Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Penyebab Status SPT Kurang Bayar di Coretax dan Solusinya

tax-co-id-penyebab-status-spt-kurang-bayar-di-coretax-dan-solusinya

Status kurang bayar di SPT Tahunan Coretax muncul di Bagian E, yaitu ringkasan hasil penghitungan yang diisi otomatis oleh sistem dari penghasilan dan kredit pajak yang kamu laporkan.

Status ini tidak otomatis berarti kamu salah isi, karena artinya pajak terutang setahun masih lebih besar dari pajak yang sudah dipotong atau kamu bayar sepanjang tahun.

Artikel ini membahas sebab yang umum, biaya kalau kekurangannya dibiarkan, dan cara menyelesaikannya. Untuk langkah mengisi dan mengirim formulirnya dari awal, ikuti panduan lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax.

Arti Status Kurang Bayar di Coretax

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), kalau pajak yang terutang untuk satu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak, kekurangannya wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Selisih itulah yang tampil sebagai status kurang bayar di Coretax.

Kredit pajak adalah PPh yang sudah dipotong pihak lain menurut Pasal 21 dan Pasal 23, PPh yang dipungut menurut Pasal 22, PPh yang dibayar di luar negeri menurut Pasal 24, serta angsuran PPh Pasal 25 yang kamu setor sendiri.

Rincian potongan tersebut tercantum di Pasal 25 ayat (1) UU PPh, sedangkan pengkreditannya di SPT Tahunan diatur Pasal 28 ayat (1) UU PPh.

Di layar Coretax, kredit pajak itu muncul di Bagian D, yaitu daftar kredit pajak yang ditarik dari bukti potong atas namamu. Bagian E, ringkasan hasil penghitungan, lalu terisi sistem dengan status kurang bayar, lebih bayar, atau nihil berdasarkan selisih antara pajak terutang dan isi Bagian D.

Kenapa SPT-mu Kurang Bayar?

Berikut empat sebab yang bisa membuat Bagian E, ringkasan hasil penghitungan, menunjukkan kurang bayar. Dua sebab pertama berarti pajakmu memang kurang, sedangkan dua sebab terakhir sering bisa dibereskan dengan memperbaiki data sebelum membayar.

1. Dua Pemberi Kerja dalam Setahun

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri sendiri sebesar Rp54.000.000 setahun dan hanya dikurangkan sekali dalam satu tahun pajak menurut Pasal 7 ayat (1) UU PPh sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Masalahnya, kalau kamu bekerja di dua kantor dalam tahun yang sama, masing-masing kantor memotong pajakmu seolah PTKP itu hanya dipakai di kantornya.

Pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap memakai tarif efektif rata-rata (TER) pada Januari sampai November dan tarif Pasal 17 pada Masa Pajak Terakhir, dihitung terpisah oleh setiap pemberi kerja menurut Pasal 15 PMK 168/2023.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut PTKP yang terpakai di lebih dari satu kantor sebagai sebab kurang bayar yang wajar, karena saat penghasilan digabung di SPT Tahunan, PTKP hanya dikurangkan sekali.

Baca Juga:  Cara Pembetulan SPT di Coretax: Langkah dan Batas Waktunya

Lapisan tarif juga naik saat penghasilan digabung, karena tarif 5% berlaku sampai penghasilan kena pajak Rp60 juta dan tarif 15% berlaku di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tabel berikut memakai contoh wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) dengan penghasilan neto Rp75 juta dari tiap kantor.

KomponenKantor AKantor BDigabung di SPT Tahunan
Penghasilan neto setahunRp75.000.000Rp75.000.000Rp150.000.000
PTKP tidak kawin tanpa tanggunganRp54.000.000Rp54.000.000Rp54.000.000
Penghasilan kena pajakRp21.000.000Rp21.000.000Rp96.000.000
PPh setahunRp1.050.000 (5% x Rp21.000.000)Rp1.050.000 (5% x Rp21.000.000)Rp8.400.000 (Rp3.000.000 + Rp5.400.000)

Kedua kantor memotong total Rp2.100.000, padahal pajak atas penghasilan gabungan Rp8.400.000, sehingga Bagian E, ringkasan hasil penghitungan, menampilkan kurang bayar Rp6.300.000. Angka ini bukan kesalahan sistem, melainkan selisih nyata yang memang harus kamu lunasi.

2. Penghasilan yang Belum Dipotong Pajak

Penghasilan dari usaha, honor proyek, atau pekerjaan lepas yang dibayarkan tanpa pemotongan pajak tetap masuk ke penghitungan PPh terutang di SPT Tahunan.

Karena tidak ada kredit pajak yang mengimbanginya, seluruh pajak atas penghasilan itu muncul sebagai kurang bayar.

Situasi ini muncul pada karyawan yang punya kerja sampingan atau pekerja lepas yang dibayar perorangan. Pajaknya tetap wajib dilunasi sebelum SPT dikirim, sama seperti kekurangan dari sebab lain.

3. Kredit Pajak Belum Lengkap

Bagian D, daftar kredit pajakmu, diisi dari bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja atau pemotong lain atas namamu. Kalau ada bukti potong yang belum masuk, kreditnya hilang dari penghitungan dan Bagian E, ringkasan hasilnya, langsung condong ke kurang bayar.

Hal yang sama terjadi pada angsuran PPh Pasal 25 yang sudah kamu setor tetapi tidak tercatat sebagai kredit. Simpan bukti setor setiap angsuran supaya bisa kamu cocokkan dengan isi Bagian D, daftar kredit pajak, sebelum mengirim SPT.

4. Data Dobel atau Salah Isi

Status kurang bayar juga bisa muncul karena data yang tidak tepat, misalnya dua bukti potong untuk penghasilan yang sama atau nominal penghasilan yang salah ketik. Karena itu, periksa dulu setiap baris penghasilan dan kredit sebelum kamu membuat kode billing.

Kalau ternyata datanya salah, perbaiki di konsep SPT dan biarkan sistem menghitung ulang Bagian E, ringkasan hasilnya. Membayar lebih dulu atas angka yang keliru hanya menambah urusan yang harus kamu bereskan belakangan.

Akibatnya Kalau Tidak Segera Dilunasi

Kekurangan pajak di SPT Tahunan wajib dilunasi sebelum SPT disampaikan dan tidak boleh melewati batas penyampaiannya menurut Pasal 95 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Baca Juga:  Cara Bayar Kode Billing Pajak Lewat Bank dan M-Banking

Batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 Maret untuk tahun pajak yang sama dengan tahun kalender, menurut Pasal 169 ayat (1) PMK 81/2024.

Kalau kamu butuh waktu lebih, penyampaian SPT Tahunan bisa diperpanjang paling lama 2 bulan menurut Pasal 174 ayat (1) PMK 81/2024. Perpanjangan ini tidak menunda pelunasan, karena Pasal 175 ayat (1) huruf d mewajibkan bukti pelunasan kekurangan pajak ikut dilampirkan pada pemberitahuan perpanjangan.

Pembayaran yang lewat dari batas penyampaian SPT Tahunan dikenai bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung sejak batas penyampaian berakhir sampai tanggal bayar dan paling lama 24 bulan.

Tarif bulanannya dihitung dari suku bunga acuan ditambah 5% lalu dibagi 12 menurut Pasal 9 ayat (2c), jadi angkanya berubah mengikuti suku bunga acuan.

Selain bunga, SPT Tahunan orang pribadi yang terlambat disampaikan kena denda Rp100.000 menurut Pasal 7 ayat (1) UU KUP dan Pasal 179 ayat (1) PMK 81/2024. Untuk memperkirakan totalnya, kamu bisa hitung denda dan bunga dengan kalkulator di tax.co.id.

Bagaimana kalau tagihan sudah datang? Bunga dan denda yang belum dibayar ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP) menurut Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. STP itu wajib dilunasi dalam 1 bulan sejak tanggal terbit menurut Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024.

Kalau STP yang kamu terima ternyata hanya berisi pokok pajak tanpa sanksi, baca pembahasannya di artikel STP hanya pokok pajak. Simpan tanggal terbit STP itu, karena batas pelunasannya dihitung dari sana.

Cara Menyelesaikan Status Kurang Bayar

Urutan berikut mengikuti layar SPT Tahunan di Coretax, mulai dari memeriksa data sampai mengirim. Kerjakan berurutan supaya kamu tidak membayar atas angka yang keliru.

  1. Cocokkan Bagian D, daftar kredit pajak, dengan semua bukti potong dan bukti setor angsuran PPh Pasal 25 milikmu.
  2. Kalau ada data yang salah atau dobel, perbaiki di konsep SPT lalu biarkan sistem menghitung ulang Bagian E, ringkasan hasil penghitungan.
  3. Kalau datanya sudah benar dan status tetap kurang bayar, buat kode billing dari pesan “Tidak bisa kirim” yang muncul saat kamu mencoba mengirim SPT.
  4. Bayar sesuai kode billing tersebut, lalu catat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti bayarnya.
  5. Isi NTPN di SPT, lalu kirim SPT sebelum batas penyampaian 31 Maret.

Langkah membuat kode billing dan mengisi NTPN beserta tampilan layarnya ada di panduan lapor SPT yang disebut di awal artikel ini. Pelunasan sebelum pengiriman adalah syarat Pasal 95 ayat (1) PMK 81/2024, sehingga SPT kurang bayar memang tidak bisa dikirim sebelum NTPN diisi.

Baca Juga:  Contoh SPT Tahunan Pribadi Terisi: Karyawan sampai UMKM

Kalau SPT sudah terlanjur dikirim dengan data yang salah, kamu boleh membetulkannya sendiri selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, menurut Pasal 8 ayat (1) UU KUP sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Pembetulan yang membuat utang pajak bertambah dikenai bunga per bulan atas kekurangannya, dihitung sejak batas penyampaian SPT berakhir sampai tanggal bayar dan paling lama 24 bulan, menurut Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2b).

Kalau bunga atau denda muncul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahanmu, kamu bisa mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi menurut Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Permohonan ini hanya bisa diajukan paling banyak 2 kali menurut Pasal 36 ayat (1a), jadi siapkan alasan dan buktinya dengan matang.

Langkah Berikutnya

Sebelum membuat kode billing, pastikan tiga hal berikut sudah kamu periksa. Ketiganya menentukan apakah angka kurang bayar di layarmu memang harus dibayar.

  • Semua bukti potong dan bukti setor angsuran PPh Pasal 25 sudah tercantum di Bagian D, daftar kredit pajak.
  • Tidak ada penghasilan yang tercatat dua kali atau salah nominal.
  • Pembayaran dan pengiriman SPT bisa selesai sebelum 31 Maret supaya kamu tidak kena bunga dan denda.

Kalau masih ragu apakah kurang bayarmu wajar, minta tim kami cek SPT-mu sebelum dikirim lewat jasa lapor SPT Tahunan pribadi. Tim tax.co.id menelusuri sebab kurang bayarnya, memastikan kredit pajakmu lengkap, lalu mendampingi sampai SPT terkirim.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud SPT kurang bayar?

SPT kurang bayar adalah SPT Tahunan yang pajak terutangnya untuk satu tahun lebih besar dari kredit pajak, yaitu pajak yang sudah dipotong, dipungut, atau kamu setor sendiri. Kekurangannya wajib dilunasi sebelum SPT disampaikan.

Kenapa status SPT di Coretax kurang bayar?

Sebab umumnya adalah PTKP yang terpakai di dua kantor dalam setahun, penghasilan yang tidak dipotong pajak, kredit pajak yang belum masuk ke Bagian D (daftar kredit pajak), atau data yang dobel. Dua sebab terakhir bisa kamu perbaiki di konsep SPT sebelum membayar.

Bagaimana cara mengatasi status SPT kurang bayar?

Cocokkan dulu data penghasilan dan kredit pajak di SPT. Kalau datanya benar, buat kode billing, bayar, isi NTPN, lalu kirim SPT sebelum 31 Maret, dan kalau SPT sudah terkirim dengan data salah, ajukan pembetulan selama belum ada tindakan pemeriksaan.

Apakah ada denda kalau SPT kurang bayar terlambat dilaporkan?

Ada, SPT Tahunan orang pribadi yang terlambat disampaikan kena denda Rp100.000, di luar bunga atas kekurangan yang dibayar setelah batas penyampaian. Rincian sanksinya ada di artikel denda telat lapor SPT.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi