PPh 22 tidak punya satu tarif tunggal, karena besarnya bergantung pada objek dan pemungutnya, mulai dari 0,1% untuk penjualan kertas sampai 10% untuk impor barang tertentu menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025).
Pihak yang tidak punya NPWP bahkan dipungut dengan tarif 100% lebih tinggi, sesuai Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Artikel ini merangkum tarif PPh 22 per objek dalam satu tabel, lalu memberi dua contoh hitung. Setelah itu ada jawaban soal PPN, beda PPh 22 dengan pajak 22 persen, serta tenggat setor dan lapornya.
Apa Itu PPh 22 dan Siapa Pemungutnya?
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut pihak tertentu atas pembayaran penyerahan barang, kegiatan impor atau usaha lain, dan penjualan barang sangat mewah, sesuai Pasal 22 ayat (1) UU PPh.
Pasal yang sama menyerahkan penetapan pemungut dan besarnya tarif kepada Menteri Keuangan, sehingga tarifnya bisa berubah saat aturan pelaksananya diganti.
Definisi dasarnya ada di halaman pengertian PPh Pasal 22 tax.co.id. Daftar pemungutnya kini diatur Pasal 2 ayat (1) PMK 51/2025 dalam sembilan kelompok berikut.
- Bank devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang dan ekspor hasil tambang.
- Instansi pemerintah, atas pembelian barang.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN tertentu, atas pembelian barang atau bahan.
- Industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, atas penjualan ke distributor dalam negeri.
- Agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor.
- Produsen atau importir bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas.
- Industri atau eksportir yang membeli hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
- Badan usaha yang membeli batubara dan mineral dari pemegang izin usaha pertambangan.
- Penyelenggara usaha bulion yang membeli emas batangan.
Pungutan hampir semua kelompok di atas bersifat tidak final, sehingga bisa diperhitungkan sebagai pembayaran pajak tahun berjalan menurut Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2025. Penjualan bahan bakar punya pengaturan sifat tersendiri di pasal yang sama.
Tarif PPh 22 per Objek
Tabel berikut merangkum tarif menurut Pasal 3 ayat (1) PMK 51/2025, ditambah tarif barang sangat mewah dan marketplace dari peraturan lain. Perhatikan kolom dasar pengenaan, karena hampir semua tarif dihitung dari harga tanpa PPN, sedangkan impor dari nilai impor.
| Objek pemungutan | Tarif | Dasar pengenaan |
|---|---|---|
| Impor barang tertentu di lampiran PMK 51/2025 | 10% | Nilai impor |
| Impor barang tertentu lainnya di lampiran | 7,5% | Nilai impor |
| Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu dengan angka pengenal impor | 0,5% | Nilai impor |
| Impor emas batangan | 0,25% | Nilai impor |
| Impor barang lain dengan angka pengenal impor | 2,5% | Nilai impor |
| Impor kedelai, gandum, terigu, atau barang lain tanpa angka pengenal impor | 7,5% | Nilai impor |
| Barang tidak dikuasai yang dilelang | 7,5% | Harga jual lelang |
| Ekspor batubara dan mineral | 1,5% | Nilai ekspor |
| Pembelian barang oleh instansi pemerintah atau BUMN | 1,5% | Harga beli tanpa PPN |
| BBM ke stasiun pengisian bahan bakar umum yang membeli dari Pertamina atau anak usahanya | 0,25% | Penjualan tanpa PPN |
| BBM ke pembeli lain, BBG, dan pelumas | 0,3% | Penjualan tanpa PPN |
| Semen dari industri ke distributor | 0,25% | Penjualan tanpa PPN |
| Kertas dari industri ke distributor | 0,1% | Penjualan tanpa PPN |
| Baja dan obat dari industri ke distributor | 0,3% | Penjualan tanpa PPN |
| Kendaraan bermotor selain alat berat, dari industri otomotif, ATPM, agen, atau importir umum | 0,45% | Penjualan tanpa PPN |
| Pembelian hasil hutan, kebun, tani, ternak, dan ikan oleh industri atau eksportir | 0,25% | Harga beli tanpa PPN |
| Pembelian batubara dan mineral dari pemegang izin tambang | 1,5% | Harga beli tanpa PPN |
| Pembelian emas batangan oleh penyelenggara usaha bulion | 0,25% | Harga beli tanpa PPN |
| Rumah atau apartemen yang tergolong sangat mewah | 1% | Harga jual tanpa PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) |
| Pesawat, helikopter, kapal pesiar, mobil, dan motor sangat mewah | 5% | Harga jual tanpa PPN dan PPnBM |
| Penjualan pedagang dalam negeri lewat marketplace | 0,5% | Peredaran bruto tanpa PPN dan PPnBM |
Menurut PMK 92/PMK.03/2019, tarif 1% berlaku untuk rumah atau apartemen dengan harga jual di atas Rp30 miliar, atau luas bangunan di atas 400 m2 untuk rumah dan 150 m2 untuk apartemen.
Tarif 5% berlaku untuk pesawat dan helikopter pribadi, kapal pesiar dan yacht, mobil penumpang di atas Rp2 miliar atau 3.000cc, serta motor di atas Rp300 juta atau 250cc.
Untuk marketplace, PMK 37/2025 menetapkan pungutan 0,5% dari peredaran bruto, kecuali pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun yang sudah menyampaikan surat pernyataan. Penjelasan lengkapnya ada di halaman pajak seller marketplace.
Bagaimana jika tidak punya NPWP? Pasal 22 ayat (3) UU PPh menetapkan bahwa pihak yang tidak punya NPWP dipungut dengan tarif 100% lebih tinggi daripada tarif normal. Artinya tarif 1,5% untuk penjualan ke instansi pemerintah naik menjadi 3%, sehingga pungutan atas tagihan Rp100 juta naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta.
Kalau kamu juga menerima penghasilan jasa, baca juga ketentuan PPh 23 tanpa NPWP. Pastikan NPWP tercantum benar di setiap tagihan supaya pungutan tidak membengkak.
Cara Menghitung PPh 22
Rumusnya adalah tarif dikalikan dasar pengenaan, yang untuk pembelian instansi pemerintah atau BUMN berupa harga beli tanpa PPN.
Untuk impor, dasarnya adalah nilai impor, yaitu nilai cost insurance and freight (CIF) atau harga barang plus asuransi dan ongkos kirim, ditambah bea masuk dan pungutan lain menurut Pasal 3 ayat (2) PMK 51/2025.
Contoh 1, Jual Barang ke Instansi Pemerintah
Misalkan kamu menjual perlengkapan kantor ke instansi pemerintah senilai Rp100.000.000 di luar PPN. Bendahara instansi memungut PPh 22 sebesar 1,5% saat membayar tagihanmu.
- Dasar pengenaan sebesar Rp100.000.000, yaitu harga tanpa PPN.
- PPh 22 dengan NPWP sebesar 1,5% x Rp100.000.000 = Rp1.500.000.
- PPh 22 tanpa NPWP sebesar 3% x Rp100.000.000 = Rp3.000.000.
Pasal 4 ayat (1) huruf e PMK 51/2025 mengecualikan pembayaran instansi pemerintah sampai Rp2.000.000 dan pembayaran BUMN sampai Rp10.000.000, keduanya tanpa PPN. Pengecualian itu gugur kalau pembayarannya dipecah dari transaksi yang nilainya di atas batas tersebut.
Contoh 2, Impor dengan Angka Pengenal Impor
Misalkan perusahaan mengimpor barang di luar daftar barang tertentu, dengan nilai CIF Rp200.000.000, bea masuk Rp20.000.000, dan tanpa pungutan lain. Angka ini hanya ilustrasi, karena bea masuk sebenarnya bergantung pada pos tarif barangnya.
- Nilai impor sebesar Rp200.000.000 + Rp20.000.000 = Rp220.000.000.
- PPh 22 dengan angka pengenal impor sebesar 2,5% x Rp220.000.000 = Rp5.500.000.
- PPh 22 tanpa angka pengenal impor sebesar 7,5% x Rp220.000.000 = Rp16.500.000.
PPh 22 impor ini dilunasi bersamaan dengan bea masuk, bukan menunggu tanggal setor bulanan. Selisih dua skenario di atas menunjukkan pentingnya angka pengenal impor bagi importir rutin.
Apakah PPh 22 Dikenakan PPN?
PPh 22 dan PPN adalah dua pajak terpisah, karena PPh 22 dipungut sebagai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22 UU PPh, sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi. Jadi tidak ada PPN di atas PPh 22, dan PPh 22 juga tidak dihitung dari nilai PPN.
Untuk pembelian instansi pemerintah dan BUMN, penjualan hasil industri, dan pembelian bahan, PMK 51/2025 memakai harga tanpa PPN sebagai dasar pengenaan.
Pada tagihan Rp100.000.000 ditambah PPN, PPh 22 tetap 1,5% dari Rp100.000.000, sedangkan PPN-nya dihitung terpisah, misalnya lewat kalkulator untuk hitung PPN.
Pajak 22 Persen Bukan PPh 22
Pajak 22 persen yang sering dicari adalah tarif PPh Badan, yaitu 22% dari Penghasilan Kena Pajak yang berlaku sejak tahun pajak 2022 menurut Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Nomor 22 pada PPh 22 justru merujuk pada nomor pasal dalam UU PPh, bukan besaran tarifnya.
PPh Badan dihitung dari laba kena pajak setahun, sedangkan PPh 22 dipungut per transaksi. Untuk memperkirakan pajak tahunan perusahaan, gunakan kalkulator untuk hitung PPh Badan.
Kapan PPh 22 Disetor dan Dilaporkan?
Menurut PMK 81/2024 Pasal 94 ayat (2), PPh 22 yang dipungut wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kalau tanggal itu jatuh pada hari libur, Pasal 100 membolehkan penyetoran pada hari kerja berikutnya.
Pengecualiannya ada pada impor, yaitu PPh 22 yang disetor sendiri oleh importir dilunasi bersamaan dengan bea masuk, sedangkan yang dipungut Bea Cukai disetor paling lama 1 hari kerja setelah pemungutan, sesuai Pasal 94 ayat (3) huruf a. Ketentuan saat terutang yang sama tertulis di Pasal 5 ayat (1) PMK 51/2025.
Pelaporannya paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir lewat SPT Masa PPh Unifikasi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan bergeser ke hari kerja berikutnya bila jatuh pada hari libur menurut Pasal 171 dan Pasal 173 PMK 81/2024. Pemungut wajib menyerahkan bukti pemungutan PPh 22 kepada pihak yang dipungut, sesuai Pasal 8 PMK 51/2025.
Simpan bukti pemungutan itu, karena PPh 22 tidak final diperhitungkan dalam pajak tahunan. Untuk memantau tenggat setor dan lapor setiap bulan, gunakan kalender pajak tax.co.id.
Butuh Bantuan Mengurus PPh 22?
PPh 22 menuntut ketelitian dalam memilih tarif, memakai dasar pengenaan tanpa PPN, serta menyetor dan melapor tepat waktu. Kalau urusan ini menyita waktu, serahkan lapor SPT Masa dan e-Bupot ke tim tax.co.id lewat layanan jasa SPT Masa kami.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut jawaban singkat untuk pertanyaan yang paling sering muncul soal PPh 22. Rinciannya ada di tabel dan contoh hitung di atas.
Tarif PPh Badan 22% dari apa?
Tarif 22% PPh Badan dihitung dari Penghasilan Kena Pajak setahun, bukan dari omzet atau nilai transaksi, dan berlaku sejak tahun pajak 2022.
Pajak 22 persen pajak apa?
Pajak 22 persen adalah tarif PPh Badan, sedangkan PPh 22 adalah pungutan berdasarkan Pasal 22 UU PPh dengan tarif normal 0,1% sampai 10%.
Bagaimana cara menghitung PPh 22?
Kalikan tarif sesuai objek dengan dasar pengenaannya, misalnya Rp100.000.000 x 1,5% = Rp1.500.000 untuk penjualan ke instansi pemerintah. Untuk impor, dasarnya nilai impor, yaitu CIF ditambah bea masuk dan pungutan lain.
Apakah PPh 22 dikenakan PPN?
Tidak. PPh 22 dan PPN adalah pajak terpisah, dan sebagian besar objek PPh 22 dihitung dari harga tanpa PPN.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
