Istilah pajak

Faktur Pajak Adalah: Fungsi, Jenis, dan Cara Membacanya

Bukti pungutan PPN yang diterbitkan PKP. Syarat pembeli mengkreditkan pajak masukannya.

Ponsel berkalkulator di atas lembar grafik penjualan, di samping laptop
Ringkasan 30 detik
  • Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat PKP saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak.
  • Bagi pembeli, faktur pajak yang sah jadi satu-satunya dasar mengkreditkan PPN masukan. Kalau fakturnya cacat, PPN-nya berubah jadi beban biaya.
  • Nomor serinya diberikan DJP. Sejak Coretax, faktur dibuat dan divalidasi di sistem yang sama, tidak lagi lewat e-Faktur yang terpisah.
  • Ada tenggat pembuatannya juga. Faktur yang terlambat dibuat kena denda lewat STP.

Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat Pengusaha Kena Pajak saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak. Bagi penjual, faktur ini bukti sudah memungut. Bagi pembeli, faktur ini satu-satunya dasar untuk mengkreditkan PPN yang sudah dia bayarkan.

Invoice cuma memberi tahu berapa yang harus kamu bayar. Faktur pajak memberi tahu negara bahwa PPN atas transaksi itu sudah dipungut, oleh siapa, dari siapa, dan berapa. Keduanya bisa digabung dalam satu dokumen kalau invoice-nya memuat seluruh keterangan yang diwajibkan. Tapi secara hukum, fungsinya tetap beda, dan faktur pajak cuma boleh diterbitkan PKP.

Keterangan yang wajib ada

Pasal 13 ayat (5) UU PPN menetapkan keterangan minimal yang wajib ada. Faktur yang salah satu keterangannya tidak ada atau tidak benar disebut faktur pajak tidak lengkap, dan PPN di dalamnya tidak bisa dikreditkan pembeli.

  • Nama, alamat, dan NPWP penjual yang menyerahkan BKP atau JKP
  • Identitas pembeli: nama, alamat, dan NPWP atau NIK untuk orang pribadi
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut, dan PPnBM kalau ada
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur
  • Nama dan tanda tangan (elektronik) yang berhak menandatangani

Jenis faktur pajak

JenisDipakai untukBisa dikreditkan pembeli?
Faktur pajak standar (kode 01 dan turunannya)penyerahan biasa antar PKPya
Faktur pajak eceran yang digunggung (pembeli tidak dirinci)pedagang eceran ke konsumen akhirtidak, karena memang bukan untuk pembeli PKP
Faktur pajak penggantimembetulkan faktur yang salahya, menggantikan yang diganti
Dokumen tertentu yang dipersamakantiket, tagihan listrik, SSP imporya, kalau memenuhi syarat
Faktur pajak dari bukan PKPtidak ada, karena ini pelanggarantidak

Contoh kasus berangka

Contoh 1: nilai yang hilang kalau fakturnya cacat
Pembelian barang
Rp200.000.000
PPN masukan yang dibayar
Rp22.000.000
Kalau faktur sah, bisa dikreditkan
Rp22.000.000
Kalau faktur cacat
Rp0, seluruhnya menjadi beban
Contoh 2: kontraktor yang fakturnya terlambat tiga bulan

PT kontraktor menyelesaikan pekerjaan di bulan Maret dan menagih di bulan Maret, tapi faktur pajaknya baru dibuat di bulan Juni karena admin menunggu pembayaran masuk.

Nilai pekerjaan
Rp1.000.000.000
PPN yang seharusnya dipungut Maret
Rp110.000.000
Faktur dibuat
Juni, lewat dari tenggat
Akibat bagi kontraktor
STP denda keterlambatan faktur, persentase dari DPP
Akibat bagi pemberi kerja
PPN masukan baru bisa dikreditkan di masa faktur terbit, jadi kreditnya tertunda tiga bulan
Yang seharusnya
faktur dibuat saat penyerahan atau saat penagihan, mana yang lebih dulu. Pembayaran yang belum masuk tidak menunda kewajiban ini

Yang sering keliru

Yang sering salah
  • Membuat faktur pajak saat pembayaran diterima
  • Menerima faktur dari pemasok tanpa memeriksa status PKP-nya
  • Memakai nomor seri buatan sendiri karena “jatah nomor habis”
  • Membiarkan faktur yang salah ketik nama pembeli
Yang benar
  • Faktur dibuat saat penyerahan, atau saat penagihan kalau lebih dulu
  • Memeriksa validitas faktur di sistem sebelum mengkreditkan, karena faktur dari bukan PKP tidak sah
  • Meminta nomor seri ke DJP. Nomor buatan sendiri membuat seluruh faktur tidak sah
  • Menerbitkan faktur pengganti, karena pembeli tidak bisa mengkreditkan faktur yang identitasnya keliru
Faktur terlambat dibuat juga bermasalahAda tenggat pembuatan faktur pajak, dan melewatinya bisa menjadi dasar penerbitan STP. Ini termasuk kesalahan administratif yang paling sering ditemukan saat pemeriksaan PPN, dan hampir selalu bermula dari kebiasaan “faktur menunggu pembayaran”.

Kenapa nomornya penting

Nomor seri faktur pajak diberikan DJP, dan tidak boleh kamu buat sendiri. Faktur dengan nomor yang tidak sah bikin pembeli kehilangan hak mengkreditkan PPN, kerugian yang langsung dirasakan lawan transaksi kamu. Sejak Coretax, penomoran dan validasinya terjadi di sistem yang sama, jadi faktur yang tidak tervalidasi langsung terlihat oleh pembeli.

Istilah yang berkaitan

  • PKP: satu-satunya pihak yang boleh menerbitkan faktur pajak.
  • BKP: objek yang penyerahannya dibuatkan faktur.
  • PPN masukan: PPN yang tercantum di faktur pembelian kamu, dikreditkan terhadap PPN keluaran.
  • STP: surat yang menagih denda faktur terlambat atau tidak dibuat.

Untuk memastikan angka PPN di faktur kamu sudah benar, kalkulator PPN memakai dasar pengenaan yang berlaku sekarang.

Dasar hukum

Pasal 13 UU PPN mengatur kewajiban pembuatan faktur pajak, keterangan minimal yang wajib dimuat, dan saat pembuatannya; Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur sanksi atas faktur yang tidak atau terlambat dibuat. Tata cara teknisnya diatur PER-03/PJ/2022 beserta perubahannya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Faktur pajak adalah apa bedanya dengan invoice?

Invoice itu tagihan komersial dan boleh dibuat siapa saja. Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang cuma boleh dibuat PKP, dengan nomor dari DJP dan keterangan yang diwajibkan undang-undang. Satu dokumen bisa berfungsi keduanya sekaligus, kalau memenuhi syarat faktur pajak.

Saya belum PKP, boleh membuat faktur pajak?

Tidak boleh. Kamu cuma bisa membuat invoice biasa tanpa memungut PPN. Membuat faktur pajak tanpa dikukuhkan sebagai PKP adalah pelanggaran yang dikenai sanksi.

Faktur saya salah ketik.

Ada mekanisme pembetulan lewat faktur pajak pengganti. Jangan dibiarkan begitu saja, karena pembeli tidak bisa mengkreditkan faktur yang keterangannya tidak lengkap atau tidak benar.

Berapa lama faktur harus disimpan?

Dokumen perpajakan wajib disimpan sepuluh tahun menurut Pasal 28 ayat (11) UU KUP, lebih lama dari perkiraan kebanyakan orang.

Kapan faktur pajak harus dibuat?

Saat penyerahan barang atau jasa, saat penerimaan pembayaran kalau pembayarannya mendahului penyerahan, atau saat penerimaan pembayaran termin. Pembayaran akhir yang belum masuk tidak menunda kewajiban ini.

Pembeli saya orang pribadi tanpa NPWP. Fakturnya bagaimana?

Dibuat dengan mencantumkan NIK sebagai pengganti NPWP. Untuk pedagang eceran ke konsumen akhir, faktur pajak digunggung tanpa identitas pembeli tetap dimungkinkan.

Langkah berikutnya

  • Tetapkan aturan internal bahwa faktur dibuat pada tanggal penyerahan atau penagihan, tanpa menunggu uangnya masuk dulu.
  • Periksa keabsahan faktur dari tiap pemasok baru di sistem, sebelum PPN-nya kamu kreditkan.
  • Kalau kamu ingin SPT Masa PPN dikerjakan konsultan pajak berizin tiap bulan, tax.co.id bisa carikan yang cocok, layanannya di sini.
Konsultasi