STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) adalah jumlah pokok pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak atas PPh Pasal 25, tanpa sanksi administratif berupa bunga dan denda yang mungkin ikut ditagihkan di surat yang sama.
Baris ini ada di SPT Tahunan dan ikut memengaruhi hasil akhir PPh 29 kamu, seperti yang akan dijelaskan di bagian berikutnya.
Letak Baris STP PPh Pasal 25 di SPT Tahunan Coretax
Baris STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) berada di Bagian D Kredit Pajak pada Induk SPT Tahunan versi Coretax, persis di baris bernomor 10c. Kalau kamu belum hafal letak setiap bagian formulir ini, cara lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax bisa membantu kamu menemukan posisi persisnya sebelum masuk ke detail pengisian baris 10c.

Aturan yang mengatur ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan saat ini adalah PER-11/PJ/2025 dari Direktorat Jenderal Pajak, yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 22 Mei 2025.
Aturan yang sama ini mencabut PER-24/PJ/2008 yang sebelumnya mengatur petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.
Arti dan Cara Mengisi Baris 10c (STP PPh Pasal 25 Hanya Pokok Pajak)
Menurut materi edukasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax, baris 10c diisi dengan jumlah PPh yang tercantum dalam surat tagihan pajak untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dilaporkan, tidak termasuk sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Label resminya adalah STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak), dengan nomor baris yang sama persis dengan yang kamu lihat di Bagian D Kredit Pajak Induk SPT.
Di materi yang sama, Bagian D Kredit Pajak ini memuat baris 10a sampai 10d, mulai dari 10a untuk PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain, 10b untuk angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri, 10c untuk STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak), sampai 10d untuk pengembalian atau pengurangan kredit PPh luar negeri. Mengetahui urutan keempat baris ini membantu kamu memastikan tidak ada nilai kredit pajak yang tertukar saat mengisi SPT Tahunan di Coretax.
Pokok pajak yang masuk ke baris 10c ini murni jumlah PPh dalam STP, tanpa sanksi administratif berupa bunga atau denda yang mungkin ikut tercantum di surat tagihan yang kamu terima.
Kalau kamu ingin memperkirakan sendiri besaran sanksi yang terpisah dari pokok pajak ini, kalkulator denda pajak tax.co.id bisa jadi alat bantu awal sebelum kamu mengonfirmasi angka pastinya ke STP yang kamu terima.
Nilai baris 10c ini kemudian ikut dihitung di rumus Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar), yaitu baris 11a yang hasilnya didapat dari Angka 9 (PPh terutang setelah pengurang PPh terutang) dikurangi 10a (PPh dipotong atau dipungut pihak lain), 10b (angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri), dan 10c (pokok STP PPh Pasal 25), lalu ditambah 10d (pengembalian atau pengurangan kredit PPh luar negeri).
Hasil 11a itu dikurangi baris 11b (PPh kurang dibayar yang disetujui untuk diangsur atau ditunda) kalau ada, dan selisihnya jadi baris 11c yang berstatus PPh yang masih harus dibayar pada SPT Tahunan tahun itu.
Baris 11c berstatus PPh yang masih harus dibayar, persis seperti hasil pengurangan 11a (hasil penghitungan PPh Kurang/Lebih Bayar) dengan 11b yang sudah dijelaskan pada materi edukasi DJP di atas. Baris 11b sendiri cuma diisi dalam hal SPT Tahunan PPh berstatus normal dan ada PPh terutang yang kurang dibayar yang disetujui untuk diangsur atau ditunda, sesuai kutipan yang sama.
Contoh Hitung Pengaruh STP PPh 25 ke PPh 29 Kurang/Lebih Bayar
Bagian ini memakai satu skenario tunggal untuk menunjukkan bagaimana nilai pokok STP di baris 10c memengaruhi hasil akhir SPT Tahunan. Semua angka pada skenario ini adalah ilustrasi yang dibuat untuk memudahkan kamu memahami alurnya, bukan data dari wajib pajak tertentu.
Contoh ini memakai label baris yang sama dengan yang sudah dijelaskan di atas, supaya kamu bisa langsung mencocokkannya dengan formulir SPT Tahunan kamu sendiri. Urutan penjelasannya mulai dari data Bagian D (Kredit Pajak), lalu masuk ke langkah hitung Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar) sampai hasil akhirnya.
Skenario Wajib Pajak
Skenario ini menyandingkan baris 10b (angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri) dan 10c (STP PPh Pasal 25, hanya pokok pajak) karena keduanya berasal dari angsuran PPh Pasal 25 bulanan yang sama. Perbandingan ini memperlihatkan bagaimana bagian angsuran yang dibayar sendiri di satu sisi dan bagian yang tercantum di STP di sisi lain sama-sama ikut dihitung di Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar).
Bayangkan seorang wajib pajak orang pribadi yang bukan peredaran bruto tertentu, punya penghasilan non final sepanjang tahun pajak, dan menerima STP PPh Pasal 25 di tengah tahun itu.
Sepanjang tahun pajak itu, angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp500.000 per bulan ini dibayar sendiri oleh wajib pajak selama 10 bulan, dan pokok angsuran untuk 2 bulan sisanya tercantum dalam STP yang ia terima.
Angsuran yang dibayar sendiri selama 10 bulan masuk ke baris 10b sebesar Rp5.000.000, sementara pokok pajak dari STP untuk 2 bulan sisanya masuk ke baris 10c sebesar Rp1.000.000. Berikut rincian seluruh data Bagian D (Kredit Pajak) yang dipakai pada skenario ini.
| Baris | Keterangan | Nilai |
|---|---|---|
| Angka 9 | PPh terutang tahun pajak | Rp15.000.000 |
| 10a | PPh dipotong/dipungut pihak lain | Rp6.000.000 |
| 10b | PPh Pasal 25 dibayar sendiri selama 10 bulan | Rp5.000.000 |
| 10c | STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) untuk 2 bulan | Rp1.000.000 |
| 10d | Pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri | Rp0 |
Langkah Hitung dari Kredit Pajak ke PPh Kurang/Lebih Bayar
Baris 11a di Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar) dihitung dari Angka 9 (PPh terutang setelah pengurang PPh terutang), dikurangi tiga kredit pajak di Bagian D (Kredit Pajak), yaitu 10a (PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain), 10b (angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri), dan 10c (pokok STP PPh Pasal 25), lalu ditambah 10d (pengembalian atau pengurangan kredit PPh luar negeri).
Langkah hitungnya ada di tabel berikut, mulai dari Angka 9 sampai baris 11c (PPh yang masih harus dibayar).
| Baris | Keterangan | Nilai |
|---|---|---|
| Angka 9 | PPh terutang tahun pajak | Rp15.000.000 |
| 10a | Dikurangi PPh dipotong/dipungut pihak lain | Rp6.000.000 |
| 10b | Dikurangi PPh Pasal 25 dibayar sendiri | Rp5.000.000 |
| 10c | Dikurangi pokok STP PPh Pasal 25 | Rp1.000.000 |
| 10d | Ditambah pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri | Rp0 |
| 11a | Hasil penghitungan Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar) | Rp3.000.000 |
| 11b | PPh kurang dibayar yang disetujui diangsur atau ditunda, tidak ada pada skenario ini | Rp0 |
| 11c | PPh yang masih harus dibayar | Rp3.000.000 |
Hasil akhirnya, baris 11c menunjukkan Rp3.000.000 sebagai PPh yang masih harus dibayar oleh wajib pajak dalam skenario ini. Angka ini menunjukkan bahwa pokok STP yang tercantum di baris 10c ikut mengurangi jumlah yang harus dibayar di akhir, bukan sekadar catatan administratif yang berdiri sendiri.
Pertanyaan Umum seputar STP PPh Pasal 25
Beberapa pertanyaan berikut paling sering muncul soal baris STP PPh Pasal 25 (Hanya pokok pajak) dan cara pengisiannya di SPT Tahunan. Kalau kamu masih ragu mengisi bagian ini sendiri, tim jasa lapor SPT Tahunan Pribadi tax.co.id bisa bantu urus SPT Tahunan kamu dari awal sampai lapor.
Apa itu STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)?
STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak) adalah jumlah pokok pajak yang tercantum dalam surat tagihan pajak PPh Pasal 25, tanpa sanksi administratif berupa bunga atau denda yang mungkin ikut ditagihkan di surat yang sama. Istilah hanya pokok pajak ini menunjukkan bahwa nilainya murni jumlah pokok pajak, berbeda dari STP yang nilainya digabung dengan sanksi administratif.
Baris STP PPh Pasal 25 hanya pokok pajak diisi apa?
Baris ini ditulis di Bagian D Kredit Pajak sebagai baris 10c, dan isinya jumlah pokok pajak STP untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang dilaporkan, bukan nilai lain di luar itu. Posisinya persis sebelum baris 10d (pengembalian atau pengurangan kredit PPh luar negeri) di bagian yang sama, jadi urutannya mudah diikuti saat kamu mengisi formulir di Coretax.
Apakah STP PPh 25 yang sudah dibayar bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Materi yang sama untuk baris 10c ini hanya menyebut pengisian berdasarkan jumlah PPh yang tercantum dalam STP, tanpa mencantumkan kata dibayar atau lunas sebagai syarat tertulis. Jadi cara paling aman adalah mengisi baris ini sesuai jumlah pokok pajak pada STP yang kamu terima, tanpa memastikan sendiri status pembayarannya sebagai syarat mutlak. Supaya lebih jelas, jumlah yang kamu masukkan di baris ini sebaiknya sama dengan nilai pokok pajak yang tertulis di surat tagihan yang kamu terima, tanpa menambah atau mengurangi sendiri angkanya.
Kapan baris 11b (PPh kurang dibayar yang disetujui diangsur atau ditunda) diisi?
Baris 11b diisi dalam hal SPT Tahunan PPh berstatus normal dan terdapat PPh terutang yang kurang dibayar yang pembayarannya disetujui untuk diangsur atau untuk ditunda, sesuai materi edukasi DJP yang sudah dirujuk di atas. Karena kondisi itu tidak terjadi pada skenario di atas, baris 11b bernilai Rp0 pada skenario itu.
Apa beda STP PPh Pasal 25 “hanya pokok pajak” dengan STP yang mencantumkan sanksi?
Baris 10c secara khusus mengecualikan sanksi administratif berupa bunga dan denda, sementara nilai total STP yang kamu terima bisa saja mencakup sanksi itu di luar pokok pajaknya. Jadi angka yang kamu isi di baris 10c cuma pokok pajaknya saja, bukan nilai total STP. Perbedaan ini penting supaya kamu tidak salah memasukkan nilai total STP ke baris yang seharusnya hanya berisi pokok pajaknya saja.
Ke mana nilai baris 10c (STP PPh Pasal 25, hanya pokok pajak) ini bermuara di hasil akhir SPT Tahunan?
Nilai pokok STP di baris 10c ikut dikurangkan pada rumus Bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar), yaitu PPh terutang di Angka 9 dikurangi PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain (10a), angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri (10b), dan pokok STP (10c), lalu ditambah pengembalian kredit PPh luar negeri (10d), sampai menghasilkan baris 11c yang jadi PPh yang masih harus dibayar pada SPT Tahunan tahun itu. Pada skenario di atas, nilai itu mencapai Rp3.000.000, sesuai tabel langkah hitung yang sudah ditunjukkan di atas.
Ditinjau oleh Lina Anggraini