Telat lapor SPT Tahunan kena denda dengan jumlah tetap, yaitu Rp100.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak badan, sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Denda tersebut ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga pembayarannya menunggu tagihan tersebut terbit dan tidak dilakukan dengan menebak sendiri.
Artikel ini membahas besaran denda untuk tiap jenis SPT, batas waktu lapor SPT Tahunan, jawaban untuk keterlambatan sehari, kondisi ketika denda tidak dikenakan, cara bayar di Coretax, lapor susulan, dan akibat kalau tidak lapor sama sekali.
Penjelasannya mengacu pada aturan pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lengkap dengan pasal dasarnya.
Berapa Denda Telat Lapor SPT Tahunan?
Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur denda keterlambatan untuk semua jenis SPT, bukan hanya SPT Tahunan. Besarannya dibedakan menurut jenis SPT seperti pada tabel berikut.
| Jenis SPT | Denda telat lapor |
|---|---|
| SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi | Rp100.000 |
| SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan | Rp1.000.000 |
| SPT Masa PPN | Rp500.000 |
| SPT Masa lainnya | Rp100.000 |
Denda tersebut berupa jumlah tetap, tidak dihitung per hari atau per bulan keterlambatan, dan besarnya sama walaupun SPT baru disampaikan jauh setelah batas waktu.
Teks Pasal 7 ayat (1) juga tidak membedakan status SPT, sehingga SPT kurang bayar, nihil, maupun lebih bayar yang terlambat sama-sama terkena denda, termasuk SPT yang disampaikan setelah batas waktu perpanjangan lewat.
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan?
Menurut PMK 81/2024 Pasal 169, SPT Tahunan PPh orang pribadi wajib disampaikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan SPT Tahunan PPh badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Batas tersebut sama dengan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, sehingga untuk Tahun Pajak yang sama dengan tahun kalender, tenggatnya jatuh pada 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi badan.
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan, asalkan pemberitahuan perpanjangan disampaikan sebelum batas waktu berakhir, sesuai PMK 81/2024 Pasal 174 ayat (1) dan Pasal 175 ayat (1).
Pemberitahuan yang baru dikirim setelah tenggat lewat tidak dihitung sebagai perpanjangan, sehingga SPT tersebut tetap terlambat dan tetap kena denda.
Aturan pergeseran ke hari kerja berikutnya saat batas akhir jatuh pada hari libur dalam PMK 81/2024 berlaku untuk pelaporan SPT Masa tertentu dan pembayaran pajak tertentu, bukan untuk SPT Tahunan. Untuk melihat tenggat setor dan lapor sepanjang tahun, gunakan kalender pajak tax.co.id agar tidak ada batas waktu yang terlewat.
Telat Lapor 1 Hari, Apakah Langsung Kena Denda?
Ya, menurut aturan umum keterlambatan sehari sudah terkena denda, karena Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengenakan denda begitu SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Teks pasal itu tidak memuat masa tenggang atau hitungan per hari, jadi untuk denda lapor, terlambat sehari dan terlambat sebulan dikenai jumlah yang sama.
Telat lapor juga perlu dibedakan dari telat bayar, sebab kekurangan PPh Pasal 29 yang dibayar setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi lain berupa bunga.
Menurut Pasal 9 ayat (2b) UU KUP sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bunga itu dihitung per bulan dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Artinya, pembayaran pokok pajak yang terlambat sehari pun sudah dihitung bunga untuk satu bulan penuh, sedangkan tarifnya mengikuti ketetapan Menteri Keuangan yang dihitung dari suku bunga acuan. Untuk menghitung bunga telat bayar dengan tarif bulan berjalan, gunakan kalkulator denda pajak tax.co.id.
Meski aturan umumnya tegas, ada kondisi tertentu ketika denda tidak dikenakan atau dihapus. Penjelasannya ada di bagian berikut.
Kapan Denda Tidak Dikenakan atau Bisa Dihapus?
Ada beberapa kondisi ketika denda telat lapor tidak dikenakan atau bisa dihapus, tetapi tidak satu pun yang memundurkan batas waktu lapor. Kondisi pertama adalah pengecualian yang tertulis dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP dan dirinci PMK 81/2024 Pasal 179 ayat (3), yaitu bagi pihak berikut.
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi.
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi berstatus warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia dan/atau tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Instansi Pemerintah yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib Pajak yang terkena bencana, sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Menteri.
- Wajib Pajak lain.
Kategori Wajib Pajak lain dalam PMK 81/2024 Pasal 179 ayat (3) huruf h dijelaskan di ayat (4) sebagai Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT tepat waktu karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem administrasi penerimaan negara atau perpajakan, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Menurut ayat (5), penetapan Wajib Pajak lain itu dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak, sehingga pengecualian ini hanya berlaku kalau penetapan tersebut ada.
Terpisah dari ketentuan tersebut, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi untuk Tahun Pajak 2025 lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 bagi Wajib Pajak orang pribadi, yaitu sanksi denda dan/atau bunga dihapus bagi yang melapor SPT Tahunan atau membayar pajaknya paling lambat 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, dengan cara tidak menerbitkan STP.
Kebijakan yang sama untuk Wajib Pajak badan ditetapkan lewat KEP-71/PJ/2026, dan kedua keputusan itu tidak mengubah tanggal jatuh tempo karena yang dihapus hanya sanksinya.
Kebijakan penghapusan sanksi seperti ini diputuskan DJP kasus per kasus dan tidak otomatis berlaku setiap tahun. Wajib Pajak yang terlambat sebaiknya tetap berpegang pada batas waktu aturan umum, bukan menunggu kebijakan serupa.
Kondisi terakhir adalah lewat permohonan, karena Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memungkinkan Direktur Jenderal Pajak, karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak, mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi bila sanksi itu dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Permohonan ini paling banyak dapat diajukan 2 kali sesuai ayat (1a), dan untuk program penghapusan sanksi yang sedang berjalan, cek pengumuman DJP terbaru.
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT di Coretax
Denda telat lapor ditagih DJP lewat Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP, dan menurut ayat (2) pasal yang sama, STP berkekuatan hukum sama dengan surat ketetapan pajak. PMK 81/2024 Pasal 98 ayat (1) mewajibkan STP dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Ada dua pembayaran yang perlu dipisahkan, karena PMK 81/2024 Pasal 95 ayat (1) mewajibkan kekurangan PPh dalam SPT Tahunan dibayar lunas lewat kode billing sebelum SPT disampaikan. Denda Pasal 7 berbeda, jadi jangan membuat kode billing denda sendiri sebelum STP terbit, lalu bayar lewat menu tagihan setelah STP diterima.
Langkah membayar STP di Coretax adalah sebagai berikut. Pastikan STP sudah muncul di daftar tagihan sebelum memulai.
- Login ke Coretax DJP, lalu masuk ke menu Pembayaran.
- Klik Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Pada layar Kode Billing Tagihan Pajak, pilih tagihan (STP) yang akan dibayar.
- Isi nominal pembayaran, maksimal sebesar sisa tagihan.
- Pilih metode Buat Kode Billing, atau Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak.
- Kode billing tersimpan di Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar, lalu bayar kode billing lewat bank, pos, atau lembaga lain sebelum masa aktifnya habis.
Kode billing sebaiknya dibayar jauh sebelum batas pelunasan STP tadi berakhir. Kalau STP belum muncul di daftar tagihan, tunggu sampai tagihan itu terbit dan jangan menebak sendiri jumlah denda yang harus dibayar.
Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Setelah 31 Maret?
Ya, SPT Tahunan tetap bisa dan tetap wajib dilaporkan setelah batas waktu lewat, karena denda tidak menghapus kewajiban lapor. Petugas DJP dalam berita pajak.go.id tentang Wajib Pajak yang terlambat lapor menegaskan, “Meskipun terlambat, SPT Tahunan tetap harus dilaporkan”.
Untuk Tahun Pajak 2025 dan setelahnya, SPT Tahunan disampaikan lewat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, sebagaimana disebut dalam bagian pertimbangan KEP-55/PJ/2026 dan KEP-71/PJ/2026. Urutan praktisnya, hitung dan bayar dulu kekurangan pajak bila ada, lapor SPT yang tertinggal lewat Coretax, lalu tunggu STP untuk membayar dendanya.
Apa yang Terjadi Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan Sama Sekali? Tidak lapor sama sekali membawa konsekuensi bertingkat menurut UU KUP, mulai dari denda sampai pidana dalam kondisi tertentu. Jenjangnya bisa dilihat pada daftar berikut.
- Denda Pasal 7 ayat (1) yang ditagih lewat STP, sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi atau Rp1.000.000 untuk badan.
- Surat Teguran, yang dapat diterbitkan bila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan, sesuai Pasal 3 ayat (5a).
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yang dapat diterbitkan DJP setelah pemeriksaan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, bila setelah ditegur secara tertulis SPT tetap tidak disampaikan, sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b.
- Pidana, hanya bila Wajib Pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c.
Ancaman pidana tidak berlaku untuk sekadar terlambat lapor, karena syaratnya adalah unsur sengaja dan kerugian pada pendapatan negara. Bagi Wajib Pajak yang baru terlambat, melapor sebelum Surat Teguran datang mencegah prosesnya berlanjut ke tahap ketetapan.
Lapor Sekarang, Jangan Tunggu Teguran
Denda telat lapor jumlahnya tetap berapa pun lamanya terlambat, tetapi bunga atas pajak yang kurang dibayar terus berjalan per bulan sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Kalau SPT Tahunan kamu masih tertunggak atau kamu ragu soal hitungannya, tim tax.co.id bisa membantu menyiapkan dan melaporkannya lewat layanan lapor SPT Tahunan pribadi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut jawaban singkat untuk pertanyaan yang sering muncul soal denda telat lapor. Dasarnya adalah pasal yang sudah dibahas di atas.
Apakah SPT nihil tetap kena denda kalau telat?
Ya, SPT nihil yang terlambat tetap kena denda, karena Pasal 7 ayat (1) UU KUP tidak membedakan status SPT. Besarannya sama dengan SPT kurang bayar atau lebih bayar, yaitu Rp100.000 untuk SPT Tahunan orang pribadi.
Berapa denda telat lapor SPT Tahunan badan?
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP dan PMK 81/2024 Pasal 169 ayat (2), denda telat lapor SPT Tahunan badan adalah Rp1.000.000, dengan batas lapor paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Langkah lengkap pelaporannya ada di panduan lapor SPT Tahunan badan di Coretax.
Apakah denda bisa dibayar sebagian?
Panduan Coretaxpedia menyebut nominal yang diisi saat membuat kode billing tagihan maksimal sebesar sisa tagihan, jadi pembayaran tidak harus langsung sebesar seluruh tagihan. Sisa yang belum dibayar tetap harus dilunasi dalam batas waktu pelunasan STP.
Sampai kapan STP harus dibayar?
STP wajib dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan, sesuai PMK 81/2024 Pasal 98 ayat (1). Batas ini dihitung dari tanggal terbit STP, bukan dari batas waktu lapor SPT.
Ditinjau oleh Lina Anggraini
