Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah cara menghitung penghasilan neto memakai persentase baku per kategori usaha, bukan laporan keuangan penuh, yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi usaha atau pekerjaan bebas skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun.
Tabel sampel persentase norma per kategori usaha dan satu contoh hitung lengkap dari omzet sampai PPh terutang ada di bagian bawah artikel ini.
Siapa yang Boleh Pakai NPPN dan Apa Syaratnya?
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas boleh memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto jika peredaran bruto usahanya kurang dari Rp4.800.000.000,00 dalam setahun, sesuai Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Wajib pajak yang memenuhi syarat ini tetap harus memberitahukan pilihannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan, dan jika terlewat maka wajib pajak dinyatakan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan Pembukuan, tetapi tetap wajib melakukan pencatatan atas peredaran brutonya setiap tahun.
Status tersebut berbeda dengan larangan berusaha, karena wajib pajak yang terlambat memberitahukan hanya kehilangan hak memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk tahun pajak tersebut, bukan kehilangan hak berusaha.
Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto pada umumnya adalah pedagang kecil dan menengah, penyedia jasa profesi seperti dokter dan konsultan, serta pelaku usaha rumahan yang belum menyelenggarakan pembukuan penuh. Kesamaan dari seluruh kelompok ini adalah kebutuhan cara hitung penghasilan neto yang sederhana tanpa harus menyusun laporan keuangan selengkap wajib pajak badan.
Setiap kategori usaha ini memakai persentase norma yang berbeda sesuai kode klasifikasi usahanya masing-masing, bukan satu angka yang sama untuk semua jenis usaha. Bagian berikutnya menampilkan sampel tabel persentase tersebut supaya wajib pajak bisa membandingkan posisinya langsung.
Tabel Persentase Norma NPPN per Kategori Usaha
Tabel di bawah ini menampilkan sampel persentase norma untuk sembilan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang paling sering dicari pembaca, dikelompokkan menjadi tiga wilayah tarif sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Golongan 47 perdagangan eceran tidak memiliki satu angka norma tunggal, karena tiga kode KLU di golongan ini pada tabel di bawah menunjukkan tiga tingkat persentase berbeda, sehingga pembaca disarankan mengecek kode KLU usahanya sendiri di Lampiran I PER-17/PJ/2015 sebelum memakai angka pada tabel ini.
Tiga kelompok wilayah tarif ini mengacu pada letak domisili usaha, yaitu kelompok 10 kota ibukota provinsi tertentu seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Palembang, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak, lalu kelompok ibukota provinsi lainnya, dan kelompok daerah di luar kedua kelompok tersebut.
Pembagian wilayah ini berlaku sama untuk seluruh kode KLU di Lampiran I, termasuk sembilan sampel kategori usaha pada tabel di bawah.
| Kode KLU | Kategori Usaha | 10 Ibukota Provinsi (%) | Ibukota Provinsi Lainnya (%) | Daerah Lainnya (%) |
|---|---|---|---|---|
| 46637 | Perdagangan Besar Cat | 25 | 20 | 20 |
| 47111 | Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Supermarket/Minimarket | 30 | 25 | 20 |
| 47213 | Perdagangan Eceran Sayuran | 20 | 15 | 15 |
| 47241 | Perdagangan Eceran Beras | 25 | 20 | 20 |
| 45103/45403 | Perdagangan Eceran Mobil Baru/Sepeda Motor Baru | 30 | 25 | 20 |
| 56101 | Restoran | 25 | 20 | 20 |
| 86201/86202/86203 | Praktik Dokter Umum/Spesialis/Gigi | 50 | 50 | 50 |
| 69200 | Jasa Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa, Konsultasi Pajak | 50 | 50 | 50 |
| 70201/70202/70209 | Jasa Konsultan Pariwisata/Transportasi/Manajemen Lainnya | 50 | 50 | 50 |
Lampiran I PER-17/PJ/2015 memuat ratusan kode KLU lain di luar sembilan sampel pada tabel ini, sehingga wajib pajak yang KLU usahanya belum tertera perlu merujuk langsung ke dokumen lampiran resmi tersebut.
Wajib pajak yang masih kesulitan menentukan kode KLU usahanya atau merapikan pencatatan omzet tahunan bisa memanfaatkan layanan Pembukuan dan Laporan Keuangan tax.co.id untuk dibantu langsung.

Kesalahan paling umum pada tahap ini adalah menyamakan satu angka norma untuk seluruh usaha dagang eceran, padahal kode KLU yang tepat menentukan besar penghasilan neto yang akhirnya dilaporkan.
Memilih kode KLU yang keliru berisiko membuat penghasilan neto dan PPh terutang yang dihitung menjadi tidak akurat, sehingga pengecekan kode KLU usaha sendiri sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum masuk ke langkah hitung berikutnya.
Cara Menghitung Pajak dengan NPPN: Contoh Lengkap dari Omzet sampai PPh Terutang
Sebagai ilustrasi, Bapak Sugeng adalah pedagang besar cat dengan kode KLU 46637 yang berdomisili di Jakarta, sehingga masuk kelompok wilayah 10 ibukota provinsi dengan persentase norma 25 persen, dan omzetnya tahun ini tercatat Rp3.500.000.000.
Status Bapak Sugeng adalah kawin dengan satu anak atau K/1, dan langkah hitungnya mengikuti rumus penghasilan neto dari Pasal 6 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dilanjutkan tarif pajak berjenjang untuk mendapatkan PPh terutang akhir.
- Penghasilan neto = 25% x Rp3.500.000.000 = Rp875.000.000.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status kawin dengan satu anak (K/1) = Rp63.000.000.
- PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp875.000.000 – Rp63.000.000 = Rp812.000.000.
- PPh terutang dihitung berjenjang, yaitu 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000; 15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000; 25% x Rp250.000.000 = Rp62.500.000; 30% x Rp312.000.000 = Rp93.600.000; sehingga totalnya Rp187.600.000.
Komponen PTKP sebesar Rp63.000.000 berasal dari penjumlahan Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak, Rp4.500.000 tambahan status kawin, dan Rp4.500.000 tambahan satu tanggungan, sesuai Pasal 1 PMK 101/PMK.010/2016.
Tarif berjenjang yang dipakai pada langkah keempat mengikuti Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mulai dari 5 persen untuk lapisan pertama hingga 30 persen untuk lapisan yang dicapai Bapak Sugeng pada contoh ini.
Total PPh terutang yang dihasilkan dari rangkaian langkah ini adalah Rp187.600.000, angka akhir yang sering dicari pembaca yang sudah mengenal kasus pedagang besar cat ini dari sumber lain tapi belum menemukan rincian langkah hitungnya.
Keempat langkah di atas disusun berurutan supaya pembaca bisa memverifikasi sendiri setiap angka tanpa harus menghitung ulang dari nol.
Wajib pajak dengan kategori usaha dan wilayah berbeda bisa mengikuti pola langkah yang sama, hanya mengganti persentase norma sesuai kategori usahanya dan komponen PTKP sesuai status perkawinan serta jumlah tanggungannya sendiri. Semakin rapi pencatatan omzet tahunan yang disimpan wajib pajak, semakin mudah langkah pertama penghasilan neto ini dihitung ulang setiap tahun pajak.
Komponen PTKP sendiri berubah mengikuti status perkawinan dan jumlah tanggungan, sehingga dua wajib pajak dengan omzet dan kategori usaha yang sama bisa memperoleh PPh terutang yang berbeda apabila status keluarganya tidak sama.
Langkah kedua dan ketiga pada contoh di atas adalah titik yang paling sering keliru dihitung pembaca, sehingga memastikan status PTKP yang dipakai sudah sesuai kondisi terbaru menjadi penting sebelum lanjut ke langkah keempat.
Cara Memberitahukan Penggunaan NPPN ke DJP (Era Coretax)
Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kini dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak Coretax, laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau Contact Center, sesuai Pasal 4 PMK 81/2024.
Jalur manual lewat Kantor Pelayanan Pajak, pos, atau ekspedisi hanya dibuka jika infrastruktur elektronik belum tersedia, terjadi gangguan teknis, atau terjadi bencana.
Wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun pajak yang sedang berjalan mendapat tenggat berbeda, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tanggal terdaftar atau akhir tahun pajak, mana saja yang terjadi lebih dulu. Ketentuan ini belum pernah diatur di Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya dan baru berlaku efektif sejak Peraturan Menteri Keuangan ini terbit.
Perubahan kanal ini sejalan dengan transformasi sistem administrasi perpajakan yang mendorong seluruh proses dilakukan secara digital lewat satu portal terpadu. Wajib pajak yang masih mengandalkan kanal lama sebaiknya memperbarui langkah administrasinya agar pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tetap tercatat sah di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
NPPN atau PPh Final UMKM: Mana yang Lebih Cocok?

PPh Final UMKM mengenakan tarif final 0,5 persen langsung dari omzet tanpa pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tanpa norma per kategori usaha, berbeda dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang menghitung penghasilan neto dari persentase norma kategori usaha lebih dulu, baru dikurangi PTKP, lalu dikenakan tarif berjenjang.
Kedua skema punya kelebihan pada situasi berbeda, sehingga wajib pajak yang masih ragu disarankan membandingkan estimasi setoran keduanya lewat Kalkulator PPh Final UMKM tax.co.id sebelum memutuskan.
PPh Final UMKM umumnya cocok untuk usaha dengan omzet yang relatif stabil dan ingin kesederhanaan hitung, sementara Norma Penghitungan Penghasilan Neto lebih cocok untuk wajib pajak yang ingin penghasilan netonya mencerminkan margin kategori usahanya sendiri. Tidak ada skema yang secara mutlak lebih baik, karena pilihan terbaik bergantung pada kategori usaha, besar omzet, dan jumlah tanggungan keluarga wajib pajak.
Pertimbangan lain yang relevan adalah besar tanggungan keluarga, karena Norma Penghitungan Penghasilan Neto memberi pengurang PTKP yang membuat PPh terutang bisa lebih kecil untuk wajib pajak dengan banyak tanggungan, sementara PPh Final UMKM tidak mengenal pengurang semacam itu sama sekali.
Wajib pajak yang omzetnya mendekati ambang Rp4,8 miliar juga perlu memperhatikan bahwa begitu ambang ini terlewati, kewajiban menyelenggarakan Pembukuan penuh berlaku otomatis terlepas dari skema pajak yang dipilih sebelumnya.
Pertanyaan Lain Soal NPPN
Apakah penggunaan NPPN wajib bagi semua wajib pajak orang pribadi beromzet di bawah Rp4,8 miliar?
Tidak otomatis wajib. Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah pilihan yang harus diberitahukan ke DJP, dan tanpa pemberitahuan dalam tenggat yang berlaku, wajib pajak dinyatakan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
Apakah tabel persentase norma di atas berlaku untuk semua jenis usaha?
Tidak. Tabel di atas hanya sampel sembilan kategori usaha yang paling umum dicari, sementara kode KLU lainnya ada di Lampiran I PER-17/PJ/2015 secara lengkap. Setelah PPh terutang berhasil dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib pajak tetap harus melaporkannya setiap tahun lewat panduan cara lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax.
Apa yang terjadi jika wajib pajak terlambat memberitahukan penggunaan NPPN padahal memenuhi syarat omzetnya?
Wajib pajak tersebut tidak dilarang berusaha, tetapi dinyatakan memilih menyelenggarakan Pembukuan untuk tahun pajak yang bersangkutan, sehingga penghitungan penghasilan netonya tidak lagi memakai persentase norma. Status ini bisa berubah lagi pada tahun pajak berikutnya jika wajib pajak memberitahukan pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam tenggat yang sama, yaitu 3 bulan pertama tahun pajak yang berjalan.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
