di artikel denda telat lapor.

Apakah SPT boleh dibetulkan lebih dari sekali?

Boleh, karena petunjuk pengisian Bagian F menyebut pembetulan ke-1, ke-2, dan seterusnya. Pembetulan yang disampaikan terakhir yang menjadi dasar hak dan kewajibanmu.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi