Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

Cara Bayar Kode Billing Pajak Lewat Bank dan M-Banking

tax-co-id-cara-bayar-kode-billing-pajak-lewat-bank-dan-m-banking

Setiap pembayaran pajak secara elektronik berjalan lewat Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memakai kode billing. Artinya, kode billing yang sudah kamu buat belum membuat pajakmu lunas sampai kode itu benar-benar dibayar.

Kode billing terdiri dari 15 digit dan dibayar di bank, kantor pos, atau lembaga lainnya sebelum masa aktifnya berakhir. Bukti pembayarannya baru dinyatakan sah setelah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Artikel ini fokus pada cara membayar kode billing yang sudah ada, lewat teller, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, dan m-banking, lalu cara memastikan NTPN-nya terbit. Kalau kodenya belum ada, ikuti dulu langkah membuat kode billing dari SPT kurang bayar.

Cek Dulu Sebelum Membayar

Kode billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Jadi, lihat dulu kapan kodemu terbit, karena kode yang melewati masa itu tidak bisa lagi dipakai untuk membayar.

Surat Setoran Pajak (SSP) paling sedikit memuat NPWP, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak atau tahun pajak, dan nominal yang disetor. Data inilah yang perlu kamu cocokkan saat layar bank menampilkan detail kode billing, supaya setoranmu tidak masuk ke jenis pajak atau masa yang keliru.

Kamu tidak perlu menyiapkan biaya tambahan, karena bank dan tempat pembayaran lain dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara. Cukup pastikan saldo rekeningmu cukup untuk nominal yang tertera di kode billing.

Kode Billing Pajak Bisa Dibayar di Mana?

Pembayaran pajak disetor ke Kas Negara lewat layanan atau kanal pembayaran yang disediakan Collecting Agent. Collecting Agent adalah bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara.

Pasal 6 ayat (1) PER-10/PJ/2024 merinci kanal pembayaran yang bisa kamu pakai berikut ini. Pilih yang paling mudah buatmu, karena hasil akhirnya sama, yaitu bukti bayar yang memuat NTPN.

  • Loket atau teller di kantor bank atau kantor pos persepsi.
  • ATM.
  • Internet banking dan mobile banking.
  • Overbooking dan transfer bank.
  • Electronic Data Capture (EDC), yaitu mesin pembayaran kartu di loket.
  • Dompet elektronik.
  • Virtual account.
  • Kartu debit dan kartu kredit.

Tagihan denda yang terbit di Coretax juga dilunasi lewat alur kode billing yang sama, dan cara membuat kodenya ada di artikel bayar tagihan denda telat lapor SPT. Setelah kodenya ada, cara membayarnya mengikuti langkah per kanal di bawah ini.

Baca Juga:  Penyebab Status SPT Kurang Bayar di Coretax dan Solusinya
tax-co-id-cta-penjualanharian

Cara Bayar Kode Billing Lewat ATM

Di kanal elektronik seperti ATM, bank wajib menampilkan detail transaksi berdasarkan kode billing, meminta konfirmasi, lalu memberikan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang memuat NTPN.

Pola dasarnya di semua bank sama, yaitu cari menu penerimaan negara, Modul Penerimaan Negara (MPN), atau pajak, masukkan kode billing, periksa detailnya, lalu konfirmasi.

Tabel berikut adalah urutan menu ATM dari Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. Nama menu bisa berubah sewaktu-waktu, jadi ikuti tampilan di layar ATM bila ada yang berbeda.

BankUrutan menu di ATM
BCATransaksi Lainnya, lalu Pembayaran, lalu MPN/Pajak, lalu Penerimaan Negara, lalu masukkan kode billing dan konfirmasi.
Bank MandiriBayar/Beli, lalu Lainnya, lalu Penerimaan Negara, lalu pilih jenis setoran Pajak, lalu masukkan kode billing dan konfirmasi.

Simpan struk ATM-nya, karena struk itulah BPN yang membuktikan setoranmu. BPN dari ATM memang tidak mencantumkan alamat wajib pajak, dan hal itu dibolehkan.

Cara Bayar Kode Billing Lewat M-Banking dan Internet Banking

Di m-banking dan internet banking, alurnya sama dengan ATM, yaitu aplikasi menampilkan detail kode billing, meminta konfirmasi, lalu menerbitkan BPN elektronik yang memuat NTPN. Bedanya, kamu bisa langsung menyimpan BPN sebagai file atau tangkapan layar tanpa perlu menunggu struk.

1. Baya via BCA (myBCA dan KlikBCA)

Kode billing pajak dibayar lewat menu MPN di myBCA dan lewat menu Pajak di KlikBCA. Langkah di myBCA adalah sebagai berikut.

  1. Masuk ke aplikasi myBCA, lalu pilih menu Bayar & Isi Ulang.
  2. Pilih MPN.
  3. Pilih sumber dana, lalu masukkan kode billing.
  4. Periksa detail pembayaran yang tampil dan pastikan datanya sesuai.
  5. Masukkan PIN (nomor identifikasi pribadi) transaksi untuk menyelesaikan pembayaran.
  6. Simpan BPN yang memuat NTPN setelah transaksi berhasil.

Di KlikBCA, jalurnya adalah menu Pembayaran, lalu Pajak, lalu Penerimaan Negara, kemudian masukkan kode billing, cek detail konfirmasinya, masukkan respon KeyBCA APPLI 1, yaitu kode dari alat token KeyBCA (menu APPLI 1), dan klik Kirim. Setelah transaksi berhasil, unduh atau simpan BPN-nya sebelum kamu menutup halaman.

2. Bayar via Livin’ by Mandiri

Pembayaran pajak di Livin’ by Mandiri ada di menu Bayar, lalu Pajak. Urutan lengkapnya adalah sebagai berikut.

  1. Buka Livin’ by Mandiri, lalu pilih menu Bayar.
  2. Pilih Pajak.
  3. Pilih jenis pembayaran Pajak.
  4. Masukkan kode billing, periksa detail yang tampil, lalu konfirmasi.
  5. Simpan BPN yang memuat NTPN setelah transaksi berhasil.
Baca Juga:  PPh 23 Berapa Persen? Tarif per Jenis Penghasilan dan Contoh

3. Bayar via Bank Lain

Di aplikasi bank lain, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), nama menunya bisa berbeda dan bisa berubah sewaktu-waktu. Carilah menu bernama Penerimaan Negara, MPN, atau Pajak, yang biasanya ada di dalam menu Bayar atau Pembayaran.

Setelah menunya ketemu, masukkan kode billing, cocokkan detail yang tampil dengan data setoranmu, lalu konfirmasi dan simpan BPN-nya. Kalau menu tersebut tidak kamu temukan, tanyakan ke layanan pelanggan bank atau bayar lewat teller, karena teller juga termasuk kanal resmi.

tax-co-id-cta-penjualanharian

Setelah Bayar, Simpan BPN dan Cek NTPN

BPN paling sedikit memuat NTPN, Nomor Transaksi Bank (NTB), kode billing, NPWP, nama wajib pajak, tanggal bayar, mata uang, dan jumlah pembayaran.

Pastikan kolom NTPN di bukti bayarmu terisi, karena BPN baru dinyatakan sah setelah divalidasi dengan NTPN.

Tanggal pembayaranmu diakui sesuai tanggal bayar yang tertera di BPN. Kalau ada perbedaan antara data di BPN dan data sistem penerimaan negara secara elektronik, yang dipakai adalah data sistem.

Untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2), dan jenis setoran masa lain dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, batas bayarnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Kalau tanggal itu jatuh pada hari libur, pembayaran bisa dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya menurut Pasal 100 ayat (1), dan kamu bisa memantau tenggat setor bulanan lewat kalender pajak tax.co.id.

Bagaimana Kalau Pembayaran Bermasalah?

Masalah pembayaran kode billing biasanya masuk ke salah satu dari tiga kasus berikut. Masing-masing punya jalan keluar yang sudah diatur, jadi jangan buru-buru membayar ulang sebelum tahu kasusmu yang mana.

1. Kode Billing Kedaluwarsa atau Salah Data

Kode billing yang tidak dipakai untuk membayar sampai 336 jam sejak terbit menjadi kedaluwarsa, dan kamu bisa membuat kode billing baru.

Kode yang datanya salah juga bisa kamu batalkan selama belum dipakai untuk membayar dan belum kedaluwarsa.

Kode billing baru bisa kamu buat sendiri lewat Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan kode billing yang terhubung dengan Sistem Billing DJP, atau lewat layanan asistensi. Pastikan kode lama yang salah sudah dibatalkan supaya tidak tertukar dengan kode baru saat membayar.

2. BPN Belum Ada NTPN

Kalau bukti bayar yang kamu terima belum memuat NTPN, bank wajib menyampaikan BPN yang sudah tertera NTPN paling lambat 1 hari kerja berikutnya setelah memperoleh NTPN.

Baca Juga:  PPh 22 Berapa Persen? Tarif per Objek dan Cara Menghitungnya

Jangan membayar ulang kode billing yang sama selama menunggu, karena pembayaran ganda justru menambah urusan.

Simpan bukti transaksi dan mutasi rekeningmu sebagai pegangan saat menghubungi bank. Data sistem penerimaan negara tetap menjadi acuan bila ada perbedaan dengan bukti di tanganmu.

3. Terbayar Dua Kali atau Lebih Besar

Kalau satu kode billing terbayar dua kali karena kesalahan, bank sebagai Collecting Agent wajib menatausahakan pembayaran ganda itu. Hubungi bank tempat kamu membayar dan siapkan kedua bukti transaksinya.

Pembayaran yang lebih besar dari pajak terutang bisa dimintakan pemindahbukuan ke Direktur Jenderal Pajak. Atas permohonan yang lengkap, DJP menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat penolakan paling lama 10 hari kerja.

Kalau pembayaranmu tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, kamu bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang (PSTT). Jalur ini mengembalikan dananya kepadamu, bukan memindahkannya ke setoran lain.

Langkah Berikutnya

Bayar kode billing jauh sebelum tanggal jatuh tempo supaya masih ada waktu kalau NTPN terlambat terbit atau kodenya kedaluwarsa. Simpan setiap BPN per masa pajak di satu folder, karena bukti itulah yang kamu butuhkan saat mencocokkan setoran dengan SPT Masa.

tax-co-id-cta-penjualanharian

Kalau kamu ingin urusan setor dan lapor bulanan tidak lagi bergantung pada ingatan, serahkan setor dan lapor pajak bulanan ke kami. Tim tax.co.id menyiapkan kode billing, memastikan pembayarannya memuat NTPN sebelum tenggat, lalu melaporkan SPT Masa-mu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kode billing pajak bisa dibayar di mana?

Kode billing bisa dibayar di teller bank atau kantor pos persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, EDC, dompet elektronik, virtual account, transfer bank, serta kartu debit dan kartu kredit. Semua kanal itu disediakan oleh Collecting Agent yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara.

Bagaimana cara bayar kode billing lewat m-banking BCA?

Di myBCA, pilih Bayar & Isi Ulang, lalu MPN, pilih sumber dana, masukkan kode billing, periksa detailnya, lalu masukkan PIN. Simpan BPN yang memuat NTPN setelah transaksi berhasil.

Setelah mendapatkan kode billing, apa yang harus dilakukan?

Bayar kode itu sebelum lewat 336 jam sejak terbit, lalu simpan BPN dan pastikan NTPN-nya tercantum. Pembayaran baru sah setelah divalidasi dengan NTPN, dan tanggal bayar di BPN menjadi tanggal setormu.

Apakah bayar kode billing di bank kena biaya admin?

Tidak, bank dan tempat pembayaran lain dilarang mengenakan biaya atas setoran penerimaan negara menurut PMK 225/PMK.05/2020. Kalau ada potongan di luar nominal kode billing, tanyakan langsung ke bank tempat kamu membayar.

Bagikan
Rendy Andriyanto

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Praktisi SEO dan pengelola platform digital, sebagai pemegang arsitektur informasi dan strategi konten organik. Berpengalaman dalam merancang sistem publikasi dan membangun properti web di sektor keuangan & bisnis. Di tax.co.id, Rendy merancang dan menulis panduan perpajakan agar informasi yang kompleks menjadi lebih terstruktur dan mudah diakses oleh pengguna.

Lihat semua artikel LinkedIn

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun. Setelah meniti karier di kantor konsultan pajak dan memegang berbagai posisi supervisor pajak serta audit internal, kini bertugas sebagai Director of Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina memastikan seluruh materi dan informasi akurat dan sesuai dengan standar praktik yang berlaku.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi