Chat admin gratis dulu sebelum konsultasi dengan ahli pajak kami — Chat via WhatsApp →

PPh 23 Berapa Persen? Tarif per Jenis Penghasilan dan Contoh

PPh 23 dikenakan dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan, dan 2% dari jumlah bruto atas sewa harta selain tanah dan bangunan serta imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.

Pembagian dua tarif tersebut diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

PPh 23 masuk kelompok pajak penghasilan yang dipotong langsung oleh pihak pembayar, bukan dibayar sendiri secara mandiri oleh pihak penerima penghasilan.

Rincian lengkap tarif per jenis penghasilan ada di tabel pada bagian berikutnya, lengkap dengan satu contoh hitung yang menggabungkan PPh 23 dan PPN sekaligus dalam satu tagihan jasa, supaya kamu bisa langsung mempraktikkannya.

Tarif PPh 23 per Jenis Penghasilan (Tabel Lengkap)

PPh 23 dipotong dari jumlah bruto penghasilan, dengan besaran tarif yang berbeda sesuai pasal yang sama tergantung jenis penghasilan yang diterima pihak lain.

Tabel berikut merangkum seluruh jenis penghasilan yang dikenai tarif 15% dan 2% tersebut, sekaligus berfungsi sebagai acuan cepat sebelum kamu masuk ke contoh hitung gabungan dengan PPN di bagian akhir artikel ini.

Jenis PenghasilanTarif PPh 23
Dividen15% x jumlah bruto
Bunga15% x jumlah bruto
Royalti15% x jumlah bruto
Hadiah dan penghargaan (selain yang telah dipotong PPh Pasal 21)15% x jumlah bruto
Sewa harta selain tanah dan bangunan2% x jumlah bruto
Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain2% x jumlah bruto

Supaya tidak perlu menghitung manual setiap kali ada transaksi baru, kamu bisa langsung memakai kalkulator PPh 23 ini untuk mencocokkan tarif yang berlaku dengan nominal yang sedang kamu catat.

Hasil dari kalkulator tersebut tetap mengikuti dua tarif yang sama seperti pada tabel di atas, yaitu 15% dan 2% tergantung jenis penghasilan yang sedang kamu hitung.

Nilai yang dipakai sebagai dasar hitung di seluruh tabel ini tetap jumlah bruto sesuai pasal yang sama, dan komponen yang termasuk di dalamnya bisa berbeda untuk tiap jenis penghasilan.

Ketentuan bruto untuk kategori jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain dibahas lebih rinci pada bagian cara menghitung PPN di bawah ini.

Kenaikan Tarif 100% untuk Penerima Tanpa NPWP

Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pemotongan PPh 23 yang lebih tinggi 100% dibanding tarif normal yang sudah dibahas pada bagian sebelumnya.

Aturan kenaikan ini tetap bersumber dari pasal yang sama dengan tabel tarif di atas, dan berlaku atas penghasilan yang dikenai tarif 15% maupun 2% tadi.

Sebagai gambaran, jasa konsultan yang biasanya dikenai tarif normal 2% bisa naik jadi 4% kalau penerima penghasilannya tidak memiliki NPWP saat pembayaran dilakukan. Kenaikan tarif ini dihitung dari dasar pengenaan yang sama seperti tarif normalnya, hanya persentasenya yang digandakan sesuai aturan tadi.

Supaya tidak terkena tarif yang lebih tinggi ini, penerima penghasilan sebaiknya segera mengurus NPWP sebelum transaksi berikutnya berlangsung.

Pemotong pajak juga perlu mengecek status NPWP lawan transaksinya lebih dulu, supaya tarif yang dipakai saat pemotongan sudah benar sejak awal.

Dasar Hukum, Pengecualian, dan Jatuh Tempo Setor/Lapor PPh 23

Selain tarif normal yang sudah dibahas, ada sejumlah pengecualian pemotongan PPh 23 untuk kondisi tertentu, misalnya sebagian pembayaran dividen yang memang sudah diatur secara khusus.

Rincian pengecualian tersebut telah dijelaskan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak pada halaman resminya soal pemotongan PPh Pasal 23, sehingga kamu bisa mengeceknya langsung kalau butuh detail lebih lanjut.

Sejak berlakunya PMK Nomor 81 Tahun 2024, PPh 23 yang sudah dipotong wajib disetor oleh pemotong paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemotong juga wajib melaporkannya lewat SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir, mengacu pada ketentuan yang sama.

Ketepatan waktu setor dan lapor ini penting dijaga, karena keduanya adalah kewajiban administrasi yang terpisah meskipun berasal dari satu transaksi pemotongan yang sama.

Kalau kamu rutin memotong PPh 23 setiap bulan, mencatat kedua tanggal ini di kalender internal bisa membantu menghindari keterlambatan yang tidak perlu.

Cara Menghitung PPh 23 dan PPN dalam Satu Tagihan Jasa

PPh 23 dan PPN sebenarnya punya dasar pengenaan pajak yang berbeda, meskipun keduanya sering muncul bersamaan dalam satu tagihan jasa yang sama.

Supaya hasil akhirnya tidak keliru, dasar pengenaan masing-masing pajak ini perlu dipisah dulu sebelum digabung jadi satu nominal tagihan akhir, seperti yang dijelaskan secara rinci pada dua bagian berikut ini.

Dasar Pengenaan Masing-Masing Pajak

PPh 23 atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain dihitung 2% dari jumlah bruto. PMK Nomor 141/PMK.03/2015 menegaskan bahwa jumlah bruto ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang mungkin sudah tercantum dalam tagihan jasa yang sama.

Dasar pengenaan PPN dihitung secara terpisah, yaitu 12% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nilai lain yang besarnya 11/12 dari nilai penggantian jasa, sehingga tarif efektifnya setara 11% dari nilai penggantian. Mekanisme DPP nilai lain ini diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 Pasal 3, dan angka ini relevan saat kamu menyiapkan faktur pajak untuk transaksi jasa tersebut.

Perbedaan dasar pengenaan ini penting dipahami, karena memakai DPP yang sama untuk kedua pajak akan membuat nominal PPh 23 atau PPN yang kamu hitung jadi keliru. Begitu kedua dasar pengenaan ini sudah dipisah dengan benar, langkah berikutnya adalah menggabungkannya dalam satu contoh hitung tagihan jasa seperti pada bagian berikutnya.

Contoh Hitung Tagihan Jasa Konsultan (PPh 23 + PPN)

Supaya lebih konkret, berikut simulasi tagihan jasa konsultan pajak dengan nilai penggantian jasa Rp10.000.000, dengan pengguna jasa yang berperan sebagai pihak yang membayar dan sekaligus memotong PPh 23 atas transaksi tersebut.

Setiap langkah pada tabel di bawah ini memisahkan dulu basis hitung PPh 23 dari basis hitung PPN, baru menggabungkan kedua hasilnya jadi nominal total tagihan, yang nilainya berbeda dari nominal yang akhirnya diterima penyedia jasa setelah dipotong PPh 23.

LangkahKeteranganNilai
1DPP PPh 23 (nilai penggantian jasa)Rp10.000.000
2PPh 23 terutang (2% x Rp10.000.000), dipotong oleh pengguna jasaRp200.000
3DPP nilai lain PPN (11/12 x Rp10.000.000)Rp9.166.667
4PPN terutang (12% x Rp9.166.667, setara tarif efektif 11%)Rp1.100.000
5Total tagihan (nilai jasa + PPN)Rp11.100.000
6Diterima penyedia jasa (total tagihan dikurangi PPh 23)Rp10.900.000

Dari simulasi ini terlihat jelas bahwa PPh 23 dan PPN dihitung dari basis yang berbeda, bukan dari basis yang sama, sehingga dasar hitungnya tidak bisa disamakan begitu saja. Kamu bisa mengecek ulang bagian PPN dengan kalkulator PPN ini supaya hasil akhirnya tetap konsisten dengan tarif efektif 11% yang sudah dijelaskan pada bagian dasar pengenaan di atas.

Pola hitung yang sama ini juga berlaku untuk tagihan jasa lain yang kena PPh 23 dan PPN sekaligus, selama kamu konsisten memisahkan dasar pengenaan masing-masing pajak sejak awal.

Kalau kamu masih ragu dengan hasil hitungan manual, mencocokkan nominalnya dengan kalkulator PPN di atas bisa jadi langkah pengecekan tambahan sebelum tagihan dikirim ke pelanggan.

Pertanyaan Umum seputar PPh 23

Bagian ini merangkum pertanyaan yang paling sering muncul soal tarif dan cara hitung PPh 23, supaya kamu tidak perlu mencari-cari jawabannya satu per satu di tempat lain. Kalau urusan potong-setor-lapor PPh 23 setiap bulan ini terasa merepotkan, tim tax.co.id bisa bantu urus SPT Masa Bulanan dan e-Bupot kamu supaya lebih praktis.

Apa itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan tertentu seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa harta, dan jasa. Tarifnya 15% untuk sebagian jenis penghasilan dan 2% untuk sebagian lainnya, sesuai rincian pada tabel di atas. Penerima penghasilan tidak perlu menyetor sendiri pajak ini, karena pemotongannya sudah dilakukan oleh pihak yang membayar.

PPh 23 untuk jasa berapa persen?

PPh 23 untuk jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain dikenai tarif 2% dari jumlah bruto. Tarif ini sama dengan tarif sewa harta selain tanah dan bangunan pada tabel di atas.

Bagaimana cara menghitung PPh 23?

Cara menghitungnya adalah mengalikan tarif yang sesuai, 15% atau 2% tergantung jenis penghasilan, dengan jumlah bruto penghasilan tersebut. Rincian tarif per jenis penghasilan ada di tabel pada bagian awal artikel ini. Kalau transaksinya berupa jasa yang juga kena PPN, dasar pengenaan keduanya tetap dihitung terpisah seperti pada contoh tagihan di atas.

Bagaimana cara menghitung DPP (Dasar Pengenaan Pajak) PPh 23?

DPP PPh 23 adalah jumlah bruto atau nilai penggantian jasa, dan jumlah ini tidak termasuk PPN. Penjelasan lengkap dan contoh hitungnya ada pada bagian dasar pengenaan dan contoh tagihan jasa di atas. Jumlah bruto inilah yang langsung jadi basis saat tarif 15% atau 2% dikalikan.

Apakah PPh 23 sudah termasuk PPN?

Tidak, DPP PPh 23 tidak termasuk PPN karena keduanya adalah pajak yang berbeda dengan dasar pengenaan yang berbeda pula. Keduanya dihitung terpisah lebih dulu, baru digabung jadi satu nominal tagihan, seperti pada contoh hitung di atas. Pemotong maupun penyedia jasa sebaiknya memastikan pemisahan ini sudah benar sebelum tagihan dikirim.

Siapa yang wajib memotong PPh 23?

Pihak yang wajib memotong PPh 23 adalah pihak yang membayar penghasilan kepada penerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan, bukan penerima penghasilan itu sendiri. Pada contoh tagihan jasa di atas, pihak inilah yang disebut sebagai pengguna jasa. Penerima penghasilan hanya menerima nilai bersih setelah PPh 23 sudah dipotong oleh pihak pembayar.

Bagikan
RA

Ditulis oleh

Rendy Andriyanto

Lihat semua artikel

Foto Lina Anggraini peninjau konten pajak tax.co.id

Ditinjau oleh

Lina Anggraini Expert Reviewer

Praktisi pajak & akuntansi

Praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari satu dekade. Lina memulai karier di kantor konsultan pajak (Persekutuan KKP WL, 2012–2017), menangani penghitungan dan pelaporan PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4(2), dan PPh 25 serta SPT Tahunan untuk klien badan dan orang pribadi. Ia kemudian memegang peran pengawas di bidang pajak dan audit internal — Tax & Internal Audit Supervisor di PT Danamas Insan Kreasi Andalan, lalu Finance, Accounting & Tax Supervisor di PT Aneka Berkat Karya. Kini ia menjabat Director, Business Development & Financial Advisory di Glin Asia Solusi. Di tax.co.id, Lina meninjau materi dan kalkulator agar penjelasannya akurat dan sesuai praktik.

Lihat konten yang ditinjau LinkedIn

Konsultasi