Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) sudah tidak berlaku sejak 20 Desember 2022, karena dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Aturan PPh final 0,5% yang berlaku sekarang adalah PP 55/2022 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), yang berlaku sejak 22 April 2026.
Kalau kamu menemukan salinan PP 23/2018 dan ragu aturan mana yang dipakai untuk usahamu, artikel ini merangkum isinya, apa yang berubah, dan siapa yang masih berhak memakai tarif final hari ini. Gambaran umum kewajiban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa kamu baca di halaman pajak UMKM 2026.
Status PP 23 Tahun 2018 Sekarang
Pencabutan itu tertulis tegas dalam Pasal 72 huruf c PP 55/2022, yang menyatakan PP 23/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 55/2022 sendiri mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Desember 2022, menurut Pasal 74.
Kebingungan sering muncul karena salinan PP 23/2018 di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih bisa diunduh tanpa catatan bahwa aturan itu sudah dicabut. Sebaliknya, portal peraturan Badan Pemeriksa Keuangan sudah menandai PP 23/2018 berstatus Tidak Berlaku dan dicabut dengan PP 55/2022.
Urutan aturan PPh final untuk usaha beromzet tertentu bisa kamu lihat pada tabel berikut. Setiap aturan baru mencabut atau mengubah aturan sebelumnya, jadi pegangan hari ini adalah PP 55/2022 setelah diubah PP 20/2026.
| Aturan | Peristiwa | Tanggal | Status sekarang |
|---|---|---|---|
| PP 46/2013 | Dicabut oleh PP 23/2018 | 1 Juli 2018 | Tidak berlaku |
| PP 23/2018 | Mulai berlaku, mencabut PP 46/2013 | 1 Juli 2018 | Tidak berlaku |
| PP 55/2022 | Mulai berlaku, mencabut PP 23/2018 | 20 Desember 2022 | Berlaku, sebagaimana diubah PP 20/2026 |
| PP 20/2026 | Mulai berlaku, mengubah sebagian isi PP 55/2022 | 22 April 2026 | Berlaku |
Isi PP 23 Tahun 2018 Secara Singkat
PP 23/2018 mengenakan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dalam jangka waktu tertentu. Tarifnya ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet.
Pasal 3 ayat (1) membatasi fasilitas ini untuk wajib pajak orang pribadi serta badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan terbatas (PT). Syaratnya, peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak.
Fasilitas itu juga dibatasi waktu, yaitu paling lama 7 Tahun Pajak untuk orang pribadi, 4 Tahun Pajak untuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 Tahun Pajak untuk PT, menurut Pasal 5 ayat (1). Jangka itu dihitung sejak Tahun Pajak wajib pajak terdaftar, atau sejak Tahun Pajak 2018 bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum aturan ini berlaku.
PP 23/2018 mulai berlaku pada 1 Juli 2018 dan sekaligus mencabut PP 46/2013. Semua ketentuan di atas kini hanya bernilai sejarah, karena dasar hukumnya sudah dicabut.
Apa yang Diubah PP 55/2022?
PP 55/2022 berjudul Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan aturan PPh final untuk usaha beromzet tertentu menjadi salah satu bagiannya.
Bagi orang pribadi, ketentuan yang paling terasa adalah bagian omzet sampai Rp500 juta dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai PPh.
Jangka waktu PPh final juga tidak dimulai ulang, karena Pasal 69 ayat (1) mengatur bahwa penghitungannya melanjutkan jangka yang sudah berjalan sejak PP 23/2018. Wajib pajak yang terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku dihitung sejak Tahun Pajak 2018, sedangkan yang terdaftar sesudahnya dihitung sejak Tahun Pajak saat terdaftar.
Pasal 59 ayat (1) PP 55/2022 semula menetapkan batas 7 Tahun Pajak untuk orang pribadi, 4 Tahun Pajak untuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa (BUMDes), dan perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, serta 3 Tahun Pajak untuk PT.
Pasal itu kini sudah dihapus oleh PP 20/2026, jadi angka tersebut tinggal berguna sebagai sejarah dan sebagai dasar ketentuan peralihan.
Aturan yang Berlaku Sekarang
PP 20/2026 mengubah sebagian ketentuan PP 55/2022 dan tidak menggantinya, sesuai judul dan Pasal I peraturan itu. Jadi rujukan yang tepat hari ini adalah PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, yang berlaku sejak 22 April 2026.
Tarif PPh final tetap 0,5% dari peredaran bruto, menurut Pasal 56 ayat (2). Penghasilan orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk objek tarif ini, menurut Pasal 56 ayat (3) huruf a.
Wajib pajak yang berhak kini terbatas pada orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak, menurut Pasal 57 ayat (1). CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi tercantum dalam daftar itu.
Pasal 57 ayat (2) juga mengecualikan beberapa kelompok, meskipun omzetnya masih di bawah batas. Kelompok itu adalah sebagai berikut.
- Wajib pajak yang memilih dikenai PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi berkeahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya, bila omzet gabungannya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak.
- Koperasi yang telah melewati 4 Tahun Pajak sejak Tahun Pajak saat terdaftar.
Kelompok omzet gabungan dan koperasi yang sudah lewat batas itu tidak dapat kembali memakai PPh final pada Tahun Pajak berikutnya. Rangkuman perubahan lain yang terjadi tahun ini ada di artikel perubahan aturan pajak 2026.
Batas tahun berubah cukup jauh dari PP 23/2018 ke aturan sekarang. Tabel berikut membandingkan ketiganya, dengan kolom terakhir mengikuti PP 55/2022 setelah Pasal 59 dihapus oleh PP 20/2026.
| Jenis wajib pajak | PP 23/2018 | PP 55/2022 sebelum diubah | Sekarang |
|---|---|---|---|
| Orang pribadi | 7 Tahun Pajak | 7 Tahun Pajak | Tanpa batas tahun dalam pasal, selama memenuhi kriteria |
| Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang | Tidak disebut tersendiri | 4 Tahun Pajak | Tanpa batas tahun dalam pasal, selama memenuhi kriteria |
| Koperasi | 4 Tahun Pajak | 4 Tahun Pajak | 4 Tahun Pajak sejak terdaftar |
| CV dan firma | 4 Tahun Pajak | 4 Tahun Pajak | Tidak lagi berhak, kecuali sisa masa peralihan |
| BUMDes | Tidak disebut tersendiri | 4 Tahun Pajak | Tidak lagi berhak, kecuali sisa masa peralihan |
| PT | 3 Tahun Pajak | 3 Tahun Pajak | Tidak lagi berhak, kecuali sisa masa peralihan |
Bagi orang pribadi dan perseroan perorangan, pasal yang berlaku tidak lagi memuat batas tahun, selama kriteria omzet dan syarat lain tetap terpenuhi.
Contoh resmi dalam Penjelasan PP 20/2026 menyebut perseroan perorangan masih dapat memakai PPh final setelah Tahun Pajak 2026, sepanjang tetap memenuhi kriteria.
Ketentuan Peralihan 2025 dan 2026
Ketentuan peralihan PP 20/2026 mengatur wajib pajak yang jangka PPh finalnya menurut PP 55/2022 sudah habis atau belum habis saat aturan baru berlaku. Rinciannya per kelompok adalah sebagai berikut.
- Orang pribadi yang jangkanya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dapat kembali memakai PPh final untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.
- Orang pribadi dan perseroan perorangan yang jangkanya berakhir pada Tahun Pajak 2025 dapat memakai PPh final untuk Tahun Pajak 2026.
- CV, firma, PT selain perseroan perorangan, dan BUMDes yang jangkanya menurut PP 55/2022 belum berakhir tetap dapat memakai PPh final sampai jangka itu berakhir.
- Koperasi yang terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan jangkanya berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai Tahun Pajak 2029 dikenai PPh final untuk Tahun Pajak 2025 sampai Tahun Pajak 2029.
Semua kelompok itu tetap harus memenuhi kriteria PPh final menurut PP 55/2022, termasuk batas omzet Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak. Contoh resmi untuk pemilik toko kelontong yang jangkanya habis pada Tahun Pajak 2024 hanya membahas Tahun Pajak 2025 dan 2026, jadi posisi tahun sesudahnya sebaiknya kamu konfirmasi lagi menjelang tahun itu.
Cara Menghitung dan Menyetor Sekarang
Hitungannya sederhana, karena peredaran bruto setiap bulan menjadi dasar pengenaan pajak dan tinggal dikalikan 0,5%. Contohnya, perseroan perorangan dengan omzet Rp40 juta dalam sebulan menyetor Rp200 ribu untuk bulan itu.
Orang pribadi mendapat keringanan tambahan, karena bagian omzet sampai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak. Setoran orang pribadi baru dihitung atas omzet yang melewati angka itu dalam Tahun Pajak yang sama.
Setoran dilakukan sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setoran yang sudah mendapat validasi pembayaran diperlakukan sebagai pemenuhan kewajiban lapor, sesuai Pasal 171 ayat (4) PMK yang sama.
Bila omzet tahun berjalan melewati Rp4,8 miliar, tarif 0,5% tetap dipakai sampai akhir Tahun Pajak itu. Mulai Tahun Pajak berikutnya, penghasilan usaha tersebut dikenai tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Hitungan bulanan bisa kamu coba langsung untuk hitung setoran 0,5% bulananmu. Hasilnya tetap perlu dicocokkan dengan omzet yang benar-benar tercatat di pembukuanmu.
Langkah Berikutnya
Mulailah dengan memastikan bentuk usahamu dan Tahun Pajak saat terdaftar, karena dua hal itu menentukan apakah kamu masih berhak atas PPh final. Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi mengikuti aturan sendiri, sedangkan CV, firma, PT, dan BUMDes hanya bisa memakai sisa jangka peralihan.
Kalau setoran dan pelaporan bulanan terasa menyita waktu, tim tax.co.id bisa membantu lewat jasa lapor SPT Masa bulanan. Serahkan setoran dan lapor bulananmu ke kami, supaya kamu bisa fokus mengurus usaha.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PP 23 Tahun 2018 masih berlaku?
Tidak. PP 23/2018 dicabut oleh PP 55/2022 sejak 20 Desember 2022, dan PP 55/2022 kini sudah diubah oleh PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026.
Apa isi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018?
Isinya mengatur PPh final 0,5% dari omzet untuk orang pribadi, koperasi, CV, firma, dan PT dengan omzet paling banyak Rp4,8 miliar setahun. Fasilitas itu dibatasi 7, 4, atau 3 Tahun Pajak sesuai jenis wajib pajaknya.
PP 23 terkait apa?
PP 23/2018 terkait PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Aturan inilah yang sering disebut pajak UMKM sebelum digantikan PP 55/2022.
Apa yang dimaksud dengan PPh final PP 23?
Maksudnya PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari omzet usaha, yang dikenakan dalam jangka waktu tertentu menurut PP 23/2018. Kini tarif yang sama diatur dalam PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, dengan daftar wajib pajak yang berhak lebih terbatas.
Berapa pajak UMKM sekarang?
Tarifnya 0,5% dari omzet bulanan bagi wajib pajak yang masih berhak, dan orang pribadi tidak dikenai pajak atas omzet sampai Rp500 juta setahun. Dasar hitungannya adalah omzet, jadi catatan omzet harian yang rapi memudahkan setoran setiap bulan.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
